Oleh :
KHAERUL UMAM, S.Ag*)
(Penghulu Ahli Madya KUA Pakuhaji)
Muqadimah
Pada tahun 2045 mendatang, Indonesia genap berusia satu abad atau 100 tahun sejak kemerdekaan. Pada tahun tersebut, ditargetkan Indonesia sudah menjadi negara maju, modern, dan mampu sejajar dengan negara-negara maju di dunia. Hal ini menjadi salah satu alasan munculnya gagasan Generasi Emas 2045 atau menuju Indonesia Emas 2045. Sebab 100 tahun identik dengan istilah usia emas, artinya Indonesia akan mencapai usia emas satu abad pada 2045. Generasi Emas 2045 adalah wacana dan gagasan dalam rangka mempersiapkan para generasi muda Indonesia yang berkualitas, berkompeten, dan berdaya saing tinggi.
Bibit-bibit keunggulan untuk mencapai Generasi Emas 2045 telah tertanam kuat pada generasi saat ini, yang tengah dihadapkan pada tantangan global dan dinamika internal yang kompleks. Pemerintah mengalihkan fokusnya untuk memberdayakan dan menyiapkan generasi ini agar siap menghadapi masa depan yang menantang. Mewujudkan Generasi Emas 2045 bukan sekadar cita-cita besar yang bergantung pada kebijakan pemerintah atau sistem pendidikan formal semata. Lebih dari itu, fondasi utama dari generasi unggul yang berkarakter kuat dan berkompetensi tinggi justru dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Selama ini, orientasi pendidikan sering kali diletakkan sepenuhnya di pundak sekolah. Padahal, rumah adalah “sekolah pertama” bagi setiap anak, dan orang tua adalah “guru pertama” yang membentuk dasar kepribadian dan pola pikir mereka.
Oleh karena itu keluarga sebagai fondasi utama membentuk generasi unggul yang berkualitas, berkarakter kuat dan berkompetensi tinggi untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, maka harus disiapkan dalam membentuk dan membangun keluarga atau rumah tangga yang harmonis, bahagia, sejahtera, penuh ketenangan dan kedamaian yang dalam bahasa agamanya disebut rumah tangga atau keluarga Sakinah. Untuk mewujudkan keluarga Sakinah ini tidaklah gampang, mudah diucapkan tetapi pada prakteknya sulit untuk diwujudkan. Banyak pasangan merasa bingung bagaimana cara menciptakan suasana keluarga yang damai, penuh cinta, dan jauh dari konflik. Bahkan, beberapa permasalahan rumah tangga sering kali berujung pada konflik serius yang mengganggu keharmonisan keluarga.
Untuk mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045 yang muaranya dari pembentukan keluarga Bahagia dan Sejahtera atau keluarga Sakinah, maka harus di mulai dari persiapan pra nikah. Kementrian Agama merupakan bagian paling terdepan dalam melaksanakan tugas pemerintah dalam hal agama dan pembinaan keluarga, salah satunya adalah bimbingan terhadap remaja yang disebut dengan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (BIMWIN) serta berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) juga telah mendorong pelaksanaan skrining calon pengantin (CATIN) di fasilitas kesehatan dasar seperti puskesmas. Tulisan kali ini akan menguraikan konstribusi besar dan peran serta Kementerian Agama dalam mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045 melalui dua program unggulan Kementerian Agama yaitu Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (BIMWIN) tersebut yang kegiatannya dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Kualitas Generasi Bangsa: Mulai dari Persiapan Pra Nikah
1. Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin
Seringkali dalam euforia persiapan pernikahan aspek legal dan kesehatan ini terpinggirkan padahal pemahaman yang baik akan keduanya justru menjadi pondasi kokoh bagi bahtera rumah tangga yang harmonis. Kualitas generasi bangsa sesungguhnya ditentukan jauh sebelum seorang anak dilahirkan. Pemeriksaan kesehatan dan genetik pranikah telah menjadi kebijakan umum di banyak negara mulai dari Malaysia, Singapura, hingga Arab Saudi sebagai upaya mencegah penyakit keturunan dan menyiapkan calon orang tua yang sehat secara fisik dan mental. Studi di Arab Saudi menunjukkan bahwa program skrining pranikah dapat menurunkan frekuensi pernikahan berisiko hingga 60 persen, sehingga secara signifikan menekan angka penyakit bawaan genetik.
Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 tentang penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi dan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2024 tentang pemeriksaan kesehatan calon pengantin, Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021 tentang pelayanan kesehatan pada masa sebelum hamil, hamil, persalinan, masa sesudah melahirkan, kontrasepsi, dan kesehatan reproduksi serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjadi payung hukum yang lebih luas terkait kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi. Regulasi-regulasi ini hadir sebagai ikhtiar negara untuk mewujudkan keluarga yang sehat dan berkualitas, sebuah cita-cita luhur yang patut diapresiasi dan menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) juga telah mendorong pelaksanaan skrining calon pengantin (CATIN) di fasilitas kesehatan dasar seperti puskesmas. Pemeriksaan ini meliputi deteksi anemia, thalassemia, HIV, hepatitis B, sifilis, serta konseling gizi dan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana serta imunisasi Tetanus bagi calon pengantin Perempuan. Tujuannya strategis: memastikan kesiapan fisik, mental, dan biologis pasangan calon pengantin sebelum membangun keluarga.
Berbagai permasalahan kesehatan terkait kesehatan reproduksi termasuk masih tinggi di Indonesia yaitu Angka Kematian Ibu (AKI) juga Angka Kematian Bayi (AKB), dipicu oleh status kesehatan ibu pada masa sebelum hamil. Seperti status gizi ibu yang buruk, penyakit menular, penyakit tidak menular, kehamilan tidak diinginkan serta kondisi empat terlalu (4T) yaitu terlalu muda (< 20 tahun), terlalu tua (> 35 tahun), terlalu dekat jarak antar kehamilan (< 2 tahun), dan terlalu banyak anak (>3). Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI, 2023) ditemukan Prevalensi Kurang Energi Kronis (KEK) pada perempuan hamil 16,9% dan anemia 27,7% pada ibu hamil. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, perempuan masih menderita penyakit menular dan tidak menular. Misalnya, 2% menderita Diabetus Melitus (DM), 10,5% menderita hipertensi, dan 0,22% menderita TB dan 0,13% menderita hepatitis. Pada wanita hamil, 28% menderita anemia, persentase ODHA berdasarkan risiko, sebesar 16% merupakan ibu hamil (SIHA, 2023). Kementerian Kesehatan telah melakukan upaya penguatan pelayanan kesehatan pada masa sebelum hamil salah satunya melalui pelayanan kesehatan reproduksi bagi calon pengantin. Kelompok ini sangat strategis untuk dilakukan intervensi dalam membantu percepatan penurunan AKI, AKB dan stunting karena berdasarkan data, 70% calon pengantin diperkirakan akan hamil dalam 1 tahun pertama pernikahan.
Kesehatan anak tidak hanya ditentukan oleh genetik, tetapi juga oleh gaya hidup dan perilaku orang tuanya. Konsumsi alkohol, penggunaan narkoba, serta pergaulan bebas bukan hanya berdampak moral, tetapi juga biologis karena dapat memicu gangguan hormon, penyakit menular seksual, bahkan kerusakan sistem saraf janin. Menurut National Institutes of Health (NIH, 2021), zat adiktif yang dikonsumsi selama kehamilan dapat mengakibatkan kerusakan otak janin dan gangguan perilaku anak hingga usia sekolah. Jika seorang ibu sudah terpapar infeksi atau kerusakan organ akibat gaya hidup berisiko, maka peluang melahirkan anak yang benar-benar sehat akan menurun drastis. Oleh karena itu, edukasi kesehatan pranikah perlu menekankan pentingnya pola hidup bersih, sehat, dan bertanggung jawab sejak sebelum janji pernikahan diucapkan.
Kemajuan riset genetika telah membawa paradigma baru dalam pencegahan penyakit, di mana fokus beralih dari pengobatan reaktif ke intervensi proaktif berbasis risiko individu. Penelitian modern kini diarahkan untuk memetakan rantai DNA guna mengidentifikasi varian genetik yang berpotensi menyebabkan penyakit tertentu. Meskipun demikian, genetika hanyalah salah satu faktor lingkungan, gaya hidup, dan interaksi gen-lingkungan juga memainkan peran krusial dalam manifestasi risiko tersebut. Misalnya, beberapa varian gen diketahui dapat membuat seseorang lebih rentan terhadap infeksi berat COVID-19 atau lebih sensitif terhadap paparan asap rokok, yang mempercepat kerusakan paru-paru atau meningkatkan risiko kecanduan nikotin.
Melalui pemetaan DNA ini, ilmuwan dapat memprediksi kecenderungan terhadap berbagai kondisi kronis seperti diabetes, hipertensi, kanker, hingga gangguan autoimun. Prediksi semacam ini memungkinkan strategi pencegahan yang dipersonalisasi misalnya dengan penyesuaian pola makan, skrining rutin, atau konseling pranikah berbasis risiko genetik. Pendekatan preventif ini membuka peluang luas bagi dunia medis, termasuk intervensi dini bahkan sebelum kehamilan terjadi.
Di masa depan, skrining genetik pranikah berpotensi menjadi bagian integral dari pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia, terintegrasi dengan program pra-nikah nasional untuk mendeteksi dan mengelola risiko genetik secara berkelanjutan. Namun, implementasinya memerlukan kolaborasi antara ilmuwan, tenaga kesehatan, dan pemerintah agar aksesnya merata di seluruh lapisan masyarakat.
Dimensi Epigenetik dan Lingkungan Selain genetik, faktor lingkungan juga berperan penting dalam menentukan ekspresi gen. Konsep ini dikenal sebagai epigenetik, yaitu perubahan fungsi gen yang dipengaruhi oleh lingkungan dan gaya hidup, tanpa mengubah urutan DNA itu sendiri. Studi Harvard T.H. Chan School of Public Health (2023) menunjukkan bahwa gaya hidup ibu seperti pola tidur, stres, dan paparan rokok dapat mengubah ekspresi gen anak sejak dalam kandungan. Hal ini berdampak pada meningkatnya risiko obesitas, gangguan metabolik, dan depresi di usia dewasa. Dengan demikian, menjaga gaya hidup sehat sebelum menikah dan selama kehamilan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga demi masa depan generasi berikutnya.
Layanan Skrining CATIN di Puskesmas Indonesia kini semakin luas dan sistematis di berbagai puskesmas di Indonesia. Pelaksanaan pemeriksaan calon pengantin (CATIN) di berbagai daerah Indonesia menunjukkan variasi pendekatan layanan, namun memiliki tujuan sama: memastikan kesehatan reproduksi, kesiapan fisik, dan mental calon pengantin sebelum menikah. Layanan Skrining CATIN di Puskesmas Indonesia mencakup serangkaian pemeriksaan yang meliputi: Pemeriksaan tanda vital (tekanan darah, nadi, pernapasan, suhu tubuh) Antropometri (berat badan, tinggi badan, lingkar lengan atas). Layanan Skrining CATIN di Puskesmas di berbagai daerah Indonesia menyebut layanan ini sebagai “one day service”, di mana seluruh proses pemeriksaan dan penerbitan Sertifikat Layak Nikah dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Skrining Catin pra nikah adalah strategi penting sebagai upaya pencegahan kelainan genetik, anomali kongenital dan beberapa masalah medis, psikologis, dan perkawinan, serta menginformasikan kepada pasangan tentang dampak yang akan ditimbulkan dari kondisi kesehatan yang dapat membahayakan calon pasangan suami istri, termasuk pengaruhnya pada keturunannya. Lebih dari sekadar imbauan untuk periksa, calon pengantin berhak mendapatkan penjelasan yang gamblang mengenai tujuan mulia di balik pemeriksaan ini, prosedur yang akan dijalani, ragam tes yang mungkin dilakukan, hingga manfaat dan potensi risikonya. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan pun wajib disampaikan secara personal dan dalam bahasa yang mudah dicerna bukan sekadar istilah medis yang membingungkan. Implikasi hasil tersebut bagi kesehatan diri, pasangan, bahkan potensi buah hati kelak, juga menjadi hak untuk diketahui. Jika terdeteksi kondisi kesehatan tertentu, informasi mengenai pilihan tindak lanjut atau pengobatan pun menjadi hak yang tak boleh diabaikan. Calon pengantin tidak boleh dipersulit atau dihalang-halangi dalam mengakses layanan ini. Bahkan pendampingan oleh pasangan selama sesi konseling (dengan kebijakan fasilitas dan persetujuan bersama) menjadi hak yang dapat memberikan dukungan moral dan emosional. Aspek kerahasiaan menjadi hak ketiga yang krusial. Hasil pemeriksaan kesehatan adalah ranah privat yang dilindungi undang-undang. Skrining catin pada perempuan menjadi penting untuk mendukung keberhasilan kehamilan hingga mencegah penyakit turunan, serta berkontribusi pada generasi penerus yang sehat, penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), dan eliminasi stunting di masa yang akan datang.
2. Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
Dalam rangka menghasilkan generasi muda yang tangguh, berkepribadian kuat, serta mampu menghadapi tantangan zaman, Kementerian Agama terus mendorong pelaksanaan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Program ini merupakan salah satu Prioritas Nasional yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 1012 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan BRUS. Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) merupakan program Kemenag yang bertujuan memberikan dan bimbingan kepada remaja usia sekolah tentang pentingnya menunda pernikahan dini dan pengenalan diri pada remaja.
Program BRUS juga menjadi respons atas maraknya problematika remaja saat ini, seperti perilaku seks bebas yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama, penyalahgunaan narkoba, praktik bullying, hingga keterlibatan dalam geng remaja yang negatif. Dengan pendekatan yang intensif, edukatif, dan berbasis nilai keagamaan, kegiatan ini diharapkan mampu membantu para siswa membentengi diri dari pengaruh negatif, memperkuat karakter, serta menjadi generasi yang sehat, tangguh, dan religius.
Perkawinan di bawah umur ini merupakan salah satu akibat dari kurangnya pengetahuan mengenai bimbingan remaja pada usia sekolah. Sekarang ini banyak sekali kasus pergaulan bebas yang melewati batas, kondisi seperti ini merupakan keadaan dimana remaja mengalami krisis moral. BRUS hadir menjadi harapan pemerintah untuk menyelamatkan remaja. Fenomena terjadinya pernikahan di bawah umur disebabkan karena kurangnya pengetahuan mengenai pernikahan, banyaknya pergaulan bebas. Kementrian Agama merupakan bagian paling terdepan dalam melaksanakan tugas pemerintah dalam hal agama, salah satunya adalah bimbingan terhadap remaja yang disebut dengan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) merupakan bimbingan pernikahan yang dilakukan untuk para remaja usia 15 – 19 tahun atau usia masa sekolah terutama di Tingkat SLTA kelas 11. Program ini merupakan program nasional yang diadakan oleh BIMAS Islam yang kemudian dilaksanakan oleh KUA. Program ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan remaja yang mampu menampilkan jati diri remaja berkemajuan, sukses studi dan memiliki kematangan dalam kesiapan pernikahan sehingga dapat berkontribusi dalam upaya menurunkan angka perkawinan anak. Program ini dilakukan semenjak berlakunya Undang-Undang No 16 tahun 2019, Undang-Undang tersebut juga salah satu tujuanya adalah untuk menurunkan angka perkawinan dini.
3. Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) Pra Nikah
Bimwin adalah singkatan dari Bimbingan Perkawinan, program dari Kementerian Agama yang ditujukan bagi calon pengantin untuk mempersiapkan diri dalam membina rumah tangga yang harmonis. Program ini memberikan pemahaman tentang berbagai aspek kehidupan perkawinan, seperti agama, kesehatan reproduksi, pengelolaan keuangan, psikologi keluarga, dan cara membangun keluarga yang tangguh dan sakinah, mawaddah, warahmah. Sejak akhir Juli 2024, Bimwin diwajibkan sebagai salah satu syarat pencatatan nikah. Payung hukum dari program Bimbingan Perkawinan ini adalah PMA No 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Catin wajib ikut Bimbingan Perkawinan dan PMA No 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Pada Bab II Pasal 4 disebutkan bahwa salah satu tugas dan fungsi KUA adalah memberikan pelayanan Bimbingan Perkawinan dan Keluarga Sakinah.
Lahirnya program andalan Kementerian Agama ini dilatar belakangi tingginya angka perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun. Rata-rata tiap tahunnya (tahun 2017 – 2024) terjadi sekitar 20-25% perceraian dari 1,5 juta pasang s.d 2 juta pasang pernikahan. Kementerian Agama sangat concern terhadap isu keluarga, terutama terkait tingginya perceraian tersebut. Pada tahun 2017 (pada saat Menteri Agama KH Lukman Hakin Sarifudin) beliau membentuk tim khusus untuk melakukan penelitian dan menyusun program agar keluarga-keluarga muslim di Indonesia menjadi keluarga yang lebih harmonis, sakinah dan dapat menurunkan angka perceraian tersebut. Tim khusus yang dibentuk yaitu: Alissa Wahid, Adib Machrus, Faqih Abdul Kodir, Nur Rofiah, Iklilah Muzayannah, dan Paman Dodo. Tim ini kemudian menghasilkan program Bimwin Catin dengan pendekatan baru. Tim ini pulalah yang melahirkan Tepuk Sakinah sebagai salah satu aktivitas dalam program Bimwin Catin.
Sebelumnya di KUA sudah dilakukan penasehatan perkawinan, namun dilakukan dengan pendekatan pedagogi yang dominan menggunakan metode ceramah, durasi yang sangat singkat dan dengan materi yang tidak standart. Diperlukan strategi dan pendekatan yang baru yang sesuai dengan kebutuhan berdasar hasil penelitian yang sudah dilakukan. Catin membutuhkan pengetahuan sekaligus berbagai ketrampilan/kemampuan untuk mengelola dinamika keluarga yang tidak dapat dicapai hanya dengan ceramah.
Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) merupakan bimbingan yang dilakukan oleh pihak KUA dimana objeknya adalah kedua calon mempelai yang benar-benar sudah mendaftar untuk menikah di KUA. Sebelum menikah kedua calon mempelai akan mendapatkan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) dari KUA.Tujuan dari program ini adalah untuk membekali calon pengantin dengan cara pandang dan keterampilan hidup agar mampu mengelola dinamika serta menghadapi tantangan kehidupam perkawinan dan keluarga. Sehingga harapanya setelah pernikahan akan menghasilkan keluarga yang harmonis dan mengurangi angka perceraian
Tujuan Bimwin:
- Mempersiapkan calon pengantin secara mental, fisik, sosial, dan finansial untuk menghadapi kehidupan berkeluarga.
- Membekali pasangan dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola rumah tangga.
- Mencegah masalah-masalah yang mungkin timbul dalam pernikahan dan menurunkan angka pernikahan dini atau stunting.
- Mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah (keluarga yang tenang, penuh cinta, dan kasih sayang).
Materi yang diajarkan:
- Prinsip-prinsip agama dan perkawinan: Memahami tujuan dan hakikat pernikahan menurut agama dan hukum.
- Psikologi keluarga: Memahami dinamika psikologi keluarga dan cara mengelola konflik.
- Kesehatan reproduksi: Memahami pentingnya kesehatan reproduksi untuk mewujudkan generasi yang berkualitas dan mencegah stunting.
- Pengelolaan keuangan: Mempelajari cara mengelola keuangan keluarga dengan bijak.
Pelaksanaan:
- Bimwin diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Puskesmas dan lembaga lainnya.
- Program ini biasanya dilakukan dalam beberapa sesi dan bisa disesuaikan dengan jadwal yang tersedia di KUA setempat.
- Terdapat juga program Bimwin Digital yang menawarkan fleksibilitas bagi calon pengantin untuk belajar secara daring.
- Peserta yang menyelesaikan Bimwin akan mendapatkan sertifikat sebagai salah satu kelengkapan administrasi pendaftaran nikah.
Menikah bukan sekadar menyatukan dua hati dalam cinta. Lebih dari itu, pernikahan adalah perjalanan panjang yang membutuhkan kesiapan mental, emosional, dan spiritual. Di sinilah pentingnya Bimbingan Perkawinan (Bimwin) — sebuah program unggulan dari Kementerian Agama RI melalui Ditjen Bimas Islam yang wajib diikuti oleh calon pengantin (catin) sebelum melangkah ke pelaminan.
Mengapa Bimwin Penting? Dengan mengikuti Bimwin, kamu dan pasangan akan dibekali pengetahuan serta keterampilan praktis untuk:
- Menyusun visi dan misi keluarga
- Mengelola konflik dan perbedaan
- Menjaga keharmonisan dan ketahanan rumah tangga
- Membangun pondasi keluarga sakinah yang kokoh
Program ini dilaksanakan secara gratis di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia. Terbuka untuk semua catin yang ingin menata pernikahan dengan kesiapan penuh dan komitmen yang kuat. Jadi, sebelum mengucap ijab kabul, pastikan kamu dan pasangan telah mengikuti Bimwin. Bukan hanya agar sah secara agama dan hukum, tapi juga siap menapaki kehidupan rumah tangga dengan bijak dan penuh cinta.
Di Bimwin digunakan pendekatan andragogi dengan berbagai metode yang menarik, materi yang standart dan durasi yang cukup lama dengan target: catin tidak hanya tahu, tetapi juga mampu dan mau menerapkan nilai dan prinsip-prinsip perkawinan islam dalah kehidupan perkawinan mereka. Contoh metode yang digunakan: Diskusi kelompok, simulasi, role play, praktek, dan berbagai permainan dan ice breaking. Salah satunya adalah Tepuk Sakinah yang lagi viral di berbagai flatform media sosial. Ya itu tadi, Tepuk Sakinah ini hanya salah satu aktivitas ice breaking agar peserta tidak bosan, tidak ngantuk, suasana belajar menjadi lebih hidup, menyenangkan dan sekaligus peserta lebih mudah mengingat esensi materi dari prinsip-prinsip perkawinan yang biasa kami sebut sebagai pilarnya bangunan rumah tangga yang sakinah.
Lalu apa sebenarnya makna dan filosofis dari Tepuk Sakinah yang merupakan bagian dari metode Bimwin tersebut? Ada lima prinsip / pilar yang terkandung dalam Tepuk Sakinah, yaitu:
a. Berpasangan (Zawaj)
Makna: Sama-sama meyakini bahwa suami dan istri adalah berpasangan. Sumber : QS Ar-Rum/ 20;21 dan QS. Al-Baqarah/ 2;187. “… Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian pasangan dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan- Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benarbenar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (QS. Ar-Rum, 20:21). “…. Mereka (istri-istri kalian) adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi mereka” (QS. al-Baqarah/2: 187).
b. Janji Kokoh (Mitsaaqan Ghalizhan)
Makna: Sama-sama meyakini bahwa perkawinan adalah janji kokoh suami dan istri dengan Allah SWT. Sumber: QS. an-Nisa/ 4:21. “….Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kalian telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istri kalian) telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat..” (QS. an-Nisa/ 4:21).
c. Saling Cinta, Saling Hormat, Saling Jaga (Mu’asyarah bil maruf)
Makna: Sebagai suami istri, sama-sama memperlakukan pasangan secara pantas dan bermartabat, atas dasar saling mencintai, saling menghormati dan saling menjaga. Sumber: QS.an-Nisa/4;19.“…Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak..” (QS. an-Nisa/ 4:19).
d. Saling Ridha (Taradhin)
Makna: Sama-sama saling menjaga ridha suami-istri demi memperoleh ridho Allah SWT. Sumber: QS. al-Baqarah/ 2:233. “….Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya…” (QS. al-Baqarah/ 2:233).
e. Musyawarah
Makna: Bersama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui musyawarah. Sumber: QS. al-Baqarah/ 2;233 dan QS. Ali Imran / 3;159. “….Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya” (QS. al-Baqarah/ 2: 233). “…Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlahh mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepa-Nya” (QS. Ali Imran / 3:159).
Penutup
Mewujudkan Generasi Emas 2045 bukan sekadar cita-cita besar yang bergantung pada kebijakan pemerintah atau sistem pendidikan formal semata. Lebih dari itu, fondasi utama dari generasi unggul yang berkarakter kuat dan berkompetensi tinggi justru dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Maka membangun keluarga atau rumah tangga yang harmonis, bahagia, sejahtera, penuh ketenangan dan kedamaian yang dalam bahasa agamanya disebut rumah tangga atau keluarga sakinah adalah impian setiap pasangan, baik mereka yang baru menikah maupun yang sudah lama bersama.
Untuk mempersiapkan keluarga atau rumah tangga yang harmonis, bahagia, sejahtera atau keluarga sakinah ini yang kemudian melahirkan generasi-generasi yang berkualitas harus dilakukan persiapannya sejak masa pra nikah. Maka Kementrian Agama merupakan bagian paling terdepan dengan KUA sebagai tombaknya dalam melaksanakan tugas pemerintah dalam hal agama dan pembinaan keluarga, salah satunya adalah bimbingan terhadap remaja yang disebut dengan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (BIMWIN) serta berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) juga telah mendorong pelaksanaan skrining calon pengantin (CATIN) di fasilitas kesehatan dasar seperti puskesmas.
Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) merupakan bimbingan pernikahan yang dilakukan untuk para remaja usia 15 – 19 tahun atau usia masa sekolah terutama di Tingkat SLTA kelas 11. Program ini merupakan program nasional yang diadakan oleh BIMAS Islam yang kemudian dilaksanakan oleh KUA. Program ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan remaja yang mampu menampilkan jati diri remaja berkemajuan, sukses studi dan memiliki kematangan dalam kesiapan pernikahan sehingga dapat berkontribusi dalam upaya menurunkan angka perkawinan anak.
Menikah bukan sekadar menyatukan dua hati dalam cinta. Lebih dari itu, pernikahan adalah perjalanan panjang yang membutuhkan kesiapan mental, emosional, dan spiritual. Di sinilah pentingnya Bimbingan Perkawinan (Bimwin) — sebuah program unggulan dari Kementerian Agama RI melalui Ditjen Bimas Islam yang wajib diikuti oleh calon pengantin (catin) sebelum melangkah ke pelaminan. Maka, dengan mengikuti kegiatan atau program-program unggulan dari Kementerian Agama tersebut akan melahirkan keluarga-keluarga atau rumah tangga yang sehat, berkualitas, harmonis dan Sejahtera. Bukankah agama Islam juga menganjurkan supaya kita umat Islam jangan sampai meninggalkan keturunan yang lemah, lemah bukan hanya dari segi fisik atau jasmani, juga lemah secara rohani atau spiritual maupun lemah secara ekonomi juga.Firman Allah SWT dalam QS.an-Nisa ayat 9, artinya, “Hendaklah takut orang-orang yang andaikan meninggalkan keturunan yang lemah di belakang (kematian) mereka maka mereka mengkhawatirkannya; maka hendaklah mereka juga takut kepada Allah (dalam urusan anak yatim orang lain), dan hendaklah mereka berkata dengan perkataan yang benar (kepada orang lain yang sedang akan meninggal).” Dengan demikian, gagasan Generasi Emas 2045 dapat terealisasi dengan generasi muda yang sehat, berkualitas, berdaya saing, dan tentunya mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi. (Disarikan dari berbagai sumber).
———
**)Penulis adalah Penghulu Ahli Madya pada KUA Pakuhaji Kab.Tangerang, da’i/Penceramah, penulis, dan pemerhati sosial keagamaan.








