Oleh : Dr. Dian Rahmat Nugraha, M.Sy
Email. Kangdianrahmat@gmail.com
1. Abstrak
Peristiwa Isra Mi’raj merupakan pilar teologis yang menguji batas rasionalitas manusia dalam memahami kekuasaan Allah SWT. Artikel ini bertujuan mensintesis makna eksoteris (syariat) dan esoteris (hakikat) dari perjalanan suci Nabi Muhammad SAW melalui tinjauan Maqasid Syariah dan perspektif Arifin Billah. Dengan menggunakan metode kualitatif studi pustaka, kajian ini menyimpulkan bahwa Isra Mi’raj bukan sekadar perpindahan spasial, melainkan instrumen Tasbitul Fuad (peneguh hati) dan penjagaan agama (hifdz al-din) melalui syariat shalat. Analisis ini mengeksplorasi dialektika antara dimensi fisik dan metafisik untuk menemukan urgensi spiritual di tengah materialisme modern.
Kata Kunci: Isra Mi’raj, Maqasid Syariah, I’tibar Ma’ani, Sufistik, Shalat.
- PENDAHULUAN
Isra Mi’raj bukan sekadar perjalanan nokturnal Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha lalu menuju Sidratul Muntaha. Secara epistemologis, peristiwa ini merupakan ayatun kubra (tanda besar) yang memisahkan antara keimanan yang kokoh dan keraguan intelektual. Dokumen sejarah mencatat bahwa peristiwa ini terjadi dalam keadaan sadar, melibatkan ruh dan jasad, sebagai bentuk pengagungan Allah terhadap hamba-Nya. Namun, dalam ranah sosial-keagamaan kontemporer, peringatan peristiwa ini sering kali memicu perdebatan hukum yang tajam antara kelompok ifrath yang cenderung melarang secara kaku dan kelompok tafrith yang terkadang terjebak pada formalitas perayaan yang boros.
Penting bagi akademisi dan praktisi spiritual untuk memahami makna Ma’ani (makna batin) dan Majazi (metaforis) agar tidak terjebak dalam pemahaman yang dangkal. Tanpa pembedahan yang mendalam, Isra Mi’raj hanya akan menjadi narasi sejarah yang kering dari nilai transformatif. Artikel ini hadir untuk membedah fenomena tersebut dengan pisau analisis Maqasid Syariah guna menemukan jalan tengah (wasathiyah) yang selaras dengan pesan teologis dalam Al-Qur’an.
- METODE
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research). Sumber data primer berasal dari dokumen teks tafsir Al-Isra, kajian “Hikmah Isro Miraj”, serta tulisan Dr. Dian Rahmat. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan mengolaborasikan pandangan ulama salaf dan kontemporer, serta teori Maqasid Syariah.
- PEMBAHASAN
1. Landasan Naqli: Konfirmasi Wahyu dan Sejarah
Dasar utama peristiwa Isra adalah Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 1, yang menegaskan bahwa Allah yang Maha Suci telah memperjalankan hamba-Nya pada sebagian malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha untuk memperlihatkan tanda-tanda kekuasaan-Nya. Ayat ini menjadi hujjah qath’i bahwa perjalanan tersebut adalah atas kehendak mutlak Allah.
Selain itu, Allah SWT berfirman dalam Surat Hud ayat 120 bahwa kisah para rasul diceritakan untuk meneguhkan hati (Tasbitul Fuad). Dalam konteks Isra Mi’raj, menceritakan kembali mukjizat ini bertujuan agar umat tidak kehilangan orientasi ketuhanan di tengah materialisme duniawi. Sejarah bukan sekadar masa lalu, melainkan energi teologis yang memberikan pengajaran dan peringatan bagi orang-orang beriman.
- Analisis Aqli: Rasionalitas di Balik Mukjizat
Secara logika (aqli), peristiwa Isra Mi’raj sering dipandang mustahil oleh akal manusia yang terbatas. Namun, jika dipahami melalui premis “Kehendak Mutlak Sang Pencipta”, maka peristiwa ini menjadi logis secara teologis.
- Kekuasaan Penggerak: Perjalanan ini dilakukan bukan karena kemampuan fisik makhluk, melainkan karena Allah yang “menjalankan” (asra). Jika Sang Pencipta alam semesta yang memiliki hukum alam itu sendiri yang berkehendak, maka meniadakan hukum jarak dan waktu adalah hal yang masuk akal bagi kemahakuasaan-Nya.
- Kesadaran Jasad dan Ruh: Mukjizat ini melibatkan ruh dan jasad dalam keadaan terjaga. Akal manusia dapat menerima ini sebagai bentuk “percepatan” atau dimensi ruang yang dibuka oleh Allah bagi hamba pilihan-Nya untuk menyaksikan realitas metafisik yang biasanya terhijab.
- Prinsip Kemudahan Syariat: Secara aqli, negosiasi jumlah rakaat shalat dari 50 menjadi 5 menunjukkan logika kasih sayang Allah terhadap keterbatasan fisik manusia, yang dikenal dengan prinsip taysir (kemudahan).
- Dialektika Isra: Antara Eksistensi Jasad dan Kehendak Mutlak
Isra didefinisikan sebagai perjalanan malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha melewati tempat-tempat suci seperti Yatsrib, Gunung Tursina, dan Bait Al Lahm. Namun, secara filosofis, tidak setiap perjalanan malam disebut Isra. Isra terjadi murni karena kehendak Allah mutlak, bukan keinginan makhluk. Dalam peristiwa ini, seluruh gerak panca indera dan jasad digerakkan oleh kekuasaan Allah, di mana manusia bersikap patuh sepenuhnya.
- Mi’raj dan Eskalasi Ruhani melalui Empat Alam
Mi’raj dipahami sebagai “tangga mulia” (tangga ruhani) yang digunakan para Nabi dan kaum shalihin untuk menghadap (munajat) kepada Allah. Ini bukanlah tangga fisik keduniaan, melainkan jalur suci yang hanya bisa dilalui dengan izin Allah. Para Arifin membagi perjalanan suci ini ke dalam empat alam metafisika:
- Alam Nasut: Alam fisik yang dilalui selama Isra.
- Alam Jabarut: Alam yang dilalui mulai langit pertama hingga ketujuh. Batas antara Nasut dan Jabarut disebut Samaid-dunya.
- Alam Malakut: Dimulai dari Baitul Makmur hingga Sidratul Muntaha, yang merupakan batas akhir pengetahuan seluruh makhluk.
- Alam Lahut: Puncak perjalanan yang tidak berujung, di mana prinsipnya adalah “Laa maujuda illallah” (tiada yang ada kecuali Allah).
- Analisis Maqasid Syariah: Hifdz al-Din melalui Syariat Shalat
Dalam kerangka Maqasid Syariah, Isra Mi’raj menyentuh level dharuriyyat (primer), khususnya dalam aspek hifdz al-din (penjagaan agama). Wahyu utama shalat lima waktu yang diterima di Sidratul Muntaha adalah inti dari perjalanan ini. Secara filosofis, shalat merupakan sarana “mi’raj” bagi setiap mukmin untuk berkomunikasi langsung dengan Allah. Memperingati Isra Mi’raj secara maqasid berarti memperkuat komitmen umat terhadap kualitas ibadah shalat sebagai tiang agama.
- KESIMPULAN
Isra Mi’raj adalah mukjizat multidimensi yang menggabungkan aspek teologis, hukum, dan psikologis. Secara naqli, ia dikonfirmasi oleh Al-Qur’an dan Hadits, sementara secara aqli ia dapat diterima sebagai bukti kemahakuasaan Allah yang melampaui hukum alam. Peringatan peristiwa ini menemukan legalitasnya dalam syariat sebagai sarana peneguhan hati dan perbaikan kualitas shalat demi menjaga agama. Umat Islam harus menghindari sikap ekstrem dan menjadikan momentum ini sebagai ajang edukasi spiritual yang berbasis pada keikhlasan dan ilmu.
Daftar Pustaka
- Al-Qur’an al-Karim (QS. Al-Isra: 1, QS. Hud: 120).
- Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari.
- Al-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah.
- Rahmat, Dian. (2026). Hukum Merayakan Isro Mi’raj.
- Ghazali, Imam. Ihya Ulumuddin (Kitab Rahasia Shalat).
- Shihab, Quraish. Tafsir Al-Misbah (Kajian Surah Al-Isra).
- An-Nahlawi, Abdurrahman. Ushulut Tarbiyah wal Islamiyah.
- Al-Banjari, Muhammad Arsyad. Sabilal Muhtadin.
- Nasr, Seyyed Hossein. Islam: Religion, History, and Civilization.
- Dokumen Internal: “Hikmah Isro Mi’raj.docx” & “PERINGATAN ISRA MIRJ 2.docx”.








