Menu

Mode Gelap

Opini · 15 Jan 2026 09:56 WIB ·

Janda Tak Perlu Wali Nikah? Meluruskan Anggapan yang Keliru

Penulis: Ahmad Faaza Hudzaifah


 Janda Tak Perlu Wali Nikah? Meluruskan Anggapan yang Keliru Perbesar

Isu mengenai sah atau tidaknya pernikahan tanpa wali kembali mencuat di tengah masyarakat.

Adanya ungkapan melalui video podcast menjadi polemik ketika ia berpendapat bahwa perempuan yang berstatus “janda” tidak lagi memerlukan wali nikah.

Pandangan ini tentunya menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat Muslim era digital sekarang ini— terutama bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan sesuai tuntunan agama dan hukum yang berlaku.

Lantas, bagaimana sebenarnya kedudukan wali nikah dalam Islam?

Secara bahasa, kata wali (الولي) berasal dari akar kata وَلِيَ – يَلِي – وِلَايَةً yang bermakna dekat, menguasai, mengurus, atau memimpin. Makna dasarnya menunjukkan kedekatan dan otoritas terhadap sesuatu.

Dalam kitab-kitab bahasa Arab klasik dijelaskan bahwa wali adalah orang yang memiliki hak mengurus dan bertindak atas pihak lain karena adanya hubungan tertentu.

Ibnu Manzhur dalam Lisān al-‘Arab menjelaskan:

الولي: القرب، والدنو، وهو القائم بالأمر
“Wali bermakna dekat dan melekat, serta orang yang berdiri (bertanggung jawab) atas suatu urusan.”¹

Artinya, secara bahasa wali adalah pihak yang memiliki kedekatan sekaligus kewenangan dalam mengatur dan melindungi.

Sejatinya, akad nikah dianggap tidak sah jika tidak menggunakan wali karena mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa wali termasuk rukun nikah.

Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah lagi dengan calon suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.
(QS. Al-Baqarah: 232)”

Ayat di atas menunjukkan adanya peran wali dalam pernikahan, karena larangan “menghalangi” ditujukan kepada wali, bukan kepada perempuan itu sendiri. Hal ini menjadi isyarat bahwa pernikahan berada dalam kewenangan wali.

Lebih lanjut, Rasulullah ﷺ pernah bersabda:

“Tidak sah nikah tanpa wali.”
(HR. Abu Dawud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1881)

Dalam riwayat lain disebutkan:

“Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal.”
(HR. Abu Dawud no. 2083)

dalil dan Hadis-hadis tersebut menjadi dasar utama jumhur ulama dalam menetapkan bahwa wali merupakan syarat sah pernikahan.

Dari sisi mazhab, utamanya mazhab mayoritas di Indonesia, yakni mazhab Syafi’i. Secara tegas mensyaratkan adanya wali dalam pernikahan, baik bagi perempuan yang masih gadis maupun yang berstatus janda.

Imam Syafi‘i menyatakan bahwa tidak sah pernikahan seorang perempuan kecuali dengan wali, dan dalam kitab Al-Umm ditegaskan bahwa perempuan tidak memiliki kewenangan untuk menikahkan dirinya sendiri meskipun telah baligh, berakal, dan berstatus janda.2

Meskipun, ada pendapat yang mengatakan perempuan baligh menikahkan dirinya sendiri dengan syarat tertentu, seperti pendapat mazhab Hanafi, pandangan tersebut tidak menjadi pegangan mayoritas ulama dan tidak dijadikan dasar hukum perkawinan di Indonesia.

Dalam hukum positif Indonesia, keberadaan wali nikah ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai salah satu rukun nikah, sehingga pernikahan tanpa wali tidak dapat dicatatkan di KUA.

Oleh karenanya, statement salah satu influencer yang viral tersebut adalah kurang tepat. Berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis Nabi ﷺ, serta pendapat mazhab Syafi‘i, serta KHI dapat disimpulkan bahwa wali nikah merupakan unsur yang wajib dalam pernikahan Islam. Status janda tidak menghapus kewajiban adanya wali.

Wallahu a’lam Bishhowab

1. Ibnu Manzhur, Lisān al-‘Arab, juz 15, hlm. 406.
2. Imam Al-Syafi‘i, Al-Umm, Juz 5.

4.2 5 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 78 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Dimensi Teologis dan Spiritual Peristiwa Isra Mi’raj

13 Januari 2026 - 16:25 WIB

Ketika Ibu Belajar Ikhlas Melepasmu Pergi

13 Januari 2026 - 09:25 WIB

Mahar di Tangan, Borgol di Bayangan: Syariat Bukan Topeng Pelanggaran

8 Januari 2026 - 16:44 WIB

Saya Terima Nikahnya …

8 Januari 2026 - 15:14 WIB

Mengapa Kita Memperingati Isra Mi’raj? Sebuah Tinjauan Hukum Islam.

7 Januari 2026 - 12:20 WIB

Menikahlah, dan Temukan Bahagiamu dalam Indahnya Pernikahan

7 Januari 2026 - 11:28 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x