Menu

Mode Gelap

Jurnal · 20 Des 2025 16:03 WIB ·

Pernikahan Tanpa Air Mata: Jawaban Islam Masa Kini atas Dilema Perjodohan dan Poligami

Penulis: Muhammad Andriyani


 Pernikahan Tanpa Air Mata: Jawaban Islam Masa Kini atas Dilema Perjodohan dan Poligami Perbesar

Diskursus mengenai hukum keluarga Islam kontemporer telah mengalami pergeseran paradigma yang signifikan dari pendekatan formal-legalistik menuju pendekatan substantif-humanis. Islam masa kini merespons isu-isu krusial seperti kawin paksa, perjodohan, dan poligami dengan menggunakan pisau analisis Maqashid Syariah, yakni tujuan-tujuan luhur diturunkannya hukum untuk kemaslahatan manusia. Auda (2008, hlm. 24) menekankan bahwa perlindungan terhadap keturunan (hifz an-nasl) dan perlindungan terhadap jiwa (hifz an-nafs) tidak mungkin tercapai jika fondasi pernikahan dibangun di atas paksaan atau ketidakadilan psikologis. Ulama kontemporer sepakat bahwa pernikahan bukan sekadar akad transaksi seksual (aqd al-nikah), melainkan perjanjian yang agung (mitsazan ghalizan) yang mensyaratkan ketenangan jiwa (sakinah). Fondasi ini menuntut adanya kesetaraan dan kerelaan penuh dari kedua belah pihak tanpa intervensi koersif dari pihak manapun, termasuk wali.

Prinsip kerelaan (ridha) dalam pernikahan dipandang sebagai rukun yang bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar dalam perspektif fiqih modern. Zuhaili (2011, hlm. 35) menegaskan bahwa akad yang terjadi tanpa kerelaan hati salah satu pihak adalah cacat secara hukum dan moral, karena melanggar hak asasi individu yang telah dijamin oleh Islam. Persetujuan mempelai perempuan yang dulunya sering diabaikan dalam beberapa tafsir klasik kini ditempatkan sebagai syarat validitas yang utama. Pemaksaan kehendak dalam pernikahan dinilai bertentangan dengan hadis Nabi SAW yang secara eksplisit melarang menikahkan seorang gadis tanpa izinnya. Islam masa kini menolak segala bentuk objektivikasi perempuan yang menempatkannya sebagai komoditas yang bisa dipindahtangankan melalui mekanisme perjodohan sepihak.

Praktik kawin paksa yang sering kali berlindung di balik otoritas hak wilayah ijbar (hak paksa wali) telah mengalami reinterpretasi radikal oleh para pemikir muslim progresif. Mulia (2004, hlm. 150) berargumen bahwa konsep ijbar pada masa lalu mungkin relevan dalam konteks sosiologis tertentu di mana usia nikah sangat dini, namun konteks tersebut tidak lagi berlaku di era modern. Otoritas wali harus dimaknai sebagai fungsi proteksi dan fasilitasi, bukan dominasi yang mematikan hak pilih anak perempuan. Penyalahgunaan hak wali untuk memaksakan pernikahan dianggap sebagai bentuk kezaliman (zulm) yang dilarang keras oleh agama. Hukum Islam kontemporer menuntut penghapusan praktik ini demi menjaga martabat kemanusiaan perempuan.

Perjodohan yang dilakukan tanpa melibatkan persetujuan calon mempelai dibedakan secara tegas dengan proses ta’aruf atau perkenalan yang bermartabat. Engineer (2004, hlm. 112) menjelaskan bahwa Islam menganjurkan pemilihan pasangan berdasarkan kompatibilitas (kafa’ah) agama dan moral, bukan melalui imposisi kehendak orang tua. Tradisi perjodohan yang mengabaikan suara subjek hukum, khususnya perempuan, dinilai sebagai residu budaya patriarki yang tidak memiliki landasan teologis yang kuat. Proses menuju pernikahan harus bersifat partisipatoris, di mana kedua calon memiliki otonomi penuh untuk menerima atau menolak tanpa tekanan psikologis. Keterlibatan orang tua tetap dihargai sebagai pemberi pertimbangan, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan individu yang akan menjalani kehidupan rumah tangga tersebut.

Legislasi hukum keluarga di berbagai negara mayoritas muslim telah mengadopsi prinsip larangan kawin paksa ke dalam hukum positif negara. Nasution (2005, hlm. 78) mencatat bahwa reformasi hukum di negara-negara seperti Indonesia, Maroko, dan Tunisia telah memasukkan klausul persetujuan bebas sebagai syarat administrasi pencatatan nikah. Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, misalnya, mensyaratkan adanya persetujuan kedua calon mempelai sebagai upaya preventif terhadap praktik kawin paksa. Langkah legislasi ini merupakan bentuk taqnin (kodifikasi) hukum Islam yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan negara terhadap hak-hak sipil warganya. Negara hadir untuk memastikan bahwa syariat Islam tidak disalahgunakan untuk melanggengkan praktik feodal yang merugikan kaum lemah.

Isu poligami dalam Islam masa kini tidak lagi dipandang sebagai hak mutlak laki-laki yang bebas nilai, melainkan sebagai pintu darurat yang memiliki syarat sangat ketat. Rahman (1982, hlm. 48) melalui teori double movement-nya mengajak umat Islam untuk melihat konteks sosiologis turunnya ayat poligami yang berkaitan dengan perlindungan yatim dan janda pasca-perang, bukan sebagai pemuas nafsu seksual. Narasi kontemporer menekankan bahwa semangat utama Al-Qur’an sesungguhnya adalah monogami, sebagaimana tersirat dalam kekhawatiran akan ketidakmampuan berbuat adil. Poligami yang dilakukan tanpa alasan mendesak dan tanpa mempertimbangkan dampak psikologis istri dianggap melenceng dari spirit moral Al-Qur’an. Pengetatan syarat poligami bukan berarti mengharamkan apa yang dihalalkan, tetapi menutup celah kemudaratan yang lebih besar (sadd al-dzari’ah).

Syarat keadilan (al-‘adl) dalam poligami kini dimaknai secara lebih komprehensif, melampaui keadilan material semata. Wadud (1999, hlm. 84) menekankan bahwa keadilan yang dimaksud Al-Qur’an mencakup aspek immaterial seperti kasih sayang, perhatian, dan ketenangan batin yang hampir mustahil dibagi secara rata. Pernyataan Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 129 bahwa manusia tidak akan mampu berbuat adil walaupun sangat menginginkannya, menjadi dalil teologis untuk mempromosikan monogami sebagai bentuk pernikahan yang paling ideal. Pemaknaan ulang ini menggugurkan argumen bahwa keadilan hanya sebatas giliran bermalam atau pembagian uang belanja. Keadilan harus dirasakan oleh hati istri, sehingga poligami yang melukai hati istri secara mendalam sesungguhnya telah gagal memenuhi syarat utama kebolehan poligami itu sendiri.

Prinsip la dharara wa la dhirara (tidak boleh menyakiti dan tidak boleh disakiti) menjadi landasan etis dalam menolak praktik poligami yang menyengsarakan istri. Kodir (2019, hlm. 210) dalam perspektif Mubadalah menyatakan bahwa segala tindakan dalam relasi suami istri yang menimbulkan luka fisik maupun psikis harus dihentikan. Poligami yang dilakukan secara diam-diam atau tanpa kerelaan istri pertama sering kali menimbulkan trauma psikologis yang berat dan penelantaran hak-hak anak. Kemudaratan yang timbul dari praktik poligami semacam ini jauh lebih besar daripada manfaat yang diklaim. Islam sebagai agama kasih sayang tidak mungkin melegitimasi praktik ibadah (pernikahan) yang dibangun di atas penderitaan pihak lain.

Mekanisme perlindungan hukum bagi istri dalam menghadapi potensi poligami diperkuat melalui perjanjian perkawinan atau taklik talak. Welchman (2007, hlm. 120) menguraikan bahwa fiqih modern mengakomodasi hak istri untuk mengajukan syarat monogami dalam akad nikah, yang jika dilanggar memberikan hak bagi istri untuk menuntut perceraian atau pembatalan nikah. Perjanjian ini merupakan manifestasi dari otonomi perempuan dalam menentukan nasib perkawinannya sendiri. Kesepakatan pra-nikah ini sah secara syariat karena tidak menghalalkan yang haram, melainkan membatasi hak suami demi kemaslahatan istri. Edukasi mengenai pentingnya perjanjian perkawinan menjadi krusial agar perempuan memiliki posisi tawar yang seimbang sejak awal pernikahan.

Peran pengadilan agama menjadi sangat vital dalam memfilter izin poligami agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Nuruddin (2004, hlm. 95) menjelaskan bahwa regulasi modern mengharuskan suami yang hendak berpoligami untuk membuktikan kemampuan finansial dan mendapatkan persetujuan istri di hadapan sidang pengadilan. Hakim memiliki wewenang untuk menolak permohonan poligami jika dinilai akan menelantarkan keluarga yang sudah ada atau jika istri tidak memberikan izin yang tulus. Mekanisme yudisial ini memindahkan otoritas poligami dari ranah privat ke ranah publik untuk menjamin akuntabilitas. Pengadilan berfungsi sebagai benteng terakhir untuk memastikan bahwa poligami tidak menjadi instrumen kekerasan terhadap perempuan.

Kesimpulan dari seluruh dialektika ini menunjukkan bahwa Islam masa kini berupaya keras mengharmonisasikan teks wahyu dengan konteks keadilan universal. Shihab (2007, hlm. 205) menegaskan bahwa tujuan akhir syariat adalah mewujudkan kemaslahatan, sehingga segala interpretasi yang menjauhkan manusia dari maslahat perlu ditinjau ulang. Kawin paksa dan perjodohan tanpa rela adalah praktik yang batal demi hukum dan moral, sedangkan poligami tanpa keadilan sejati adalah penyimpangan dari idealitas Al-Qur’an. Implementasi nilai-nilai Islam yang ramah, adil, dan humanis dalam hukum keluarga merupakan jalan untuk membuktikan bahwa Islam senantiasa relevan dan menjadi rahmat bagi semesta alam (shalih li kulli zaman wa makan).

Penulis : Muhamad Andriyani, S.HI., M.Sy (Penghulu KUA Pasarkemis Kab. Tangerang)

Sedang melakukan Study S3 Program Studi Hukum Keluarga Islam pada UIN SMH Banten

Daftar Pustaka

Abou El Fadl, K. (2001). Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority and Women. Oxford: Oneworld Publications.

Auda, J. (2008). Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought. https://doi.org/10.2307/j.ctvkc67tg

Engineer, A. A. (2004). The Rights of Women in Islam. New Delhi: Sterling Publishers.

Kodir, F. A. (2019). Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD.

Mulia, S. M. (2004). Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan. Bandung: Mizan.

Nasution, K. (2005). Hukum Perkawinan 1: Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Modern. Yogyakarta: Academia + Tazzafa.

Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI. Jakarta: Kencana.

Rahman, F. (1982). Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.

Shihab, M. Q. (2007). Perempuan. Jakarta: Lentera Hati.

Wadud, A. (1999). Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. Oxford: Oxford University Press.

Welchman, L. (2007). Women and Muslim Family Laws in Arab States: A Comparative Overview of Textual Development and Advocacy. Amsterdam: Amsterdam University Press. https://doi.org/10.5117/9789053569769

Zuhaili, W. (2011). Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (Vol. 9). Damaskus: Dar Al-Fikr.

Hasyim, S. (2001). Hal-hal yang Tak Terpikirkan tentang Isu-isu Keperempuanan dalam Islam. Bandung: Mizan.

Mudzhar, M. A. (2003). Islam and Islamic Law in Indonesia: A Socio-Historical Approach. Jakarta: Ministry of Religious Affairs.

Saeed, A. (2006). Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach. London: Routledge. https://doi.org/10.4324/9780203014457

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 11 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Transformasi Filantropi Islam: Sinergi Regulasi dan Aksi Nyata Zakat-Wakaf dalam Mensejahterakan Umat

20 Desember 2025 - 15:26 WIB

Wujudkan Komitmen Ekoteologi KUA

3 Desember 2025 - 20:36 WIB

Memformat titik Fokus Penelitian Usia Dini dari Stagnan puluhan tahun menjadi Rekomendable Action

28 November 2025 - 11:01 WIB

Tinjauan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Hukum Perkawinan di Indonesia

24 November 2025 - 14:27 WIB

Konsep Maslahah Mursalah Al Ghazali Sebagai Landasan Hukum UU. No 16 Th 2019 Tentang Batasan Usia Perkawinan

9 Juli 2025 - 11:54 WIB

Membangun Pesantren Ungul Melalui Pendekatan Manajemen

1 Mei 2025 - 10:35 WIB

Trending di Artikel
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x