Menu

Mode Gelap

Opini · 5 Sep 2025 07:26 WIB ·

Menikahlah Sesuai Syariat dan Tercatat

Penulis: Mahbub Fauzie


 Menikahlah Sesuai Syariat dan Tercatat Perbesar

Menikahlah Sesuai Syariat dan Tercatat

Oleh: Mahbub Fauzie, S.Ag., M.Pd.

Pernikahan adalah ikatan suci yang sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk menikah sebagai jalan menuju kehidupan yang diridhai-Nya.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan.

Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)

Ayat ini menunjukkan pentingnya menikah sebagai sunnah dan solusi sosial yang penuh berkah, dengan janji rezeki dan keberkahan dari Allah bagi yang meniatkan diri secara benar.

Namun, menikah bukan hanya sekadar akad agama, tapi juga harus mendapatkan pengakuan negara melalui pencatatan resmi, agar perlindungan hukum dan sosial dapat terjamin.

Pernikahan Syariat dan Pencatatan Negara

Pernikahan sah menurut Islam harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan, seperti adanya wali, ijab qabul, dua saksi yang adil, dan tidak ada paksaan.

Rasulullah SAW bersabda: “Nikah adalah sunnahku, maka barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku, dia bukan termasuk golonganku.” (HR. Ibnu Majah)

Namun, pernikahan yang hanya sesuai syariat tanpa pencatatan negara (nikah siri) menyebabkan keluarga tidak mendapatkan pengakuan hukum yang kuat. Anak-anak yang lahir pun bisa kehilangan status legal, yang berujung pada kesulitan administratif dan perlindungan hak.

Mengapa Pencatatan Nikah Itu Penting?

Pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan anak-anaknya. Dengan akta nikah resmi, hak-hak sipil dan administratif seperti akta kelahiran, kartu keluarga, hak waris, hingga perlindungan sosial bisa terpenuhi.

Rasulullah SAW menekankan pentingnya kejelasan dalam akad nikah dengan sabda beliau: “Perjanjian yang paling kuat adalah perjanjian yang dibuat di hadapan dua saksi yang adil.” (HR. Ahmad)

Ini sejalan dengan hukum negara yang membutuhkan bukti dan dokumen resmi sebagai tanda pengesahan pernikahan.

Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah

Melalui Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah, kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli pada pencatatan pernikahan. Ini bukan hanya soal formalitas, tapi demi perlindungan keluarga dan kepastian hukum yang diatur oleh Allah dan negara.

Menjaga hak anak-anak dan keluarga dengan cara yang benar, tentunya termasuk memastikan status pernikahan yang sah dan tercatat.

Menikah adalah ibadah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan sesuai syariat dan aturan negara. Dengan menikah secara sah dan tercatat, kita memastikan keluarga terlindungi secara agama dan hukum.

Mari sukseskan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah demi masa depan keluarga dan bangsa yang lebih baik.

Nikahlah sesuai syariat dan pastikan tercatat, agar berkah dan perlindungan selalu menyertai keluarga kita. Tentram di dunia dan di akhirat. Semoga.

4.5 2 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 20 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

“Cuan” Memboming Dengan Aksi Viral [catatan harian penghulu]

1 Oktober 2025 - 00:03 WIB

Mengapa Verifikasi Calon Pengantin Adalah Keharusan di Era Digital?

30 September 2025 - 11:22 WIB

Musrenbang Sebagai Penjembatan Program KUA Kecamatan

29 September 2025 - 21:27 WIB

Taukil Wali bil lisan melalui daring, apakah diperbolehkan?

29 September 2025 - 16:46 WIB

Pengukuhan dan Rakerwil PW APRI Aceh 2025–2029: Momentum Kebersamaan, Profesionalisme, dan Penguatan Peran Penghulu

29 September 2025 - 06:21 WIB

“BIMWIN” Disandingkan Dengan “Tepuk Sakinah”

28 September 2025 - 20:37 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x