WALI NIKAH V. CALL
- Pendahuluan
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Dalam islam pernikahan merupakan sesuatu yang sacral. Ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan itu berlangsung sebagai sah secara syara’. Di antaranya adalah wajib adanya wali, adanya kedua mempelai, adanya saksi dan adanya ijab dan qabul. Tanpa keberadaan pihak pihak tersebut, pernikahan dianggap batal,
Wali merupakan salah satu rukun nikah. Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali dan dua orang saksi yang adil (la nikaha illa bi waliyyin wa syahiday ‘adlin). Karena suatu kondisi tertentu, terkadang wali berhalangan hadir di tempat akan dilangsungkannya suatu acara akad nikah. Wali yang menduduki urutan pertama dan harus didahulukan adalah wali yang paling dekat hubungan darahnya dengan mempelai wanita.
- Wali Nikah V. Call.
Pernikahan ini terjadi sekitar bulan februari tahun 2022 kedua calon pengantin ini mendatangi KUA untuk mendaftarkan pernikahnnya dengan membawwa berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar penikahn mereka. Calon pengantin wanita warga dusun VII desa Sribhawono kecamatan Bandar Srihawono sedangkan calon pengantin laki laki warga desa Srimenanti kecamatan Bandar Sribhawono juga dari berkas yang diserahkan ke KUA tidak ada yang bermasalah begitu juga saat di periksa catin wanita dan catin laki laki mereka datang hanya berdua tanpa di antar oleh wali atau orang tua dari calon penngantin perempuan ketika di bacakan satu persatu datanya, catin wanita terus mengatakan “ ya”
“oke kita periksa ya” awali pak penghulu “Nama lengkap triyanti asti hadi nugroho Tempat lahir sadar, 14 Juni 1999 warga Negara Indonesia Agama Islam Pekerjaan wira swasta Tempat tinggal desa Sribhawono kecamatan Bandar Sribhawono Dan status sebelum nikah Perawan “ diantara semua yang dibacakan penghulu itu catin wanita hanya terdengar kata “ ya.” dari mulutnya, ini menandakan bahwa apa yang didalam data dan semua berkas yang diserahkan sudah sesuai semuanya “ tidak ada yang salah mbak ?“ kata pak penghulu melanjutkan
“Tidak ada pak “ jawab catin wanita
“Antara KTP, KK, Ijazah, dan Akta Kelahiran, Semua sama ?“ tegas penghulu lagi
“ Iya pak sama” jawabnya dengan yakin
“ Ok.. kalo begitu kita lanjut ke catin laki laki ya.. “ sambung pak penghulu” nama lengkap calon pengantin laki laki M. Al Khoiri Hariri bin M. Musni, tempat tanggal lahir mataram Baru, 03 Januari 2001, warga Negara Indonesia agama islam , tempat tinggal Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono dan status sebalum nikah adakah jejaka “ kata pak penghulu melanjutkan pemeriksaannya . kali ini catin laki laki tidak mengatakan “iya…” tetapi berbeda dengan jawaban catin wanita , catin laki laki mengatakan “ betul semuanya pak “ jawabnya sambil tersenyum sedikit
“ Kita lanjut lagi ke walinya ya mbak “ kata penghulu lagi..” wali ayah Kandung dengan nama Nurohman Bin Jaelani Tempat tanggal lahir Bandar Lampung Warga Negara indonesia, agama islam dan tempat tinggal jalan TMII pintu II kelurahan lubang buaya kecamatan cipayung Jakarta timur ,… bapak masih ada ?” Tanya pak penghulu
“Ada pak” jawab catin wanita
“Bisa hadir saat akad nikah ?” pertanyaan lanjutan dari penghulu
“ insya allah bisa pak” jawab catin wanita lagi..
“ mas kawinnya” Tanya penghulu lagi
“ mas kawinnya …. “ jawaban catin wanita terhenti sejenak, lalu melirik ke catin laki laki “ uang pak satu juta “ jawab catin yang laki laki tanpa membalas pandangan calon istrinya
“ ok .. rencana nikah kapan ?” lagi lagi Tanya penghulu
“ rencananya tanggal 13 Februari “ jawab catin laki laki
“ jam berapa …? “ cecer pak penghulu lagi
“ jam 10 pak “ jawab catin laki laki dengan mantab
“Di rumah kan.?” Kali ini pertanyaan pak penghulu pertanyaan yang mengharap jawaban “ iya”
“ di rumahnya dia pak “ jawab catin laki laki sambil menunjuk calon istrinya
“ terakhir…. no yang bisa dihubungi” kata pak penghulu
Lalu pengantin laki laki menyebutkan angka angka 12 digit “ini aktifkan.?” Tanya pak penghulu lagi “ ada no lain .. “ sambungnya
“ ada pak no pak kadus “ katanya .. kemudian ia menyebutkan lagi 12 angka untuk yang diminta pak penghulu tersebut
Selesai pemeriksaan kedua calon penganten itupun pamit meniggalkan KUA.
Tiba hari yang ditentukan berangkatlah penghulu KUA Kecamatan Bandar sribhaono menghadiri acara pernikahan antara M. Al Khoiri Hariri dengan Triyanti asti Hadi nurohman. Tidak ada yang janggal dan tidak ada yang menghalagi pernikahan tersebut, setelah acara dimulai pembukaan dan sambutan pun telah di sampaikan oleh keluarga kedua belah pihak , kini gilrannya acara akad nikah
Di meja prosesi pernikahan sudah siap kedua mempelai laki laki dan perempuan. Pak penghulu pun memasuki ruangan prosesi tersebut , sebelum mengambil posisi duduk, “pak wali mana? “ Tanya pak penghulu
“ bapak gak bisa hadir pak…, tadi pagi berkabar katanya dia tidak bisa datang hari ini, ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggal” jawab mempelai wanita “ sebentar ya pak “ sambungnya, sambil memainkan HPnya, lalu terdengar suara telepon tersambung dan “ hallo,, assalamu alaikum, pak ini pak penghulu, bapak bilangin ma pak penghulu ya..,” terdengar ucapan mempelai wanita sambil meletakkan HP nya di pipinya .., ini pak “ sambil menyerahkannya pada pak penghulu
“ di load speaker dan V call aja mbak “ kata pak penghulu, kemudin mempelai wanita menunjuk tombol video di HP nya dan terlihatlah walinya di dalam telepon genggam tersebut
“ Assalamu alaikum pak “ sapa pak wali dari ujung telepon
“ Wa alaikum salam.. “ jawab pak penghulu
“ Maaf pak saya nurohman orang tua dari triyanti mempelai wanita, saya tidak bisa hadir dalam acara pernikahan anak saya tersebut, saya tidak dapat izin dari pekerjaan” lanjutnya, pak penghulu belum menjawab omongan pak wali “ sekali lagi saya mohon maaf, dan saya pasrahkan semuanya kepada bapak petugas dan wali nikah anak saya pun saya serahkan sama pak penghulu, “ masih lanjutnya “ minta tolong pak nikahkan anak saya dengan lelaki pilihannya” dengan ekspresi sedih ,
“ Apalagi pak, yang ingin di sampaikan “ jawab penghulu
“Udah pak “ jawabnya “ sekali lagi saya minta maaf”
Kemudian HP tersebut diputar arahnya mmenghadap kembali kearah mempelai wanita, “pak “ katanya “izinka saya pak untuk melangsungkan pernikahan hari ini,,, udah dulu ya pak, assalamu alaikum ” dengan nada sedih sambil mengahkhiri panggilan telepon.
“ saya kaget ini mbak “ kata pak penghulu “ masalahnya gak ada kabar bahwa pak wali tidak bisa datang”lanjutnya “tapi … dah begini ya…. Udah lah “
Maka dilaksanakanla pernikahnnya kedua mempelai ini dengan penyerahan wali ke penghulu dengan video calling..
Dalam PMA 20 tahun 2019 pasal 12 ayat 5 berbunyi
Dalam hal wali tidak hadir pada saat akad nikah, wali membuat surat taukil wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Seharusnya kalau wali tidak bisa hadir dalam acara akad nikah tersebut, wali membuat surat taukil kepada orang yang ditunjuknya untuk mewakilkan dirinya menjadi wali, tetapi tidak membuat surat taukil. PMA 20 tahun 2019 tidak menerangkan jika wali tidak hadir dan tidak membuat surat taukil wali
- Analisis Terhadap Wali V Call
Pelaksanaan pernikahan oleh penghulu dalam kasus video calling tersebut diatas adalah, taukil meurut istilah adalah seseorang yang menyerahkan urusan kepada orang lain agar orang yang mewakilkannya itu dapat melaksanakan urusan yang diserahkan kepadanya selama yang menyerahkan masih hidup.penyerahannya boleh berupa shigot atau lafadh yang menegaskan makna perwakilan. Sementara penegasan ada dua macam. Pertama, secara sharih (jelas), yakni menyebut istilah “saya mewakilkan” dan semacamnya yang makna dari kalimatnya jelas. Kedua, secara isyarat, yaitu segala sesuatu yang mampu memberi pengertian adanya proses taukil,
Para ahli atau ulama menerangkan mengenai makna isyarat yang menegaskan taukil salah satunya adalah dengan jalan menulis, termasuk berkirim surat (murasalah), selain menggunakan isyarat gerakan/anggota tubuh yang bisa dipahami oleh orang tertentu, misalnya bahasa isyaratnya orang yang penyandang disabilitas wicara atau disabilitas rungu.
Taukil Wali dengan HP atau Media Digital karena jarak jauh menduduki perantara antara dua orang atau lebih yang saling berkomunikasi. Secara fiqih, peran telepon seluler dan media telekomunikasi serupa dengan peran kertas dalam berkirim surat, yakni salah satu sarana untuk sahnya proses taukil. Perbedaannya, jika proses taukil itu dilakukan dengan menggunakan kertas, maka kalimat pengangkatan wakil itu bisa diketahui secara pasti, karena secara tersurat di atas kertas ada penegasan pernyataan. Maka taukil wali yang berupa surat yang berisi penegasan akad perwakilan atau penyerahan wali bisa dijadikan sebagai bukti telah terjadinya akad perwakilan.
Ucapan taukil wali lewat telepon menurut penghulu yang melakukan pencatatan adalah sah, karena keberadaan beberapa faktor penguat yang mendukung kebenaran dari penyerahan tersebut. Pertama penyambung telepon ke wali adalah anaknya sendiri. Yaitu orang yang paling dekat hubungan darah antara keduanya. Kedua adanya saksi yang menyaksikan berlangsungnya penyerahan perwakilan wali kepada penghulu yaitu dua orang saksi yang akan dijadikan sebagai saksinikah, disamping khalayak yang hadir dalam sekitaran acara prosesi akad nikah tersebut. Tidak ada yang menyanggah bahwa wali tersebut bukan ayah dari calon pengantin perempuan. Dalam berlangsungnya vidio calling tersebut, jelas jelas kelihatan wajah dan suara penyerahan jelas dari wali saat menyerahkan wali nikah putrinya tersebut
Dalam video calling atau sambungan telepon mensyaratkan adanya nomor kontak yang menghubungi dan yang dihubungi yang jelas jelas bisa dibuktikan kebenarannya. Orang yang mewakilkan dalam hal ini wali umumnya sering melakukan obrolan melalui sambungan telepon biasa, maupun sambungan Vidio calling, ataupun sambungan telekomunikasi yang sudah urf jaman sekarang. Melalui kontak HP antara wali dengan pihak yang menjadi objek perwakilan atau anaknya. Kebenaran kontak atau nomor WA dan yang mempunyai nomor WA diperkuat dengan adanya saksi yang mendengarkan omongan wali menempati derajat yang lemah untuk adanya penipuan dan sabotase seiring perkembangan teknologi. Ini dapat dengan mudah dibuktikan lewat kebiasaan bertelepon yang sudah menjadi ‘urf ‘ di masyarakat.
Tidak ada orang yang meragukan bahwa setiap ada pesan atau telepon yang disampaikan oleh satu pihak ke pihak lainnya lewat nomor khusus, diragukan kebenarannya, kecuali ada tanda atau qarinah (bukti penjelas) yang lain yang menegaskan bahwa nomor tersebut telah dibajak atau disabotase oleh pihak yang tidak berkepentingan. Penggunaan media sosial, media digital, dan sejenisnya telah menempati derajat dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu lewat UU ITE. Keberadaan hukum/peraturan ini, secara tidak langsung menjadi penjamin kebenaran transaksi elektronik, komunnikasi verbal secara elektronik, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan, pihak yang bersangkutan bisa dituntut pertanggung jawabannya.
Selanjutnya adalah menerima taukil wali lewat video calling dilakukan penghulu karena darurat, serah terima wali dengan wakilnya ini dipergunakan bila ada dalam kondisi yang terdesak saja, yakni keterhalangan hadir diakibatkan faktor yang syar’I, dalam hal ini tidak mendapat izin dari pekerjaan. Wali dalam hal ini pihak yang diliputi oleh kondisi semacam ini, adalah termasuk pihak yang mengalami uzur syar ‘i. Selaku pihak yang uzur, maka berlaku baginya keringanan (rukhshah). Maka sesuai dengan kaidah Adh dharuratu tubiihu al mahzhuroot “Keadaan darurat memperbolehkan melakukan yang dilarang.
- Kesimpulan
Penyerahan wali nikah yang diwakilkan walinya kepada wakil wali lewat telepon, video calling atau semcamnya dibolehkan atau sah jika antara yang menyerahkan dan yang menerima jelas semua perangkat memenuhi UU ITE dan taukil tersebut diperbolehkan dalam keadaan darurat.









