Menu

Mode Gelap

Opini · 27 Nov 2025 15:49 WIB ·

Izin Istri atau Diam-Diam? Poligami dalam Perspektif Agama, Etika, dan Dampak Nyata dalam Kehidupan Rumah Tangga

Penulis: Muhamad Fathul Arifin


 Izin Istri atau Diam-Diam? Poligami dalam Perspektif Agama, Etika, dan Dampak Nyata dalam Kehidupan Rumah Tangga Perbesar

Topik poligami selalu menjadi ruang hangat yang tak pernah benar-benar dingin. Setiap kali dibicarakan, selalu muncul pertanyaan besar: Perlukah izin istri? Atau boleh diam-diam saja selama sah secara agama? Pertanyaan sederhana ini ternyata membawa jejak panjang tentang kejujuran, etika, dan tanggung jawab. Meskipun poligami diperbolehkan dalam Islam, cara melakukannya tidak boleh sembarangan. Justru di sinilah letak ujian terbesar seorang suami: bukan pada banyaknya istri, tetapi pada kualitas keadilannya, terutama dalam kejujuran kepada istri pertama.

Islam tidak menutup pintu poligami, tetapi Allah menegaskan syarat yang sangat tegas, yaitu keadilan. Dalam Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 3), Allah berfirman:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ۝٣

Artinya : Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.

Begitu pun Rasulullah SAW memberi peringatan keras dalam hadis sahih (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi):

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

Artinya : Barang siapa memiliki dua istri lalu ia tidak berlaku adil, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring sebelah.

Hadis dan ayat ini mengingatkan bahwa poligami bukan sekadar “boleh”, tetapi boleh yang penuh beban moral dan tanggung jawab besar. Secara hukum Indonesia, poligami memang mewajibkan izin istri. Namun di luar unsur hukum, izin istri juga membawa nilai moral yang jauh lebih dalam, antara lain : sebagai bentuk penghormatan terhadap pasangan hidup,  pengakuan bahwa istri adalah mitra, bukan objek, salah satu wujud “akhlak baik kepada istri” dan sekaligus sebagai langkah awal untuk mencegah luka batin. Rasulullah SAW bersabda (HR. At-Tirmidzi):

خيركم خيركم لأهله، وأنا خيركم لأهلي

Artinya : Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.

Jika ingin berpoligami saja sudah harus sembunyi-sembunyi, itu tanda besar bahwa suami belum siap memikul konsekuensi emosional, psikologis, dan sosial dari poligami itu sendiri. Kejujuran merupakan sebuah fondasi dan izin istri merupakan bentuk penghormatan.sedangkan keduanya adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

Menikah diam-diam sering dianggap jalan keluar cepat tanpa penolakan, tanpa drama, tanpa dialog. Namun kenyataan lapangan membuktikan bahwa pernikahan yang dilaksanakan secara diam-diam hampir selalu meninggalkan dampak yang jauh lebih berat. Dan luka yang lebih dalam bagi pihak-pihak tertentu. Istri lebih sering terluka bukan karena poligami, tetapi karena dikhianati dan tidak diberi kejujuran. Sekali kepercayaan retak, proses penyembuhannya sangat panjang, bahkan kadang tidak bisa untuk kembali utuh. Istri yang mengetahui suaminya menikah diam-diam cenderung mengalami beberapa hal, diantaranya adalah: kecemasan berat, menurunnya harga diri, rasa tidak aman, hingga trauma kepercayaan yang berkepanjangan. Ini bukan sekadar “cemburu”, melainkan lebih jauh daripada itu merupakan respon emosional terhadap ketidakjujuran.

Anak turut merasakan perubahan suasana rumah. Konflik yang muncul karena poligami diam-diam dapat memengaruhi perkembangan emosi, rasa aman dan cara memandang relasi dalam keluarga. Tidak sedikit keluarga yang akhirnya terpecah, saling menjauh, atau bahkan memutus silaturahmi karena luka dari pernikahan yang dilakukan tanpa komunikasi terbuka. Menyembunyikan pernikahan berarti menyembunyikan bagian besar bagian dari hidup.  Suami akan rentan mengalami stres,  takut ketahuan, sulit membagi waktu, hingga konflik batin yang berkepanjangan.Poligami itu sendiri sudah berat, melakukannya secara rahasia membuat beban semakin akan semakin berlipat. Banyak orang menganggap poligami identik dengan “asal mampu secara finansial”, padahal kesiapan poligami mencakup kemampuan mental untuk jujur, kemampuan mengelola konflik, kemampuan menjaga perasaan pasangan, kemampuan membangun keadilan emosional, serta kesiapan menerima konsekuensi sosialnya. Jika seorang suami bahkan tidak berani membicarakannya secara terbuka, itu tanda bahwa ia belum siap secara emosional.

Izin Istri merupakan jalan terangnya rumah tangga, hal ini mungkin terasa sulit di awal dikarenakan banyak air mata, banyak diskusi dan mungkin banyak penolakan yang terjadi, tapi jalan ini akan menyisakan rasa hormat, kejelasan, dan pondasi yang lebih kokoh. Pernikahan yang dilakukan secara diam-diam merupakan jalan singkat yang penuh duri dan luka mendalam. Awalnya tampak damai, mudah, dan tidak ribut. Namun ketika rahasia terbongkar, luka dan dampaknya bisa jauh lebih besar dibanding keberanian untuk jujur pada saat awal.

Akhir,

Poligami bukan sekadar sah atau tidak sahnya pernikahan, melainkan bagaimana caranya dilakukan dengan baik dan adil. Kejujuran, komunikasi, dan penghormatan kepada istri adalah pondasi utama dalam menjalankanya. Poligami yang dimulai secara sembunyi-sembunyi ibarat membangun rumah di atas pasir, indah di luar namun akan rapuh di dalam. Jika poligami dilakukan dengan keterbukaan, kesepakatan, dan keadilan, maka ia bisa menjadi rumah tangga yang tenang dan kebahagiaan bersama. Namun jika dilakukan diam-diam, ia lebih sering menjadi sumber luka yang sulit sembuh dan trauma yang berkepanjangan.

Pada akhirnya, izin istri bukan penghalang, justru itulah pintu menuju keberkahan dalam poligami. Tanpa kejujuran, poligami hanyalah keputusan yang sah di atas kertas tetapi rapuh di dalam hati.

  • Muhamad Fathul Arifin – KUA Kesugihan, Cilacap
5 2 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 112 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Pentingnya Kesadaran Mencatatkan Pernikahan Secara Resmi

28 November 2025 - 14:28 WIB

Memformat titik Fokus Penelitian Usia Dini dari Stagnan puluhan tahun menjadi Rekomendable Action

28 November 2025 - 11:01 WIB

Pernikahan Siri atau Tidak Tercatat Termasuk Bentuk Pelanggaran Administratif dan Membahayakan Masa Depan Keluarga

26 November 2025 - 08:46 WIB

Benarkah Tak Boleh Ada Jeda Sama Sekali Dan Satu Nafas Dalam Ijab Qobul Nikah?

25 November 2025 - 14:20 WIB

Sebuah Perasaan yang Tak Pernah Selesai

24 November 2025 - 14:16 WIB

Kesetiaan Adalah Salah Satu Pilar yang Menegakkan Cinta di Tengah Problematika dalam Rumah Tangga

19 November 2025 - 09:01 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x