Menu

Mode Gelap

Artikel · 24 Sep 2024 23:29 WIB ·

Bengkel Sakinah – Berapa Batas Minimal Usia Nikah?

Penulis: Biro Humas APRI Pusat


 Bengkel Sakinah – Berapa Batas Minimal Usia Nikah? Perbesar

Pertanyaan dari Muhammad Idris:

Berapa batas minimal usia nikah menurut undang undang perkawinan?

Jawaban:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa usia minimal pernikahan sesuai regulasi adalah 19 (sembilan belas) tahun, ketentuan batas usia ini berlaku bagi calon pengantin pria maupun wanita.

Hal ini sesuai dengan perubahan pada pasal 7 yang berbunyi:

”Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas pertanyaannya pada Bengkel Sakinah – Pustaka Penghulu.

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 93 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Baca Lainnya

​Drama Dua Menit Sebelum Akad Nikah Antara Kenyataan RS dan Kepastian Hukum Negara

25 Juni 2026 - 13:41 WIB

Suami Janji Tak Akan Mendua? Berikut adalah Tinjaun Fikih Klasik dan Hukum Positf di Indonesia.

24 Juni 2026 - 09:01 WIB

KELUARGA HARMONIS (Samakan Cara Pandang)

18 Mei 2026 - 11:33 WIB

Watak Bani Israil: Antara Ayat Al-Qur’an dan Realita Israel Hari Ini

10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Humanisasi Hukum Keluarga Islam: Menolak Paksaan dan Menjaga Hati dalam Bingkai Maqashid Syariah

13 Februari 2026 - 08:37 WIB

Menjemput Berkah di Tengah Hamparan Sawah: Catatan Isra Mi’raj dari Balik Meja Akad KUA Wonosari

16 Januari 2026 - 10:46 WIB

Trending di Artikel
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x