Menu

Mode Gelap

Opini · 13 Okt 2025 14:52 WIB ·

Menyelami Kesakralan Ijab Kabul dalam Islam

Penulis: Muhamad Fathul Arifin


 Menyelami Kesakralan Ijab Kabul dalam Islam Perbesar

Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar pertemuan dua hati yang saling mencintai. Ia adalah ikatan suci, janji agung di hadapan Allah, yang disaksikan oleh para malaikat dan diikrarkan dengan kalimat yang begitu sakral yaitu ijab kabul pernikahan. Kalimat yang singkat, tapi mengguncang langit, karena di dalamnya tersimpan tanggung jawab dunia dan akhirat. Pernikahan dalam Islam bukan hanya urusan lahiriah, bukan pula sekadar untuk menyalurkan kasih dan hasrat, tetapi merupakan ibadah yang berkelanjutan.
Rasulullah ﷺ bersabda:

النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ

“Nikah itu termasuk sunnahku. Barang siapa tidak suka terhadap sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.”
(HR. Ibnu Majah, no. 1846)

Artinya, setiap langkah dalam rumah tangga mulai dari memberi nafkah, berbicara lembut, hingga menahan emosi, semuanya bernilai pahala jika diniatkan karena Allah.
Begitu mulianya, sehingga menikah bukan hanya pilihan hati, tapi komitmen ruhani. Sayangnya, di zaman ini, pernikahan sering dianggap seperti kontrak sementara. Ada yang menikah hanya karena trend, tekanan, atau sekadar melampiaskan keinginan. Padahal, setiap akad nikah adalah janji yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Allah berfirman:

وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا

“Dan ambillah perjanjian (akad) itu dengan sangat kuat.”
(QS. An-Nisā’ [4]: 21)

Ayat ini menunjukkan bahwa akad nikah bukan ikatan biasa, melainkan mitsaqan ghalizha perjanjian yang berat dan agung, sama seperti perjanjian para nabi dengan Allah. Maka mempermainkan pernikahan berarti mempermainkan sesuatu yang Allah muliakan.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

ثلاث جِدُّهُنَّ جِدٌّ، وهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النكاح، والطلاق، والرَّجْعَةُ

“Ada tiga perkara yang seriusnya adalah serius dan gurauannya pun tetap dianggap serius, yaitu nikah, talak, dan rujuk.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi peringatan keras agar tidak menjadikan pernikahan sebagai bahan candaan atau permainan. Sekali terucap akad, ia mengikat hukum dan tanggung jawab syar’i.

Secara logis, pernikahan merupakan penyatuan dua keluarga, dua harapan, dan dua masa depan. Ia tidak hanya melibatkan dua orang, tapi juga anak-anak yang akan lahir, masa depan generasi, dan kehormatan keluarga.
Bagaimana mungkin sesuatu yang berdampak sedalam itu dijadikan permainan? Bila seseorang mempermainkan pernikahan, ia bukan hanya menyakiti pasangannya, tapi juga merusak kepercayaan, melukai fitrah, dan menodai ibadah.
Sebab pernikahan bukan hanya tentang cinta, tapi tentang amanah dan setiap amanah akan ditanya di hadapan Allah SWT tentang pertanggungjawabanya. Setiap “aku terima nikahnya…” adalah ikrar suci, yang mengikat hati, jiwa, dan tanggung jawab. Dalam kalimat itu, seorang laki-laki berjanji di hadapan Allah untuk menjaga, mencintai, dan menafkahi istrinya dengan cara yang halal dan terhormat.
Dan seorang istri menerima janji itu dengan ketulusan, berharap menjadi pakaian bagi suaminya, sebagaimana firman Allah:

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ

“Mereka (para istri) adalah pakaian bagimu, dan kamu pun pakaian bagi mereka.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 187)

Pakaian untuk menutupi aib, menghangatkan, dan melindungi. Begitulah seharusnya pernikahan: saling menjaga, bukan saling melukai.

Akhir,

Pernikahan yang sakral hanya akan bertahan jika dibangun atas dasar takwa, kejujuran, dan kesungguhan. Karena cinta bisa memudar, tapi janji di hadapan Allah tak boleh pudar.
Jangan pernah mempermainkan pernikahan, sebab yang disakiti bukan hanya pasanganmu, tapi juga hatimu sendiri di hadapan Tuhan.

Pernikahan adalah taman yang akan tetap hijau jika disirami iman. Maka jangan main-main dengan janji suci, karena di balik setiap ijab kabul, ada surga yang sedang menunggu mereka yang menepati janji.

  • Muhamad Fathul Arifin – KUA Kesugihan, Cilacap
5 2 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 50 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

PENCATATAN TAJDID NIKAH (PART 1)

14 Oktober 2025 - 07:39 WIB

Hukum Susuan yang Mengharamkan Nikah dalam Pandangan Mazhab

13 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Berikan Untuk Keluargamu, Nafkah Yang Halal Dengan Cara Yang Baik

10 Oktober 2025 - 10:15 WIB

Do’a Pengantin Saat Pertama Bertemu Setelah Sah

8 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Hati-Hati Girls! Akta Kelahiran Nggak Cocok Bisa Bikin Nikah Kamu Nggak Sah

8 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Keadilan, Gender, dan Tujuan Perkawinan dalam Islam: Analisis Normatif, Maqasid Syariah, dan Relevansi Sosial Kontemporer

6 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Trending di Karya Ilmiah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x