Menu

Mode Gelap

Hikmah · 29 Jan 2026 17:09 WIB ·

NTEGRASI MAQĀṢID AL-SHARĪ’AH DALAM FORMULASI PENCATATAN NIKAH: TRANSFORMASI ADMINISTRASI MENJADI SAKSI ADMINISTRATIF DI INDONESIA

Penulis: Dian Rahmat Nugraha


 NTEGRASI MAQĀṢID AL-SHARĪ’AH DALAM FORMULASI PENCATATAN NIKAH: TRANSFORMASI ADMINISTRASI MENJADI SAKSI ADMINISTRATIF DI INDONESIA Perbesar

ABSTRAK

 Persoalan pencatatan nikah di Indonesia sering kali terjebak dalam dikotomi antara keabsahan agama dan legalitas negara. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pencatatan nikah melalui kacamata Maqāṣid al-Sharī’ah, khususnya dalam kerangka al-Ḍarūriyyāt al-Khams (lima prinsip dasar). Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis dan pendekatan ijtihad kontemporer, kajian ini menemukan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar isu administratif, melainkan instrumen syarak untuk melindungi hak-hak asasi manusia dalam institusi keluarga. Kajian ini menawarkan konsep “Saksi Administratif” di mana Buku Nikah diposisikan sebagai pengembangan dari saksi personal yang mampu memberikan kepastian hukum yang bersifat kekal. Kesimpulannya, pencatatan nikah merupakan manifestasi fikih Indonesia yang adaptif demi mewujudkan kemaslahatan umat dan menolak kemudaratan.

Kata Kunci: Pencatatan Nikah, Maqāṣid al-Sharī’ah, Saksi Administratif, Fikih Indonesia.

I. PENDAHULUAN

Pernikahan dalam Islam adalah sebuah ikatan suci yang disebut sebagai mītsāqan ghalīzhā. Namun, dinamika sosial abad ke-21 menuntut adanya jaminan hukum yang lebih konkret daripada sekadar saksi lisan. Di Indonesia, fenomena nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat masih menjadi polemik yang merugikan pihak istri dan anak. Masalah utama muncul ketika keabsahan agama tidak sejalan dengan perlindungan negara, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Tulisan ini akan membedah mengapa pencatatan nikah harus dipandang sebagai sebuah kewajiban syarak melalui pendekatan Maqāṣid al-Sharī’ah.

II. METODE PENELITIAN

Penelitian ini merupakan jenis penelitian perpustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis-normatif. Data utama bersumber dari naskah “Maqasid Pencatatan Nikah” dan literatur fikih kontemporer. Analisis dilakukan dengan metode Maqāṣid al-Sharī’ah untuk melihat bagaimana pencatatan nikah berfungsi sebagai sarana (wasīlah) untuk mencapai tujuan-tujuan hukum Islam.

III. HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Dasar Hukum dan Analogi Syarak

Walaupun dalam kitab fikih klasik pencatatan tidak disebutkan secara eksplisit, prinsip dasarnya ditemukan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah: 282: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ…

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menjalankan urusan utang piutang… maka hendaklah kamu menulisnya.”

Ayat ini merupakan asas kaidah Qiyas Aulawi. Jika transaksi harta yang bersifat sementara saja diperintahkan untuk dicatat bagi mengelakkan pertikaian, maka akad nikah yang melibatkan marwah (‘irdh), jiwa (nafs), dan nasab keturunan jauh lebih utama untuk didokumentasikan. Pencatatan berfungsi sebagai I’lan (pengumuman) yang menjadi syarat penting dalam pernikahan sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Syiarkanlah pernikahan ini” (HR. Ahmad).

2. Analisis Maqāṣid al-Sharī’ah (Al-Uṣūl al-Khamsah) Pencatatan nikah secara langsung menyentuh lima pilar utama perlindungan dalam Islam:

  • Hifzh al-Nasl (Menjaga Keturunan): Inilah poin paling krusial. Tanpa catatan, identitas anak menjadi kabur di mata hukum. Pencatatan menjamin hak kewalian dan pembuktian genealogis secara sah.

  • Hifzh al-Mal (Menjaga Harta): Menjamin hak mahar, nafkah, harta bersama, serta hak kewarisan. Tanpa bukti tertulis, istri sering kali kehilangan hak ekonominya apabila terjadi kematian atau perceraian.

  • Hifzh al-Nafs (Menjaga Jiwa & Kehormatan): Melindungi istri dari penindasan dan memberikan ketenangan psikologi serta kepastian status sosial di tengah masyarakat.

  • Hifzh al-Din (Menjaga Agama): Menghindari manipulasi akad dan praktik poligami liar yang merusak citra suci pernikahan Islam.

  • Hifzh al-Aql (Menjaga Akal): Memberikan kejelasan hukum yang menghilangkan keraguan (syak) dan kecemasan masa depan.

3. Konsep Inovatif: Saksi Administratif

Kajian ini menegaskan bahwa Buku Nikah bukan sekadar kertas, melainkan Saksi Administratif. Dalam fikih klasik, saksi haruslah manusia yang hadir secara fisik. Namun, saksi manusia bisa mati, lupa, atau sukar dijejaki 20 tahun kemudian. Buku nikah hadir sebagai pengembangan dari saksi personal yang bersifat kekal, autentik, dan dapat dihadirkan kapan saja di muka pengadilan. Oleh karena itu, pencatatan layak diposisikan sebagai syarat sah atau sekurang-kurangnya rukun dalam sistem fikih Indonesia kontemporer.

4. Kaidah Fikih sebagai Penguat Integrasi ini disandarkan pada dua kaidah utama:

  • Mā lā yatimm al-wājib illā bihi fahuwa wājib: Perlindungan keluarga adalah wajib, dan ia tidak sempurna tanpa pencatatan, maka pencatatan hukumnya wajib.

  • Taṣarruf al-imām ‘alā al-ra’iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah: Dasar pemerintah mencatat nikah adalah demi kemaslahatan rakyat, maka wajib ditaati secara syarak.

IV. KESIMPULAN

Pencatatan nikah adalah sebuah keniscayaan hukum yang berakar kuat pada nilai-nilai syarak. Melalui perspektif Maqāṣid al-Sharī’ah, pencatatan bukan lagi soal birokrasi, melainkan isu asasi dalam menjaga keturunan, harta, dan jiwa. Transformasi saksi personal kepada saksi administratif melalui Buku Nikah merupakan ijtihad penting dalam “Fikih Indonesia” untuk memastikan maqasid nikah tercapai seutuhnya.

DAFTAR PUSTAKA

           Al-Qur’an al-Karim.

  • Kompilasi Hukum Islam (KHI).

  • Maqasid Pencatatan Nikah

  • Zuhaili, W. (2001). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

  • Musa, A. M. (2014). Maqashid al-Syariah: Sejarah dan Perkembangan Pemikiran. Jakarta: Prenada Media.

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 70 kali

Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Integrasi Kesalehan Ritual dan Sosial: Telaah Maqolah Pertama dalam Kitab Nashaihul ‘Ibad

31 Januari 2026 - 11:29 WIB

Mencintai Bayangan; Ketika Pernikahan Kalah oleh Algoritma TikTok

29 Januari 2026 - 09:44 WIB

Menumbuhkan Kepekaan dan Empati dalam Rumah Tangga

28 Januari 2026 - 20:03 WIB

Pernikahan: Sekolah Seumur Hidup Tanpa Ijazah

27 Januari 2026 - 14:45 WIB

Suara Perempuan dan Ketaatan Dalam Rumah Tangga

27 Januari 2026 - 10:29 WIB

Makna Cincin Dalam Pernikahan

19 Januari 2026 - 11:50 WIB

Trending di Opini
1
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x