DILEMA MERITOKRASI KELEMBAGAAN KUA: ANALISIS DAMPAK KMA NOMOR 1644 TAHUN 2025 TERHADAP IKLIM KERJA PENGHULU PNS DAN PPPK
Oleh Dr. H. Nurohman S.Ag, M.Si, MA[1]
ABSTRAK
Pemberlakuan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 mengenai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) merepresentasi dekonstruksi paradigmatik terhadap tata kelola birokrasi pada Kementerian Agama. Regulasi ini mengeliminasi eksklusivitas sosiologis dan yuridis Jabatan Fungsional Penghulu melalui perluasan aksesibilitas kepemimpinan kepada Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam. Eksplorasi ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif-kritis mengenai implikasi, komparasi keunggulan, serta limitasi KMA Nomor 1644 Tahun 2025 terhadap dinamika jaminan karier Penghulu ASN dalam dikotomi status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penelitian ini mengadopsi metode deskriptif-kualitatif melalui pendekatan normatif-yuridis (regulatory studies). Konstruksi analitis menyingkap bahwa pada dimensi Penghulu PNS, instrumen hukum ini mempromosikan kepastian hukum periodisasi jabatan serta akselerasi sirkulasi elite birokrasi, meski di sisi lain mereduksi modalitas senioritas akibat pembatasan usia struktural maksimal 54 tahun pada fase pengusulan. Sebaliknya, bagi konteks Penghulu PPPK, eksistensi regulasi ini mengukuhkan emansipasi birokrasi kedudukan, namun memicu anomalitas administrasi berupa disparitas jangka waktu (time-frame) antara periodisasi jabatan Kepala KUA (4 tahun) dengan validitas kontrak kepegawaian institusional.
Konklusi studi ini menegaskan bahwa sekalipun KMA Nomor 1644 Tahun 2025 berhasil menstimulasi ekosistem meritokrasi yang akuntabel, efektivitas implementasinya sangat dependen pada harmonisasi regulasi makro kepegawaian nasional. Diperlukan sinkronisasi regulatif atas kontrak kerja PPPK dan restrukturisasi algoritma integrasi digital berbasis aplikasi SIPKUA guna mengantisipasi risiko kekosongan hukum (recht vacuüm) kedudukan jabatan di level domestik kecamatan.
Kata Kunci: KMA Nomor 1644 Tahun 2025, Meritokrasi Birokrasi, Penghulu PNS, Penghulu PPPK, Transformasi Kelembagaan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Agama di tingkat kecamatan yang berada di garda terdepan dalam memberikan pelayanan keagamaan bagi masyarakat. Selama bertahun-tahun, tata kelola kepemimpinan KUA mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 916 Tahun 2017. Aturan lama tersebut mengunci posisi Kepala KUA secara eksklusif sebagai tugas tambahan yang hanya boleh diemban oleh ASN dari unsur Jabatan Fungsional Penghulu. Namun, seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi, digitalisasi layanan, dan prinsip meritokrasi, model kepemimpinan tunggal ini dinilai perlu diaktualisasikan agar lebih adaptif
Sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan zaman, Menteri Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama. Regulasi baru ini membawa pergeseran paradigma yang sangat fundamental. Salah satu terobosan paling radikal adalah dibukanya pintu kepemimpinan KUA bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, yang secara otomatis meruntuhkan dominasi tunggal korps Penghulu. Selain itu, KMA ini memberlakukan aturan ketat mengenai periodisasi jabatan (maksimal 4 tahun per periode), kewajiban rotasi, serta pembatasan usia calon Kepala KUA maksimal 54 tahun
Kebijakan ini menciptakan iklim kompetisi baru yang sangat dinamis di internal Kementerian Agama. Di satu sisi, aturan ini mendorong profesionalisme dan memisahkan beban administratif manajerial dari tugas substantif keagamaan. Di sisi lain, perubahan regulasi ini memicu dilema tersendiri bagi para Penghulu, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penghulu PNS menghadapi tantangan pemangkasan masa bakti akibat batasan usia, sementara Penghulu PPPK dihadapkan pada ketidakpastian administrasi akibat benturan antara periodisasi jabatan 4 tahun dengan masa kontrak kerja mereka Oleh karena itu, analisis mendalam mengenai kelebihan dan kekurangan KMA Nomor 1644 Tahun 2025 bagi korps Penghulu ASN sangat krusial untuk dikaji secara ilmiah.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
- Bagaimana implikasi KMA Nomor 1644 Tahun 2025 terhadap skema kepemimpinan di Kantor Urusan Agama (KUA)?
- Apa saja kelebihan dan kekurangan KMA Nomor 1644 Tahun 2025 bagi keberlanjutan karier Penghulu PNS?
- Apa saja kelebihan dan kekurangan KMA Nomor 1644 Tahun 2025 bagi eksistensi dan kepastian kerja Penghulu PPPK?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
- Untuk menganalisis perubahan regulasi kepemimpinan KUA pasca-implementasi KMA Nomor 1644 Tahun 2025.
- Untuk memetakan kelebihan serta kekurangan aturan baru ini secara spesifik bagi Penghulu berstatus PNS.
- Untuk mengidentifikasi peluang dan hambatan yang dihadapi oleh Penghulu berstatus PPPK akibat pemberlakuan kriteria baru tersebut.
BAB II
LANDASAN TEORI & REGULASI
2.1 Kedudukan dan Tugas Tambahan Kepala KUA
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016, KUA Kecamatan memiliki tugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam di tingkat kecamatan. Secara struktural, Kepala KUA merupakan pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang kedudukannya dikategorikan sebagai tugas tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional keagamaan. Pengaturan tugas tambahan ini berarti fungsi manajerial yang diemban tidak menghilangkan esensi tugas utama pejabat fungsional yang bersangkutan.
2.2 Pokok-Pokok Perubahan dalam KMA Nomor 1644 Tahun 2025
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 mengubah secara fundamental regulasi sebelumnya (Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 916 Tahun 2017). Poin-poin regulasi baru yang menjadi dasar teori perubahan meliputi:
- Perluasan Basis Jabatan: Posisi Kepala KUA tidak lagi dimonopoli oleh Jabatan Fungsional Penghulu, melainkan resmi dibuka untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam..
- Periodisasi Ketat: Masa jabatan dibatasi 4 tahun per periode dengan hak perpanjangan maksimal satu kali periode (total 8 tahun) di KUA kecamatan yang berbeda.
- Batasan Usia Rekrutmen: Calon pejabat harus berusia maksimal 54 tahun saat diusulkan/diangkat.
- Standardisasi Digital: Seluruh proses usulan mutasi dan pengangkatan wajib divalidasi melalui Aplikasi SIPKUA untuk mencegah maladministrasi.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Dilema Meritokrasi bagi Penghulu PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Penerapan KMA Nomor 1644 Tahun 2025 menghadirkan realitas baru bagi Penghulu PNS yang selama ini memiliki kenyamanan karier sebagai calon tunggal pemimpin KUA.
- Kelebihan bagi Penghulu PNS:
- Kepastian Regenerasi: Pembatasan masa jabatan maksimal 8 tahun memutus mata rantai dominasi pejabat senior di satu wilayah. Hal ini memberikan ruang bagi Penghulu PNS muda untuk menduduki posisi strategis manajerial lebih cepat.
- Peluang Promosi Struktural: Pengalaman memimpin KUA yang kini terdokumentasi rapi secara berkala menjadi portofolio kuat bagi PNS untuk bersaing dalam seleksi terbuka (open bidding) Jabatan Struktural Eselon III (seperti Kepala Kantor Kemenag Kabupaten).
- Kekurangan bagi Penghulu PNS:
- Hilangnya Hak Monopoli Jabatan: Masuknya Penyuluh Agama Islam sebagai kompetitor baru memperkecil peluang persentase kelulusan Penghulu PNS dalam bursa assessment Kepala KUA.
- Ancaman Degradasi Batasan Usia: Ketentuan batasan usia calon maksimal 54 tahun merugikan Penghulu PNS senior yang secara kompetensi keilmuan hukum perkawinan (fiqh munakahat) sedang berada di masa emasnya, tetapi harus tereliminasi oleh sistem digital.
3.2 Ketidakpastian Regulasi bagi Penghulu PPPK (P3K)
Meskipun KMA ini mengusung semangat kesetaraan kedudukan ASN (PNS dan PPPK), implementasi di lapangan memicu benturan birokrasi yang cukup rumit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Kelebihan bagi Penghulu PPPK:
- Pengakuan Hak Birokrasi yang Setara: Regulasi ini secara inklusif membuka kesempatan bagi PPPK yang memiliki kompetensi kepemimpinan mumpuni untuk ditugaskan menjadi Kepala KUA, menghilangkan stigma bahwa PPPK hanya pekerja teknis kelas dua.
- Akselerasi Aktualisasi Diri: Menjadi panggung pembuktian bagi profesional yang direkrut lewat jalur PPPK untuk melakukan modernisasi tata kelola administrasi pelayanan di kecamatan.
- Kekurangan bagi Penghulu PPPK:
- Sinkronisasi Masa Jabatan vs Kontrak Kerja: Ini adalah kelemahan terbesar. Masa jabatan Kepala KUA dirancang selama 4 tahun. Apabila seorang Penghulu PPPK baru menjabat selama 1 tahun namun masa kontrak kerja 5-tahunan ASN-nya habis dan mengalami keterlambatan perpanjangan kontrak di tingkat daerah, status tugas tambahan sebagai Kepala KUA terancam gugur demi hukum.
- Batas Karier yang Semu (Stagnasi): Berbeda dengan PNS yang bisa naik kelas ke jabatan struktural kabupaten, regulasi makro kepegawaian Indonesia belum mengizinkan PPPK menduduki jabatan struktural administrator (Eselon III). Akibatnya, posisi Kepala KUA menjadi titik puncak karier yang stagnan bagi PPPK sebelum mereka kembali menjadi fungsional murni
BAB IV
STRATEGI ADAPTASI KORPS PENGHULU
4.1 Akselerasi Kompetensi Manajerial dan Digital
Hadirnya kompetitor baru dari unsur Penyuluh Agama Islam menuntut Korps Penghulu untuk tidak lagi terjebak dalam zona nyaman pelayanan manual. Strategi adaptasi utama yang harus ditempuh adalah peningkatan kapasitas manajerial dan literasi digital secara masif. Penghulu ASN maupun PPPK wajib menguasai seluruh ekosistem digital Kementerian Agama, khususnya fungsi-fungsi validasi pada Aplikasi SIPKUA dan aplikasi layanan nikah (Simkah). Penguasaan ini penting agar dalam proses assessment, nilai kompetensi manajerial Penghulu tetap unggul dan kompetitif.
4.2 Harmonisasi Regulasi Kontrak Kerja PPPK
Untuk mengatasi kerentanan administratif yang dihadapi oleh Penghulu PPPK, diperlukan diskresi atau regulasi pendamping di tingkat Biro Kepegawaian Sekjen Kemenag RI. Strategi yang diusulkan adalah penyelarasan otomatis (automatic alignment) antara SK Tugas Tambahan Kepala KUA dengan masa perpanjangan kontrak PPPK. Selama evaluasi kinerja berkala menunjukkan hasil “Baik”, perpanjangan kontrak kerja PPPK yang sedang mengemban amanah sebagai Kepala KUA harus diprioritaskan demi menjamin kepastian hukum produk dokumen yang mereka tandatangani di kecamatan
4.3 Reorientasi Fokus Karier Profesional
Bagi para Penghulu senior yang terbentur batasan usia maksimal 54 tahun, strategi adaptasinya adalah melakukan reorientasi karier ke jalur fungsional murni keilmuan. Kehilangan kesempatan menjadi Kepala KUA harus dipandang sebagai peluang emas untuk naik ke jenjang Penghulu Madya atau Penghulu Utama. Dengan fokus pada pengembangan literasi hukum keluarga, kepenghuluan syar’i, dan penasihatan keluarga sakinah, kontribusi mereka terhadap masyarakat tetap besar tanpa harus terbebani oleh urusan administrasi logistik kantor.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
KMA Nomor 1644 Tahun 2025 merupakan langkah progresif Kementerian Agama dalam mewujudkan meritokrasi dan modernisasi kelembagaan di tingkat kecamatan. Namun, regulasi ini melahirkan dilema dan peta kompetisi baru bagi Korps Penghulu ASN (PNS dan PPPK).
Bagi Penghulu PNS, kelebihannya terletak pada kepastian regenerasi kepemimpinan, sementara kekurangannya adalah hilangnya monopoli jabatan dan adanya pembatasan usia yang ketat. Di sisi lain, bagi Penghulu PPPK, aturan ini memberikan kelebihan berupa pengakuan kesetaraan hak untuk memimpin KUA, tetapi memiliki kekurangan besar berupa ketidakpastian administrasi akibat potensi benturan antara periodisasi masa jabatan 4 tahun dengan masa sisa kontrak kerja mereka.
5.2 Saran
- Kepada Ditjen Bimas Islam Pusat: Diharapkan menyempurnakan sistem integrasi digital pada Aplikasi SIPKUA agar mampu mendeteksi secara fleksibel masa kontrak PPPK yang sedang menjabat sebagai Kepala KUA, guna menghindari kekosongan hukum jabatan
- Kepada Kantor Kanwil Kemenag Provinsi: Perlu melakukan assessment calon Kepala KUA secara transparan, adil, dan objektif tanpa membedakan status kepegawaian antara PNS dan PPPK
- Kepada Para Penghulu: Harus segera keluar dari zona nyaman, meningkatkan kompetensi kepemimpinan modern, serta siap menghadapi rotasi berkala demi penyegaran organisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (2026). Panduan Teknis Aplikasi SIPKUA dan Manajemen KUA Modern. Jakarta: Kemenag RI.
Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16/2021 tentang Jabatan Fungsional Penghulu. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Republik Indonesia. (2025). Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama. Jakarta: Kementerian Agama RI.
[1] Kepala KUA Saketi Pandeglang Banten








