Menu

Mode Gelap

Opini · 6 Nov 2025 20:00 WIB ·

Prosesi Akad Nikah dalam Balutan Syariat dan Kearifan Lokal Adat Gayo

Penulis: Mahbub Fauzie


 Prosesi Akad Nikah dalam Balutan Syariat dan Kearifan Lokal Adat Gayo Perbesar

Kamis, 6 November 2025, saya kembali menjalankan salah satu tugas pokok dan fungsi selaku penghulu KUA Kecamatan Atu Lintang, yaitu memimpin serta mengawasi berlangsungnya prosesi akad nikah di tengah masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, akad nikah dilaksanakan di Kampung Merah Pupuk Kecamatan Atu Lintang, antara pasangan mempelai Sdr. Edi Punawan dan Sdr. Ossa Alqaidah, keduanya merupakan warga kampung yang sama.

Prosesi berlangsung dalam suasana penuh khidmat, sederhana, namun sarat dengan nuansa adat Gayo yang terjaga dan tetap harmonis dengan tuntunan syariat.

Seperti biasanya di wilayah kami, suasana akad nikah tidak dilaksanakan dalam bentuk formal duduk di kursi, tetapi dilaksanakan secara lesehan di atas ampang (tikar adat) bermotif kerawang Gayo. Pola ini bukan hanya simbol kesederhanaan, melainkan juga wujud penghormatan terhadap kearifan lokal.

Kehadiran tokoh masyarakat yang menjadi unsur sarakopat—yakni Reje, Imem, Petue, dan Ketua RGM—memberikan makna bahwa pernikahan bukanlah urusan pribadi dua orang saja, melainkan sebuah peristiwa sosial yang disaksikan dan direstui oleh komunitas.

Pada awal acara, Tgk Saprudin selaku protokol sekaligus pegawai KUA Atu Lintang membacakan susunan acara dan memandu jalannya rangkaian pembukaan. Calon pengantin pria kemudian membacakan Kalam Ilahi sebagai pembuka keberkahan acara.

Selanjutnya, dari pihak keluarga calon mempelai pria disampaikan kata penyerahan, sementara pihak keluarga mempelai wanita melalui Ketua RGM Kampung Merah Pupuk memberikan kata penerimaan. Hal ini menunjukkan adanya penghormatan adat yang tetap terjaga secara turun-temurun.

Selaku penghulu, saya memulai amanah untuk memandu akad nikah dengan salam penghormatan dan penyampaian beberapa hal penting terkait rukun dan syarat nikah. Dalam kesempatan tersebut, saya kembali menegaskan bahwa pernikahan adalah ibadah yang tegak di atas fondasi agama, bukan sekadar kontrak sosial atau penyatuan dua insan untuk kehidupan bersama.

Pemenuhan rukun, keabsahan wali, kejelasan ijab qabul, serta hadirnya dua orang saksi adalah syarat yang tidak boleh diabaikan. Selain itu, kepatuhan terhadap ketentuan pernikahan menurut syariat dan ketentuan negara adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum yang harus dijaga bersama.

Menjelang ijab kabul, saya membacakan khutbah nikah. Setelah khutbah selesai, prosesi ijab kabul berlangsung dengan lancar. Wali dari mempelai wanita menyerahkan dengan ucapan ijab yang jelas, dan mempelai pria menjawab dengan qabul tanpa keraguan. Kedua saksi, yaitu Tgk Muhariadinsyah M.Ag dan Tgk Nurkholis, memastikan keabsahan dan kesaksian akad dengan seksama.

Setelah ijab kabul, doa bakda akad dipimpin oleh Tgk Muhariadinsyah. Doa yang dipanjatkan memohon keberkahan, ketenangan, serta panjang jalinan kasih kedua mempelai dalam membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Usai doa, dilakukan penandatanganan akta nikah oleh kedua mempelai, wali, dua saksi, dan penghulu. Setelah itu, kutipan akta nikah resmi diserahkan kepada kedua mempelai sebagai bukti sah pernikahan menurut negara.

Pada sesi selanjutnya, usai jeda (menikmati hidangan dll), Reje Kampung Merah Pupuk menyampaikan sepatah kata. Dalam penyampaiannya, beliau menguatkan kembali apa yang telah saya sampaikan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan pernikahan baik dalam sudut pandang agama maupun negara.

Pernikahan bukan hanya urusan dua insan, tetapi urusan keluarga dan masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan agama akan menjaga kehormatan keluarga, sementara kepatuhan terhadap administrasi negara memastikan hak-hak pernikahan dapat dilindungi secara hukum.

Prosesi akad pada hari itu kembali mengingatkan kita bahwa kearifan lokal dan syariat agama dapat berjalan beriringan. Adat yang tidak bertentangan dengan ajaran agama adalah kekayaan yang perlu dijaga.

Sebuah pernikahan yang dimulai dengan adat yang baik dan tuntunan syariat yang tepat akan berdampak pada keharmonisan kehidupan keluarga di kemudian hari.

Semoga pasangan yang menikah diberkahi Allah dalam membangun rumah tangga yang kokoh, penuh cinta, saling mendukung, dan memberi manfaat bagi keluarga serta lingkungan masyarakat.[]

Catatan Mahbub Fauzie
Penghulu dan Kepala KUA Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 61 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Tiga Kunci Keutuhan Cinta: Kedekatan, Komitmen, dan Gairah dalam Rumah Tangga (Part I)

13 November 2025 - 08:54 WIB

Kunjungan Silaturrahmi Pak Camat Baru di KUA Atu Lintang

12 November 2025 - 15:07 WIB

ASN KUA, Spirit Sinergis dan Semangat Ber-Fastabiqul Khairat

12 November 2025 - 09:44 WIB

AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF FIQIH ISLAM

11 November 2025 - 13:33 WIB

Kesakralan Ijab Kabul dalam Pernikahan

11 November 2025 - 09:02 WIB

STRATEGI ORMAS PEREMPUAN ISLAM MEREBUT RUANG PUBLIK: Studi Muslimat NU dan Aisyiyah

10 November 2025 - 22:53 WIB

Trending di Karya Ilmiah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x