AKIBAT HUKUM DARI SEORANG WALI YANG WALI ADHOL DENGAN PUTUSAN PA PINDAH KE KEPALA KUA SEBAGAI WALI HAKIM
Disusun oleh:
Yayan Nuryana
KATA PENGANTAR
Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, atas berkat rahmat serta hidayah-Nya sehingga Makalah dengan judul “Akibat Hukum Dari Seorang Wali yang Adhal dengan Putusan PA Pindah ke Kepala KUA Sebagai Wali Hakim ” dapat tersusun hingga selesai.
Tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangsih baik pikiran maupun materinya. Khususnya kepada, Pustaka Penghulu yang berkenan menampilkan tulisan ini di beranda Artikel semoga menambah khasanah pembelajaran dan pengetahuan.
Harapan penulis Artikel ini dapat menjadi sarana menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca.. Kami sadar bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami berharap kritik dan saran yang dapat membangun dari pembaca demi tercapainya kesempurnaan makalah.
Purwakarta, 22 Mei 2024
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………………. ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………….. iii
BAB I……………………………………………………………………………………………………….. 2
PENDAHULUAN………………………………………………………………………………………. 2
- Latar Belakang…………………………………………………………………………………… 2
- Rumusan Masalah……………………………………………………………………………….. 4
- Apa Pengertian wali nikah?……………………………………………………………………. 4
- Bagaimana kedudukan wali nikah?…………………………………………………………. 4
- Apa yang di maksud Wali Adhal, Wali hakim dan Bagaimana tatacara penyelesain wali adhal? 4
- Bagaimana akibat hukum Seorang wali adhal dengan putusan PA Pindah ke Kepala KUA sebagai Wali Hakim ?…………………………………………………………………………………………………….. 4
- Tujuan Masalah………………………………………………………………………………….. 4
- Untuk dapat mengetahui pengertian wali nikah…………………………………………. 4
- Untuk dapat menjelaskan kedudukan wali nikah……………………………………….. 4
- Untuk dapat mengrtahui apa yang dimaksud wali adhal,wali hakim dan dapat menjelaskan Tatacara penyelesaian wali adhal……………………………………………………………………………….. 4
- Untuk dapat menjelaskan akibat hukum wali adhal dengan putusan PA pindah ke Kepala KUA sebagai wali hakim………………………………………………………………………………………………………… 4
BAB II………………………………………………………………………………………………………. 5
PEMBAHASAN…………………………………………………………………………………………. 5
- Wali Nikah………………………………………………………………………………………….. 5
- Kedudukan Wali Nikah………………………………………………………………………… 6
- Wali Adhal dan Wali Hakim serta Tata cara Penyelesaian Wali adhal……… 8
- Akibat Hukum Wali Adhal dengan Putusan PA Pindah ke Kepala KUA Sebagai Wali Hakim 13
BAB III…………………………………………………………………………………………………… 15
PENUTUP……………………………………………………………………………………………….. 15
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………… 16
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkawinan dalam Islam diartikan sebagai salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Perkawinan dalam Islam merupakan ibadah yang mulia, Al-Qur’an menyebutnya sebagai akad yang mīṡāqon ghalīẓan atau perjanjian yang sangat kuat. Karena itulah perkawinan dilaksanakan dengan sempurna dan mengikuti peraturan yang ditetapkan Allah Swt. dan RasulNya agar tercapai rumah tangga yang tenang, penuh cinta dan kasih sayang.
Adapun dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, bahwa yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Guna merealisasikan tujuan perkawinan tersebut, harus dilaksanakan dengan memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat tertentu. Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, untuk melaksanakan perkawinan harus ada calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab serta Kabul. Jelasnya perkawinan tidak sah apabila salah satu dari lima hal di atas tidak terpenuhi.
Adapun jumhur ulama berpendapat, keberadaan seorang wali dalam akad nikah merupakan sesuatu yang harus ada dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali yang berhak menikahkan. Hal ini berlaku untuk semua perempuan yang dewasa atau masih kecil, masih perawan, atau sudah janda.
Namun pada realitas yang terjadi, wali nikah seringkali menjadi permasalahan atau halangan dalam melangsungkan suatu perkawinan karena seorang ayah yang wajib baginya untuk menjadi wali nikah anak perempuannya namun enggan menikahkannya karena beberapa alasan yang seharusnya tidak menutup kemungkinan bagi sang ayah enggan untuk menjadi walinya dan beberapa alasan yang membuat terhambatnya proses pernikahan. Wali yang menolak atau tidak bersedia menikahkan disebut dengan istilah adhal (enggan). Dalam peraturan menteri agama disebutkan bahwa wali adhal ialah wali nasab yang mempunyai kekuasaan untuk menikahkan mempelai wanita yang berada dibawah perwaliannya, tetapi tidak bisa atau bahkan tidak mau menikahkan sebagaimana layaknya seorang wali tersebut.
Kepala KUA sebagai wali hakim dalam Pelaksanaan wali adhol jarang terjadi, karena itu Artikel ini sangat membantu sebagai reperensi literasi sebagai dasar dalam melaksanakan tupoksinya…
Terima kasih kepada Kiyai Yayan Nuryana sebagai penulis artikel ini semoga menjadi amal baik…
Kepala KUA sebagai wali hakim dalam Pelaksanaan wali adhol jarang terjadi, karena itu Artikel ini sangat membantu sebagai reperensi literasi sebagai dasar dalam melaksanakan tupoksinya…
Terima kasih kepada Kiyai Yayan Nuryana sebagai penulis artikel ini semoga menjadi amal baik…