Menu

Mode Gelap

Artikel · 11 Okt 2025 01:48 WIB ·

Ijab Qabul Pernikahan Harus Satu Napas, Benarkah?

Penulis: Khaerul Umam


 Ijab Qabul Pernikahan Harus Satu Napas, Benarkah? Perbesar

Oleh :

KHAERUL UMAM, S.Ag*)

(Penghulu Ahli Madya KUA Pakuhaji)

 

 

A. PENDAHULUAN

       Pernikahan sering disebut sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia. Selain itu, pernikahan juga merupakan salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan masyarakat yang sempurna serta termasuk salah satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan. Nikah dianggap sah apabila di dalamnya telah memenuhi beberapa ketentuan, yaitu terdiri dari beberapa rukun dan syarat.

       Rukun, yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti membasuh muka untuk wudu dan takbiratul ihram untuk shalat. Atau adanya calon pengantin laki-laki atau perempuan dalam perkawinan. Syarat, yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti menutup aurat  untuk shalat  atau menurut Islam calon pengantin laki-laki atau perempuan itu harus beragama Islam. Sah, yaitu sesuatu pekerjaan (ibadah) yang memenuhi rukun dan syarat.

       Sebagaimana telah maklum bahwa prosesi ijab qabul pernikahan merupakan gerbang utama bagi pasangan calon suami istri untuk mengikat satu sama lain dalam sebuah ikatan perkawinan untuk bersama mengarungi bahtera rumah tangga. Jadi atau tidaknya, sah atau tidaknya pasangan calon suami istri menjadi pasangan suami istri sangat ditentukan oleh sah atau tidaknya proses akad nikah yang di antaranya terdiri dari unsur ijab dan kabul.

       Di beberapa daerah di Indonesia kerap dijumpai satu pemahaman di masyarakat (bahkan di kalangan tokoh masyarakatnya) bahwa salah satu syarat sahnya ijab qabul adalah apabila diucapkan dalam satu tarikan napas. Maka tak jarang sebagian saksi menyatakan tidak sah dan meminta diulangi akad nikah dengan alasan mempelai laki-laki tidak mengucapkan kalimat kabulnya dalam satu tarikan napas. Karenanya tak jarang hal ini menjadikan proses ijab qabul menjadi lebih lama karena harus diulang beberapa kali. Lalu bagaimana sebenarnya fiqih Islam mengatur hal itu? Apakah benar pengucapan dalam satu napas menjadi syarat sahnya ijab qabul sebuah pernikahan? Permasalahan ini yang akan coba diuraikan dalam tulisan penulis kali ini, semoga bermanfaat.

B. PEMBAHASAN

  1. Rukun Dan Syarat Akad Nikah

        Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata hubungan atau kolntrak keperdataan biasa, tetapi mempunyai nilai ibadah, sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) ditegaskan bahwa pernikahan adalah akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah SWT dan pelaksanaannya merupakan ibadah sesuai dengan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam. Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa pernikahan mempunyai tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,mawaddah, dan rahmah. Dengan demikian, perlu adanya aturan dengan syarat dan rukun tertentu agar tujuan pernikahan dapat tercapai.

       Sebagaimana diketahui bahwa dalam berbagai bidang pembahasan fiqih sah atau tidaknya suatu amalan yag dilakukan oleh seorang mukallaf selalu berhubungan dengan pemenuhan rukun dan syarat yang ditentukan. Demikian pula dalam proses akad nikah para ulama menetapkan beberapa rukun dan syarat-syaratnya yang mesti dipenuhi untuk keabsahan akad nikah tersebut. Muhammad Khathib As-Syarbini di dalam kitab Al-Iqnâ’ menyebutkan ada lima hal yang menjadi rukun nikah. Beliau menuturkan:

فصل فِي أَرْكَان النِّكَاح وَهِي خَمْسَة صِيغَة وَزَوْجَة وَزوج وَولي وهما العاقدان وشاهدان

     Artinya: “Fashal dalam menerangkan rukun-rukunnya nikah. Rukun nikah ada lima yakni shighat (kalimat ijab qabul), istri, suami, wali—yang keduanya (suami dan wali) merupakan orang yang berakad—dan dua orang saksi.” (Muhammad Khathib As-Syarbini, Al-Iqnâ’, 1995 [Beirut: Darul Fikr], hal. 411).

       Dari kutipan kitab Al-Iqnâ’ di atas disimpulkan bahwa ada lima hal yang menjadi rukun nikah yang mau tidak mau harus dipenuhi saat proses ijab qabul. Kelima rukun itu adalah shighat ijab qabul, mempelai perempuan, mempelai laki-laki, wali dari mempelai perempuan, dan dua orang saksi. Kelima rukun tersebut sudah barang tentu masing-masing memiliki syarat-syarat tertentu yang juga mesti dipenuhi. Tidak terpenuhinya salah satu syarat pada salah satu rukun menjadikan akad nikah tidak sah.

     Sebagaimana diketahui bahwa rukun daam suatu pernikahan harus terpenuhi demi terlaksananya suatu perbuatan. Rukun ialah sesuatu yang harus ada untuk sahnya suatu perbuatan dan menjadi bagian dari perbuatan tersebut. Dalam Kompilasi Hukum Islam, Rukun nikah terdapat dalam bab IV bagian kesatu pasa 14 yang berbunyi: “untuk melaksanakan perkawinan harus ada: a) calon suami b) calon istri c) wali nikah d) dua orang saksi e) ijab dan qabul.

       Rukun nikah terakhir, ijab dan qabul, adalah rukun yang paling pokok. Demikian pula Sayyid Sabiq mengatakan bahwa rukun yang paling pokok dalam perkawinan, ridanya laki-laki dan perempuan dan persetujuan mereka untuk mengikat hidup berkeluarga. Karena perasaan ridha bersifat kejiwaan yang tak dapat dilihat dengan mata kepala, harus ada perlambangan yang tegas untuk menunjukkan kemauan mengadakan ikatan kedua belah pihak yang mengadakan akad. Pernyataan pertama sebagai menunjukan kemauan utnuk membentuk hubungan suami-istri disebut “ijab”. Dan pernyataan kedua yang dinyatakan oeh pihak yang mengadakan akad berikutnya untuk menyatakan rasa ridha dan setujunya disebut “qabul”.

       Rukun-rukun yang diikuti oleh syarat-syarat hukum nikah yaitu:

       1. Calon mempelai pria: a)Beragama Islam, b)Jelas orangnya, c)Dewasa dan berakal sehat, d) Jelas identitasnya             dan dapat dibedakan dengan yang lainnya, baik menyangkut nama, jenis kelamin, keberadaan dan hal lain                    yang berkenaan dengan dirinya, dan e) Tidak terdapat halangan perkawinan. Maksudnya calon mempelai                    laki-laki tersebut tidak sedang punya isteri empat, yang akan dinikahi bukan mahram dengan dirinya, baik                 dari sebab nasab, tidak sedang melakukan ihram baik untuk menunaikan ibadah haji atau umrah.

  1. Calon mempelai wanita : a)Beragama Islam, b)Jelas identitasnya dan dapat dibedakan dengan yang lainnya, baik menyangkut nama, jenis kelamin, keberadaan dan hal ain yang benrkenaan dengan dirinya, c) Jelas orangnya, d)Dewasa dan berakal sehat, e) Tidak terdapat halangan perkawinan. Maksudnya perempuan tersebut tidak sedang bersuami, bukan mahram dengan suaminya, tidak sedang dalam menjalani iddah, atau telah terthalak tiga kalau sampai orang lain mengawininya dan habis masa iddahnya, tidak terli’an, tidak dalam sedang ihram baik ibadah haji atau umroh, bukan janda yang masih kecil, dan bukan anak yatim yang tidak memiliki kakek, dan f) Tidak terpaksa.
  2.  Wali nikah : a).Laki-laki, perempuan tidak boleh jadi wali, b)Beragama Islam, c)Dewasa dan berakal sehat. Anak kecil atau orang gila tidak berhak menjadi wali, d)Mempunyai hak perwalian, e)Tidak terdapat halangan perkawinan.
  3. Saksi Nikah : a)Minimal dua orang, b)Hadir dalam ijab qabul, c)Dapat mengerti maksud akad, d)Islam, e)Dewasa.
  4. Ijab dan qabul : a)Adanya pernyataan mengawinkan dari wali, b)Adanya pernyataan menerima dari caon mempelai pria, c)Memakai kata-kata nikah, tazwij atau terjemahan dari kata nukah atau tazwij, d)Antara ijab dan qabul bersambungan, e)Antara ijab dan qabul jelas maksudnya, f) Orang yang berkait ijab qabul tidak sedang dalam keadaan ihram atau haji, g) Majelis ijab dan qabul itu harus dihadiri minimal empat orang, yaitu: calon mempelai pria atau wakilnya, wali, dan dua orang saksi.
  1. Pengertian Ijab Qabul

         Kata ijab ( اوحبب-ييحبب-ايجاةبا ) dalam bahasa Arab mempunyai arti memberikan hak (Achmad Warson Munawwir, 1997:1537), maksudnya seseorang menyerahkan hak atas sesuatu terhadap orang lain. Sedangkan kata qabul ( كتل–يلتل–كتيلبا ) dalam Bahasa Arab mempunyai arti menerima, menyetujui, dan mengambil (Ibid :1087). Dalam pernikahan, ridhanya laki-laki dan perempuan serta persetujuan antara keduanya merupakan hal yang pokok untuk mengikat hidup berkeluarga. perasaan Ridha dan setuju bersifat kejiwaan yang tidak dapat dilihat dengan jelas. Karena itu, harus ada perlambang yang tegas untuk menunjukan kemauan mengadakan ikatan bersuami istri. Perlambang itu diutarakan dengan kata-kata oleh kedua belah pihak yang melangsungkan akad. Inilah yang merupakan sighat dalam pernikahan (Slamet Abidin dan Aminudin, 1999:73).

            Ijab adalah pernyataan pertama yang dikemukakan oleh salah satu pihak (wali pengantin wanita), yang mengandung keinginan secara pasti untuk mengikat diri. Adapun qabul merupakan pernyataan pihak kedua yang mengetahui dirinya menerima pernyataan ijab itu (calon mempelai laki-laki). Ijab ialah perkataan wali calon pengantin wanita kepada calon pengantin laki-laki, misalnya kalimat zawwajtuka ibnatii…. (saya nikahkan kamu dengan putriku…). Sedangkan qabul adalah jawaban dari calon penganin laki-laki, misalnya saya terima nikahnya…. Jika sudah dilakukan ijab qabul dan dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki ata diumumkan, maka nikahnya sah (Abdul Syukur Al-Azizi, 2015: 206).

     Akad nikah dikatakan sah, jika diucapkan perkataan yang menunjukan bahwah akad pernikahan itu menggunakan bahasa yang bisa dipahami oleh calon mempelai istri dan calon mempelai suami. Jadi, ketika melaksanakan ijab dan qabul wajib menggunakan kata-kata yang bisa dipahami oleh orang-orang yang melangsungkan akad nikah sebagai pernyataa, kemauan yang timbul dari kedua mempelai dan tidak dibolehkan menggunkan kata-kata yang samar atau tidak mudah untuk dipahami artinya. Pernyataan pertama untuk menunjukan kemauan membentuk hubungan suami istri dari pihak perempuan disebut ijab. Sedangkan pernyataan kedua yang diucapkan oleh pihak yang mengadakan akad berikutnya untuk menyatakan rasa ridha dan setuju disebut qabul. Kedua pernyataan antara ijab dan qabul inilah yang dinamakan akad dalam pernikahan.

        Dalam melaksanakan ijab dan qabul harus digunakan kata-kata yang dapat dipahami oleh masing-masing pihak yang melangsungkan akad nikah sebagai pernyataan kemauan yang timbul dari kedua belah pihak, dan tidak boleh menggunakan kata-kata yang samar atau tidak dimengerti maksudnya. Para ulama fikih sependapat bahwa dalam masalah qabul boleh digunakan kata-kata dengan bahasa apapun. Tidak terikat satu bahasa atau dengan kata-kata khusus asalkan menunjukan rasa ridha dan setuju, misalnya, “saya terima, saya setuju, saya laksanakan, dan sebagainya.”

     3. Rukun dan Syarat Ijab Qabul

          Menurut Sayyid Sabiq, syarat ijab qabul adalah sebagai berikut:

         a. Kedua belaah pihak sudah tamyiz. Bila salah satu pihak masih kecil atau ada yang gila dan belum tamyiz                       (dapat membedakan benar dan salah), maka pernikahannya tidak sah.

         b. Ijab qabulnya dilaksanakan dalam satu majelis. Maksudnya, ketika mengucapkan ijab qabul tidak boleh                       diselingi dengan kata-kata lain, atau menurut kebiasaan setempat ada penyelingan yang menghalangi                           peristiwa ijab qabul. Akan tetapi, dalam ijab qabul tidak ada syarat harus langsung. Jika majelisnya berjalan                 lama dan antara keduanya ada tenggang waktu, tetapi tanpa menghalangi upacara ijab qabul, tetap dianggap               satu majelis. Ini  ialah pendapat golongan Hanafi dan Hambali. Dalam kitab Mughni disebutkan bahwa                         apabila ada tenggang waktu antara ijab qabul, hukumnya tetap sah, selagi dalam satu majelis dan tidak                        diselingi  sesuatu yang mengganggu. Karena dipandang satu majelis selama terjadinya upacara akad nikah,                  dengan alasan yang sama dengan penerimaan tunai bagi barang yang disyaratkan diterima tunai. Sedangkan              bagi barang yang tidak disyaratkan tunai penerimaannya, berlakulah hak khiyar.

        c. Bilamana sebelum dilakukan qabul telah berpisah, ijabnya batal. Karena makna ijab disini telah hilang.                          Sebab, menghalangi bisa dilakukan oleh pihak laki-laki dengan jalan berpisah diri,sehingga qabulnya tidak                  terlaksana. Begitu pula, jika kedua-keduanya sibuk dengan sesuatu yang mengakibatkan terputusnya ijab                      qabul. Maka ijabnya batal lantaran qabulnya terhalang. Bila mana ijab qabul diselingi oleh khutbah si wali,                  misalnya, “aku kawinkan kamu”, lalu mempelai laki-laki menjawab, “bismillahalhamdulillah wassalatu                      wassalamu „ala Rasulillah, aku terima akad nikahnya”. Dalam hal ini ada dua pendapat, Pertama: Syeikh                 Abu Hamid Asfarayini seperti halnya imam Ghazali berpendapat bahwa hal tersebut adalah sah karena                         khutbah dan akad nikah diperintahkan agama. Perbuatan ini tidak merupakan halangan sah nya akad nikah.               kedua, tidak sah, sebab memisahkan ijab dan qabul, seperti halnya jika antara ijab qabul dipisahkan oleh hal               lain di luar khutbah. Adapun ijab, para ulama sepakat dengan menggunakan kata-kata nikah dan tazwij, atau               pecahan dari dua kata tersebut, seperti zawwajtuka, ankahtuka, yang keduanya secara jelas menunjukan                       pernikahan.

      d. Ucapan qabul hendaknya tidak menyalahi ucapan ijab. Kecuali jika lebih baik dari ucapan ijab yang                                 menunjukan pernyataan persetujuan yang lebih tegas. Misal pengijab mengatakan “aku kawinkan kamu                      dengan anak perempuanku fulanah,dengan mahar 1000”. Lalu laki-laki menjawab “aku menerima nikahnya           dengan mahar 2000”. Maka nikahnya sah, sebab qabulnya memuat hal yang lebih baik (lebih tinggi nilainya)             dari pada yang dinyatakan pengijab.

     e. Pihak-Pihak yang mengadakan akad harus dapat mendengarkan pernyataan masing-masing dengan kalimat               yang maksudnya menyatakan terjadinya pelaksanaan akad nikah, sekalipun kata-katanyada yang tidak dapat              dipahami, karena yang dipertimbangkan disini adalah maksud dan niat, bukan memahami setiap kata-kata                  yang dinyatakan dalam ijab qabul (Beni Ahmad Saebani, 2013: 124-125). Ijab dan qabul akad nikah tidak bisa              dilaksanakan, keculi setelah memenuhi beberapa rukun sebagai berikut:

1) Kedua mempelai telah mencapai usia baligh. Jika salah seorang dari keduanya hilang ingatanatau masih kecil,           maka berarti belum mencapai usia baligh, sehingga akad nikah tidak dapat dilaksanakan.

2) Menyatukan tempat ijab qabul. Dengan maksud, tidak boleh memisahkan antara ijab qabul dengan                                 pembicaraan atau hal-hal lainnya.

3) Penyampaian qabul tidak bertentangan dengan ijab.

    4) Kedua calon mempelai saling mendengar satu dengan lainnya dan memahami bahwa maksudnya adalah                       pelaksanaan nikah meskipun salah satu dari kedua belah pihak tidak memahami kata perkata dari kalimat                   yang  diucapkan (dalam bahasa lain) karena yang terpenting ialah tujuan dan niat (Al-Hamdani, 2009:. 32).

        Syarat-syarat ijab qabul sebagai berikut:

  1. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali,
  2. Adanya pernyataan menerima dari caon mempelai pria,
  3. Memakai kata-kata nikah, tazwij atau terjemahan dari kata nukah atau tazwij,
  4. Antara ijab dan qabul bersambungan,
  5. Antara ijab dan qabul jelas maksudnya,
  6. Orang yang berkait ijab qabul tidak sedang dalam keadaan ihram atau haji,
  7. Majelis ijab dan qabul itu harus dihadiri minimal empat orang, yaitu: calon mempelai pria atau wakilnya, wali, dan dua orang saksi (Beni Ahmad Saebani, Ibid: 206). Sementara itu As-Syarbini dalam kitabnya Al-Iqnâ’, menyebutkan beberapa syarat sighat ijab qabul yakni:
    1. Tidak adanya penggantungan (ta’lîq) dan pembatasan waktu (ta’qît). Tidak sah sebuah akad nikah di mana di dalam pengucapan ijab qabulnya menyertakan kalimat yang menggantungkan pernikahan tersebut pada suatu kejadian tertentu. Misal ucapan seorang wali “bila anak perempuanku dicerai oleh suaminya dan telah habis masa idahnya maka aku kawinkah engkau dengannya.” Pun tidak sah bila dalam ijab qabul disertai dengan pembatasan waktu tertentu. Seperti wali mengucapkan “aku nikahkan kamu dengan anak perempuanku untuk waktu dua tahun.” Ini merupakan nikah mut’ah.
    2. Harus menggunakan kata yang terbentuk dari kata inkâh (nikah) atau tazwîj (kawin). Tidak sah akad nikah bila tidak menggunakan kedua kata tersebut, baik salah satunya atau kedua-duanya.

    Adapun ulama-ulama Syafii’iyah lainnya, seperti Imam Nawawi umpamanya masih memberikan satu syarat lagi yakni harus bersambung antara kabul yang diucapkan oleh suami dengan ijab yang diucapkan oleh wali. Terpisahnya ijab dan kabul oleh jeda waktu yang lama menjadikan akad nikah tidak sah. Namun jeda waktu yang singkat—seperti untuk mengambil napas—masih bisa diterima dan akad nikah tetap dihukumi sah (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn, 1991 [Beirut: Al-Maktab Al-Islami], juz VII, hal. 39).

            Sementara itu, Hadratussyaikh KH.Hasyim Asy’ari di dalam kitabnya “Dhau Al-Misbah fi Bayan Ahkam An-Nikah”, menyebutkan pernikahan dianggap sah ketika menggunakan sighat yang semakna dengan tazwij dan inkah, meskipun orang yang mengucapkan memperbagus bahasa Arabnya demi mendapatkan makna yang terbaik. Dengan syarat bahwa masing-masing pihak yakni dua orang yang melakukan akad ijab qabul memahami perkataan satu sama lain. Selain itu, dua orang saksi juga memahami lafadz dua orang yang melakukan akad ijab qabul. Akad ijab dan qabul tidak sah jika menggunakan tulisan atau isyarat meskipun dapat dipahami, kecuali bagi orang yang tuna wicara dianggap sah ijab dan qabulnya menggunakan isyarat yang jelas seperti dalam jual beli dan talak. Dan disyaratkan sighat ijab bersambung dengan qabul, apabila terdapat ucapan lain yang menyelai, maka hal tersebut  ijab qabul tidak sah.” Selanjutnya, Hadratussyaikh KH.Hasyim Asy’ari di dalam kitab Dhau Al-Misbah fi Bayan Ahkam An-Nikah tersebut mensyaratkan kalimat ijab bersambung langsung dengan qabul, apabila terdapat ucapan lain yang menyela diantara ijab dan qabul, maka hal tersebut menjadikan akad nikah tidak sah dan batal ijab qabulnya (Hasyim Asy’ari, “Dhau Al-Misbah fi bayan Ahkam  An-Nikah”, Jombang: Pustaka Tebuireng 2019: hlm. 17).

           Perlu digaris bawahi bahwa diantara syarat yang telah disebutkan diatas terdapat syarat bahwa antara ijab dan qabul harus muttasil dalam pengucapannya, dan tidak ada kalimat lain yang menyelingi. Hal ini secara tegas dalam kitab al Hawi al Kabir fi Fiqhi Madzhabi al Imam al Syafii sebagai berikut: Qabul zauj harus dilakukan segera setelah penyerahan dari pihak wali maka apabila tidak segera disebabkan hanya diam saja maka akad nikahnya tidak sah kecuali diamnya karena sekedar menelan ludah dan terputusnya nafas maka akadnya dianggap sah. Dan jika diantara ijab dan qabul diselai oleh kalimat lain selain ijab dan qabul maka akadnya tidak sah (Abi Hasan Ali bin Muhammad bin Habi al Mawardi, al Hawi al Kabir fi Fiqhi madzhabi al Imam al Syafi‟I, juz 9, Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah, 2017: hlm. 163).

            Adapun yang menjadi rujukan mengenai ukuran waktu sebentar dan lamanya ketersambungan (muttasil) antara ijab dan qabul adalah kaidah “Al-‘Adah al Muhakkamah”. Seperti yg dikatakan oleh imam Jalaludin al-Suyuthi dalam kitabnya Asyabah wa al Nazhair yang mengatakan bahwa penggunaan adat dan ‘urf yang menjadi rujukan dalam fiqih terdapat dalam banyak masalah yang tidak terhitung karena banyaknya. Diantaranya yaitu penentuan usia haid, baligh, keluar mani, ukuran sedikitnya masa haid, nifas, suci, umunya haid dan nifas dan maksimalnya, kriteria edikit banyak dalam sepuhan emas, perbuatan-perbuatan yang membatalkan shalat, ukuran sedikitnya najis yang di ma’fu, panjang pendeknya waktu muwalah wudlu, jarak waktu mendirikan shalat diantara shalat yang dijamak, waktu antara khutbah dan jumat dan waktu antara ijab dan qabul (Jalaludin Abdurrahman al-Suyuti, Asybah wa al Nazhair, Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah, 1983: hlm. 90).

            Dari penjelasan di atas menjadi jelas bahwa kiranya para ulama tidak mensyaratkan pengucapan ijab dan kabul dalam satu napas. Artinya bila di tengah pengucapan ijab dan atau kabul terhenti untuk mengambil napas lagi maka hal itu tidak merusak akad nikah. Bisa jadi apa yang dipahami dan diamalkan di beberapa daerah perihal keharusan satu napas itu merupakan langkah kehati-hatian yang diambil agar akad nikah yang dilaksanakan benar-benar bisa dipastikan keabsahannya. Ini bisa dimengerti mengingat akad nikah merupakan kunci utama menuju kehidupan rumah tangga yang benar-benar diridhai oleh Allah. Dari akad nikah inilah segala konsekuensi hukum akan terjadi. Sah dan tidaknya sebuah akad nikah akan berkonsekuensi pada sah dan tidaknya hubungan suami istri, status nasab anak keturunan yang dilahirkan, hingga soal hak memperoleh warisan.

    C. PENUTUP

               Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah yang memiliki nilai sakral dan diatur dengan aturan-aturan yang jelas dalam syariat. Salah satu rukun nikah yang wajib ada saat prosesi akad nikah adalah adanya kalimat ijab qabul. Ijab merupakan kalimat dari pihak wali pengantin perempuan yang menyatakan bahwa dirinya menikahkan anak perempuannya atau perempuan yang berada di bawah perwaliannya kepada pengantin laki-laki. Sedangkan qabul merupakan jawaban menerima dari pengantin laki-laki atas ijab yang diucapkan oleh wali pengantin perempuan. Kalimat ijab qabul ini tidak hanya sekedar formalitas, tetapi menjadi inti dari akad nikah yang menunjukkan kesepakatan dan keabsahan hubungan suami istri. Kejelasan dan kesungguhan dalam mengucapkan kalimat ini adalah hal yang penting, karena menyangkut syarat sahnya sebuah pernikahan.

             Di antara syarat ijab dan qabul harus muttasil dalam pengucapannya, dan tidak ada kalimat lain yang menyelingi. Hadratussyaikh KH.Hasyim Asy’ari di dalam kitab Dhau Al-Misbah fi Bayan Ahkam An-Nikah tersebut mensyaratkan kalimat ijab bersambung langsung dengan qabul, apabila terdapat ucapan lain yang menyela diantara ijab dan qabul, maka hal tersebut menjadikan akad nikah tidak sah dan batal ijab qabulnya. Al-Mawardi dalam kitab al Hawi al Kabir fi Fiqhi Madzhabi al Imam al Syafii menyatakan qabul zauj (calon suami) harus dilakukan segera setelah penyerahan dari pihak wali maka apabila tidak segera disebabkan hanya diam saja maka akad nikahnya tidak sah kecuali diamnya karena sekedar menelan ludah dan terputusnya nafas maka akadnya dianggap sah. Dan jika diantara ijab dan qabul diselai oleh kalimat lain selain ijab dan qabul maka akadnya tidak sah.

             Dari penjelasan di atas menjadi jelas bahwa kiranya para ulama tidak mensyaratkan pengucapan ijab dan kabul dalam satu napas. Artinya bila di tengah pengucapan ijab dan atau kabul terhenti untuk mengambil napas lagi maka hal itu tidak merusak akad nikah. Bisa jadi apa yang dipahami dan diamalkan di beberapa daerah perihal keharusan satu napas itu merupakan langkah kehati-hatian yang diambil agar akad nikah yang dilaksanakan benar-benar bisa dipastikan keabsahannya. Wallâhu a’lamu Bisshawab..

     

    REFERENSI

    Abi Hasan Ali bin Muhammad bin Habi al Mawardi, al Hawi al Kabir fi Fiqhi madzhabi al Imam al Syafi’i, juz 9, Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah, 2017.

    Achmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonsia Terlengkap, Surabaya: Pustaka   Progressif, 1997.

    Al-Hamdani, Risalah Nikah, (Pekalongan: IAIN Walisongo, 2009.

    Aziz Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeke, 2008.

    Abdul Syukur Al-Azizi, Buku Lengkap Fiqh Wanita,Yogyakarta: Diva Press, 2015.

    Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat I,  (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2013.

    Hasyim Asy‟ari, Dhau‟ Al-Misbah fi bayan Ahkam An-Nikah, Jombang: Pustaka Tebuireng 2019.

    Jalal al Din Abdurrahman al Suyuti, Asybah wa al Nazhair, Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah, 1983.

    Slamet Abidin dan Aminudin, Fikih Munakahat, Bandung: Pustaka Setia, 1999.

    Tihami dan Sohari Sahran, Fikih Munakahat:Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: Rajagrafindo    Persada, 2018.

    Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn, Beirut: Al-Maktab Al-Islami, juz VII, 1991.

     

    ———

    **)Penulis adalah Penghulu Ahli Madya pada KUA Pakuhaji Kab.Tangerang-Banten,  da’i/Penceramah,              penulis, dan pemerhati sosial keagamaan

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 61 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Sekolah Dibangun, Pernikahan Dini Menurun,* Sebuah Harapan Baru

14 November 2025 - 17:17 WIB

“Kuntul Baris” KUA Delanggu

10 November 2025 - 10:10 WIB

Lebih dari Sekadar Upacara: Meneladani Semangat Pahlawan dalam Tugas Pelayanan Publik Peringatan Hari Pahlawan dan Makna “Kepahlawanan” Masa Kini

10 November 2025 - 09:23 WIB

Mengarungi Bahtera dengan Cinta dan Iman, Sebuah Nasehat Untuk Pengantin Baru

7 November 2025 - 15:10 WIB

Kabupaten Klaten Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana dan Peralatan Tahun 2025: Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana

7 November 2025 - 13:24 WIB

Perkuat Moderasi Beragama, KUA Wonosari Hadiri Doa Bersama Lintas Agama dan Sarasehan PKUB

27 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Trending di Artikel
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x