Menu

Mode Gelap

Tanya Jawab Fikih · 17 Okt 2025 00:21 WIB ·

99 Tanya Jawab Seputar Shalat (XIII)

Penulis: UMI FIRMANSYAH


 99 Tanya Jawab Seputar Shalat (XIII) Perbesar

Pertanyaan 61: Apakah ayat yang dibaca nabi?

Jawaban:

Dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i, ia berkata: “Saya shalat malam bersama Rasulullah Saw pada suatu malam, beliau berdiri, lalu membaca surat al-Baqarah, tidak melewati ayat rahmat melainkan beliau berhenti dan berdoa, tidak melewati ayat azab melainkan berhenti dan memohon perlindungan, kemudian beliau ruku’ seperti tegaknya, dalam ruku’nya ia membaca: “Maha Suci Pemilik Kekuasaan, Keagungan, Kebesaran dan Kemuliaan”. Kemudian beliau sujud seperti tegaknya. Kemudian beliau mengucapkan doa dalam sujudnya seperti itu. Kemudian beliau berdiri dan membaca surat Al ‘Imran, kemudian membaca surat demi surat”. (HR. Abu Daud, an-Nasa’I, Ahmad, ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra).

Pertanyaan 62: Apakah boleh shalat Dhuha berjamaah?

Jawaban:

Pendapat Imam an-Nawawi:

(Ke Delapan) telah disebutkan sebelumnya bahwa shalat-shalat sunnat tidak disyariatkan dilaksanakanberjamaah, kecuali shalat Idul Fitri dan Idul Adha, gerhana matahari dan bulan, shalat Istisqa’ (minta hujan), demikian juga Tarawih dan Witir setelahnya. Jika kami katakan menurut pendapat al-Ashahh, sesungguhnya berjamaah afdhal dalam semua itu, adapun shalat-shalat sunnat yang lain seperti shalat sunnat Rawatib bersama Fardhu, shalat Dhuha, shalat sunnat mutlaq, tidak disyariatkan berjamaah, artinya tidak dianjurkan, akan tetapi jika dilaksanakan secara berjamaah, maka hukumnya boleh, tidak dikatakan makruh. Imam Syafi’I menyebutkan secara teks dalam Mukhtashar al-Buwaithi dan ar-Rabi’ bahwa boleh dilaksanakan berjamaah, dalil bolehnya adalah banyak hadits dalam kitab Shahih, diantaranya adalah hadits ‘Itban bin Malik, sesungguhnya Rasulullah Saw datang ke rumahnya setelah panas terik, bersama Rasulullah Saw ada Abu Bakar. Rasulullah Saw berkata: “Di manakah engkau suka aku laksanakan shalat di dalam rumahmu?”. Maka saya tunjuk tempat yang saya sukai agar Rasulullah Saw shalat di tempat itu. Rasulullah Saw berdiri, kemudian kami menyusun shaf di belakang beliau, kemudian Rasulullah Saw mengucapkan salam, kami pun ikut mengucapkan salam ketika beliau mengucapkan salam. (HR. al-Bukhari dan Muslim). Shalat sunnat berjamaah bersama Rasulullah Saw juga berdasarkan hadits-hadits shahih dari riwayat Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Ibnu Mas’ud dan Hudzaifah. Semua hadits mereka ada dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, kecuali hadits Hudzaifah hanya ada dalam Shahih Muslim saja. Wallahu a’lam74. Pendapat Imam Ibnu Taimiah:

Shalat sunnat terbagi kepada dua:

Pertama: shalat sunnat yang disunnatkan untuk dilaksanakan secara berjamaah seperti shalat Kusuf (Gerhana Matahari), shalat Istisqa’ (minta hujan) dan shalat malam Ramadhan. Shalat-shalat sunnat ini dilaksanakan secara berjamaah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.

Kedua: shalat sunnat yang tidak dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah seperti shalat Qiyamullail, shalat sunnat Rawatib, shalat Dhuha, shalat sunnat Tahyatulmasjid dan shalat-shalat sunnat lainnya. Shalat-shalat sunnat jenis ini jika dilaksanakan secara berjamaah, maka hukumnya boleh, jika dilaksanakan sekali-sekali75.

 

 

74 Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab: 4/55.
75 Majmu’ Fatawa Ibn Taimiah: 5/381.

Pertanyaan 63: Apakah dalil membaca surat as-Sajadah pada shubuh jum’at?

Jawaban:

Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Rasulullah Saw membaca pada shalat Shubuh hari Jum’at (surat) Alif Lam Mim Tanzil as-Sajdah dan Hal Ata ‘Ala al-Insan Hinun min ad-Dahr (Surat al-Insan). Rasulullah Saw pada shalat Jum’at membaca surat al-Jumu’ah dan surat al-Munafiqun. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Pertanyaan 64: Bagaimana jika dibaca terus menerus?

Jawaban:

Dari Abdullah bin Mas’ud, sesungguhnya Rasulullah Saw membaca pada shalat Shubuh hari Jum’at Alif Lam Tanzil as-Sajdah dan surat al-Insan, melakukannya terus menerus. (HR. ath-Thabrani dalam al-Mu’jam ash-Shaghir).

Pendapat Ibnu Baz:

Rasulullah Saw melaksanakannya secara terus menerus, artinya: terus menerus membaca dua surat tersebut, maka sunnah melaksanakannya secara terus menerus76.

 

 

76 Majmu’ Fatawa Ibn Baz: 12/323.

Pertanyaan 65: Ketika akan sujud, apakah imam bertakbir?

Jawaban:

Sujud Tilawah sama seperti sujud shalat, apabila seseorang sujud dalam shalat, maka ketika sujud itu ia bertakbir, ketika bangun juga bertakbir, dalilnya adalah hadits shahih dari Rasulullah Saw bahwa ketika beliau shalat bertakbir saat akan sujud dan bangun dari sujud, demikian diriwayatkan oleh para shahabat dari hadits Abu Hurairah dan lainnya.

Adapun sujud Tilawah di luar shalat, tidak ada riwayat melainkan hanya takbir pada awalnya saja, demikian yang diketahui umum sebagaimana yang diriwayatkan Abu Daud dan al-Hakim77.

 

 

76 Majmu’ Fatawa Ibn Baz: 12/323.

(Disalin dari buku 99 Tanya Jawab Seputar Shalat, penulis H.Abdul Somad,Lc,MA, Penerbit Tapaqquh Media Pekanbaru-Riau, cet ke V, Agustus 2017)

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 11 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

99 Tanya Jawab Seputar Shalat (V)

16 Oktober 2025 - 12:44 WIB

99 Tanya Jawab Seputar Shalat (IV)

15 September 2025 - 15:20 WIB

99 Tanya Jawab Seputar Shalat (III)

13 September 2025 - 14:46 WIB

99 Tanya Jawab Seputar Shalat (II)

13 September 2025 - 14:05 WIB

99 Tanya Jawab Seputar Shalat (I)

12 September 2025 - 17:47 WIB

Menyatukan Langkah Pendukung dan Penentang Maulid Nabi

9 September 2025 - 14:51 WIB

Trending di Karya Ilmiah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x