Menu

Mode Gelap

Hikmah · 15 Des 2025 18:37 WIB ·

APAKAH GAJI ATAU PENDAPATAN SUAMI WAJIB DIBERIKAN SEPENUHNYA KEPADA ISTRI?

Penulis: muhammad fahmi


 APAKAH GAJI ATAU PENDAPATAN SUAMI WAJIB DIBERIKAN SEPENUHNYA KEPADA ISTRI? Perbesar

Dalam kehidupan rumah tangga ini, persoalan keuangan termasuk salah satu isu sensitif yang perlu dibahas sebelum melaksanakan akad pernikahan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam kehidupan rumah tangga dewasa ini ialah: apakah gaji atau pendapatan suami wajib diberikan sepenuhnya kepada istri? Pertanyaan ini perlu dijawab secara konkrit agar tidak terjadi kesalahpaaman dalam hidup berkeluarga nantinya.

Islam menetapkan bahwa seorang suami berkewajiban untuk mencukupi/menafkahi keluarganya termasuk didalamnya sang istri dan anak. Hal ini didasari dengan firman allah di dalam suraha al baqoroh ayat ke 7:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya.Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”

Imam Qurtuby menjelaskan ayat ini lebih lanjut sebagaimana yang tertera didalam kitabnya:

قوله تعالى : ” لينفق ” أي لينفق الزوج على زوجته وعلى ولده الصغير على قدر وسعه حتى يوسع عليهما إذا كان موسعا عليه . ومن كان فقيرا فعلى قدر ذلك . فتقدر النفقة بحسب الحالة من المنفق والحاجة من المنفق عليه بالاجتهاد على مجرى حياة العادة
الي ان قالقوله تعالى : لا يكلف الله نفسا إلا ما آتاها أي لا يكلف الفقير مثل ما يكلف الغني

Maksudnya hendaklah seorang suami menafkahi istrinya dan anaknya yang masih kecil sesuai dengan kadar kemampuannya. Maka hendaklah ia melapangkan nafkah bagi keduanya apabila ia termasuk orang yang dilapangkan rezekinya. Dan barang siapa yang dalam keadaan fakir, maka (nafkahnya) sesuai dengan kadar kefakirannya. Oleh karena itu, ukuran nafkah ditentukan berdasarkan keadaan orang yang memberi nafkah dan kebutuhan orang yang diberi nafkah, dengan ijtihad yang disesuaikan dengan kebiasaan hidup yang berlaku.

Jadi Kesimpulan dari redaksi ayat diatas beserta tafsirnya ialah, kewajiban seorang suami hanya mencukupi nafkah keluarga, bukan penyerahan seluruh gaji atau pendapatan kepada seorang istri.

Namun dalam praktik rumah tangga ini, ada suami yang memilih menyerahkan gajinya kepada istri untuk dikelola, hal ini sebenarnya diperbolehkan dan bisa menjadi kebaikan selama didasari oleh beberapa hal:

  • Kerelaan suami
  • Kepercayaan
  • Kesepakatan Bersama

Akan tetapi kebiasaan ini tidak boleh dianggap atau dipahami sebagai kewajiban mutlak yang jikalau tidak dilakukan akan melanggar syariat. Karena islam sejatinya tidak memaksakan satu pengelolaan keuangan tertentu dalam berumah tangga.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa gaji atau pendapatan suami tidak wajib diberikan sepenuhnya kepada istri, tetapi suami wajib memenuhi nafkah istri dan keluarganya secara layak. Adapun penyerahan gaji sepenuhnya kepada istri adalah pilihan yang boleh dilakukan, bukan kewajiban syar’i.

3 2 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 42 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Selisih Paham Perceraian, Bawa Saja ke Pengadilan Agama!

2 Januari 2026 - 05:44 WIB

Refleksi Penghulu di Tahun 2025

31 Desember 2025 - 14:14 WIB

Bakti Tulus Yang Tak Tergerus Arus

22 Desember 2025 - 23:39 WIB

THAIF, Negeri Yang Diberkahi

22 Desember 2025 - 23:07 WIB

Cinta Itu Anugerah

22 Desember 2025 - 22:51 WIB

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ

22 Desember 2025 - 22:46 WIB

Trending di Hikmah
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x