PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA

PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA

 

PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA

 

 

KATA PENGANTAR

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Segala puji bagi Allah ta’ala, shalawat serta salam senantiasa tercurahkan pada Rasulullah saw. Berkat limpahan serta rahmatnya, penulis dapat merampungkan makalah ini. Penulis meminta maaf jika di dalam penyusunan artikel   atau   materi ini tidak maksimal. Artikel ini disusun agar pembaca bisa memperluas pengetahuan yang saya sajikan dari beragam sumber informasi, referensi, serta berita.

Penulis mengucapkan terimakasih kepada admin Pustaka Penghulu yang telah memberikan kesempatan untuk mengirim artikel ini dan semoga bermanfaat, dapat  menambah  wawasan  dan pengetahuan sesuai dengan jurusan yang dipelajari. Penulis menyadari, makalah yang di tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun, penulis nantikan demi kesempurnaan  makalah ini.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

 

Purwakarta, 13 Mei 2024 M

 

Penyusun

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI. ii

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

  1. Latar Belakang. 1
  2. Rumusan Masalah. 2

BAB II. 3

PEMBAHASAN.. 3

  1. Paradigma Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. 3
  2. Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. 5
  3. Aspek-aspek Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. 6
  4. Contoh Kasus Pembaruan Hukum Keluarga Dalam Putusan Pengadilan Agama 12

DAFTAR PUSTAKA.. 15

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Hukum keluarga Islam sebagai tawaran untuk menyelesaikan beberapa permasalahan, sebab hukum keluarga dianggap sebagai inti syariah. Pada hakikatnya bukan dimaksudkan untuk mengajarkan kepada umat Islam agar kelak dalam berumah tangga dapat mempraktekkannya, akan tetapi hukum disini bersifat solutif, artinnya hukum Islam memberikan solusi-solusi dalam menyelesaikan permasalahan keluarga yang terjadi. Akan tetapi terkadang, hukum-hukum yang telah ada belum dapat dipahami terkait hikmah dan filsafatnya, sehingga berakibat kepada anggapan hukum Islam yang tidak lagi representatif dalam menyelesaikan perkara perdata keluarga Islam.

Secara historis, berbagai regulasi hukum keluarga di Indonesia dijabarkan secara personal oleh para ulama atas dasar pembacaan dan pembelajaran mereka dari guru-guru mereka. Pada sisi inilah maka progresivitas hukum menjadi terhambat karena penjelasan dari para ulama dianggap sakral dan tidak boleh dipertentangkan apalagi dievaluasi dan direvisi. Tidak bisa dipungkiri bahwa era stagnasi (jumud) ilmu pernah terjadi pada masa lalu akibat sakralisasi masyarakat terhadap ulama, baik pribadinya maupun pemikirannya.

Di Indonesia, upaya konkret pembaruan hukum keluarga Islam dimulai sekitar tahun1960-an yang kemudian berujung lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebelum hukum perkawinan diatur, urusan perkawinan diatur melalui beragam hukum, antara lain hukum adat, hukum Islam tradisional, ordonasi perkawinan Kristen, hukum perkawinan campuran dan sebagainya sesuai dengan agama dan adat istiadat masing- masing penduduk. Upaya pembaruan hukum keluarga berikutnya terjadi pada masa Menteri Agama Munawir Syadzali. Upaya ini ditandai dengan lahirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada tanggal 10 Juni 1991 yang materinya mencakup aturan perkawinan, kewarisan dan perwakafan yang diperuntukkan untuk umat Islam.

Saat ini umat Islam di Indonesia merasa nyaman dengan kehadiran Kompilasi Hukum Islam dan berimplikasi pada sakralitas baru sehingga KHI seolah-olah tidak lagi dapat dievaluasi apalagi direvisi. Padahal, sejarah banyak  hal hukum keluarga. Oleh karena itu, melalui pendekatan historis, makalah ini akan menggambarkan secara holistik sejarah evolusi hukum keluarga Islam di Indonesia seputar konsep, metode dan model pembaharuannya serta aspek pembaharuan yang dilakukan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *