Menu

Mode Gelap

Jurnal · 24 Nov 2025 14:27 WIB ·

Tinjauan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Hukum Perkawinan di Indonesia

Penulis: Ahmad Nafhani


 Pemuda Generasi Emas Perbesar

Pemuda Generasi Emas

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hukum Islam merupakan seperangkat aturan yang bersumber dari Allah  Swt.  dan  Nabi  Muhammad  SAW yang  mengatur  seluruh  aspek kehidupan manusia, termasuk aspek ibadah dan muamalah. Hukum Islam punya fungsi dan tujuan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Tujuan Hukum Islam adalah untuk mengatur, menjaga, memajukan masyarakat, serta menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi semua orang. Dalam fiqh klasik, hukum Islam dipahami sebagai pedoman yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga hubungan antar individu dalam kehidupan sosial.

Hukum Islam mempunyai ciri khas yang membedakannya dari sistem hukum lainnya, ialah sifatnya yang menyeluruh, fleksibel (menyesuaikan terhadap perubahan zaman), dan berfokus pada kemaslahatan. Contohnya adalah hukum islam dalam pelaksanaan Pernikahan. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan dipahami sebagai pernikahan, yaitu suatu akad yang kokoh (mitsaqan ghalizhan) yang dilaksanakan untuk menaati perintah Allah dan bernilai ibadah bagi yang menjalaninya. Kata nikah sendiri berasal dari bahasa Arab , dan dalam fikih sering digunakan istilah nikah maupun zawaj. Di Indonesia, istilah yang umum dipakai adalah perkawinan.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1 pengertian Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri   dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Pada Pasal 2 (1) juga di jelaskan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.  Artinya  Undang-Undang  mendukung    dan  mengakui  peran  agama sebagai dasar utama perkawinan. Maka dari itu penting bagi kita   untuk mempelajari hukum perkawinan  dari pandangan  agama terlebih  agama islam karna merupakan agama mayoritas di Indonesia.

Selanjutnya, hukum Islam memiliki peran menjaga keseim bangan antara kebutuhan individu dengan kepentingan bersama. Adanya hukum Islam dimaksudkan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis, adil, dan sejahtera. Hukum Islam memeiliki karakteristik atau sifat yang fleksibel, adaptif, dan dinamis di mana  Hukum Islam dapat mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip dasarnya.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian perkawinan menurut hukum Islam?
  2. Bagaimana mahar, pencatatan perkawinan, serta akta nikah dari hukum Islam?
  3. Apa bentuk larangan, pencegahan dan pembatalan perkawinan?
  4. Bagaimana perjanjian dalam perkawinan?
  5. Bagimana perkawinan bagi wanita yang sedang hamil?
  6. Apa syarat, alasan, dan prosedur poligami ?

C. Tujuan Penulisan

Makalah ini diharapkan bisa memberi manfaat baik dari sisi ilmu maupun praktik sehari-hari. Dari sisi ilmu, makalah ini diharapkan dapat menambah pemahaman tentang makna perkawinan dalam Islam, aturan mengenai mahar, pencatatan, akta nikah, sampai soal perjanjian perkawinan. Selain itu juga membahas larangan, pencegahan, pembatalan perkawinan, hukum perkawinan bagi wanita hamil, serta aturan poligami. Semua ini bisa jadi bahan tambahan referensi dalam kajian hukum keluarga Islam dan hukum positif di Indonesia.

Dari sisi praktik, makalah ini dapat membantu khususnya masyarakat muslim agar lebih paham aturan perkawinan, supaya pernikahan berjalan sesuai syariat sekaligus sah di mata negara. Makalah ini juga bermanfaat untuk pasangan suami istri, tokoh agama, praktisi hukum, maupun lembaga terkait, agar lebih mudah memberikan arahan dan pendampingan dalam urusan perkawinan. Intinya, Makalah ini diharapkan bisa jadi bekal pengetahuan yang berguna untuk membangun keluarga yang harmonis, adil, dan terjamin secara hukum.

BAB II

PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN PERKAWINAN

Perkawinan dalam perspektif Islam merupakan salah satu institusi penting  yang  tidak  hanya  bersifat sosial,  tetapi  juga memiliki dimensi keagamaan. Secara terminologi, perkawinan dipahami sebagai akad yang menyatukan seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam ikatan yang sah menurut syariat, dengan tujuan menjalankan perintah Allah SWT serta membentuk  keluarga  yang  sakinah,  mawaddah,  dan  rahmah. Akad  ini dipandang sebagai mitsaqan ghalizhan atau perjanjian yang sangat kuat, yang bukan hanya berimplikasi pada hak dan kewajiban suami-istri, melainkan juga sebagai bentuk ibadah kepada Allah.

Secara bahasa, istilah perkawinan dikenal dengan kata az-zawaj yang berarti pasangan atau jodoh, dan dalam istilah fiqh digunakan kata nikah dan zawaj. Kedua istilah ini memiliki makna yang hampir sama, yakni menunjukkan adanya akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang sebelumnya bukan mahram. Perbedaan yang sering muncul antara istilah “pernikahan” dan “perkawinan” pada dasarnya hanyalah persoalan bahasa, sedangkan substansinya tetap sama, yaitu ikatan sah yang diatur oleh hukum agama.

Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perkawinan merupakan ibadah yang bernilai luhur. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Ar-Rum ayat 21 yang menyebutkan bahwa Allah menciptakan pasangan hidup dari jenis yang sama agar manusia memperoleh ketenangan jiwa,  serta ditanamkan  rasa kasih  sayang  di  antara keduanya. Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan perkawinan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan biologis, melainkan juga membangun ketentraman, kebahagiaan, dan keharmonisan dalam rumah  tangga. Dengan  demikian, perkawinan adalah bentuk aktualisasi dari fitrah manusia yang diciptakan berpasang- pasangan.

Selain dimensi spiritual, perkawinan juga memiliki makna sosial. Pernikahan tidak hanya menghubungkan dua individu, tetapi juga menyatukan dua keluarga besar. Ikatan ini diharapkan dapat melahirkan keharmonisan, saling menghormati, serta kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat. Lebih jauh, pernikahan juga dipandang sebagai upaya menjaga kehormatan diri dan keturunan, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan zina. Oleh karena itu, para ulama memandang akad nikah sebagai bentuk perlindungan syariat terhadap harkat dan martabat manusia.

Dari sisi hukum, para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan perkawinan. Sebagian besar ulama (jumhur) berpendapat bahwa hukum menikah adalah sunnah, karena ia termasuk ibadah yang dianjurkan. Namun dalam kondisi tertentu, hukum perkawinan bisa berubah: menjadi wajib bagi orang  yang  mampu  menikah  dan  dikhawatirkan  jatuh  pada perzinaan jika tidak menikah; menjadi haram apabila seseorang menikah dengan niat menyakiti pasangannya atau tidak mampu memberikan nafkah; bahkan bisa menjadi makruh apabila tidak mampu memenuhi tanggung jawab rumah tangga. Dengan demikian, hukum perkawinan bersifat dinamis sesuai dengan kondisi individu.

Perkawinan dalam Islam tidak hanya dimaknai sebagai hubungan lahiriah, tetapi juga hubungan batiniah yang bernilai ibadah. Akad nikah adalah pintu masuk menuju kehidupan keluarga yang penuh tanggung jawab, di mana setiap pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Lebih dari itu, pernikahan juga merupakan salah satu cara Islam menjaga keturunan (hifz al-nasl), yang termasuk ke dalam maqasid al- syari’ah  atau  tujuan  utama syariat  Islam.  Oleh  karena  itu,  perkawinan menjadi institusi yang sangat fundamental dalam membangun masyarakat muslim yang kuat dan berakhlak.

B. MAHAR/MAS KAWIN,   PENCATATAN   PERKAWINAN,   DAN AKTA NIKAH

  1. Mahar/Mas Kawin

Mahar merupakan bagian yang sangat penting dalam perkawinan. Ia adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri yang diberikan pada saat akad nikah. Mahar bukan hanya simbol formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang ditetapkan oleh syariat Islam untuk menunjukkan kesungguhan, cinta, serta kesiapan seorang laki-laki dalam membangun rumah tangga. Dalam Al-Qur’an surat An- Nisa ayat 4 ditegaskan agar mahar diberikan dengan penuh kerelaan, sehingga jelas bahwa mahar adalah hak penuh istri yang tidak bisa diambil alih oleh siapapun tanpa persetujuannya.

Sejarah mencatat bahwa sebelum Islam datang, kaum perempuan di masa jahiliyah tidak memiliki hak atas mahar. Harta mahar biasanya dikuasai oleh wali atau keluarganya. Islam kemudian hadir menghapus tradisi itu, dengan memberikan otoritas penuh kepada perempuan untuk menerima mahar sebagai hak pribadinya. Sejak itu, mahar dipahami bukan sebagai bentuk  jual beli,  melainkan simbol penghargaan, penghormatan, dan kejujuran seorang laki-laki kepada perempuan yang akan dinikahinya.

Mahar memiliki berbagai fungsi, di antaranya sebagai tanda keseriusan calon suami, simbol tanggung jawab, penghormatan terhadap perempuan, serta bentuk perjanjian yang memperkuat ikatan perkawinan. Di sisi lain, mahar juga menunjukkan adanya perbedaan antara akad perkawinan dengan bentuk hubungan lainnya yang tidak sah. Karena itu, mahar menjadi ciri khas dalam hukum perkawinan Islam.

Dalam praktiknya, bentuk dan jumlah mahar tidak diatur secara kaku. Mahar bisa berupa uang, barang, perhiasan, bahkan sesuatu  yang  sederhana  seperti  mengajarkan  ayat Al-Qur’an.  Nabi Muhammad SAW pernah menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan ayat-ayat Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan bahwa mahar tidak dimaksudkan  untuk memberatkan,  melainkan menjadi simbol ketulusan dan tanggung jawab. Islam justru menganjurkan agar mahar dipermudah dan tidak dijadikan penghalang bagi orang yang ingin menikah.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur secara jelas mengenai mahar dalam Pasal 30 sampai 38. Di antaranya ditegaskan bahwa mahar wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri, bentuk dan jumlahnya ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama, dan sejak diberikan mahar menjadi hak penuh istri. Penyerahan mahar dapat dilakukan secara tunai atau ditangguhkan sebagian, sesuai dengan kesepakatan. Bahkan, jika dalam akad tidak disebutkan jumlah mahar, pernikahan tetap sah, karena mahar bukan syarat sah nikah, melainkan kewajiban setelah akad dilaksanakan.

Namun,  dalam  masyarakat  sering  terjadi  permasalahan terkait mahar. Beberapa pihak masih memahami mahar secara keliru dengan menuntut jumlah yang berlebihan, sehingga memberatkan calon suami. Hal ini bisa menimbulkan dampak negatif, bahkan terkadang membuat pasangan gagal menikah atau pernikahan terasa seperti transaksi jual beli. Padahal, esensi dari mahar adalah penghormatan dan bukti keseriusan, bukan sekadar nilai materi. Islam justru mengajarkan agar mahar tidak dijadikan beban, melainkan diletakkan dalam bingkai kesederhanaan dan keberkahan.

Selain itu, mahar juga memiliki konsekuensi hukum. Jika terjadi sengketa terkait mahar, penyelesaiannya menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Hal ini menunjukkan bahwa mahar diakui dalam hukum positif Indonesia, tidak hanya sebagai tradisi keagamaan, tetapi juga memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, kedudukan mahardalam  hukum  perkawinan  memiliki  dimensi  spiritual,  sosial,  dan yuridis sekaligus.

Secara keseluruhan, mahar adalah bentuk nyata penghormatan Islam terhadap perempuan. Ia menegaskan bahwa perkawinan bukanlah sekadar hubungan lahiriah, melainkan juga ikatan batiniah yang penuh tanggung jawab. Mahar berfungsi sebagai simbol cinta, tanda keseriusan, sekaligus pengakuan bahwa perempuan berhak atas penghargaan dan perlindungan. Karena itu, dalam setiap perkawinan, mahar menjadi unsur penting yang melengkapi akad nikah dan memperkokoh tujuan utama perkawinan, yaitu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

  1. Pencatatan Perkawinan

Pencatatan perkawinan adalah kewajiban administratif yang ditetapkan dalam hukum positif di Indonesia. Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama masing-masing. Namun, ayat (2) menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, pencatatan tidak menentukan sah atau tidaknya perkawinan secara agama, tetapi menjadi syarat agar perkawinan diakui negara dan memiliki kekuatan hukum.

Pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama bagi umat Islam, dan di Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam. Pencatatan ini menghasilkan dokumen berupa buku nikah atau akta perkawinan yang menjadi bukti otentik telah terjadinya pernikahan. Dengan adanya pencatatan, pasangan suami-istri serta anak-anak mereka memperoleh jaminan kepastian hukum, baik dalam hal status keluarga, warisan, maupun administrasi kependudukan.

Apabila  perkawinan  tidak  dicatatkan,  dampaknya  sangat luas. Pernikahan hanya dianggap sah secara agama, tetapi tidak memiliki perlindungan hukum. Akibatnya, istri dan anak-anak sering kali menjadi korban ketika terjadi perceraian, penelantaran, atau perselisihan harta. Banyak kasus pernikahan siri, kawin kontrak, atau poligami tanpa izin yang menimbulkan masalah serius justru karena tidak adanya pencatatan resmi. Negara tidak dapat melindungi hak-hak istri maupun anak, karena tidak ada bukti hukum yang kuat bahwa perkawinan tersebut pernah terjadi.

Selain  itu, pencatatan  perkawinan juga memiliki manfaat besar dalam kehidupan sosial. Melalui pencatatan, negara bisa menjamin tertib administrasi kependudukan, memudahkan pengurusan akta kelahiran anak, hingga memastikan hak-hak keluarga terlindungi. Dengan demikian, pencatatan perkawinan adalah langkah penting yang tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menghadirkan kemaslahatan dan perlindungan bagi semua pihak.

  1. Akta Nikah

Akta nikah adalah dokumen resmi yang membuktikan secara hukum bahwa suatu perkawinan telah dilangsungkan. Ia merupakan bukti otentik yang memiliki kekuatan hukum sempurna, sehingga bisa digunakan untuk mengklaim hak-hak yang muncul dari sebuah perkawinan. Tanpa akta nikah, pasangan suami-istri kesulitan untuk membuktikan status perkawinannya di hadapan hukum.

Kehadiran akta nikah memberikan kepastian hukum mengenai status suami, istri, dan anak. Dengan akta nikah, anak yang lahir dari perkawinan tercatat sebagai anak sah, sehingga berhak atas akta kelahiran,  pendidikan,  nafkah,  hingga hak  waris.  Begitu  juga dengan istri, ia memiliki perlindungan hukum untuk menuntut haknya apabila terjadi perselisihan, perceraian, atau pembagian harta bersama.

Masalah yang sering muncul ketika perkawinan tidak memiliki akta nikah adalah sulitnya membuktikan adanya ikatan perkawinan. Hal ini menimbulkan kerugian besar, terutama bagi istri dan anak. Banyak kasus penelantaran keluarga, kekerasan rumah tangga, hingga sengketa warisan yang berujung pada penderitaan pihak istri dan anak, karena ketiadaan bukti hukum. Oleh sebab itu, akta nikah tidak bisa dianggap sebagai formalitas belaka, melainkan sebagai instrumen penting untuk menjamin perlindungan hak-hak keluarga.

Dengan adanya akta nikah, pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga kuat secara hukum. Akta ini menjadi dasar bagi negara dalam memberikan perlindungan hukum dan sosial, sehingga tujuan perkawinan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan sejahtera dapat tercapai.

C. LARANGAN PERKAWINAN, PECEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN

  1. Larangan Perkawinan

Larangan perkawinan adalah aturan yang menyatakan bahwa dua orang tidak boleh melangsungkan akad nikah karena adanya halangan tertentu yang sudah ditetapkan oleh hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan kodifikasi hukum Islam di Indonesia, larangan ini diatur secara tegas pada Pasal 39 sampai Pasal 44. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 8, yang menegaskan siapa saja yang tidak boleh dinikahi.

Larangan ini dibagi ke dalam beberapa kategori. Pertama, larangan karena hubungan nasab. Artinya, seorang laki-laki tidak boleh menikahi perempuan yang memiliki hubungan darah dekat dengannya, seperti  ibu,  nenek,  anak,  cucu,  saudara  kandung,  bibi,  maupun keponakan. Kedua, larangan karena hubungan semenda, yaitu larangan menikahi mertua, menantu, bapak atau ibu tiri, dan anak tiri. Ketiga, larangan karena hubungan sesusuan, misalnya orang tua susuan, anak susuan, saudara sesusuan, serta bibi atau paman susuan. Semua hubungan ini dipandang sama kuatnya dengan hubungan nasab sehingga menyebabkan perkawinan tidak sah.

Selain itu, KHI juga menetapkan larangan lain yang sifatnya sementara. Seorang wanita tidak boleh menikah apabila masih berstatus istri orang lain, atau jika ia sedang menjalani masa iddah setelah cerai atau ditinggal mati suaminya. Seorang wanita muslim juga dilarang menikah dengan pria non-muslim, karena perbedaan agama menjadi penghalang yang mendasar. Untuk pihak laki-laki, larangan berlaku apabila ia sudah memiliki empat orang istri, karena batas maksimal poligami yang dibolehkan syariat adalah empat. Laki-laki juga tidak boleh menikahi dua perempuan sekaligus yang memiliki hubungan keluarga dekat, misalnya menikahi seorang wanita dan bibinya dalam waktu bersamaan. Demikian pula, seorang pria tidak boleh menikahi mantan istrinya yang sudah ditalak tiga, kecuali mantan istri tersebut sudah menikah lagi dengan laki-laki lain, perkawinan itu berakhir, dan ia telah selesai menjalani masa iddah.

Hukum perkawinan juga menegaskan larangan terhadap praktik nikah mut’ah atau nikah kontrak. Nikah semacam ini dipandang tidak sah karena hanya dibatasi waktu tertentu, sehingga bertentangan dengan tujuan perkawinan menurut Islam, yaitu membentuk rumah tangga yang kekal, damai, dan penuh kasih sayang.

Apabila larangan-larangan ini dilanggar, maka perkawinan tersebut batal sejak semula, atau dalam istilah fikih disebut sebagai perkawinan fasid. Konsekuensinya, pernikahan tidak diakui secara hukum, dan pasangan dianggap tidak pernah terikat sebagai suami istri. Oleh karena itu, aturan mengenai larangan perkawinan dimaksudkan untuk melindungi kesucian lembaga pernikahan, menjaga keturunan tetap bersih, dan mencegah kerusakan yang mungkin timbul dalam kehidupan keluarga maupun masyarakat.

  1. Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan

Pencegahan  perkawinan  adalah  upaya  hukum  yang dilakukan untuk menghentikan suatu perkawinan sebelum akad nikah berlangsung karena dianggap bertentangan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara tegas mengatur hal ini dalam Pasal 39 sampai Pasal 44. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah bahwa perkawinan dapat dicegah apabila terdapat larangan nikah yang sudah ditetapkan oleh hukum Islam atau terdapat ketidaksesuaian dengan syarat sah perkawinan menurut syariat. Dengan kata lain, pencegahan merupakan bentuk perlindungan agar tidak terjadi perkawinan yang cacat hukum atau melanggar aturan agama.

Terdapat syarat pencegahan perkawinan yang terbagi dua, yaitu pencegahan materiil dan pencegahan administratif. Pencegahan materiil berkaitan dengan pencatatan perkawinan, akta nikah, dan larangan  perkawinan.  Contohnya adalah  jika calon  suami dan  istri ternyata masih memiliki hubungan nasab, semenda, atau sesusuan yang dilarang; jika calon mempelai perempuan masih dalam masa iddah; jika salah satu calon mempelai masih terikat dalam perkawinan lain; atau jika pernikahan akan dilangsungkan dengan orang yang berbeda agama. Semua hal ini menyangkut isi perkawinan dan menjadi alasan kuat bagi pengadilan untuk mengabulkan pencegahan.

Sementara itu, pencegahan administratif menekankan pada syarat perkawinan yang melekat pada setiap rukun perkawinan dan pelaksanaan akad nikahnya. Misalnya, perkawinan yang hendak dilaksanakan tanpa wali nikah yang sah, tanpa dihadiri oleh dua orang saksi, atau dilakukan oleh pegawai pencatat nikah yang tidak berwenang. Kekurangan dalam hal administratif membuat perkawinan tidak sah menurut hukum, sehingga menjadi dasar bagi pihak tertentu untuk melakukan pencegahan.

Adapun pihak yang berhak mengajukan pencegahan sudah diatur dalam KHI. Mereka antara lain adalah keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas maupun ke bawah dari calon mempelai, wali nikah, suami atau istri yang sah jika salah satu calon mempelai masih terikat perkawinan, pejabat pencatat nikah, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan secara hukum. Permohonan pencegahan harus diajukan ke pengadilan agama di tempat perkawinan akan dilangsungkan, dan permohonan itu wajib diberitahukan kepada pegawai pencatat nikah.

Selama belum ada putusan pengadilan agama yang berkekuatan hukum tetap, perkawinan yang sedang dicegah tidak boleh dilangsungkan. Bahkan, pegawai pencatat nikah juga dilarang melangsungkan akad apabila mengetahui ada halangan perkawinan, meskipun tidak ada pihak yang secara resmi mengajukan pencegahan. Dengan demikian, pencegahan berfungsi sebagai rem darurat dalam hukum perkawinan, yakni memastikan bahwa setiap perkawinan yang dilangsungkan sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Pembatalan perkawinan adalah suatu tindakan hukum yang menyatakan bahwa perkawinan yang sudah dilangsungkan dianggap tidak sah. Berbeda dengan pencegahan yang dilakukan sebelum akad nikah berlangsung, pembatalan hanya dapat diajukan setelah akad nikah terlaksana. Dengan adanya pembatalan, sebuah perkawinan dipandang seolah-olah tidak pernah ada sejak semula, meskipun sebelumnya pasangan tersebut telah sah secara lahiriah menjalani kehidupan rumah tangga. Dalam hukum perkawinan Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 22 sampai Pasal 28 serta dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 70 sampai Pasal 76.

Ada beberapa hal yang menjadi sebab pembatalan perkawinan. Pertama, pelanggaran dari sisi prosedural. Misalnya, perkawinan dilangsungkan tanpa wali yang sah, tanpa dihadiri oleh dua orang saksi, atau dilakukan oleh pegawai pencatat yang tidak memiliki kewenangan. Dalam kasus ini, meskipun akad nikah sudah berjalan, perkawinan dianggap cacat karena tata cara yang menjadi syarat sahnya pernikahan tidak terpenuhi. Kedua, pelanggaran dari sisi materiil, yakni keadaan yang menyangkut substansi akad perkawinan itu sendiri. Contohnya adalah perkawinan yang dilakukan di bawah paksaan atau ancaman, atau adanya kesalahan mengenai identitas calon mempelai. Selain itu, perkawinan juga dapat dibatalkan apabila salah satu pihak ternyata masih terikat perkawinan dengan orang lain, calon mempelai belum cukup umur, atau perkawinan tetap dilangsungkan padahal ada larangan yang jelas menurut hukum.

Mengenai akibat pembatalan, undang-undang menyebutkan bahwa pembatalan  membuat perkawinan  tersebut  tidak  pernah  ada sejak awal. Namun  demikian,  hukum tidak  serta-merta menghapus seluruh akibat dari perkawinan itu. Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan tetap diakui sebagai anak sah, sehingga tidak kehilangan hak-haknya. Hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap anak agar tidak menanggung kesalahan orang tuanya. Selain itu, dalam beberapa hal, harta bersama yang sudah diperoleh selama perkawinan juga bisa tetap diakui sampai ada penetapan lain dari pengadilan. Dengan demikian, meskipun pembatalan membatalkan perkawinan dari segi hukum, ada pengecualian tertentu demi keadilan dan perlindungan pihak-pihak yang beritikad baik.

Terkait siapa yang berhak mengajukan pembatalan, undang- undang dan KHI memberikan hak tersebut kepada beberapa pihak.

Suami atau istri dapat mengajukan pembatalan apabila menemukan alasan yang sah, misalnya perkawinan dilakukan dengan paksaan. Keluarga dalam garis lurus ke atas dari masing-masing mempelai juga berhak mengajukan pembatalan apabila mengetahui adanya cacat hukum. Selain itu, pejabat yang berwenang, seperti pegawai pencatat nikah atau pihak yang ditunjuk, dapat mengajukan pembatalan selama perkawinan tersebut masih berlangsung. Bahkan pihak lain yang memiliki kepentingan hukum secara langsung juga bisa mengajukan pembatalan, meskipun hanya setelah perkawinan itu berakhir.

Proses pembatalan perkawinan hanya bisa diputuskan oleh pengadilan agama. Keputusan pengadilan menjadi dasar hukum yang mengikat, dan batalnya perkawinan mulai berlaku setelah putusan tersebut berkekuatan  hukum  tetap.  Dengan  adanya mekanisme  ini, hukum berusaha memastikan bahwa pernikahan benar-benar dijalankan sesuai dengan syarat dan rukun yang berlaku, serta mencegah agar perkawinan yang cacat atau melanggar aturan tidak menimbulkan masalah hukum yang lebih besar di kemudian hari.

D. PERJANJIAN DALAM PERKAWINAN

Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum atau saat pernikahan, yang tujuannya untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak selama menjalani rumah tangga. Di Indonesia, keberadaan perjanjian ini sudah dikenal sejak diberlakukannya KUHPerdata (BW) pada tahun 1848, kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dalam KUHPerdata, perjanjian kawin dibahas pada Pasal 139– 154 Aturan ini umumnya hanya fokus pada masalah harta kekayaan, seperti pemisahan harta pribadi, pengaturan harta bersama, atau bentuk penyimpangan dari sistem persatuan harta. Pasal 139 misalnya, menegaskan

bahwa calon suami istri berhak mengatur penyimpangan dari persatuan harta asal tidak bertentangan dengan moral dan ketertiban umum. Karena itu, secara tradisional, perjanjian perkawinan di KUHPerdata lebih sempit cakupannya.

Berbeda  dengan  itu,  Undang-Undang  Perkawinan  Nomor  1 Tahun 1974 dalam Pasal 29 memberikan ruang yang lebih luas. UU ini memperbolehkan adanya perjanjian perkawinan yang tidak hanya terbatas pada persoalan harta, tetapi juga hal-hal lain sepanjang tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan. Perjanjian harus dibuat secara tertulis, disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, berlaku sejak pernikahan dilangsungkan, dan tidak dapat diubah kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak tanpa merugikan pihak ketiga.

Sementara itu, KHI mengatur perjanjian kawin pada Pasal 45–52. Pasal 45 menyebutkan bahwa bentuk perjanjian dapat berupa taklik talak maupun kesepakatan lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Selain itu, Pasal 47–49 KHI menegaskan bahwa perjanjian dapat mencakup pengaturan  kedudukan  harta,  baik  berupa pemisahan  harta pencaharian masing-masing maupun penggabungan sebagian harta, sepanjang tidak melanggar prinsip syariat. Bahkan, jika terjadi poligami, perjanjian juga bisa mengatur soal giliran, tempat tinggal, dan pembiayaan rumah tangga.

Isi perjanjian perkawinan pada prinsipnya bebas ditentukan oleh calon pasangan, asalkan tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun ketertiban umum. Hal-hal yang bisa diperjanjikan misalnya: pengelolaan harta,  pembagian  peran  dalam rumah  tangga,  hak  untuk  tetap  bekerja, sampai hal-hal yang lebih personal seperti pola komunikasi atau kesepakatan dalam mendidik anak.

Perjanjian perkawinan memiliki manfaat penting. Pertama, memberikan kepastian hukum terkait harta dan tanggung jawab masing- masing pihak. Kedua, mencegah timbulnya konflik dalam rumah tangga. Ketiga, menjaga keseimbangan kedudukan suami-istri sesuai dengan prinsip setaraan. Dalam konteks Islam, perjanjian perkawinan dipandang sebagai sarana untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, karena isinya bertujuan menjaga keadilan, transparansi, serta menghindari perselisihan di masa depan. Baik menurut hukum positif Indonesia maupun hukum Islam, perjanjian perkawinan bukan sekadar soal harta, tetapi instrumen penting untuk membangun keluarga yang bahagia, harmonis, dan sejahtera.

E. PERKAWINAN WANITA HAMIL

Kawin hamil adalah pernikahan yang dilangsungkan terhadap seorang wanita yang sedang mengandung akibat hubungan di luar nikah. Keadaan ini dapat terjadi karena wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya, atau bisa juga oleh laki-laki lain yang bersedia menikahinya. Praktik kawin hamil sering muncul karena adanya tekanan sosial dan budaya, di mana keluarga merasa perlu menutup  aib  akibat kehamilan di luar pernikahan dengan segera menikahkan pihak perempuan.

Dalam hukum positif Indonesia, ketentuan mengenai kawin hamil dijelaskan  secara  umum  dalam  Undang-Undang  Nomor  1 Tahun  1974 tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Undang-undang ini memperlakukan kawin hamil sama dengan perkawinan biasa selama syarat-syarat formil dan materiil terpenuhi, seperti adanya persetujuan kedua calon mempelai, usia yang sesuai, dan izin dari wali. Namun, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdapat aturan yang lebih spesifik mengenai wanita yang hamil di luar nikah. Pasal 53 KHI menegaskan bahwa seorang wanita yang hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya, dan perkawinan tersebut dapat dilangsungkan tanpa harus menunggu kelahiran anak. Setelah perkawinan dilangsungkan, tidak perlu ada pernikahan ulang ketika anak sudah lahir.

Dalam hukum Islam sendiri terdapat perbedaan pandangan mengenai kawin hamil. Mazhab Syafi’i membolehkan seorang wanita hamil akibat zina menikah, baik dengan pria yang menghamilinya maupun dengan pria lain, tanpa harus menunggu anak lahir. Mazhab Hanafi juga memperbolehkan, tetapi apabila yang menikahi bukan pria yang menghamilinya, maka hubungan suami istri baru boleh dilakukan setelah anak lahir agar tidak menimbulkan kerancuan nasab. Sementara itu, Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali berpendapat bahwa wanita yang hamil akibat zina tidak boleh dinikahi sampai ia melahirkan. Dalam pandangan mereka, perkawinan hanya boleh dilakukan setelah iddah selesai, sehingga status anak lebih jelas dan tidak menimbulkan pertentangan hukum.

Salah satu persoalan yang sering dibahas dalam kawin hamil adalah mengenai status anak yang lahir. Pada dasarnya, anak yang dilahirkan dari hasil hubungan di luar nikah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga pihak ibu. Hubungan nasab dengan ayah biologis tidak terjadi secara otomatis, kecuali jika ada indikator yang jelas mengenai waktu kehamilan dan pengakuan dari pihak laki-laki. Dalam praktiknya, salah satu tolok ukur yang digunakan adalah usia kehamilan. Jika jarak antara akad nikah dengan kelahiran anak sekurang-kurangnya enam bulan, maka anak tersebut dapat dinasabkan kepada suami dari ibunya. Namun, jika anak lahir kurang dari enam bulan sejak perkawinan, maka nasabnya tidak dikaitkan dengan suami dan hanya berhubungan dengan pihak ibu. Konsekuensinya, hak waris anak juga terbatas, yaitu hanya dari ibu dan keluarga pihak ibu, sementara dari pihak ayah tidak berlaku kecuali ada pengakuan resmi.

Dari sisi praktik hukum, tidak ada syarat administratif khusus yang ditetapkan untuk melangsungkan kawin hamil. Pegawai pencatat nikah tetap menggunakan persyaratan umum seperti identitas, izin wali, dan syarat rukun nikah lainnya. Perkawinan dapat dilangsungkan kapan saja selama syarat-syarat tersebut dipenuhi, tanpa perlu menunggu kelahiran anak. Namun, dalam beberapa kasus yang menimbulkan kerumitan, persoalan ini sering dibawa ke pengadilan agama untuk mendapatkan kepastian hukum, terutama terkait status anak dan hak-haknya.

Kawin hamil tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berdampak sosial. Dalam masyarakat, kehamilan di luar nikah sering dipandang sebagai aib yang harus segera ditutupi. Karena itu, kawin hamil sering dijadikan solusi agar anak yang lahir mendapat status hukum yang jelas serta keluarga tidak menanggung malu. Di sisi lain, pernikahan semacam ini juga menimbulkan pertanyaan etis dan praktis, terutama jika dilakukan tanpa kesiapan psikologis dan ekonomi dari kedua pihak. Oleh sebab itu, kawin hamil perlu dipandang tidak hanya dari sisi legalitasnya, tetapi juga dari dampaknya terhadap perlindungan anak, hak-hak perempuan, serta keharmonisan rumah tangga yang dibangun kemudian.

 

ALASAN, SYARAT, DAN PROSEDUR POLIGAMI

  1. Alasan Poligami

Poligami dalam hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya dilarang, sebab asas utamanya adalah monogami. Akan tetapi, hukum memberikan pengecualian dengan syarat adanya alasan yang dapat  dibenarkan. Alasan  ini  telah  diatur  dalam  Pasal  4  ayat  (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor  9  Tahun  1975,  serta  ditegaskan  kembali  dalam  Pasal  57

Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam aturan tersebut, ada tiga alasan yang membolehkan seorang suami mengajukan poligami. Pertama, jika istri tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, baik dalam hal pelayanan batin maupun kewajiban rumah tangga lainnya. Kedua, jika istri menderita cacat badan atau penyakit yang sulit atau bahkan tidak mungkin disembuhkan, sehingga tidak dapat menjalankan peran sebagaimana mestinya. Ketiga, jika istri tidak bisa melahirkan keturunan.

Selain tiga alasan yang ditetapkan undang-undang, sebagian pandangan juga menyebutkan faktor-faktor lain yang sering menjadi latar belakang poligami. Misalnya, kondisi di mana jumlah perempuan lebih banyak daripada laki-laki, atau ketika istri sudah menopause. Namun, dalam konteks hukum positif di Indonesia, alasan yang sah dan dapat dipakai hanya terbatas pada tiga hal yang telah diatur dalam undang-undang dan KHI. Karena itu, setiap permohonan poligami harus bisa dibuktikan sesuai alasan tersebut, jika tidak, maka permohonan tidak akan dikabulkan pengadilan.

  1. Syarat Poligami

Selain  harus  memiliki  alasan  yang  dibenarkan,  seorang suami yang ingin berpoligami juga wajib memenuhi sejumlah syarat. Syarat paling mendasar adalah mampu berlaku adil terhadap semua istri dan anak. Keadilan ini mencakup pemberian nafkah lahir, tempat tinggal, pembagian waktu, dan perhatian yang seimbang. Jika suami tidak sanggup menjamin keadilan, maka poligami tidak boleh dilaksanakan, sebab hal itu justru akan menimbulkan kemudaratan.

Di samping itu, syarat poligami yang lain diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Pasal 55 dan 58 KHI. Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. a. Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri terdahul Persetujuan ini biasanya diberikan secara tertulis, namun dapat juga dinyatakan secara lisan di depan pengadilan.
  2. Adanya jaminan  bahwa  suami  mampu  menjamin  kebutuhan hidup seluruh istri dan anak-anak. Hal ini dilihat dari penghasilan, pekerjaan, dan kondisi ekonomi suami.
  3. c. Adanya  kepastian  bahwa  suami  sanggup  bersikap  adil,  baik dalam pembagian giliran, tempat tinggal, maupun perhatian secara lahir dan bati

Syarat-syarat ini bukan hanya formalitas, tetapi benar-benar diperiksa oleh pengadilan. Tanpa adanya bukti persetujuan istri atau kepastian kemampuan ekonomi dan keadilan, maka izin poligami tidak akan diberikan.

  1. Prosedur Poligami

Setelah  alasan  dan  syarat dipenuhi,  seorang  suami harus melalui prosedur hukum yang jelas untuk bisa berpoligami. Prosedur ini dimulai dengan pengajuan permohonan tertulis ke pengadilan agama. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti fotokopi surat nikah, identitas diri, surat persetujuan istri, serta bukti yang menunjukkan alasan dilakukannya poligami.

Pengadilan  kemudian  akan  memanggil istri pertama atau istri-istri terdahulu untuk dimintai keterangan. Sidang ini bertujuan untuk memastikan apakah persetujuan benar-benar diberikan tanpa paksaan, serta untuk menilai kemampuan suami dalam memenuhi syarat poligami. Setelah itu, hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan.

Apabila hakim menyimpulkan bahwa alasan poligami sah, syarat-syarat terpenuhi, dan tidak ada halangan lain, maka pengadilan akan memberikan putusan berupa izin poligami. Sebaliknya, jika hakim menilai alasan tidak kuat, syarat tidak lengkap, atau ada indikasi ketidakadilan, maka permohonan akan ditolak.

Perlu  ditegaskan  bahwa perkawinan  poligami  yang dilakukan tanpa izin pengadilan dianggap tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Oleh karena itu, prosedur poligami bukan  hanya  formalitas,  tetapi  merupakan  mekanisme yang memastikan poligami benar-benar dilakukan sesuai aturan hukum dan syariat Islam.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari pembahasan yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa perkawinan dalam Islam merupakan ikatan suci yang tidak hanya menyatukan laki-laki dan perempuan, tetapi juga bernilai ibadah dengan tujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Karena itu, hukum perkawinan diatur secara jelas baik dalam syariat Islam maupun hukum positif di Indonesia agar setiap perkawinan memiliki kepastian hukum dan tidak menyimpang dari ajaran agama.

Keseluruhan aturan yang mengatur tentang mahar, pencatatan, larangan, pencegahan, pembatalan, perjanjian, kawin hamil, hingga poligami menunjukkan  bahwa hukum perkawinan  dibuat untuk  menjaga  kesucian pernikahan serta melindungi hak-hak suami, istri, dan anak. Dengan demikian, hukum perkawinan Islam berfungsi sebagai pedoman untuk mewujudkan  rumah  tangga  yang  harmonis  sekaligus  menjaga ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Diambil kembali dari http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/1174/3/BAB%20II.pdf

Diambil                                                  kembali                                                  dari https://repository.ubharajaya.ac.id/28031/1/Presentation3.6BJ.pdf

Diambil kembali dari https://agussalim.blog.uma.ac.id/

Ahmatnijar. (2020,  Juni). MAHAR DALAM PERKAWINAN (Kajian Singkat Berdasarkan Pragmatisme Hukum Islam). Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 6, 1-12. Diambil kembali dari https://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/yurisprudentia/article/download/ 2537/1928

Aisyah SH., M. (2019, Maret). KONSEP HUKUM PROSEDUR MENGAJUKAN IZIN  POLIGAMI  PADA  PENGADILAN  AGAMA  BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah “Advokasi”, 07, 43-51. Amanda Odelia, K. B. (2023, Mei). ALASAN POLIGAMI DAN PERSYARATAN IZIN POLIGAMI MENURUT HUKUM KELUARGA ISLAM. Reformasi

Hukum Trisakti, 5, 382-392. doi:https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.16274

Arief, H. (2017, Agustus). PERJANJIAN DALAM PERKAWINAN (SEBUAH TELAAH TERHADAP HUKUM POSITIF DI INDONESIA). Al’Adl, IX,

151-172.                        Diambil                        kembali                        dari https://media.neliti.com/media/publications/225077-perjanjian-dalam- perkawinan-sebuah-telaa-02c3f637.pdf

Dwi  Apriliyani   J   Nusi,   N.   M.   (2023,   Desember).  ANALISIS  YURIDIS KEDUDUKAN MAHAR DALAM HUKUM PERKAWINAN. Jurnal Ilmu Hukum     “THE     JURIS”,     2,     471-476.     Diambil     kembali     dari https://ejournal.stih- awanglong.ac.id/index.php/juris/article/download/1123/618

Erni Djun’astuti, M. T. (2022, Desember). Studi Komparatif Larangan Perkawinan

Antara Hukum Adat, Hukum Perdata dan Hukum Islam. Al-Manhaj: Jurnal Hukum  dan  Pranata  Sosial  Islam,  4,  119-128  .  Diambil  kembali  dari https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/1574

Fauzi, F. (2020). TINJAUAN KAWIN HAMIL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Journal of Islamic Law Studies, 3. Diambil kembali dari https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?params=/context/jils/article /1020/&path_info=TINJAUAN_KAWIN_HAMIL_DALAM_PERSPEKT IF_HUKUM_ISLAM.pdf

Muhammad Nurul Fahmi, M. Y. (2024, Mei). PROSEDUR DAN SYARAT POLIGAMI DI INDONESIA PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH. AL- MAJAALIS : Jurnal Dirasat Islamiyah, 11, 271-291. Diambil kembali dari https://ejournal.stdiis.ac.id/index.php/Al-Majalis/article/view/572/247

Rodliyah,  N.  (2013,  Januari).  PENCATATAN  PERNIKAHAN  DAN  AKTA NIKAH     SEBAGAI     LEGALITAS     PERNIKAHAN     MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM. PRANATA HUKUM, 8, 25-33. Diambil kembali      dari      https://media.neliti.com/media/publications/26714-ID- pencatatan-pernikahan-dan-akta-nikah-sebagai-legalitas-pernikahan- menurut-kompil.pdf

Shamad,  M.  (2017,  September).  HUKUM  PERNIKAHAN  DALAM  ISLAM. ISTIQRA’,           V,           74-77.           Diambil           kembali           dari https://jurnal.umpar.ac.id/istiqra/article/view/487/398

Sulaiman, S. (2023, Oktober). Perkawinan Wanita Hamil menurut Peraturan Perundang-Undangan. Sumirahayu Sulaiman, 6, 1330-1336. Diambil kembali dari https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/download/4217/320

Virahmawaty Mahera, A. R. (2022, Agustus). Pentingnya Pencatatan Perkawinan.

As-Syams:  Journal  Hukum  Islam,  3,  92-101.  Diambil  kembali  dari https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS- SYAMS/article/download/289/290/1360

Weldra Ayu Putri, S. (2024, Agustus). PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: INSTRUMEN MENUJU KELUARGA BAHAGIA DAN HARMONIS.  Al-Mawarid: JURNAL SYARI’AH DAN HUKUM, 6, 261-278. Diambil kembali dari https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/download/34679/17579/128044.

Pemuda Generasi Emas

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 26 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Memformat titik Fokus Penelitian Usia Dini dari Stagnan puluhan tahun menjadi Rekomendable Action

28 November 2025 - 11:01 WIB

Konsep Maslahah Mursalah Al Ghazali Sebagai Landasan Hukum UU. No 16 Th 2019 Tentang Batasan Usia Perkawinan

9 Juli 2025 - 11:54 WIB

Membangun Pesantren Ungul Melalui Pendekatan Manajemen

1 Mei 2025 - 10:35 WIB

The Encouragement of Marriage in the Quranic Exegesis

29 April 2025 - 06:52 WIB

PENERAPAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

9 September 2024 - 16:37 WIB

RAPAT PROGRAM KERJA APRI DI KABUPATEN POSO

3 September 2024 - 12:25 WIB

Trending di Artikel
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x