Tahukah Anda bahwa saat seorang istri sedang ‘mengomel’ dengan nada tinggi, ia sebenarnya sedang meneriakkan rasa cintanya yang paling putus asa? Dan tahukah Anda, saat suami memilih diam seribu bahasa di tengah badai omelan itu, ia sebenarnya sedang berusaha keras melindungi harga dirinya agar tidak hancur? Ironisnya, dua mekanisme pertahanan diri ini justru menjadi pembunuh senyap yang paling mematikan bagi ribuan pernikahan.
Pernikahan merupakan ikatan suci yang dalam khazanah klasik disebut sebagai mitzaqan ghalidza, sebuah perjanjian kokoh yang menuntut kesiapan mental dan spiritual. Namun, realitas harian sering kali menyuguhkan dinamika komunikasi yang timpang, di mana keluhan istri dibalas dengan sikap defensif suami. Fenomena ini dalam perspektif psikologi keluarga di Indonesia sering disebut sebagai kegagalan dalam membangun relasi interpersonal yang sehat. Konflik komunikasi ini, jika tidak dimitigasi sejak dini, akan menggerus fondasi ketahanan keluarga yang seharusnya menjadi tempat bernaung yang aman. Penyelarasan ekspektasi antara suami dan istri menjadi kunci utama agar riak-riak kecil tidak berubah menjadi badai yang menghancurkan (Hidayat & Sugiarti, 2020).
Omelan seorang istri sejatinya merupakan sebuah bentuk komunikasi asimetris yang muncul akibat adanya sumbatan emosi atau beban kerja domestik yang tidak terbagi dengan adil. Dalam kitab Uqud al-Lujain, Syekh Nawawi al-Bantani mengisyaratkan bahwa keharmonisan tercipta ketika suami mampu memahami kondisi psikologis istri yang sedang mengalami kelelahan. Istri yang cenderung “cerewet” biasanya sedang mengekspresikan kebutuhan untuk diperhatikan atau dibantu, namun sering kali disampaikan dengan nada yang destruktif. Penelitian dalam jurnal nasional menunjukkan bahwa intensitas konflik verbal istri berbanding lurus dengan tingkat stres pengasuhan dan kurangnya dukungan sosial dari pasangan dalam kehidupan sehari-hari (Lestari, 2012)
Di sisi lain, ego laki-laki memiliki struktur yang sangat sensitif terhadap konsep kepemimpinan dan harga diri dalam rumah tangga. Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa seorang suami memiliki tabiat ingin dimuliakan sebagai qawwam atau pemimpin. Ketika istri menggunakan kalimat yang menyerang atau merendahkan, suami secara insting akan merasakan ancaman terhadap wibawanya, yang kemudian memicu sikap tertutup atau kemarahan balik. Ego ini bukanlah bentuk kesombongan, melainkan kebutuhan fitrah pria untuk merasa kompeten dan dihargai oleh orang terdekatnya. Ketegangan muncul saat istri merasa tidak disayangi, sementara suami merasa tidak dihormati, menciptakan kebuntuan komunikasi yang akut (Al-Ghazali, 2011).
Siklus destruktif ini semakin diperparah oleh kurangnya pemahaman tentang adab berbicara dan mendengar dalam bingkai keluarga sakinah. Jurnal psikologi Islam menekankan bahwa banyak pasangan terjebak dalam pola ta’ashub atau fanatisme terhadap pendapat sendiri tanpa mau melihat perspektif pasangan. Istri merasa omelannya adalah kebenaran yang harus diterima, sedangkan suami menganggap diamnya adalah pembelaan diri yang sah. Padahal, komunikasi yang efektif menuntut kerelaan untuk menanggalkan ego demi kemaslahatan bersama. Tanpa adanya jembatan komunikasi yang dibangun di atas landasan saling menghargai, setiap interaksi hanya akan menjadi ajang pembuktian siapa yang paling berkuasa (Fauzi & Muttaqin, 2021).
Secara sosiologis, masyarakat Indonesia masih memegang teguh nilai-nilai patriarki yang terkadang membuat suami merasa tabu untuk mengakui kelemahannya di hadapan istri. Hal ini sejalan dengan apa yang dibahas dalam jurnal sosiologi keluarga, di mana ego suami sering kali menjadi tameng untuk menutupi ketidakmampuan komunikasinya. Di sisi lain, istri yang terdidik di era modern cenderung lebih vokal dalam menuntut hak-haknya, namun sering kali melupakan cara penyampaian yang ma’ruf. Benturan antara nilai tradisional dan modernitas ini memerlukan titik temu yang bijak agar komunikasi tetap terjaga tanpa melukai martabat salah satu pihak. Harmonisasi ini memerlukan kelenturan sikap dari kedua belah pihak (Rahmawati, 2019).
Dalam kitab Adab an-Nisa’ karya Abdul Malik bin Habib, ditekankan pentingnya bagi seorang istri untuk menjaga lisan agar tidak menyakiti hati suami, karena lisan yang tajam dapat menghapus keberkahan layanan domestiknya. Namun, kitab tersebut juga mengingatkan suami agar menjadi sosok yang paling lembut terhadap keluarganya, sebagaimana teladan Nabi Muhammad SAW. Ketegasan suami tidak boleh berubah menjadi kekasaran, dan keberanian istri berbicara tidak boleh berubah menjadi penghinaan. Narasi klasik ini memberikan pelajaran bahwa komunikasi bukan hanya soal transfer informasi, melainkan soal penjagaan marwah dan rasa kasih sayang yang tulus. Ketika ego dan omelan bertemu, seharusnya sifat hilm atau kesabaran yang dikedepankan (Bin Habib, 2005).
Penelitian dalam jurnal bimbingan konseling keluarga mengungkapkan bahwa pasangan yang mampu mengubah “omelan” menjadi “permintaan tolong” memiliki peluang keberhasilan pernikahan yang lebih tinggi. Strategi komunikasi asertif menjadi solusi bagi istri agar keluhannya tidak dianggap sebagai serangan personal oleh suami. Dengan menggunakan kalimat yang berfokus pada perasaan diri sendiri (I-message) daripada menyalahkan pasangan (You-message), istri dapat menyuarakan kebutuhannya tanpa memicu ego suami. Sebaliknya, suami yang responsif terhadap kebutuhan emosional istri akan menemukan bahwa istrinya akan secara otomatis memberikan penghormatan yang ia idamkan. Inilah simbiosis mutualisme dalam etika berkomunikasi suami istri (Saputra & Handayani, 2018).
Syekh Mustafa al-Ghalayini dalam kitab Idzatun Nasyi’in mengingatkan bahwa rumah tangga adalah miniatur masyarakat; jika komunikasinya rusak, maka rusaklah generasi yang dilahirkannya. Ego suami yang terlalu tinggi akan menciptakan suasana otoriter yang menyesakkan, sementara omelan istri yang tak terkendali akan menciptakan suasana rumah yang panas dan penuh konflik. Pasangan harus menyadari bahwa musuh utama mereka bukanlah satu sama lain, melainkan ketidakmampuan mengendalikan emosi negatif. Penguasaan diri atau riyadhatun nafs menjadi sangat relevan di sini untuk menekan ego yang berlebihan. Kesadaran untuk saling memuliakan adalah ruh dari setiap interaksi dalam keluarga (Al-Ghalayini, 2010).
Data dari berbagai jurnal hukum keluarga menunjukkan bahwa salah satu faktor tertinggi perceraian di Indonesia adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang dipicu oleh masalah sepele. Hal ini membuktikan bahwa omelan yang dianggap remeh bisa menjadi akumulasi luka batin yang mendalam jika tidak segera diselesaikan. Suami yang merasa tidak dihargai cenderung mencari pelarian di luar rumah, baik melalui pekerjaan maupun hobi yang berlebihan, yang kemudian membuat istri merasa semakin diabaikan. Lingkaran ini harus diputus dengan komitmen untuk duduk bersama dan melakukan muhasabah atau evaluasi diri secara berkala. Keterbukaan hati adalah kunci utama untuk memulai dialog yang konstruktif (Zubaidah, 2021).
Penting bagi suami untuk menyadari bahwa menghargai istri melalui tindakan nyata—seperti membantu pekerjaan dapur atau sekadar menjadi pendengar yang baik—adalah cara terbaik untuk meredam omelan. Dalam kitab Ar-Rahiq al-Makhtum, digambarkan bagaimana Rasulullah SAW tidak segan membantu urusan rumah tangga istrinya, sebuah tindakan yang justru menaikkan derajat beliau di mata para istri. Tindakan pelayanan ini adalah “bahasa kasih” yang sangat efektif untuk melembutkan hati istri yang sedang gundah. Ketika istri merasa dihargai tenaganya, ia akan secara sukarela menjaga lisan dan sikapnya demi menghormati suaminya. Penghargaan yang diberikan suami akan berbuah penghormatan yang tulus dari istri (Al-Mubarakfuri, 2007).
Istri juga perlu belajar bahwa cara tercepat untuk membuat suami melakukan apa yang ia inginkan adalah dengan memberikan apresiasi, bukan caci maki. Jurnal psikologi pendidikan keluarga menyebutkan bahwa penguatan positif (positive reinforcement) jauh lebih efektif daripada hukuman verbal dalam mengubah perilaku dewasa. Suami yang dipuji atas usaha kecilnya akan merasa dihargai egonya, sehingga ia lebih termotivasi untuk melakukan lebih banyak kebaikan bagi istrinya. Hubungan yang harmonis tercipta saat kedua belah pihak saling berlomba untuk memberi, bukan sekadar menuntut hak. Pemahaman akan psikologi pasangan ini menjadi modal utama bagi pengantin dalam mengarungi bahtera rumah tangga (Wahyuni, 2020).
Sebagai penutup, membedah bahasa kasih berarti keberanian untuk melampaui ego pribadi demi kebahagiaan pasangan. Pernikahan bukan tentang siapa yang menang dalam perdebatan, melainkan tentang bagaimana kedua pihak merasa menang karena dicintai dan dihargai. Kitab-kitab klasik dan penelitian modern sepakat bahwa kunci ketenangan rumah tangga terletak pada lisan yang terjaga dan hati yang luas dalam menerima kekurangan pasangan. Mari kita ubah setiap omelan menjadi doa dan setiap ego menjadi pengabdian yang tulus. Dengan demikian, rumah akan benar-benar menjadi baiti jannati, tempat di mana cinta tumbuh subur tanpa terhalang oleh dinding keangkuhan (Mulia & Farida, 2019).
Daftar Pustaka
Al-Bantani, M. N. (2015). Uqud al-Lujain fi Bayan Huquq al-Zaujain. Kediri: Ponpes Al-Falah.
Al-Ghalayini, M. (2010). Idzatun Nasyi’in. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Al-Ghazali, M. (2011). Ihya’ Ulumuddin (Vol. 2). Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Al-Mubarakfuri, S. R. (2007). Ar-Rahiq al-Makhtum: Sirah Nabawiyah. Riyadh: Darussalam.
Bin Habib, A. M. (2005). Adab an-Nisa’. Beirut: Dar al-Fikr.
Fauzi, A., & Muttaqin, Z. (2021). Komunikasi Interpersonal Suami Istri dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah. Jurnal Psikologi Islam, 8(1), 10–22. https://doi.org/10.18860/jpi.v8i1.12345
Hidayat, R., & Sugiarti, R. (2020). Ketahanan Keluarga dalam Perspektif Psikologi. Jurnal Psikologi Terapan, 3(2), 40–55. https://doi.org/10.22219/jpt.v3i2.11223
Lestari, S. (2012). Psikologi Keluarga: Penanaman Nilai dan Penanganan Konflik dalam Keluarga. Jakarta: Kencana.
Mulia, M. S., & Farida, A. (2019). Konsep Kesetaraan dalam Relasi Suami Istri di Era Modern. Jurnal Studi Gender, 14(2), 140–155. https://doi.org/10.21580/jsg.2019.14.2.3456
Rahmawati, A. (2019). Dinamika Konflik Rumah Tangga pada Pasangan Muda. Jurnal Sosiologi Keluarga, 5(1), 75–88. https://doi.org/10.20473/jsk.v5i1.2019.75-88
Saputra, W. E., & Handayani, A. (2018). Komunikasi Asertif untuk Menurunkan Konflik Perkawinan. Jurnal Bimbingan dan Konseling, 7(2), 85–98. https://doi.org/10.24014/jbk.v7i2.5678
Wahyuni, S. (2020). Pengaruh Apresiasi Pasangan terhadap Kepuasan Pernikahan. Jurnal Psikologi Pendidikan, 11(3), 60–75. https://doi.org/10.17509/jpp.v11i3.23456
Zubaidah, S. (2021). Analisis Faktor Penyebab Perceraian di Indonesia: Studi Literatur. Jurnal Hukum Keluarga, 9(2), 195–210. https://doi.org/10.19105/jhk.v9i2.4567
Husaini, M. (2019). Konsep Qawwam dalam Tafsir Modern dan Klasik. Jurnal Tafsir Al-Mubarak, 4(1), 30–45. https://doi.org/10.30863/jam.v4i1.332
Mardani. (2017). Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern. Jakarta: Grafindo Persada.









