Belakangan ini muncul pertanyaan yang cukup sering terdengar:
“Kalau banyak hukum fiqh nikah klasik sudah tidak diterapkan secara literal hari ini, untuk apa kita masih mempelajarinya?”
Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi sejatinya menyentuh akar cara kita memahami syariat. Tulisan ini mencoba menjelaskan bahwa fiqh nikah klasik bukanlah ilmu yang usang, melainkan fondasi yang justru sangat menentukan arah fiqh kontemporer. Perbedaan keduanya lebih tepat dipahami sebagai perbedaan konteks penerapan, bukan pertentangan substansi hukum.
Fiqh Nikah Klasik sebagai Kerangka Dasar Syariat Keluarga
Fiqh nikah klasik disusun oleh para ulama dalam konteks masyarakat yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
– Struktur keluarga relatif sederhana
– Pembagian peran suami dan istri sangat jelas
– Negara belum banyak campur tangan dalam urusan keluarga
– Sengketa rumah tangga diselesaikan melalui otoritas keagamaan dan sosial
Karena itu, kitab-kitab fiqh klasik membahas persoalan pernikahan dengan sangat rinci, meliputi hak dan kewajiban suami-istri, konsep qiwāmah, nusyuz dan penanganannya, nafkah dan giliran, serta talak dan rujuk beserta konsekuensi hukumnya. Semua ini disusun untuk menjaga ketertiban rumah tangga dan keadilan sesuai realitas zamannya.
Fiqh nikah kontemporer, pada hakikatnya, tidak hadir untuk membatalkan fiqh klasik. Melainkan membaca ulang, penerapannya dalam realitas yang berubah drastis.
Kondisi masyarakat hari ini berbeda jauh. Negara memiliki peran besar dalam mengatur pernikahan dan perceraian. Kekerasan dalam rumah tangga memiliki konsekuensi hukum. Aspek psikologis dan kesehatan mental diakui sebagai bagian penting dari keharmonisan keluarga. Relasi suami-istri lebih dialogis, dan perempuan memiliki akses pendidikan serta ekonomi yang luas.
Karena itu, fiqh kontemporer lebih menekankan maqāṣid al-sharī‘ah, prinsip pencegahan kerusakan, dan keadilan substantif, tanpa melepaskan diri dari kerangka hukum fiqh.
Klasik vs Kontemporer dalam Fiqh Nikah
Penanganan Nusyuz (durhakanya istri)
Dalam fiqh klasik, nusyuz ditangani secara bertahap, mulai dari nasihat, hajr (pisah ranjang), hingga tindakan terakhir (memukul) yang sangat dibatasi. Dalam fiqh kontemporer, tahapan fisik hampir sepenuhnya ditinggalkan karena berpotensi menjadi kekerasan dan bertentangan dengan tujuan menjaga jiwa dan martabat manusia. Yang ditinggalkan adalah cara penerapannya, bukan konsep nusyuz itu sendiri.
Gugurnya Nafkah karena Nusyuz
Fiqh klasik menyatakan nafkah dapat gugur jika istri terbukti nusyuz. Fiqh kontemporer membaca prinsip ini dengan lebih ketat, mempertimbangkan sebab nusyuz, kondisi relasi suami-istri, serta potensi munculnya kezaliman baru jika nafkah dihentikan secara mutlak.
Hajr dalam Rumah Tangga
Kitab klasik membahas hajr bahkan dalam ucapan. Fiqh kontemporer menekankan bahwa diam berkepanjangan dapat berdampak buruk secara psikologis, sehingga dialog, mediasi, dan konseling lebih diutamakan.
Talak dan Rujuk
Dalam fiqh klasik, talak merupakan hak suami yang relatif mudah dilakukan. Dalam konteks kontemporer, talak diposisikan sebagai langkah darurat yang umumnya melalui pengadilan demi melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Fiqh nikah klasik tetap relevan karena ia mendefinisikan konsep dasar pernikahan, menyediakan kerangka hukum yang objektif, mengajarkan kehati-hatian dalam berfatwa, dan menjadi rujukan utama seluruh ijtihad kontemporer. Tanpa fondasi ini, fiqh kontemporer berisiko kehilangan arah dan terlalu tunduk pada tekanan sosial.
Fiqh nikah klasik dan fiqh nikah kontemporer bukan dua kutub yang saling meniadakan. Keduanya adalah dua pendekatan yang saling melengkapi. Fiqh klasik menjaga kesinambungan dan keaslian syariat, sementara fiqh kontemporer memastikan kemaslahatan dan keadilan dapat terwujud dalam realitas hari ini.
Yang dijaga bukan sekadar bentuk lahiriah hukum, melainkan tujuan Allah di balik setiap ketentuan syariat.








