Menu

Mode Gelap

Pernikahan · 9 Des 2025 14:58 WIB ·

Larangan Nikah Mut’ah

Penulis: UMI FIRMANSYAH


 Larangan Nikah Mut’ah Perbesar

LARANGAN NIKAH MUT’AH

PENGERTIAN NIKAH MUT’AH

Nikah kontrak dalam bahasa Arab dikenal dengan nikah mut’ah, nikah mut’ah adalah kata majemuk yang terdiri dari dua kata yaitu nikah dan mut’ah.Nikah secara bahasa adalah akad dan watha’.Dalam istilah ini nikah diartikan akad, kata nikah ini kemudian disandingkan dengan kata mut’ah.

Pengertian nikah perlu dibahas terlebih dahulu sebelum kita memasuki lebih jauh pembahasan tentang nikah mut’ah. Kata nikah berasal dari bahasa Arab Nakaha-Yankihu- Nikâhan yang berarti kawin atau perkawinan. Kata nikah ini sudah diadopsi dari bahasa Arab dan menjadi kata bahasa Indonesia yang sangat populer serta ditujukan pada hajat manusia yang lain jenis dalam meresmikan perjodohannya.

Sedangkan kata kawin sering diidentikkan dengan hal-hal yang negatif dan berbau kebinatangan. Umat islam yang meresmikan perjodohannya dengan pasangan pilihannya dengan disaksikan (diketahui) oleh masyarakat sekitarnya disebut telah melaksankan nikah, sedangkan   umat   manusia   yang melakukan kumpul kebo bisa disebut kawin karena tidak berbeda jauh dengan binatang dalam hal memuaskan nafsu birahinya, serta tidak mengindakan aturan, norma dan nilai-nilai sosial yang telah ditetapkan agama.

Definisi nikah menurut syara’ adalah melakukan aqad (perjanjian) antara calon suami dan istri agar dihalalkan melakukan ”pergaulan” sebagaimana suami istri dengan mengikuti norma, nilai-nilai sosial, dan etika agama. Aqad yang  dimaksudkan  di  sini  adalah pengucapan ijab dari pihak wali perempuan atau wakilnya dan pengucapan qobul dari pihak suami atau bisa diwakilkan.43

Secara etimologi, pernikahan  berarti “persetubuhan”.Ada pula yang mengartikan “perjanjian” (Al- Aqdu).Secara terminologi pernikahan menurut Abu Hanifah adalah aqad yang dikukuhkan untuk memperoleh kenikmatan dari seoarang wanita, yang dilakukan dengan sengaja.Pengukuhan di sini maksudnya adalah sesuatu pengukuhan yang sesuai dengan ketetapan pembuat syariah, bukan sekedar pengukuhan yang dilakukan oleh dua orang yang saling membuat aqad (perjanjian) yang bertujuan hanya sekedar untuk mendapatkan kenikmatan semata.

Menurut mazhab Maliki, pernikahan adalah “Aqad yang dilakukan untuk mendapatkan kenikmatan dari wanita”. Dengan aqad tersebut seseorang akan terhindar dari perbuatan haram (zina).

43 Mohammad Asmawi, Nikah Dalam Perbincangan Dan Perbedaan

(Jakarta: Darussalam, 2004),h. 5–6. Menurut mazhab Syafi’i pernikahan adalah ”aqad yang menjamin diperboleh-kannya persetubuhan antara seorang laki- laki dan perempuan”.

Dan menurut mazhab Hambali adalah ”aqad yang di dalamnya terdapat lafadz pernikahan secara jelas, agar diperbolehkan bercampur”.44 Bila diperlihatkan kembali dari beberapa definisi yang dipaparkan oleh beberapa mahzab diatas jelas, yang menjadi inti pokok pernikahan adalah aqad.

Kata mut’ah di artikan kesenangan atau hiburan.Dilihat dari arti bahasa ini, maka mut’ah artinya pernikahan semata- mata untuk tujuan hiburan, memuaskan syahwat.Dalam arti istilah mut’ah ialah perkawinan sementara dengan tujuan semata-mata mencari kepuasan seksual bagi pihak laki-laki dan pihak wanita.Bagi pihak wanita boleh jadi bisa di jadikan perkawinannya.Setelah masa perkawinannya usai, dengan sendirinya ikatan itupun terputus, pihak wanita mendapatkan upah.45 Jadi nikah mut’ah adalah nikah yang di lakukan seseorang dengan tujuan semata-mata untuk melepaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu.Nikah tersebut dilarang karena di lakukan untuk waktu yang terbatas dan tujuannya tidak sesuai dengan tujuan perkawinan yang di syari’atkan.46

44 M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997),h. 1–2.

45 Al-Muslim, Majalah Hukum Dan Pengetahuan Agama Islam (Jakarta: Yayasan Al-Musliun, 1997), h. 65.

46 Drs. H. Moh. Rifa’I, Mutiara Fiqih jilid II, (Semarang: CV. Wicaksana, 1998), h. 862.

Persyaratan untuk melangsungkan nikah kontrak tidak terikat pada persyaratan sebagaimana yang lazimnya dilakukan untuk syarat sahnya nikah permanen.Ia dapat dilaksanakan dengan menghadirkan saksi, atau tanpa saksi di depan wali atau sebaliknya asalkan perempuan yang dinikahi setuju menerimanya. Menurut Ja’far Murthada Al- Amili, yang harus terpenuhi dalam nikah mut’ah adalalah baligh, berakal, tidak ada suatu halangan syar’i untuk berlangsungnya perkawinan tersebut, seperti adanya nasab, saudara sesusu, masih menjadi istri orang lain, atau menjadi saudara perempuan istrinya sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Al-Qur’an.

Setelah habis waktu yang disepakati, wanita tersebut apabila hendak kawin dengan laki-laki lain dia harus melakukan iddah selama dua bulan. Tetapi ada pendapat lain yang mengatakan satu bulan jikamasa haidnya normal dan empat puluh lima hari kalau dia sudah dewasa tetapi tidak pernah haid. Sedangkan iddah wanita hamil atau ditinggal mati oleh suaminya maka iddahnya seperti dalam iddah permanen.

 HUKUM NIKAH MUT’AH

Untuk mengetahui kapan diharamkan nikah Muth’ah dalam islam, para ulama’ terjadi perbedaan pendapat. Diriwayatkan dari Ali bahwa Muth’ah diharamkan pada perang Khaibar.Sedangkan Hazim meriwayatkan pada Haji Wada’ dan dalam al-Shahih diharamkan pada Fathu Makkah.Lebih jelasnya diharamkan Muth’ah terjadi dua kali, yaitu dibolehkan sebelum perang khaibar kemudian diharamkan ketika perang khaibar.Dibolehkan kembali pada pertengahan Fathu Makkah selama  tiga  hari,  kemudian  diharamkan  lagi  setelah  itu diharamkan selama-lamanya. Nikah Muth’ah oleh seluruh imam madzhab disepakati haramnya.Kata mereka, “Jika terjadi Nikah Muth’ah itu maka hukumnya tetap batal”. Alasan mereka adalah sebagai berikut:

Pertama, pernikahan seperti ini tidak sesuai dengan pernikahan yang dimaksudkan dalam Al-Qur’an, juga tidak sesuai dengan masalah talak, nasab, iddah dan warisan. Jadi pernikahan seperti ini bathil sebagaimana bentuk pernikahan- pernikahan lain yang dibatalkan islam.

Kedua, banyak  hadits  dengan  tegas  menyebutkan haramnya. Misalnya, hadits dari Saburah al-Jahmi,

عن المغيرة بن شعبة انه خطب امراة فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم انظرت اليها ؟ قال : لَ, قال انظر اليها ,فانه احري ان يؤدم بينكما اي اجدران يدوم الوفاق بينكما)رواه النسائي وابن ماجه والترمذي وحسنه(

“Ia pernah menyertai Rasulullah dalam perang Fathu Makkah, dimana Rasulullah mengizinkan mereka nikah Muth’ah. Katanya, ia (Saburah) tidak meninggalkan nikah Muth’ah ini sampai kemudian diharamkan oleh Rasulullah”.

Dalam suatu lafadz yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah telah mengharamkan nikah Muth’ah dengan sabdanya

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ايهاالناس اني قد كنت اذنت لكم في السَتمتاع الَ وان الله قد حرمها الي يوم (قيامة (رواه ابن ماجه

“Wahai manusia, aku telah pernah mengizinkan kamu nikah Muth’ah.Tetapi sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat”.

عن علي رضي الله عنه ان رسول الله صلي الله عليه وسلم نها عن متعة النساء يوم خيبروعن لوِم المِر الَ هلية.

“Dari Ali, Rasulullah SAW telah melarang nikah Muth’ah pada waktu perang Khaibar dan melarang makan daging keledai penduduknya”.47

Ketiga, ketika Umar menjadi khalifah dan berpidato di atas mimbar, maka beliau mengharamkannya dan para sahabat pun menyetujuinya. Padahal mereka tidak akan mau menyetujui sesuatu yang salah, seandainya mengharamkan nikah Muth’ah itu salah.

Keempat, al-Khaththabi berkata, “ Haramnya nikah Muth’ah itu sudah ijma’ kecuali oleh beberapa golongan aliran Syi’ah”. Menurut kaidah mereka (golongan Syi’ah) dalam persoalan-persoalan yang diperselisihkan tidak ada dasar yang sah sebagai tempat kembali kecuali kepada Ali, padahal ada riwayat yang sah dari Ali kalau kebolehan nikah Muth’ah sudah dihapuskan. Baihaqi meriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad ketika ia ditanya orang tentang nikah Muth’ah. Jawabnya, “Sama dengan ZINA”.

47 Sayyid Sabiq, “Fiqih Sunnah Jilid 4, Terj,” Nor Hasanuddin. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006, h.37.

Kelima, nikah Muth’ah hanya bertujuan untuk melampiaskan syahwat, bukan untuk mendapatkan anak dan memelihara anak-anak, yang keduanya merupakan tujuan utama pernikahan. Oleh karena itu, ia disamakan dengan zina dilihat dari segi tujuan yang hanya untuk bersenang-senang itu.

 FENOMENA NIKAH MUT’AH DI INDONESIA

Nikah mut’ah adalah istilah yang dipakai di dalam fikih untuk menyebutkan pernikahan yang ditentukan batas waktunya.Dalam pemahaman masyarakat Indonesia nikah yang ditentukan waktunya itu disebut nikah kontrak.Nikah kontrak tersebut arak terjadi di daerah Jawa Barat terutama Bogor di daerah Cisarua, Bekasi, Indramayu, dan Cianjur di daerah Ciloto, selama bulan Juli, Agustus, September.Namun demikian diluar waktu-waktu itu juga tidak menutup kemungkinan terjadi praktek kawin kontrak tersebut.

Pelakunya biasanya adalah turis asal Timur Tengahh, karena selana kurun wkatu tiga bulan tersebut merupakan musim liburan bagi mereka.Oleh masyarakat sekitar, selama waktu-waktu tersebut disebut dengan musim Arab.Karena kawasan tersebut dipadati wasatawan dari Negara-negara Arab.Tidak hanya dari Arab Saudi mereka juga datang dari Negara-negara Timuer Tengah lainnya seperti Kuwait, Iran bahkan dari luar Timur Tengah seperti Pakistan.Wisatawan asal Timur Tengah tersebut berkunjung ke Indonesia, ada yang sekedar berlibur, tapi tak sedikit pula yang ingin menikahi wanita local meski hanya untuk sementara.Mereka melakukan kawin kontrak hanya sebatas mencari kesenangan untuk berhubungan

seksual secara legal.Setelah tiga bulan itu, mereka kemudian kembali ke Negara asalnya dan pernikahan berakhir.

 KELEBIHAN DAN KEKURANGAN NIKAH MUT’AH

Harus diakui bahwa kehadiran wisatawan Timur Tengah telah menggairahkan roda perekonomian di sebagian daerah Jawa Barat seperti puncak yang dikenal sebagai salah satu lokasi untuk melakukan nikah mut’ah tersebut.Karena menjadi destinasi rutin, sejumlah fasilitas wisata menjamur di kawasan tersebut.Di antaranya rental mobil, jasa penukaran uang asing, travel agent, hingga penatu. Semua penyedia jasa itu bahkan membuat papan nama dalam dua bahasa, yakni Arab dan Indonesia.

Meskipun kehadiran wisatan Arab tersebut membuat roda perekonomian masyarakat sekitar menguat, namun pernikahan mut’ah itu juga menyisakan dampak negatif terutama kepada wanita dan anak yang dilahirkan akibat dari pernikahan mut’ah tersebut.Anak yang dilahirkan dari perkawinan mut’ah mengalami nasib yang tidak menguntukan.Ia mirip anak yatim, diasuh, dididik, dan dibesarkan hanya oleh ibunya tanpa mengenali, merasakan asuhan, pendidikan, dan kasih sayang bapaknya. Bahkan menurut Kedutaan Arab Saudi di Jakarta, keberadaan anak-anak tersebut banyak yang tidak diakui oleh bapaknya.

Di dalam masyarakat, perempuan yang terjebak dalam nikah mut’ah seringkali mendapat penilaian negatif.Ia nyaris disamakan dengan perempuan yang dapat dibeli untuk pemuas nafsu laki-laki, tidak demikian sebaliknya. Ironinya lagi, setelah berakhir jangka waktu, perempuan-perempuan pelaku nikah mut’ah tersebut, beralih profesi menjadi Penjaga Seks Komersil (PSK).

Adapun dari segi relasi suami istri, biasanya dalam pernikahan normal, istri menerima nafkah. Namun dalam nikah mut’ah tersebut, istri tidak lagi menerima nafkah karena ia sudah dibayar dalam jumlah tertentu. Selain itu, perkawinan ini bubar dengan berakhirnya waktu, bukan talak.Kontrak waktu ini pulalah yang menjadi pembeda dengan nikah biasa yang tidak ditentukan waktunya tersebut. Dampak negatif lainnya adalah perempuan tidak menerima hak saling mewarisi dari suami kontraknya tersebut jika sang suami meninggal dunia. Begitu juga dengan anak yang lahir semua ditanggung oleh perempuan bila kontrak sudah habis.

Semua akibat yang muncul dari nikah mut’ah tersebut sangat bertentangan dengan prinsip dan aturan perkawinan.karena perkawinan menimbulkan hak-hak dan kewajiban dalam relasi hubungan suami istri.Sementara dalam pernikahan mut’ah tidak demikian.

Model pernikahan mut’ah yang dipraktekkan dalam kehidupan umat Islam di Indonesia menurut penulis tidak dibenarkan kalau tidak dikatakan haram.Karena hanya bertujuan untuk mencari kesenangan semata dan berdampak negatif terutama kepada perempuan dan anak.Pernikahan

seperti itu bukanlah pernikahan yang sehat, karena bertentangan dengan tujuan dalam perkawinan biasa.Pernikahan bukan hanya soal hubungan seks semata, tetapi juga menyangkut keluarga, serta hak dan kewajiban dalam relasi hubungan suami istri dan sebagainya. Islam sebagai agama rahmat bagi semua umat,mengajarkan keadilan dan persamaan hak dalam hidup begitupula dalam hubungan pernikahan. Ikatan pernikahan bertujuan mewujudkan kebaikan dan kemashlahatan manusia, laki-laki dan perempuan tanpa membedakan jenis kelamin.Dalam rumah tangga ada kesetaraan dan keadilan hak dan kewajiban bagi laki-laki dan perempuan, sampai dalam urusan “tempat tidur”.

Dari segi aspek keadilan, nikahmut’ah tidak adil untuk perempuan, karena laki-laki berada pada posisi yang diuntungkan.Ia dapat menikahi seorang perempuan selama masa ia kehendaki dan melepaskan syahwatnya. Setelah habis masa kontraknya ia dapat pergi dan menikah lagi dengan perempuan lain. demikian seterusnya tanpa dibebani tanggung jawab moril terhadap akibat dari pernikahan tersebut. Perempuan yang dalam nikah mut’ah hanya berfungsi sebagai objek yang berada pada posisi yang lemah.Akibat kodrati dari perempuan yang menikah, yang tidak pernah dirasakan oleh laki-laki adalah hamil, melahirkan, dan menyusui. Sehabis masa kontrak, ia berfungsi sebagai single parent bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan kontrak tersebut.

Perempuan nikah mut’ah dihadapkan pada situasi yang tidak  menguntungkan pada dirinya, setelah dia hamil,melahirkan, dan menyusui merupakan beban berat baginya, dia harus mengurus, mengasuh, membesarkan, dan mendidik anak-anak sendirian. Sementara itu anak-anak yang dilahirkan dalam nikah mut’ah dianggap anak ibunya kalau tidak dikatakan “anak zina” karena di Indonesia nikah mut’ah tidak diakui.Sehingga tidak ada legalitas perkawinan yang diperoleh perempuan tersebut, notabennya anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan mut’ah tidak mempunyai akte kelahiran, kalau pun bisa diurus tapi nasabnya hanya pada ibunya saja.

Terkait kepastian hukum tentang nikah mut’ah, faktanya ikatan pernikahan tanpa legalitas ini lebih banyak merugikan pihak perempuan dan anak-anak.Banyak kasus yang membuktikan dampak buruk nikah mut’ah tersebut seperti ketidakpastian hak, pengabaian, atau bahkan penelantaran perempuan, dan anak-anak.Dalam nikah mut’ah seorang perempuan cenderung disepelekaan, dan lelaki bertndak semaunya terhadap perempuan yang dinikahinnya karena tanpa catatan legalitas tersebut.Kekerasan fisik dan seksual adalah dampak yang paling sering terjadi.Perempuan dihadapkan dengan berbagai resiko dan kebanyakan menjadi korban.Oleh karena itu nikah mut’ah tidak dibolehkan berdasarkan kaedah ushul.48

Sementara bentangan sejarah yang pernah dua kali membolehkan nikah mut’ah dan dua kali pula melarangnya, dan

akhirnya melarangnya selama-lamanya, menurut penulis adalah gambaran tentang tahapan proses penetapan hukum nikah mut’ah. Karena ketika nikah mut’ah dibolehkan, situasinya para sahabat dalam keadaan berperang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat.Masa itu juga masih merupakan masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah.

48 Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, Trans. Oleh Moh. Zuhri Dan Ahmad Qorib (Semarang: Dina Utama, 1994), h. 1.

Sepanjang sejarah penetapan hukum di zaman Nabi SAW dan sahabatnya, ada beberapa kasus yang hukumnya ditetapkan secara bertahap.misalnya penetapan keharaman minuman khamr, pembatasan jumlah poligami dan lain sebagainya.Tahapan hukum tersebut karena sangat dipengaruhi oleh tradisi dan kebiasaan yang sudah mengakar kuat. Proses tahapan hukum itu dimaksudkan agar suatu hukum dapat diterima dengan mudah dan berlaku efektif bagi masyarakatnya. Sama halnya dengan nikah mut’ah.

Oleh karena itu kebolehan melakukan nikah mut’ah merupakan keinginan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu, tidak dengan maksud menjadikannya sebagi komoditas seks yang dibingkai atas nama agama, atau mensejajarkannya dengan perzinaan. Pernikahan tidak sama dan bukanlah perzinaan. Pernikahan yang dijangkakan waktunya itu cacat hukum baik secara syar’i ataupun hukum negara.

Di samping itu, perlu ada upaya dan tindakan untuk mengubah pemahaman tentang hak perempuan, perubahan mindset tentang hidup dalam kemewahan, serta kultur yang menempatkan perempuan pada posisi subordinan seperti menuruti kata orang lain dan kebergantungan terhadap pasangan, serta sikap keberagaman yang benar. Karena prinsip pernikahan adalah hubugan yang langgeng antara suami-istri, keturunan,cinta kasih, dan tanggung jawab bersama dalam mendidik anak. Pernikahan bukanlah semata-mata menikmati hubungan seksual, sehingga menjadikan perempuan sebagai “barang”.Penggunaan istilah kawin kontrak agar tidak di anggap asusila, tidak dapat dibenarkan, karena pernikahan seperti itu menimbulkan banyak persoalan baik dari segi agama, sosial, dan moral.

Pada era global ini, sudah banyak perempuan yang berpendidikan, dan diberi kesempatan dalam berbagai bidang, walaupun masih ada di beberapa tempat perempuan ditempatkan pada posisi second class.Artinya masih ada halangan bagi segelintir perempuan untuk maju.Namun keadaan sekarang sudah cukup memberikan pilihan bagi perempuan untuk memilih hidup sebagai objek dalam kehidupan atau sebagi subjek.

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 65 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

WALI NIKAH DALAM HUKUM POSITIF DAN MAZHAB HUKUM ISLAM

2 Februari 2026 - 11:04 WIB

Kesakralan Ijab Kabul Dalam Pernikahan

2 Februari 2026 - 10:49 WIB

Gengsi Resepsi Nikah dan Beban Pasangan Muda

2 Februari 2026 - 09:21 WIB

WALI NIKAH V. CALL

1 Februari 2026 - 20:16 WIB

Suara Perempuan dan Ketaatan Dalam Rumah Tangga

27 Januari 2026 - 10:29 WIB

KOLABORASI KUA SITINJAU LAUT DENGAN PENYULUH KB KECAMATAN

19 Januari 2026 - 21:03 WIB

Trending di Pernikahan
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x