Menu

Mode Gelap

Artikel · 15 Sep 2025 10:42 WIB ·

Khutbah Tanpa Nikah, Nikah Tanpa Khutbah

Penulis: H. Jinto S.H.I


 Khutbah Tanpa Nikah, Nikah Tanpa Khutbah Perbesar

Oleh: H. Jinto, S.H.I

Kepala KUA/ Penghulu Ahli Madya KUA Kec. Kemalang Kab. Klaten

Hidup berpasang-pasangan adalah naluri segala makhluk. Oleh karena itu semua mahkluk Allah, baik hewan, tumbuh-tumbuhan dan manusia dalam kehidupannya terdapat perkawinan. Hal tersebut sesuai Firman Allah dalam ayat ke-49 dari surat Adzariyat.

وَمِن كُلِّ شَيۡءٍ خَلَقۡنَا زَوۡجَيۡنِ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ

Artinya:

Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.

Untuk menemukan pasangan yang sesuai, maka disunahkan adanya sebuah khitbah. Sebuah akad nikah biasanya didahului oleh khitbah dan khutbah. Dalam khitbah ada khutbah namun tidak ada nikah, sedangkan dalam nikah kebanyakan adalah adanya khutbah.

Khutbah Tanpa Nikah

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Kekal dimaksud adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Untuk mencapai tujuan perkawinan tersebut, hendaklah diperhitungkan dan dipersiapkan secara matang, baik mental maupun material, termasuk didalamnya adalah Khitbah atau meminang. Dalam khitbah biasanya ada khutbah, walaupun khutbah disini bersifat lebih bebas, tidak terikat rukun dan sarat khutbah. Melainkan semacam “ular-ular” yang disampaikan oleh wakil yang diutus pihak laki-laki untuk pihak perempuan. Lebih tepatnya khitbah adalah ucapan yang berupa nasihat, ceramah, pujian, dan permohonan seorang laki-laki kepada keluarga pihak wanita agar ia bisa menikahi wanita yang dimaksud. Khitbah bertujuan agar masing-masing calon lebih mengenal satu sama lain sebelum akhirnya disatukan dalam ikatan pernikahan.

Nikah Tanpa Khutbah

Prosesi ijab kabul akan bertambah menjadi khidmat manakala di dalamnya di dahului oleh khutbah nikah. Selain sebagai pengahangat suasana bagi para hadirin yang masih berstatus jejeka perawan, khutbah nikah berfungsi sebagai pembekalan dan untaian nasihat untuk kedua calon pengantin yang akan menikah. Namun adakalanya khotib atau tukang khutbah melakukan sebuah kesalahan ketika melaksanakan khutbah nikah, seperti lupa membaca salah satu dari ayat-ayat qur’an adalah hal yang lumrah, karena khotib juga manusia biasa dengan segala kekurangannya. Jika sebuah khutbah nikah terdapat sebuah kesalahan, atau kurang dari salah satu rukun dan syarat khutbah, maka pernikahan tetap sah, bahkan tanpa khutbah nikah pun nikah tetap sah karena hukum khutbah nikah adalah sunah. Adapun rukun khutbah nikah adalah; Pertama mengucapkan Alhamdulillah/ memuji kepada Allah SWT. Kedua, Bersholawat kepada kanjeng Nabi Muhammad SAW. Ketiga, berwasiat taqwa dan Keempat, membaca salah satu ayat dari ayat al-Qur’an.

Sebuah Standar Operasional Prosedur (SOP)

Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Penghulu KUA Kecamatan Kemalang dalam memimpin sebuah akad nikah selalu berpegang teguh pada Sebuah Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal itu dilakukan guna untuk semaksimal mungkin meniadakan sebuah kesalahan, menilai sebuah pekerjaan, terkait apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada atau belum, membuat disiplin dalam bekerja, adanya kepastian hukum dan tentu. Standar Operasional Prosedur tidak hanya berisi prosedur yang berlaku saja, tetapi juga soal kemungkinan-kemungkinan yang terjadi saat SOP berjalan, sehingga bisa diketahui kendala dan hambatan di lapangan.

Khutbah nikah bukanlah rukun dan syarat dalam sebuah pernikahan, artinya sebuah akad nikah tetap sah sekalipun tidak didahului sebuah khutbah nikah. Seorang penghulu melantunkan khutbah nikah karena melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP), dimana sebelum akad nikah didahului khutbah nikah baru kemudian ijab kabul. SOP harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, karena seorang Penghulu dalam melaksanakan tugas di tengah-tengah masyarakat adakalanya mengahdapi kendala  yang tak terduga.

Adat Kebiasaan dan Tradisi

Walaupun khutbah nikah tidak termasuk rukun dan syarat nikah, namun pelantunan khutbah dalam akad nikah sudah ada dan terjadi sejak saya masih duduk di bangku kuliah (belum menjadi calon penghulu) hingga sekarang, sehingga ketika pelaksanaan akad nikah tidak didahului dengan khutbah nikah, akan muncul masalah di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat di wilayah Kecamatan Kemalang memiliki pemahaman yang berbeda-beda tentang khutbah nikah, bahkan ada yang mengangap ijab kabul tidak sah dan harus diulang kembali. Guna menghindari hal-hal tersebut, maka khutbah nikah tetap dilaksanakan sekalipun hukumnya sunah dan tidak termasuk rukun dan syarat nikah.

Wallahul Muwafiq ila Aqwamit Thoriq

3.8 4 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 188 kali

Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Revolusi Administrasi di Kementerian Agama: Mengupas Tuntas KMA No. 9 Tahun 2016

30 September 2025 - 15:15 WIB

Sentuhan hati ……,pelayanan ASN KUA Wonosari Kab. Klaten, untuk mewujudkan harapan warga.

24 September 2025 - 14:43 WIB

Pernikahan Dini Di Lereng Gunung Merapi*

22 September 2025 - 20:20 WIB

Optimalisasi Bimwin

19 September 2025 - 20:20 WIB

Rukun Nikah Baru: Sebuah Usulan

19 September 2025 - 00:00 WIB

Bimbingan Perkawinan (Bimwin): Narasumber Vis a Vis Fasilitator

18 September 2025 - 13:13 WIB

Trending di Artikel
1
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x