Gadis Diminta Izinnya Dan Janda Diminta Perintahnya
Pertama:
Hadits-Hadits yang Menunjukannya.
1. Imam al-Bukhori meriwayatkan dalam Shahihnya dari Abu Salamah, Abu Hurairoh menuturkan kepada mereka bahwa Nabi Saw bersabda:
“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta izinnya.”
Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya ?”
Beliau menjawab: “Bila ia diam.”(HR.Albukhari)
2. Imam al-Bukhari meriwayatkan dari “Aisyah, ia mengatakan: “Wahai Rasulullah, gadis itu pemalu.” Beliau menjawab: “Ridhanya adalah diamnya”(HR.Al-Bukhari)
3. Muslim meriwayatkan dari Ibnu ‘Abas bahwa Nabi Saw bersabda:
“Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sedangkan gadis, ayahnya meminta izin kepadanya untuk menikahkan dirinya, dan izinnya adalah diamnya.”
Terkadang beliau bersabda:
“Dan diamnya adalah persetujuannya.”
4. Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Khansa’ binti Khadzam al-Anshariyyah bahwa ayahnya menikahkannya, sedangkan dia adalah seorang Janda, maka dia tidak menyukai hal itu. Kemudian dia datang kepada Rasulullah Saw untuk menyampaikan hal itu kepada beliau, maka beliau menolak pernikahannya.”
Kedua:
Pernyataan-Pernyataan Para Ulama.
1.Imam as-Syafi’i berkata: ” Wanita manapun, baik janda maupun gadis, yang dinikahkan tanpa seizinnya, maka nikahnya batal, kecuali ayah terhadap anak gadisnya dan tuan terhadap sahanya, karena Nabi Saw menolak pernikahan Khansa’ bnti Khadzam ketika ayahnya menikahkannya dalam keadaan terpaksa. Beliau tidak mengatakan tidak mengatakan: ‘Kecuali bila engkau hendak berbakti kepada ayahmu, lalu engkau membolehkannya menikahkan(mu). ‘Seandainya ia membolehkannya untuk menikahkannya, itu berarti serupa dengan memerintahkannya supaya membolehkan ayahnya menikahkannya dan tidak menolak pemaksaannya terhadapnya.” (Al-Umm jilid V hal.29)
2. Ibnu Qudamah berkata: “Kami tidak mengetahui adanya perselisihan mengenai dianjurkannya meminta izin anak gadis. Sebab, Nabi Saw telah memerintahkannya dan melarang dari nikah tanpa izin tersebut.Paling tdak, ini adalah dianjurkan. Karena ini bisa menyenangkan hatinya dan menghindari perselisihan. ‘Aisyah berkata: ‘Aku bertanya kepada Rasulullah Saw tentang gadis yang dinikahkan keluargannya, apakah dia diminta perintahnya atau tidak ? ‘Nabi Saw menjawab kepadanya: ‘Ya, dia diminta perintahnya.” (AlMughni bisy Syarhil Kabiir jilid VII hal.384)
3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Tidak sepatutnya seseorang menikahkan wanita kecuali dengan izinnya, sebagaimana Nabi Saw memerintahkannya. Jika ia tidak menyukainya, jangan dipaksa untuk menikah, kecuali gadis kecil. Sebab, ayahnya boleh menikahkannya tanpa izinnya. Adapun wanita yang sudah baligh, tidak boleh – selain ayah dan kakek – menikahkannya tanpa seizinnya berdasarkan kesepakatan umat Islam.” (Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah jilid XXXII hal.39)
Ketiga:
Ringkasan Pendapat dalam masalah ini.
1. Gadis yang belum baligh boleh dinikahkan dengan pria sekufu’ tanpa izinnya.
Ibnu Qudamah berkata: “Al-Mundzir mengatakan: ‘Semua orang yang kami hafal darinya dari kalangan ulama telah sepakat bahwa ayah boleh menikahkan putrinya yang masih kecil jika menikahkannya dengan pria sekufu’. Ayahnya boleh menikahkannya meskipun dia tidak suka dan menolaknya. Dalil tentang bolehnya menikahkan gadis yang masih kecil adalah Firman Allah Swt.:
‘Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haidh di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa ‘idahnya) maka ‘idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidh.’ (QS.Ath-Thalaaq:4)
Allah menetapkan untuk wanita yang belum Haidh ‘idah selama tiga bulan, dan ‘idah selama tiga bulan ini tidak terjadi kecuali karena talak dalam pernikahanatau pembatalan. Jadi, itu menunjukan bahwa dia dapat dinikahkan dan dicerai serta tidak ada izin untuknya. Camkanlah! ‘Aisyah berkata: ‘Nabi Saw. menikahiku saat aku berusia enam tahun.'(Al-Mughni bisy Syarhil Kabiir jilid VII hal.384).
2. Gadis yang sudah baligh; mengenai hal ini ada dua pendapat:
a. Ayah boleh memaksakannya. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i.
b. Dia tidak boleh memaksakannya.
Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw. bersabda:
“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga diminta perintahnya, dan gadis tidak boleh dnikahkan sehinnga diminta izinnya.”
Mereka bertannya: “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?”
Beliau menjawab: “Bila ia diam.”
Inilah yang kuat. Wallaahu a’lam.(Al-Mughni bisy-Syarhil Kabiir Jilid VII hal.384)
3. Janda tidak boleh dinikahkan tanpa izinnya.
Al-Kharqi berkata: “Jika seseorang menikahkan puterinya yang janda tanpa zinnya, maka nikahnya bathil, meskipun ia rela sesudah itu.”
Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni: “Tidak boleh bagi ayah dan selainnya menikahkannya kecuali dengan izinnya, menurut pendapat kebanyakan ulama ; berdasarkan sabda Nabi Saw.:
‘Janda tidak sah dinikahkan sehingga diminta perintahnya.’ (Al-Mughni bisy-Syarhil Kabiir Jilid VII hal.385).