Menu

Mode Gelap

Karya Ilmiah · 20 Okt 2025 17:26 WIB ·

 WALI NIKAH ILEGAL (PART 2)

Penulis: syafran lubis


  WALI NIKAH ILEGAL (PART 2) Perbesar

 WALI NIKAH ILEGAL (PART 2)

  1. Pendahuluan

Ilegal artinya tidak legal, tidak menurut hukum; tidak sah, jika disambungkan dengan kata wali maka bisa diartikan wali yang tidak sah. Jika seseorang masuk ke satu Negara secara tidak sah maka itu artinya dia masuk ke Negara tersebut secara illegal. Kata illegal biasanya selalu dihubungkan dengan keluar masuknya seseorang dalam satu Negara. Jika seorang yang keluar masuk dalam satu Negara adalah seorang wali nikah, maka wali nikah tersebut adalah wali nikah illegal karena masuknya ke Negara orang secara tidak sah. Inilah maksud dari judul diatas yaitu seorang wali nikah merantau ke luar negeri tidak melalui prosedur hokum yang berlaku, jadi wali nikah illegal adalah wali nikah yang berada di luar negeri secara tidak sah atau ilegal

Laporan pernikahan yang didaftarkan di KUA kecamatan Bandar Sribhawono kabupaten Lampung Timur atas nama Shella Mifta Tantri binti Rizal Hambali yang lahir di simpang, tanggal 29 November tahun 2000, warga Negara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan wiraswasta, status perawan, tempat tinggal desa srimenanti kecamatan Bandar Sribhawono, lampung Timur, nama ayah Rizal Hambali lahir di Tulung Agung, pada tanggal 15 September 1973, pekerjaan tani, serta nama ibu Iluh Budarni, kelahiran gunung balak, 15 Agustus tahun 1974, pekerjaan mengurus Rumah Tangga, yang dilaporkan pada bulan November tahun 2021 dengan berkas nikah N1 dari desa Srimenanti dengan calon suami Aldi Pradika bin Isalami, kelahiran Bandar Agung, 18 Oktober 1997, pekerjaan karyawan Swasta, status  jejaka dan tempat tinggal, Bandar Agung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan

Setelah pendaftaran di terima di KUA kecamatan Bandar Sribhawono dilakukanlah pemeriksaan bersangkutan kesesuaian antara berkas lainnya dengan laporan kehendak nikah kedua mempelai. Tidak ada yang berbeda antara KTP, KK, Akta kelahiran dan Ijazah terakhir dari kedua mempelai. Kemudian pemeriksaan berlanjut ke wali nikah, sama halnya dengan kedua mempelai tidak ada sanggahan dari kedua mempelai dan saat dibacakan bio data walinya , maka selanjutnya adalah mahar atau mas kawinnya , yang disepakati berdua adalah uang Rp. 1.500.000 maka lengkaplah pemeriksaan berkas kedua mempelai ini

“ Kalau bapak tidak bisa hadir gimana pak? “  Tanya calon penganten wanita,

 “Memang bapak kemana?” kejar penghulu yang memeriksa berkas,

“Bapak kan merantau di Malaysia, dan sudah lama tidak pulang, “ lanjutnya

“Kalo wali tidak hadir ia membuat surat taukil wali yang ditanda tangan oleh KUA sesuai dengan domosisli keberadaan wali dan disaksiskan oleh dua orang saksi” sambung pak penghulu

 “Kalo bapak posisinya di Malaysia, gimana pak “ Tanya catin wanita

“Kalo bapak posisinya di Malaysia maka yang tanda tangan PPN Luar Negeri, atau PPN Malaysia “ jawab penghulu menerangkan

“ooo gitu ya pak,  ya udah pak nanti saya bilang ma bapak untuk buat surat wakil wali.. “ lanjut catin wanita

Setelah selesai pemeriksaan berkas tersebut catin wanita pun pamit

Wali nikah adalah orang yang memegang keberhasilan dalam sebuah akad nikah. Jika wali nikah tidak ada maka nikah akan batal, dan nikah yang batal adalah nikah yang tidak sah. Sebagaimana dipahami dari hadis nabi yang diriwayatkan imam Turmizi dan Abu Daud,

عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Dari Abi Burdah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah saw telah bersabda,”Tidak ada nikah kecuali dengan wali”.[1]

Keberadaan wali nikah mutlak harus ada dalam sebuah pernikahan. Urgensi adanya wali sangat penting, artinya sangat dibutuhkan peranannya dan pertanggung jawabannya terhadap sah tidaknya suatu akad nikah. Kehadiran seorang wali termasuk salah satu rukun pernikahan. Sebagaimana dijelaskan dalam KHI pasal 14 disebutkan bahwa melaksanakan perkawinan harus ada; calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan qabul.[2]

Pernikahan memiliki syarat dan rukun, diantaranya adanya seorang wali nikah. Wali dalam pernikahan merupakan rukun, artinya harus ada dalam pernikahan bagi seorang calon istri. Tanpa adanya wali, pernikahan dianggap tidak sah. Wali adalah orang yang memegang sah tidaknya pernikahan, oleh karena itu tidak sah pernikahan tanpa adanya wali. Apabila dalam pernikahan tidak ada wali, pernikahan tersebut cacat hukum dan dikategorikan sebagai nikah bathil atau nikah rusak.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 19 yang menyebutkan bahwa;

Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. [3]

Beberapa hari menjelang akad nikah kembali datang calon penganten perempuan ke  KUA dan menanyakan kembali bagaimana jika taukil wali yang di tanda tangan PPN LN  tidak dapat

“Bapak kan merantaunya sudah lama pak,, dan bapak merantaunya tidak lewat agen “ katanya memulai pembicaraan

“Maksudnya gimana mbak “ Tanya penghulu

“Bapak itu ke Malaysia illegal tidak punya surat surat, jadi bapak tidak berani ke KBRI, nanti ketahuan bahwa bapak itu illegal “ terang calon manten

Dalam KHI pasal 20 disebutkan

Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penghulu wali nikah memenuhi syarat untuk menjadi wali, dan tidak berpindah ke wali nasab selanjutnya artinya sesuai dengan pasal 20 diatas. Selanjutnya PMA 20 / 2019 pasal 12 ayat 4 dan 5 yang berbunyi

Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah,wali nasab dapat mewakilkan kepada Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat.

Dalam hal wali tidak hadir pada saat akad nikah, wali membuat surat taukil wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

Jika seorang wali tidak bisa membuat surat taukil wali dihadapan PPN LN karena wali tersebut illegal , PMA 20 tahun 2019 tidak memberikan solusi, disini ijtihat penghulu harus jeli dalam mengeluarkan keputusan

“ Ya.. udah mbak bilang ma bapak untuk buat surat berwakil wali yang ditanda tangan dua orang saksi dan di ketahui kepala desa” lanjut nya

“Tapi paman saya masih ada pak dan orangnya disini “ kata catin perempuan

“Bapak masih bisa dihubungi kan !,  Kalo masih ada bapak dan masih bisa dihubungi maka itu belum bisa berpindah ke wali yang lain mbak” , kecuali bapak tidak bisa dihubungi lagi, artinya bapak tidak tau dimana keberadaannya, maka pindah ke wali yang lain, “ jelas penghulu ,” atau bapak mewakilkannya ke paman, maka yang menjadi wali adalah paman, itupun sebagai wakil wali, bukan sebagai wali, Jadi mbak…. surat dari bapak yang berupa taukil harus ada ya… “ ulang penghulu memastikan persyaratan harus terpenuhi

Wali ayah kandung mempunyai kewenangan dan kekuasaan dalam perwalian putrinya, jika ayah tidak ada maka wali berpindah kewali yang lain sesuai urutan kedudukannya yang terdekat dengan calon pengantin perempuan. Kewenangan yang mereka peroleh karena kedudukan mereka sebagai keluarga terdekat. Jika mereka tidak ada, atau mereka tidak memenuhi syarat menjadi wali, atau mereka enggan, perwalian yang seharusnya menjadi hak mereka berpindah kepada wali hakim.

Untuk pindah dari wali nasab ke wali hakim dalam kasusu ini yang paling dekat adalah Wali Nasabnya Mafqud. Mafqud artinya hilang, wali nasab nya hilang, tidak ada kabar beritanya, sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya dan tidak diketahui juga apakah ia masih hidup atau sudah meninggal. Maka wali dari seorang wanita yang hilang wali nasabnya adalah wali hakim. Tetapi wali nasab ayah kandung dari catin wanita ini tidak hilang , masih bisa dihubungi oleh keluarga, dan tempat tinggalnya juga masih diketahui

Atau wali nasabnya mafqud karena bersembunyi. Bersembunyi  berbeda dengan tidak ada kabar beritanya. Sebelum ada kehendak untuk menikah dari wanita tersebut, wali masih diketahui keberadaanya, tetapi saat wanita tersebut menikah, tiba tiba wali tidak bisa dihubungi dan dicari ke tempat tinggalnya selama ini ia tidak ada. Atau selama ini keberadaanya diketahui setelah anaknya mendaftarkan nikah, ia tidak bisa dihubungi lagi dan didatangi ke alamat nya ia tidak ditemukan. Dari keterangan catin wanita tersebut dapat ditepis semua kemungkinan walinya jadi wali hakim

Wali nasab juga tidak semata mata langsung menjadi wali nikah, tetapi masih ada syarat yang diperlukan untuk seseorang menjadi wali pernikahan. Yaitu beragama islam, sehat akalnya, dan dewasa. Sebagaimana  bunyi pasal 20 KHI yang menerangkan syarat wali tersebut diatas Dan menurut fikih munakahat ada satu lagi syarat pernikahan yaitu izin wali sebagaimana dalam hadis .

أيما امرأة أنكحت نفسها بغير إذن وليها فنكاحها باطل ، باطل ، باطل ،

Wanita yang menikahkan dirinya sendiri tanpa izin dari walinya maka nikahnya batil batil batil

Pernikahan dilaksanakan sesudah mendapat izin dari orang tua, untuk pernikahan yang ada di Indonesia diwajibkan mendapat izin orang tua jika belum berumur 21 tahun,  hal ini sesuai dengan UU no 16 tahun 2019 yang menyebutkan

Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Pernikahan yang dilaporkan ke KUA biasanya sudah medapat izin dari orang tua , jika belum mendapat izin orang tua,  biasanya mereka belum mau mendaftarkan pernikahnnya bahkan wali enggan juga telah mendapatkan izin, hanya saja ia tidak mau menikahkan anaknya tersebut dengan satu alasan  Keadaan ini dikarenakan pernikahan umumnya dilakukan dengan tujuan mengharap kebaikan dan keberkahan. Walaupun tidak bisa menghadirkan orang tua, tetap harus meminta ridha mereka agar pernikahan itu bisa membawa berkah.

Setelah beberapa hari datang lagi catin wanita tersebut ke KUA  membawa prin-an taukilwali, dan akhirnya pada hari yang telah di tentukan dilaksankan lah pernikahan kedua mempelai dengan wakil wali dan maskawin Rp 1.500,000. Serta dua orang saksi yang tercatat Suwarto dan Sugino  dan di catatkan Pernikahan keduanya dalam akta nomor 0390/010/XII/2021.

  1. Analisis hukum

Kebijakan kua untuk membolehkan calon pengantin tersebut untuk membuatkan surat taukil wali tanpa dihadapan (tanda tangan) KUA bukan tanpa pertimnbangan diantaranya adalah

  1. Dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih

Jika wali yang ada di luar negeri tersebut membuatkan surat taukil wali sesuai dengan PMA diatas maka wali tersebut akan ketahuan bahwa dia adalah pendatang haram atau imigran gelap di Negara tersebut, kemungkina ia akan mendapatkan tanda tangan PPN LN dan masalahahnya terpenuhi yaitu pernikahan putrinya pun terlaksana, tetapi wali akan kena tangkap dan akan kena sangsi yang mengakibatkan mafsadah yang lebih besar akan terjadi, bisa jadi keluarga yang ada di Indonesia tidak menerima dengan di tangkapnya ayah mereka sebagai tulang punggung kelarga. Kita dapat membayangkan jika yang terjadi demikian maka keluarga mereka akan mengalami kesedihan.

  1. Annuzulu ilal waqi’il adna ‘inda tu’azziru mitslul a’la  

Di samping surat taukil wali tersebt bukan syarat dan rukun nikah ia hanya menjadi syarat administarsi. Tanpa surat tersebut pernikahan akan sah jika mememnuhi syarat nikahnya. Maka KUA meminta untuk membuatkan surat taukil wali tanpa tanda tangan PPN LU. Adanya tanda tangan saksi dan kepala desa menguatkan bahwa mereka tidak bohong dengan kenyataan walinya di luar negeri, sesuai dengan kaidah jika tidak bisa berbuat yg ideal maka turun ke yang paling rendah

  1. Ma la yudroku kulluh la yutroku kulluh

Jika pihak KUA menolak laporan pernikahan tersebut karena tidak adanya taukil wali maka mereka akan menikah sirri di desa dan tidak terpantau oleh KUA. Sangsi social akan mereka dapatkan dari masyarakat sebagai pernikahan yang tidak sesuai dengan undang undang sementara KUA akan mendapatka citra jelak dari masyarakat karena menolak pernikahan mereka. Pernikahan mereka tidak mendapatkan buku nikah maka manfaat dari pencatatan pernikahan pun tidak mereka dapatkan. Hak hak warga negaranya tidak di dapatkan, maka penghulu menyarankan agar dibuat taukil wali tanpa tanda tangan PPN LU untuk memenuhi persyaratan taukil wali. Tidak mendapatkan tanda tangan PPN LU bukan berarti tidak membuat taukil wali sama sekali. Sesuatu yang tidak didapatkan semuanya bukan berarti meniggalkan semuanya

  1. Ma tsabata bisyar I muqoddamun ala ma wajab bisyar ti

Sesuatu yang ditetapkan syarak yaitu taukil wali harus didahulukan dari sesuatu yang diwajibkan syarat. Taukil wali aadalah sesuatu yang ditetapkan syara’ sementara tanda tangan PPN LU adalah sesuatu yang di wajibkan syarat. Maka pihak KUA meneriam taukil wali mereka tanpa ada tanda tangan PPN LU sebagai pengindahan syara’ dari pada pengindahan syarat

  1. Kesimpulan

Dari keterangan dan penjelasan di atas maka dapat di simpulkan

  1. Menghilangkan mafsadah tetap di dahulukan dari mengambil manfaat
  2. Sesuatu yang tidak bisa di laksanakan secara ideal maka dilaksanakan semampunya
  3. Tidak bisa melaksanakan semuanya bukan berarti ditinggalkan
  4. Syara’ harus tetap di dahulukan dari syarat

[1]. At-Tirmidzi (no. 1101), Abu Dawud (no. 2085), Ibnu Majah (no. 1881), Ahmad (no. 19024) al-Hakim (I/170)

[2] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Nuansa Aulia, 2009).

[3] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Nuansa Aulia, 2009).

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 13 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Bukan Sekadar Menyatukan Dua Hati, Tapi juga Dua Keluarga Besar

23 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Dari Pesantren untuk Bangsa, Selamat Hari Santri

22 Oktober 2025 - 19:47 WIB

Persiapan Santri Menuju Rumah Tangga Sakinah, Pesan Penting di Hari Santri Nasional 2025

22 Oktober 2025 - 09:25 WIB

Santri, Pesantren, dan Indonesia: Transformasi Resolusi Jihad Digital Menuju Indonesia Emas 2045

21 Oktober 2025 - 14:49 WIB

NIKAH : Ibadah Yang Bertabur & Berlimpah Pahala

21 Oktober 2025 - 01:26 WIB

Terbukanya Pintu Rezeki Setelah Menikah, Benarkah?

21 Oktober 2025 - 01:10 WIB

Trending di Karya Ilmiah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x