Menu

Mode Gelap

Opini · 28 Agu 2025 08:41 WIB ·

Nikah di KUA Itu Gratis, Titik!

Penulis: Nor Lutfi Fais


 Nikah di KUA Itu Gratis, Titik! Perbesar

Tren menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sempat mendapat apresiasi dari Menag di tahun 2023. Semakin ke sini, tren ini semakin populer. Tak hanya oleh pasangan duda-janda yang umumnya mencukupkan keabsahan nikah, pasangan muda-mudi (baca: jejak-perawan) juga bahkan tidak mau ketinggalan.

Bagi pasangan muda, faktor utama yang mendorong naiknya tren ini adalah biayanya yang gratis (nol rupiah). Mereka dapat menghemat setidaknya enam ratus ribu biaya nikah untuk keperluan lain yang lebih penting. Banyaknya kebutuhan serta tingginya biaya hidup setelah menikah menjadi alasan utama. Sehingga alih-alih pernikahan yang mewah, kehidupan layak setelah menikah menjadi prioritas utama.

Tapi apa jadinya jika tujuan hidup layak dengan menikah di KUA ini justru ‘dihalang-halangi’. Dengan dalih nikah gratis hanya untuk mereka yang masuk dalam kategori miskin dan terdampak bencana, oknum KUA menggiring pasangan ini untuk tetap menikah di luar KUA. Menanggapi hal ini, bagaimana sebenarnya regulasi mengatur biaya nikah di dalam dan di luar KUA?

Regulasi Biaya Nikah

Meski tidak menghimpun seluruh regulasi yang mengatur biaya nikah di dalam dan di luar KUA, apa yang penulis dapati ini agaknya cukup untuk memetakan perkembangan biaya nikah. Regulasi ini terdiri dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Agama (PMA), Keputusan Menteri Agama (KMA), dan keputusan dirjen, dari era Departemen Agama (Depag) hingga Kementerian Agama (Kemenag).

Regulasi ini, sebagaimana nanti dapat pembaca lihat sendiri, adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Dan Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/600 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah Atas Jasa Layanan Nikah Atau Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk.

Besaran Biaya Nikah

Berdasarkan regulasi yang telah penulis himpun, setidaknya ada satu kali perubahan biaya nikah. Yakni di era Departemen Agama sebesar 30 ribu rupiah sebagaimana dapat dirujuk pada Lampiran PP Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Biaya tersebut kemudian mengalami perubahan pada tahun 2014 melalui PP Nomor 48 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama. Dari semula 30 ribu, biaya nikah menjadi 600 ribu per peristiwa.

Kenaikan ini sebagaimana dijelaskan oleh Dirjen Bimas Islam, yang waktu itu dijabat oleh Machasin, adalah jika peristiwa nikah dilakukan di luar KUA. Proses pembayarannya juga dilakukan melalui bank persepsi yang telah ditunjuk dan bukan oleh pegawai KUA (Baca selengkapnya di Dirjen Bimas Islam: Bayar Biaya Nikah Sesuai Ketentuan).

Sejak ditetapkannya PP Nomor 48 Tahun 2014 tersebut, tarif biaya nikah tidak pernah mengalami perubahan lagi hingga saat ini. Regulasi terbaru yang menjelaskan ketetapan ini adalah KMA Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk.

Berdasar ketetapan regulasi ini, tarif biaya nikah seluruhnya adalah 600 ribu. Juga sebagaimana ditekankan Machasin, tidak ada biaya lain selain itu. Masyarakat juga diminta untuk tidak mengeluarkan biaya apa pun selain yang sudah ditentukan.

Aturan Pengenaan Biaya Nikah

Sebagaimana besaran biaya nikah, detail aturan pengenaan biaya nikah juga mengalami perubahan pada PP Nomor 48 Tahun 2014. PP ini mengubah aturan yang ditetapkan sebelumnya, PP Nomor 47 Tahun 2004, yang menyebutkan dalam pasal 6 ayat 1, “Kepada warga negara yang tidak mampu dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk”.

Adapun bunyi perubahannya secara berurutan dari ayat 1-3 adalah sebagai berikut, “(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. (2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan. (3) Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah)”.

Sedangkan besaran biaya yang dikenakan sebagaimana ayat 2 merujuk pada lampiran PP tersebut adalah 600 ribu rupiah per peristiwa nikah atau rujuk.

Ketentuan ini tidak banyak mengalami perubahan signifikan pada PP Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama, ketika nomenklatur Departemen Agama berubah menjadi Kementerian Agama. Hanya pada klasifikasi pasal dan ayatnya saja.

Isi dari PP ini kemudian dijelaskan dalam PMA Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Dan Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dan PMA Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Yang perlu dipahami dari dua PMA ini bahwa biaya nikah dan rujuk sebesar 600 ribu dikenakan bagi mereka yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar KUA. Sedangkan mereka yang melaksanakan nikah atau rujuk di dalam KUA tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Dua PMA ini juga lebih mengatur syarat dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah bagi mereka yang ingin nikah di luar KUA tetapi tidak mampu secara ekonomi dan atau korban bencana.

Dari dua PMA ini diketahui bahwa nikah di dalam KUA dari awal tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis, bukan seperti yang dikatakan oleh oknum bahwa nikah kantor hanya untuk mereka yang masuk dalam kategori miskin atau terdampak bencana. Dua kriteria ini justru dapat diberlakukan bagi mereka yang ingin melaksanakan nikah di luar KUA dengan syarat dan tata cara tertentu.

Isi ketentuan ini juga terus berlanjut hingga ditetapkannya PMA terbaru, Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah Atas Jasa Layanan Nikah Atau Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dan KMA terbaru, Nomor 478 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Layanan Nikah Atau Rujuk.

Adapun syarat dan tata cara untuk nikah di luar KUA dengan tarif nol rupiah adalah mereka ditetapkan tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa yang diketahui oleh camat. Atau mereka yang terdampak bencana (keadaan kahar) sebagaimana ditetapkan dalam status keadaan darurat bencana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang penanggulangan bencana.

Kesimpulan

Dari uraian yang panjang dan agak memusingkan ini, menikah di KUA itu gratis! Mengada-ada jika ada yang mengatakan bahwa nikah di KUA hanya untuk mereka yang miskin dan atau terdampak bencana. Jika ada yang menyebutkan demikian, minta untuk menunjukkan regulasi resmi dan telaah bersama. Mari cerdas bersama dengan memahami regulasi yang ada. Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 262 kali

Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Selisih Paham Perceraian, Bawa Saja ke Pengadilan Agama!

2 Januari 2026 - 05:44 WIB

Refleksi Penghulu di Tahun 2025

31 Desember 2025 - 14:14 WIB

Catatan Penting Penghulu Dalam Pemeriksaan Calon Pengantin

19 Desember 2025 - 12:41 WIB

Pentingnya Rasa Syukur Dalam Pernikahan

18 Desember 2025 - 09:14 WIB

APAKAH GAJI ATAU PENDAPATAN SUAMI WAJIB DIBERIKAN SEPENUHNYA KEPADA ISTRI?

15 Desember 2025 - 18:37 WIB

Problematika Alih Bahasa Ijab Kabul

13 Desember 2025 - 17:41 WIB

Trending di Opini
2
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x