Menu

Mode Gelap

Artikel · 8 Sep 2025 01:11 WIB ·

Mas Kawin, Bukan Rukun Bukan Syarat

Penulis: H. Jinto S.H.I


 Mas Kawin, Bukan Rukun Bukan Syarat Perbesar

Oleh: H. Jinto, S.H.I

Penghulu Ahli Madya/ Kepala KUA Kec. Kemalang Kab. Klaten

Mahar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemberian pihak pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan pada waktu akad nikah. Pemberiannya dapat dilakukan secara kontan atau utang. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia pasal 1 huruf d, mahar adalah pemberian dari calon pengantin pria kepada calon pengantin perempuan, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Rukun Nikah

Yang dimaksud rukun dari pernikahan adalah hakikat dari perkawinan itu sendiri, jadi tanpa adanya salah satu rukun, maka pernikahan tidak bisa dilaksanakan dan nikah tidak sah. Adapun unsur-unsur rukun nikah antara lain;

1.Calon suami

2.Calon istri

3.Wali

4.Dua orang saksi dan

5.Ijab qabul.

Syarat Nikah

Adapun yang dimaksud dengan syarat pernikahan adalah sesuatu yang harus ada dalam perkawinan  tetapi tidak termasuk dari hakikat perkawinan itu sendiri,  yang apabila tidak terpenuhi syarat-syaratnya,  pernikahan dapat dilangsungkan, namun pernikahan itu hukumnya tidak sah. Lebih jelasnya, pembahasan rukun dan syarat pernikahan dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Kedua mempelai, dengan syarat:
    1. Islam
    2. Balik
    3. Berakal
    4. Tidak karena paksaan
  2. Calon istri, dengan syarat :
    1. Islam
    2. Balig
    3. Berakal
    4. Tidak karena paksaan
    5. Wanita yang akan dinikahi tidak termasuk salah satu macam wanita yang haram dinikahi.
  3. Wali, dengan syarat :
    1. Islam
    2. Sehat
    3. Dewasa
    4. Berakal
  4. Dua orang saksi dengan syarat :
    1. Islam
    2. Baliq
    3. Berakal
    4. Melihat dan mendengar serta mengerti akan maksud akad nikah.
  5. Akad Nikah, dengan syarat

Shighat akad nikah terdiri dari “ijab” dan “kabul”. Ijab adalah pernyataan pihak calon istri bahwa ia bersedia dinikahkan calon suaminya. Sedangkan qobul adalah jawaban atau pernyataan pihak calon suami bahwa ia menerima kesediaan calon istrinya.

Mengenai lafadz ijab qobul ini harus dengan kata nikah” atau “tazwij atau arti dari keduanya. Bagi yang bisa dan mengerti bahasa arab, hendaklah menggunakan bahasa arab, bagi yang tidak cukup melafalkan terjemahannya.  adapun syarat-syarat ijab kabul adalah:

  1. Sadar
  2. Segera (Bersambung antara ijab dan qobul)
  3. Rela sama rela
  4. Jelas (dapat didengar oleh pihak-pihak yang bersangkutan)

Kedudukan Mas Kawin

Mahar atau maskawin adalah kewajiban pertama yang harus ditunaikan seorang calon suami kepada calon istrinya. Dengan penyerahan mahar dari seorang laki-laki pada perempuan yang dinikahinya, akad nikah menjadi sempurna.

 Wallahul Muwafiq ila Aqwamit Thoriq

 

 

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 193 kali

Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Cahaya di Balik Nasihat: Kiprah Penyuluh Agama Perempuan Wonosari dalam Balutan Kasih Ibu

22 Desember 2025 - 10:31 WIB

Rekonstruksi Fiqih Keadilan: Mengurai Bias Gender Melalui Pendekatan Maqashid Syariah dan Mubadalah

20 Desember 2025 - 15:46 WIB

Memaknai Hari Bela Negara ke-77: Peran Penghulu KUA Wonosari sebagai Benteng Ketahanan Nasional

19 Desember 2025 - 10:31 WIB

Edukasi Fardhu Kifayah: KUA Wonosari dan BAZNAS Klaten Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Sesuai Syariat

16 Desember 2025 - 13:38 WIB

KUA Banjarsari Kabupaten Ciamis Teguhkan Peran sebagai Garda Kerukunan dengan Sistem Peringatan Dini/Early Warning System (EWS)

11 Desember 2025 - 13:49 WIB

Komitmen Perkuat Layanan Keagamaan, APRI Kabupaten Kendal Adakan Pembinaan dan Orientasi Penghulu

4 Desember 2025 - 14:34 WIB

Trending di Artikel
2
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x