Menu

Mode Gelap

Pernikahan · 1 Sep 2025 07:03 WIB ·

Menjaga dan Merawat Mahkota Kewanitaan

Penulis: UMI FIRMANSYAH


 Menjaga dan Merawat Mahkota Kewanitaan Perbesar

Menjaga dan Merawat Mahkota Kewanitaan

Diantara kebiasaan yang telah merata dan memenuhi lembah dan daratan, serta tersebar dibanyak desa dan kota ialah menghilangkan kegadisan dengan jari, dengan cara yang membuat badan merinding karena ketakutan dan membuat perasaan berguncang karena ngeri dengannya, sebab perbuatan tersebut sangat membahayakan. Ini Adalah kejahatan terhadap kehormatan dan memamerkan rahasia. Jauh lebih buruk lagi jika yang melakukan perbuatan biadab ini bukan suaminya, tetapi wanita-wanita bodoh yang didatangkan untuk tujuan ini.

Sangat berbahaya bila suaminya yang terpedaya lagi bodoh melakukan Tindakan ini, lalu ia memasukan jarinya untuk mmerobek selaput dara keperawanan yang tipis itu. Tindakan ini meninggalkan deampak yang mendalam dalam diri pengantin wanitanya yang memprihatinkan ini. Ia dirundung kecemasan dan ketakutan karena musibah yang keras dan kejahatan yang mengerikan ini. Mereka melakukan kejhatan ini bukan untuk menghilangkan keperawanan yang sebenarnya tidak sulit, tetapi dengan aktifitas ini mereka bertujuan mendapatkan darah keperawanan, yang mana perbuatan tersebut telah dijadikan indah oleh iblis dan sekutu-sekutunya dari syaitan-syaitan jenis manusia, lalu mereka menunjukan apa yang dianggap sebagai kemuliaan ini di hadapan musuh-musuh mereka dan siapa saja yang mencari-cari untuk menjatuhka mereka. Mereka lupa dengan hadits Nabi Saw;

“ Mengapa tidak menikahi gadis aja agar ia dapat bermain-main denganmu dan engkau pun dapat bermain-main dengannya.”

(Tuhfatul ‘Uruusy.Muhammad Ahmad At-Tijani, hal. 135-136, Penerbit Ailabooks).     

 

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 38 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Mahar di Tangan, Borgol di Bayangan: Syariat Bukan Topeng Pelanggaran

8 Januari 2026 - 16:44 WIB

Saya Terima Nikahnya …

8 Januari 2026 - 15:14 WIB

Menikahlah, dan Temukan Bahagiamu dalam Indahnya Pernikahan

7 Januari 2026 - 11:28 WIB

Pernikahan Tercatat Menjadi Perlindungan Nyata Bagi Hak-Hak Seorang Istri

6 Januari 2026 - 10:00 WIB

Fiqh Nikah Klasik: Relevankah di Era Kontemporer?

3 Januari 2026 - 11:10 WIB

Selisih Paham Perceraian, Bawa Saja ke Pengadilan Agama!

2 Januari 2026 - 05:44 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x