KUA Banjarsari Kabupaten Ciamis mengambil langkah strategis dalam memperkuat Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan guna menjaga kerukunan dan mencegah potensi gesekan antar umat beragama di wilayah Banjarsari dan Banjaranyar. Upaya ini menjadi bentuk komitmen KUA dalam memastikan stabilitas sosial melalui pemantauan yang lebih intensif serta peningkatan koordinasi lintas agama di tingkat lokal.
Kepala KUA Banjarsari, Drs. H. Dudung Kusnandar, menjelaskan bahwa penguatan sistem peringatan dini merupakan implementasi langsung dari sejumlah regulasi nasional, termasuk Keputusan Menteri Agama Nomor 332 Tahun 2023 dan PMA Nomor 24 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya revitalisasi peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang adaptif terhadap dinamika masyarakat.
“Mulai dari pemetaan wilayah, pendataan potensi keagamaan, hingga pembentukan tim khusus, semuanya menjadi langkah penting untuk memastikan kehidupan beragama tetap harmonis,” ujarnya.
Sebagai dasar penguatan sistem, pada Agustus 2025 KUA Banjarsari melakukan pendataan menyeluruh terhadap kondisi keagamaan di dua kecamatan wilayah tugasnya. Pendataan mencakup jumlah penduduk berdasarkan agama, rumah ibadah yang beroperasi, lembaga pendidikan Islam, serta potensi sumber daya manusia seperti mubaligh, ustadz, dan penyuluh agama. Hasil pemetaan menunjukkan jumlah penduduk mencapai 117.055 jiwa dengan mayoritas beragama Islam. Meski kelompok non-Muslim berada dalam jumlah kecil, keberadaannya di beberapa desa menjadi indikator penting perlunya pendekatan kerukunan yang inklusif dan berkelanjutan. Selain itu, terdapat 233 masjid, 375 mushala, serta dua gereja yang menjadi titik perhatian dalam pemantauan relasi antar umat beragama di tingkat lokal.
Sepanjang 2025, KUA Banjarsari juga aktif melaksanakan berbagai kegiatan preventif yang melibatkan tokoh lintas agama. Di antaranya konsolidasi jemaat, kunjungan silaturahmi ke rumah doa, dialog dengan pendeta, hingga kegiatan refleksi kebangsaan di beberapa tempat ibadah. Kegiatan ini dinilai efektif dalam memperkuat komunikasi dan membangun saling pengertian antar kelompok keagamaan.
Sebagai bagian dari langkah kelembagaan, KUA Banjarsari turut menerbitkan Keputusan Kepala KUA Nomor 337 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan Islam. Tim ini diberi mandat melakukan deteksi dini terhadap potensi kerawanan, memantau kondisi sosial keagamaan secara berkala, dan menyampaikan laporan jika ditemukan indikasi konflik yang perlu segera ditangani.
Melalui rangkaian program tersebut, KUA Banjarsari berharap Sistem Peringatan Dini dapat berjalan lebih terstruktur, berkelanjutan, dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika masyarakat yang terus berkembang.
“Kami ingin memastikan bahwa KUA hadir tidak hanya sebagai penyedia layanan, tetapi juga sebagai penjaga harmoni sekaligus mediator kerukunan masyarakat,” tegas Dudung.
Lebih lanjut, KUA Banjarsari menekankan bahwa keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada sinergi lintas sektor serta dukungan penuh dari masyarakat. Upaya pencegahan konflik, menurutnya, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan ikhtiar bersama untuk menjaga kedamaian dan keharmonisan sosial.








