Oleh: H. Jinto, S.H.I
Penghulu Ahli Madya/ Kepala KUA Kec. Kemalang Kab. Klaten
Tour Deperu
Deperu bukanlah sebuah kata yang diambil dari bahasa Italia atau bukanlah sebuah wilayah negara bagian Amerika Selatan, melainkan akronim kata dari “Dengan Penghulu Baru”. Jadi Tour Deperu merupakan kegiatan wisata bersama yang dikonsep oleh Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) cabang Klaten dalam rangka menyambut calon Penghulu Baru.
Tour Deperu dilaksanakan pada Ahad Legi Tanggal 17 bulan Suro dalam kalender Jawa, bertepatan dengan hari Ahad Tanggal 13 Juli Tahun 2025. Hari itu dipilih bukan tanpa alasan, melainkan karena hari itu hari dimana semua penghulu se-Kabupaten Klaten tidak memiliki jadwal melaksanakan akad nikah. H. Sugiyanto, S.Ag Melalui Ketua Panitia Pelaksana H. Jinto, S.H.I menyampaikan bahwa tujuan utama diadakannya Tour Deperu adalah menyambut calon penghulu baru se-Kabupaten Klaten dan meningkatkan sinergitas penghulu lama dengan penghulu baru.
Sebuah Gerbong Yang Macet
Kementerian Agama Kabupaten Klaten menaungi 26 KUA Kecamatan. Saat ini terjadi kekosongan Kepala KUA di Empat KUA Kecamatan, yaitu: KUA Klaten Utara, KUA Karangdowo, KUA Wonosari dan KUA Polanharjo. Namun ironisnya, baru ada satu penghulu yang memenuhi persyaratan untuk menjadi atau diangkat sebagai Kepala KUA.
Pengisian Jabatan Kepala KUA biasanya “Nggeret Gerbong” atau menarik penghulu. pengisian jabatan tersebut biasanya diambilkan dari penghulu yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dengan demikian diharapkan pengisian jabatan kepala KUA tahun yang akan datang bisa berjalan lancar, sehingga mampu menarik atau “Gerbong” berjalan dengan lancar.
Sebuah Babak Baru
Pada Tahun 2024, Kementerian Agama Kabupaten Klaten menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Calon Penghulu sebanyak 37 Calon Penghulu. Hal tersebut merupakan babak baru di KUA se-Kabupaten Klaten, mengingat saat ini Kabupaten Klaten hanya memiliki satu Penghulu murni dan itupun sekarang menjabat Plt KUA Kecamatan Klaten Utara. Satu-satunya penghulu yang memiliki jabatan Plt, maka dengan adanya calon penghulu ini akan lebih mewarnai KUA, karena setiap KUA mendapatkan calon penghulu baru.
Belum Memiliki SIM (Surat Izin Menikahkan)
Walaupun terdapat calon penghulu Sebanyak 37 Orang, tidak serta merta meringankan tugas utama penghulu, yakni memimpin akad nikah berubah drastis. Hal itu dikarenakan para calon penghulu tersebut belum bisa diorbitkan untuk membantu melaksanakan atau memimpin sebuah akad nikah, karena seorang penghulu harus memiliki SK Jabatan Fungsional Penghulu. Sedangkan jabatan itu harus ditempuh secara berjenjang, dari CPNS ke PNS yang kemudian diklat Calon Penghulu baru mendapatkan SK Penghulu.
Wallahul Muwafiq ila Aqwamit Thoriq