Menu

Mode Gelap

Karya Ilmiah · 12 Des 2025 09:20 WIB ·

PENCATATAN TAJDID NIKAH PART 2

Penulis: syafran lubis


 PENCATATAN TAJDID NIKAH PART 2 Perbesar

PENCATATAN TAJDID NIKAH PART 2

Pernikahan yang didaftarkan di KUA Kecamatan Bandar Sribhawono dari desa Bandar Agung atas nama calon pengantin laki laki wahyudin bin Pujiono tempat tanggal lahir Penyandingan 03 April 1994, Pekerjaan petani,  Warga negara Indonesia agama Islam dan tempat tinggal Penyandingan kecamatan kelumbayan tanggamus Status Duda mati dan calon pengantin wanita atas nama Endang Siswanti binti Ponijan tempat tanggal lahir Bandar Agung 01 Januari 1989, pekerjaan warga Negara indonesia agama islam tempat tinggal Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur, Status Janda Cerai dan wali atas nama Ponijan tempat tanggal lahir Jawa Tengah, 01 Juli 1956, pekerjaan Tani, tempat tinggal Bandar Agung dengan pernikahan tanggal 29 Oktober 2021 dengan Mas kawin uang Rp. 200.000 dan saksi satu Ruslan, pekerjaan  Swasta tempat tinggal Bandar Agung setra saksi dua Paryono pekerjaan Swasta tempat tinggal Bandar Agung. Mereka mengaku sudah menikah pada bulan Mei 2021 tetapi belum punya anak sampai didaftarkan pernikahannya ke KUA Bandar Sribhawono.

  1. Pencatatan Tajdid Nikah

Pada hari pernikahannya penghulu yang bertugas datang ke tempat acara pernikahan tersebut sebagai petugas pencatat nikah karena semua persyaratan administrasi yang dibutuhkan sudah terpenuhi maka tidak ada lagi halangan untuk menlolak rencana pernikahan tersebut.

Setelah tiba di kediaman calom mempelai wanita, penghulu yang mencatat pernikah itu dipersilakahkan masuk rumah, tidak ada acara resepsi di rumah tersebut yang ada pak bayan pak RT dan beberapa tetangga terdekat dari pengantin perempuan dan keluarga pengantin laki laki. Setelah duduk pak penghulu disuguhkan minum dan beberapa jajanan, pak bayan mengatakan bahwa kedua mempelai tersebut sudah menikah tetapi belum mendapatkan  buku nikah,

“ jadi begini pak penghulu, kita jujur aja, sebenarnya kedua mempelai ini sudah menikah pada bulan mei 2021 yang lalu sekitar empat bulan lah “ kata pak bayan memulai pembicarann “ waktu itu didaftarkan ke KUA, ditolak karena akta cerai mempelai perempuan palsu, dan kedua pengantin ini pulang, tetapi mempelai wanita ini kan sudah lama pisahan dengan suaminya yang pertama, dan berdua juga sudah sama sama mau maka kita nikahkan lah, setelah itu diurus lagi akta cerainya ke pangadilan Agama, lalu didaftar lagi masih belum bisa karena belum selesai  masa tunggu atau masa iddah, sekarang sudah cukup masa iddahnya maka kita daftarkan lagi karena mereka belum mendapatkan buku nikah, “ jelas pak bayan

Pernikahan seorang janda tidak seperti pernikahan seorang gadis. Seorang janda apabila ingin menikah harus sudah selesai masa iddahnya dengan suami yang sebelumnya masa iddah adalah masa tunggu bagi seorang perempuan setelah ia di talak oleh suaminya. Masa iddah ini adalah masa di mana pasangan suami atau istri ingin memperbaiki kembali rumah tangganya.

Dalam masa iddah seorang istri tidak boleh menikah dengan orang lain dan suaminya diperbolehkan rujuk ke istri yang di talak raj’I tanpa harus membayar mahar, jika sudah selesai masa iddah maka seorang perempuan baru boleh menikah dengan orang lain, dan bekas suaminya pun boleh kembali tetapi harus menikah lagi  dengan wali dan dua saksi serta membayar mas kawin lagi. Masa iddah adalah periode tunggu yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah ia ditinggal mati oleh suaminya atau setelah perceraian.

Masa iddah ini memiliki tujuan untuk memberikan waktu bagi wanita tersebut untuk berduka dan memulihkan diri setelah kehilangan suami atau mengakhiri pernikahannya. Masa iddah diwajibkan pada semua wanita yang berpisah dari suaminya dengan sebab talak, khulu’ (gugat cerai), faskh (penggagalan akad pernikahan) atau ditinggal mati, dengan syarat sang suami telah melakukan hubungan suami istri dengannya atau telah diberikan kesempatan dan kemampuan yang cukup untuk melakukannya. Berdasarkan ini, berarti wanita yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum digauli atau belum ada kesempatan untuk itu, maka dia tidak memiliki masa iddah.

Firman allah dalam al qur’an :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. [al-Ahzâb/33:49]

Masalah ‘iddah ini dapat dirinci sebagai berikut :

  1. Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya

Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya :

  1. Wanita yang ditinggal mati suaminya ketika sedang hamil. maka masa menunggunya (‘iddah) berakhir setelah ia melahirkan bayinya, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla,

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (ath-Thalaq/65:4).

ayat ini di kuatkan dengan hadits al-Miswar bin Makhramah Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

أَنَّ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ

Subai’ah al-Aslamiyah Radhiyallahu anhuma melahirkan dan bernifas setelah kematian suaminya. Lalu ia, mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta idzin kepada beliau untuk menikah (lagi). Kemudian beliau mengizinkannya, lalu ia segera menikah (lagi). [al-Bukhâri no. 5320 dan Muslim no.1485].

  1. Wanita tersebut tidak hamil.

Seorang wanita jika tidak hamil, saat di tinggal mati suaminya maka masa ‘iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allâh mengetahui apa yang kamu perbuat. [al-Baqarah/2: 234]

  1. Wanita Yang Diceraikan

Wanita yang dicerai juga ada dua macam yaitu wanita yang dicerai dengan thalak raj’i (thalak yang bisa ruju’) dan wanita yang ditalak dengan thalak bâ’in (thalak tiga).

  1. Wanita yang dicerai dengan talak raj’i terbagi menjadi beberapa :
  • Wanita yang masih haidh

Masa ‘iddah wanita yang masih haidh ini adalah tiga kali haidh, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (al-Baqarah/2: 228)

Menurut pendapat yang rajih, quru’ artinya haidh, berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anha yang berbunyi :

أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَسَأَلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا أَنْ تَدَعَ الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِهَا

Sesungguhnya ummu Habibah pernah mengalami pendarahan (istihadhah/darah penyakit), lalu dia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi memerintahkannya untuk meninggalkan shalat pada hari-hari quru’nya (haidhnya). [HR Abu Dâud no. 252 dan dishahihkan syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dâud]

Oleh karena itu Ibnul Qayyim rahimahullah merajihkan pendapat ini dan mengatakan, “Lafazh quru’ tidak digunakan dalam syariat kecuali untuk pengertian haidh dan tidak ada satu pun digunakan untuk pengertian suci, sehingga memahami pengertian quru’ dalam ayat ini dengan pengertian yang sudah dikenal dalam bahasa syariat lebih baik. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang yang kena darah istihâdlah :

دَعِيْ الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِكِ

Tinggalkan shalat selama masa-masa haidhmu.

  1. Wanita yang tidak haidh, baik karena belum pernah haidh atau sudah manopause .

Bagi wanita yang seperti ini masa ‘iddahnya adalah tiga bulan, seperti dijelaskan Allâh Azza wa Jalla dalam firman-Nya:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. (at-Thalaq/65:4)

  1. Wanita Hamil.

Wanita yang hamil bila dicerai memiliki masa iddah yang berakhir dengan melahirkan, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. [ath-Thalaq/65:4]

  1. Wanita yang terkena darah istihadhah.

Wanita yang terkena darah istihadhah memiliki masa iddah sama dengan wanita haidh. Kemudian bila ia memiliki kebiasaan haidh yang teratur maka wajib baginya untuk memperhatikan kebiasannya dalam hadih dan suci. Apabila telah berlalu tiga kali haidh maka selesailah iddahnya.

  1. Wanita yang ditalak tiga (talak baa’in).

Wanita yang telah di talak tiga hanya menunggu sekali haidh saja untuk memastikan dia tidak sedang hamil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Wanita yang dicerai dengan tiga kali talak, masa iddahnya sekali haidh. Dengan haidh sekali berarti sudah terbukti bahwa rahim kosong dari janin dan setelah itu ia boleh menikah lagi dengan lelaki lain.

  1. Wanita Yang Melakukan Gugat Cerai (Khulu’).

Wanita yang berpisah dengan sebab gugat cerai, masa ‘iddahnya sekali haidh, sebagaimana ditunjukkan oleh beberapa hadits dibawah ini:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ اخْتَلَعَتْ مِنْ زَوْجِهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ

Dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa istri Tsabit bin Qais menggugat cerai dari suaminya pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menunggu sekali haidh. (HR Abu Dâud dan at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abu Dâud no.1 950).

Juga hadits yang berbunyi :

عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَأَنَّهَا اخْتَلَعَتْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ أُمِرَتْ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ

Dari ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz bin ‘Afra’ bahwa beliau mengajukan gugat cerai di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menunggu iddahnya satu kali haidh. (HR at-Tirmidzi dan dishahihkan al-Albâni dalm Shahîh Sunan at-Tirmidzi no. 945).

  1. Perubahan Standar Masa ‘Iddah dari Haidh Ke Hitungan Bulan

Pada asalnya masa iddah seorang itu menggunakan satu standar dari sejak mulai sampai akhir. Namun terkadang karena suatu sebab terjadi perubahan standar. Misalnya, apabila seorang suami mentalak istrinya yang masih aktif haidh, kemudian sebelum masa ‘iddahnya selesai, sang suami meninggal dunia. Wanita seperti ini memiliki dua keadaan :

Apabila talak tersebut masih talak raj’i (talak satu dan dua), maka masa ‘iddah yang wajib diselesaikan oleh wanita ini bukan lagi dengan hitungan tiga kali haidh tapi sudah berpindah ke ‘iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari. Karena statusnya masih tetap sebagai istri. Talak raj’i tidak menghilangkan status istri pada seorang wanita. Oleh karena itu, wanita yang ditalak dengan talak raj’i masih saling mewarisi dengan suaminya, jika salah satunya meninggal sementara sang istri masih dalam masa ‘iddah.

Apabila talak tersebut talak tiga (talak bâ`in), maka ia tetap hanya menyempurnakan sekali haidh saja dan tidak berubah ke ‘iddah wanita yang ditinggal mati suaminya. Karena hubungan sebagai suami istri telah terputus sejak talak tiga itu sah. Talak tiga menyebabkan status istri pada seorang wanita hilang. Sehingga pada kejadian di atas kematian sang suami terjadi setelah si wanita bukan sebagai istrinya lagi.

Perubahan standar masa ‘Iddah dari hitungan bulan ke hitungan haidh Apabila seorang wanita memulai iddahnya dengan hitungan bulan karena tidak haidh, baik karena masih kecil atau telah memasuki masa menopause, namun jika disaat menjalani masa ‘iddah ini mengeluarkan haidh, maka wajib baginya untuk pindah dari hitungan bulan ke hitungan haidh. Karena hitungan bulan adalah pengganti dari haidh. Oleh karena itu, menghitung dengan bulan tidak boleh dipakai selama masih ada haidh yang merupakan standar pokok.

Apabila masa ‘iddah dengan hitungan bulan tersebut telah tuntas, kemudian baru mengalami haidh , maka tidak wajib memulai masa iddah dari awal lagi dengan hitungan haidh. Karena haidh ada setelah selesai masa iddahnya berlalu.

Apabila seorang wanita memulai hitungan masa ‘iddahnya dengan haidh atau bulan kemudian ternyata dia hamil dari suaminya tersebut, maka ‘iddahnya berubah menjadi ‘iddah wanita hamil yaitu sampai melahirkan.

“Oo.. gitu ya pak “ jawab pak penghulu,” saat itu syarat dan rukun nikahnya lengkap atau tidak pak? “ sambung pak penghulu

“Insyaallah lengkap pak”  kata pak bayan  “ walinya  orang tuanya sendiri pak ponijan “ sambung pak bayan.

“ mas kawinnya apa saat itu” Tanya pak penghulu lagi

“ uang Rp. 200.000”  kata pengantin laki laki

“Yang menikahkan saat itu pak wali sendiri atau diwakilkan “ kejar pak penghulu lagi

“Diwakilkan pak” jawab pak wali “ sama pak mudin “ sambil menunjuk pak pak mudin

“Pak mudin saat itu bagaimana ucapannya “ Tanya pak penghulu ke pak mudin

“ ucapannya, hai mahyudin saya nikahkan engkau dengan ending binti ponijan yang diwakilkan ayahnya kepadaku dengan maskawin uang Rp 200.000 tunai , lalu dijawab manten laki, aku terima nikahnya dengan mas kawin tersebut” kata pak mudin menerangkan kejadian akad nikah yang terjadi saat itu

“ benar begitu pak pak saksi “ Tanya pak penghulu

“Benar pak “ jawab saksi

“Saksi satunya “  cari tau pak penghulu

“Benar pak “ jawab saksi dua

“Manten laki benar ucapannya  seperti itu ?”  kalimat pak penghulu menanyakan kebenaran prosesi akad nikah itu.

“Iya pak “ kata pak wali…

“Dan maskawinnya dah diserahkan mbak “ Tanya pak penghulu ke mempelai  wanita

“Udah pak “ kata mempelai wanita .

“Trus sekarang gimana pak wali? “ Kata pak penghulu

“Ya.. monggo pak”  kata pak wali

“Nikah lagi atau tidak  ?“ kata pak penghulu lagi..

“terserah pak penghulu aja ” kata pak ponijan

“Kalau menurut saya ini harus di nikahkan karena saat itu belum ada akta cerai dari yang perempuan, jadi saat itu belum jelas sudah cerai apa belum dengan suaminya yang dulu” kata pak penghulu

“Kita kan sudah lama pisahny pak “ jawab mempelai wanita

“ Tapi kan belum punya akta cerai “ sambut pak penghulu “ walaupun sudah lama pisahnya kalo belum punya akta cerai belum sah cerainya, karena dulunya punya buku nikah pernikahan yang dihadiri penghulu KUA maka akan punya buku nikah , pernikahan yang mempunyai buku nikah hanya bisa dibuktikan cerianya dengan akta cerai dari pengadilan agama“ lanjut pak penghulu menerangkan “ jadi klo menurut saya kita nikahkan lagi ini karena masa iddahnya juga sudah selesai pada pernikahan yang sebelumnya.” kata pak penghulu melanjutkan omongannya

“ iya pak di ulang lagi aja “ kata pak mudin tiba tiba” untuk kebaikan bersama dinikahkan lagi aja pak  “ lanjut pak mudin

Maka di nikahkanlah kedua mempelai ini di desa bandar agung dusun XX dan dicatatkan di KUA kecamatan Bandar Sribhawono denan nomor akta 0352/029/X/2021

  1. Kesimpulan

Pernikahan yang tidak memenuhi syarat yang telah terjadi di desa tanpa diketahui penghulu KUA maka kedua mempelai tersebut harus dinikahkan ulang dan harus di awasi oleh penghulu KUA, karena hadirnya penghulu KUA pernikahan bukan hanya bertugas mencatatkan pernikahan yang terjadi tetapi mengawasi pernikahan tersebut sesuai tidak dengan hokum agama islam dan hukum Negara, agar pasangan catin pendapatkan kepastian hukum.

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 27 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Selisih Paham Perceraian, Bawa Saja ke Pengadilan Agama!

2 Januari 2026 - 05:44 WIB

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru

1 Januari 2026 - 08:20 WIB

Nikah Wisata Dalam Persepektif Undang-undang Perkawinan

29 Desember 2025 - 22:40 WIB

MALAM TAHUN BARU: Tertawa VS Menangis

24 Desember 2025 - 21:36 WIB

Catatan Penting Penghulu Dalam Pemeriksaan Calon Pengantin

19 Desember 2025 - 12:41 WIB

Pentingnya Rasa Syukur Dalam Pernikahan

18 Desember 2025 - 09:14 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x