Catatan: ๐๐๐ก๐๐ฎ๐ ๐
๐๐ฎ๐ณ๐ข๐, ๐.๐๐ ., ๐.๐๐
Penghulu Ahli Madya / Kepala KUA Atu Lintang, Kab. Aceh Tengah
Dalam kehidupan rumah tangga, salah satu pilar penting yang sering kali menjadi ujian bagi pasangan suami istri adalah bagaimana membangun keharmonisan dalam hubungan suami istri, khususnya dalam aspek biologis. Tidak jarang, ketidakseimbangan dalam kebutuhan ini menjadi pemicu konflik yang berulang, meskipun tampak sepele di permukaan.
Salah satu kasus yang kami temui dalam layanan konsultasi rumah tangga di KUA adalah keluhan salah satu pasangan yang merasa kelelahan akibat permintaan pasangannya yang terlalu sering ingin melakukan hubungan suami istri. Meski tidak sedang berhalangan secara syariat, istri merasa kurang nyaman karena kondisi fisik dan emosionalnya belum siap, sementara suami cenderung tidak mempertimbangkan hal tersebut. Hal tersebut, jika dibiarkan, dapat memicu ketegangan dalam rumah tangga, bahkan menyebabkan jarak emosional antara pasangan.
๐๐๐น๐ฎ๐บ ๐ ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ผ๐ฟ๐ผ๐ป๐ด ๐๐ฒ๐๐ฒ๐ถ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐บ๐ฝ๐ฎ๐๐ถ
Syariat Islam sangat menekankan pentingnya berumah tangga dengan cara yang penuh kasih dan kebijaksanaan. Allah SWT berfirman:
โDan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang…โ (QS. Ar-Rum: 21)
Ayat di atas menunjukkan bahwa tujuan utama pernikahan adalah menumbuhkan rasa tenang, kasih, dan cinta. Dalam hal hubungan biologis, Islam memberikan hak dan kewajiban yang seimbang kepada suami dan istri. Namun, pemenuhan hak tersebut harus dijalankan dengan muโasyarah bil maโruf (berinteraksi secara baik dan santun).
Rasulullah SAW adalah teladan terbaik dalam hal ini. Beliau tidak pernah memaksakan kehendak kepada istri-istrinya. Bahkan dalam riwayat disebutkan bahwa beliau sangat peka terhadap perasaan dan kondisi mereka. Suatu ketika, Sayyidah Aisyah RA pernah berkata: “Rasulullah tidak pernah memukul istri maupun pembantunya. Dan beliau sangat lembut terhadap keluarganya.” (HR. Muslim)
๐ก๐ถ๐ธ๐บ๐ฎ๐ ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐บ๐ฎ: ๐๐๐ฏ๐๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฆ๐๐ฎ๐บ๐ถ ๐๐๐๐ฟ๐ถ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฆ๐ฎ๐น๐ถ๐ป๐ด ๐ ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ต๐ฎ๐ด๐ถ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป
Dalam Islam, hubungan suami istri bukan sekadar pemenuhan kewajiban biologis atau rutinitas semata, tetapi merupakan bentuk ibadah yang penuh cinta dan saling membahagiakan. Karenanya, dalam menjalankannya, suami dan istri dianjurkan untuk saling memperhatikan kenyamanan dan kenikmatan satu sama lain. Istri memang memiliki kewajiban untuk melayani suami, namun itu bukan berarti dilakukan dalam keadaan terpaksa atau tanpa kerelaan. Justru, hubungan tersebut akan lebih berkah dan menyenangkan apabila dilakukan dengan kerelaan hati, kasih sayang, dan keinginan untuk saling membahagiakan.
Dalam kitab โUqud al-Lujayn fi Bayani Huquq az-Zawjayni, karya Syaikh Nawawi al-Bantani, disebutkan: โDan hendaknya suami ketika ingin menggauli istrinya, memperhatikan kondisi istri dan mendahulukan rayuan (muqaddimah) sebelum jimaโ, agar istrinya juga turut merasakan kenikmatan, sehingga hubungan tersebut tidak menjadi beban, melainkan jalan untuk memperkuat kasih sayang.โ Penekanan ini menunjukkan bahwa dalam Islam, hubungan suami istri bukanlah hubungan satu arah. Melainkan, sebuah interaksi yang saling memberi, saling memahami, dan saling menumbuhkan cinta.
๐๐ผ๐บ๐๐ป๐ถ๐ธ๐ฎ๐๐ถ: ๐๐๐ป๐ฐ๐ถ ๐๐ฒ๐ต๐ฎ๐ฟ๐บ๐ผ๐ป๐ถ๐๐ฎ๐ป
Dalam menghadapi perbedaan kebutuhan dalam rumah tangga, komunikasi menjadi hal yang sangat penting. Suami dan istri perlu saling membuka diri, menyampaikan perasaan, dan menyepakati waktu serta kondisi terbaik untuk berhubungan. Keinginan suami adalah sesuatu yang wajar, namun harus diiringi dengan empati terhadap kondisi istri.
Suami yang bijak hendaknya tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hasrat, melainkan juga memperhatikan kesiapan dan kenyamanan istri. Sebaliknya, istri pun diharapkan terbuka dalam menyampaikan kondisi fisiknya dengan jujur, tanpa takut menyakiti perasaan suami, selama disampaikan dengan adab dan niat yang baik.
๐๐จ๐ ๐ฆ๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ฎ๐ถ ๐ฅ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐๐บ๐ฎ๐ป ๐๐ผ๐ป๐๐๐น๐๐ฎ๐๐ถ
Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda depan pembinaan keluarga sakinah memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi dan konsultasi kepada pasangan. Masalah seperti itu memang tergolong sensitif, namun bukan berarti tidak bisa diselesaikan. Pasangan dapat berkonsultasi secara privat dengan tenaga profesional di KUA, yakni Penghulu atau Penyuluh Agama, untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan ajaran agama dan kearifan lokal.
Rumah tangga adalah ladang pahala. Dalam menjalani kehidupan pernikahan, penting bagi pasangan untuk menyeimbangkan antara keinginan pribadi dan kebutuhan pasangan. Nafsu harus dikendalikan, bukan diikuti tanpa kendali. Ibadah dalam rumah tangga bukan hanya soal kewajiban formal, tetapi juga soal membahagiakan pasangan dengan cara yang baik dan penuh kasih. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing rumah tangga kaum muslimin menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Aamiin.
Wallahul muwafiq ilaa aqwamith thariq