Menu

Mode Gelap

Pernikahan · 2 Feb 2026 11:04 WIB ·

WALI NIKAH DALAM HUKUM POSITIF DAN MAZHAB HUKUM ISLAM

Penulis: NUROHMAN AS-SYIRBONY


 WALI NIKAH DALAM HUKUM POSITIF DAN MAZHAB HUKUM ISLAM Perbesar

WALI NIKAH DALAM HUKUM POSITIF DAN MAZHAB HUKUM ISLAM

Oleh H. Nurohman S.Ag, M.Si, MA

(Kepala KUA Saketi dan Pimpinan Ponpes Tahfdiz Terpadu Ad-dhiya Cimanuk Pandeglang Banten)

A.     Pendahauluan

Keberadaan wali nikah merupakan pilar utama dalam keabsahan sebuah perkawinan bagi perempuan menurut mayoritas ulama dan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, terdapat perbedaan pendekatan yang signifikan antara teks-teks klasik fikih dengan aturan teknis dalam hukum positif terkait klasifikasi dan wewenang wali tersebut.

Dalam hukum positif di Indonesia, sistem perwalian cenderung direkonstruksi menjadi lebih praktis dan ramping. Negara menyederhanakan mekanisme ini ke dalam pola hierarkis-substitutif, di mana hanya dikenal dua kategori utama: wali nasab dan wali hakim. Fokus utamanya adalah kepastian administratif; wali hakim hanya hadir sebagai pengganti (substitusi) saat wali nasab berhalangan atau enggan (adhal).

Sebaliknya, khazanah Mazhab Hukum Islam menawarkan kategorisasi yang jauh lebih kompleks dan mendalam. Fikih tidak hanya melihat urutan darah, tetapi juga derajat otoritas seperti adanya konsep wali mujbir yang memiliki hak istimewa, hingga solusi sosiologis melalui wali muhakkam untuk kondisi-kondisi darurat yang tidak terakomodasi secara formal.

Perbedaan ini memperlihatkan adanya upaya hukum positif dalam menyederhanakan prosedur formal tanpa menghilangkan esensi kemaslahatan yang telah diletakkan oleh para fukaha. Tulisan sederhana ini akan membedah bagaimana distingsi antara efisiensi hukum negara dan kedalaman spektrum mazhab Islam ini bertemu dalam praktik perkawinan di Indonesia

B. Pengertian Wali Nikah

Perwalian dalam istilah bahasa adalah wali yang berarti menolong yang mencintai.[1] Perwalian dari Bahasa Arab yaitu walayah atau wilayah. Perwalian adalah hak yang diberikan oleh syariat kepada seseorang untuk mengambil dan melakukan sesuatu, kalau perlu secara paksa diluar kerelaan dan persetujuan dari orang yang diperwalikan.[2]  Secara etimologis “wali” mempunyai arti pelindung, penolong, atau penguasa. Wali atau Al-Wilayah (الولاية) menurut bahasa arab artinya adalah pertolongan An-Nashrah (النصرة).[3] Wali mempunyai banyak arti, antara lain:

  1. Orang yang menurut hukum (agama atau adat) diserahi kewajiban mengurus anak yatim serta hartanya sebelum anak itu dewasa.
  2. Pengasuh pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan janji nikah dengan pengantin laki-laki).
  3. Orang saleh (suci) penyebar agama.
  4. Kepala pemerintah dan sebagainya.[4]

Adapun wali menurut pemahaman ahli fikih adalah kekuasaan yang ditentukan atau diberikan oleh syariat kepada seseorang, dan orang yang diberikan kekuasaan itu berhak untuk melakukan akad tanpa harus menunggu persetujuan dari siapapun.[5]

Menurut Jumhur ulama wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Wali bertindak sebagai orang yang mengakadkan nikah menjadi sah. Nikah tidak sah tanpa adanya wali.[6] Menurut Amir Syarifuddin, wali dalam pernikahan adalah seseorang yang bisa bertindak atas nama mempelai perempuan untuk melangsungkan akad nikah.[7] Dari beberapa definisi yang telah dikemukakan para ulama di atas, dapat dipahami bahwa yang dikatakan wali adalah seseorang yang mempunyai kekuatan hukum untuk menikahkan seorang perempuan yang berada di bawah perwaliannya, yang dapat menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Adanya wali bagi seorang wanita dalam akad nikahnya merupakan rukun akad nikah tersebut. Dasarnya adalah firman Allah dalam surat (Al- Baqarah: 232)

وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى  لَكُمْ وَاَطْهَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ۝٢٣٢

Apabila kamu (sudah) menceraikan istri(-mu) lalu telah sampai (habis) masa idahnya, janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan (calon) suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih bersih bagi (jiwa)-mu dan lebih suci (bagi kehormatanmu). Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.

Sementara itu, berdasarkan hadis Rasulullah Saw tentang perlunya wali dalam pernikahan ini adalah, hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa[8]

عن أبي موسى أن رسول الله ص. م. قال : لا نكاح إلا بولي

Dari Abi Musa bahwa Rasulullah Saw berkata; tidak sah nikah tanpa wali”. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Hibban, dan Hakim dan disahkan oleh keduanya).

Sehingga dapat dijelaskan bahwa keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah hal yang pasti dan tidak sah akad pernikahan yang tidak dilakukan oleh wali. Wali merupakan salah satu rukun dalam pernikahan menurut kesepakatan ulama. Adapun orang-orang yang berhak menjadi wali nikah atas seseorang calon mempelai wanita yakni harus laki-laki yang memenuhi syarat hukum agama.

Berbeda dengan jumhur, beberapa ulama di antaranya Ḥanafī, Zufar, al-Sha’bī, dan al-Zuhrī berpendapat bahwa wanita (dewasa) boleh menikah tanpa wali, sepanjang laki-laki pilihannya memenuhi syarat kufū (seimbang).[9] Dengan demikian, hak wali terhadap wanita dewasa menurut mereka (Ḥanafiyah) ‘hanya’ sebatas dapat mengajukan pembatalan pernikahan tersebut jika dinilai tidak kufu. Keberadaan wali hanya dipersyaratkan bagi anak kecil dan wanita dewasa yang gila.[10]

Perbedaan ini disebabkan tidak ada ayat al-Qur’ān ataupun sunnah Nabi yang secara tegas menyebutkan syarat adanya wali dalam pernikahan. Seluruh ayat al-Qur’ān dan ḥadīth yang dijadikan hujjah oleh mereka yang mempersyaratkan adanya wali ataupun yang tidak men-syaratkan wali berbentuk multitafsir. Bahkan ḥadīth-ḥadīth tersebut diperselisihkan kesahihannya.[11]

Menurut pandangan jumhur, surah Al-Baqarah ayat 232 melarang wali menghalangi perempuan yang ingin rujuk pada mantan suaminya. Seandainya seorang wali tidak punya hak perwalian, tentu tidak akan ada larangan pada mereka untuk menghambat rencana rujuk tersebut. 38 Ayat ini sejalan dengan Q.S. al-Baqarah [2]: 221

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْاۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَࣖ ۝٢٢١

Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Pendapat ini ditolak oleh kelompok Hanafiyah. Dalam pandangan mereka, khiṭāb (sasaran) ayat tersebut

(وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ)

ditujukan kepada mantan suami perempuan yang bersangkutan. Ayat ini dalam pandangan mereka justru menunjukkan bahwasanya wanita tidak perlu wali dalam menikah sebab ayat di atas menyandarkan pernikahan kepada Perempuan  (اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ / untuk menikahi para suami mereka) untuk menikahi para suami mereka ). Ayat ini sejalan dengan Q.S. al-Baqarah [2]: 230 yang menyandarkan nikah kepada perempuan juga  فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗۗ  “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain..”

Hamka mendukung pendapat ini (Ḥanafiyah). Menurutnya, tafsir versi kedua inilah yang paling ‘cepat masuk fikiran kita’, karena selaras dengan susunan kalimat sebelumnya yang menyatakan “apabila kamu talak perempuan-perempuan itu”. Jika kalimat ini ditujukan kepada para suami, logikanya lanjutan kalimat juga ditujukan pada suami (maka janganlah kamu hambat mereka akan kawin dengan suami-suami mereka).[12]

al-Ṭabarī mendukung pendapat jumhur karena didukung oleh sebab turun ayat. Menurut catatan al-Ṭabarī, ayat ini (Q.S. alBaqarah [2]: 232) turun berkenaan dengan riwayat Ma’qil b. Yasār yang menolak jika adiknya rujuk kepada mantan suaminya. Sehubungan dengan penolakan tersebut, ayat ini turun.[13] Di samping ayat di atas, jumhur mengemukakan beberapa ḥadīs Nabi, diantaranya:

عَنْ عَائِشَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نكحت بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَإِن دخل بها قلها الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَل مِنْ فَرْجِهَا ، فَإِنَّ اشْتَجَرُوا فالسُّلْطَانُ وَلِي مَنْ لا وَلِي له. .[14]

Dari ‘Aishah ra, bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika laki-laki telah bersetubuh dengan wanita tersebut, maka wanita tersebut berhak menerima mas kawin karena persetubuhan itu. Jika berselisih dengan wali (hingga wali enggan menikahkan), maka sultan menjadi wali orang yang tidak punya wali”.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لا تُزوِّجُ المرأةُ المرأةَ، ولا تُزوج المرأةُ نفسَها، فإنَّ الزَّانية هي التي تُزوجُ نفسَها».[صحيح، دون الجملة الأخيرة (فإن الزانية…)] – [رواه ابن ماجه [15]

“Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lain dan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya wanita pezina adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri”.

C. Macam-Macam Wali

Secara umum wali terbagi kedalam dua bagian: (1) wali qashir. Yaitu orang yang diberikan kekuasaan oleh syariat kepada dirinya sendiri. (2). wali muta’addiyah atau wali yang sempurna. Yaitu orang yang diberikan kekuasaan oleh syariat atas dirinya dan orang lain, sehingga ia berhak bertindak terhadap yang dikuasainya tanpa harus menunggu keredlaan dari pihak yang dikuasainya.[16]

Wali yang sempurna juga terbagi kedalam dua bagian pertama, umum. Yaitu wali yang diberikan kekuasaan dan kekuasaannya itu bersifat umum. Contohnya seperti kekuasaan seorang pemimpin negeri terhadap rakyatnya. Kedua, wali khusus. Yaitu kekuasaannya tidak bersifat umum. Wali khusus terbagi kedalam dua bagian; pertama wali maliyah yaitu orang yang diberikan kekuasaan untuk mengurus harta orang yang dikuasainya. Kedua wali nafsi. Yaitu orang yang diberikan kekuasaan untuk melakukan akad nikah atas orang yang dikuasainya.

Wali nafsi terbagi ke dalam dua bagian; pertama wali ijbar dan istibdad. Yaitu orang yang berkuasa untuk melakukan akad nikah atas dirinya sendiri, tanpa harus melibatkan orang yang dikuasainya Contohnya seperti bapak, ia berkuasa untuk menikahkan puterinya yang masih gadis dan belum baligh. Kedua, wali syarikah dan ikhtiyar Orang yang diberikan kekuasaan untuk menikahkan seseorang, setelah melibatkan orang yang dikuasainya Contohnya seperti bapak, ia berkuasa menikahkan puteri jandanya yang sudah baligh, tapi setelah melibatkan puterinya itu. Dalam pernikahan ada beberapa macam wali yaitu: [17]

  • Wali mujbir yaitu wali yang berhak mengawinkan tanpa menunggu keridhoan yang dikawinkan itu.
  • Wali nasab yaitu wali nikah yang mempunyai hubungan keluarga dengan calon pengantin perempuan. wali nasab ialah saudara laki-laki sekandung, bapak, paman beserta keturunnnya menurut garis patrilineal.
  • Wali hakim.
  • Wali Muhakkam. Wali muhakkam adalah seorang yang diangkat oleh kedua calon suami istri untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah. Apabila suatu pernikahan yang semestinya dilaksanakan dengan wali hakim, tetapi di tempat tersebut tidak ada wali hakimnya.[18] Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 20 ayat (2) wali yang diakui hanya wali nasab dan wali hakim.[19]

1. Wali Nasab

Wali nasab ialah orang yang berasal dari calon perempuan dan berhak menjadi wali. Dalam Pasal 21 ayat 1 KHI, disebutkan ada empat kelompok wali nasab yang kedudukannya diurutkan dan didahulukan dari kelompok lain dan disesuaikan dengan susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita[20]

Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.

Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara lakilaki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.

Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki- laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka

Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki- laki mereka.

Selanjutnya KHI Pasal 21 ayat (2) disebutkan Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.

Pasal (3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatan yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang seayah.

Pasal (4) Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.

Pasal 22: Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.

2. Wali Hakim

Wali hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah atau lembaga masyarakat yang biasa disebut dengan Ahlul Halli wal Aqdi untuk menjadi qadhi dan diberi wewenang untuk bertindak sebagai wali dalam pernikahan[21].

Ensiklopedia Islam di Indonesia menyatakan bahwa yang dimaksud wali hakim adalah wali yang bertindak dalam suatu pernikahan bagi perempuan yang tidak mempunyai wali, maka hakim adalah wali baginya.[22]

Wali hakim adalah wali nikah yang diambil dari hakim (pejabat pengadilan atau aparat KUA atau PPN) atau penguasa dari pemerintah. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan, dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.[23] Wali hakim dalam sejarah hukum perkawinan di Indonesia, pernah muncul perdebatan. Hal ini bermula dari sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah ra. Bahwa Nabi Muhammad bersabda sultan adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.[24] Pengertian sultan adalah raja atau penguasa, atau pemerintah. Pemahaman yang lazim, kata sultan tersebut diartikan hakim, namun dalam pelaksanaanya, kepala Kantor urusan Agama (KUA) kecamatan atau Pegawai Pencatat Nikah, yang bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan akad nikah bagi mereka yang tidak mempunyai wali atau, walinya adlal.

Asal masalah yang utama seperti termaktub dalam pasal 1 Huruf b KHI, adalah persoalan tauliyah al-amri. Apakah cukup legitimasi yang dipegang oleh penguasa di Indonesia, dalam pendelegasian wewenang tersebut, sehingga dengan adanya kewenangan yang dimaksud, berarti sultan sebagai wali hakim pelaksanaanya sesuai hakikat hukum.[25] Di Indonesia, adapun yang di maksud dengan wali hakim adalah orang yang di angkat oleh pemerintah (Menteri Agama) untuk bertindak sebagai sebagai wali dalam suatu pernikahan, yaitu apabila seorang calon mempelai wanita dalam kondisi tertentu.

Permasalahan perawalian ini, di Indonesia tidak hanya sekedar orang yang memiliki otoritas kekuasaan tertentu, misal hakim di pengadilan, camat, bupati, teras pejabatan pimpinan lainnya, melainkan sudah ada birokrasi tertentu yang bertugas sebagai pencatat pernikahan, yakni KUA, mereka memiliki kekuasaan di bidangnya, yaitu para penghulu atau naib. Peraturan tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia tentang wali hakim, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1952 tertanggal 14 Januari 1952 menyatakan bahwa wali hakim dijalankan oleh Kepala KUA kecamatan, yaitu para penghulu yang bertugas menjalankan pekerjaan pencatatan nikah di wilayahnya masing-masing. Peraturan ini berlaku untuk Jawa dan Madura, adapun di luar Jawa dan Madura berdasarkan PP No 4 tahun 1952 tentang wali hakim yang berlaku di Indonesia, berlaku mulai tanggal 1 Juli 1952. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 menyebutkan, bahwa pemerintah Indonesia mengenai masalah keagamaan khususnya perkawinan, diserahkan kepada Departemen Agama (Menteri Agama) yang membawahi Depag tingkat I, tingkat II, hingga Kantor Urusan Agama (KUA), yang berbunyi: “Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku Pegawai Pencatat Nikah di tunjuk menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai wanita sebagai dimaksud pasal 2 ayat (1) peraturan ini”.[26] Jadi jelas bahwa yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai wali hakim adalah Kepala KUA Kecamatan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 sebagai pengganti Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim tersebut, pasal 1 menjelaskan bahwa wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. Kemudian dalam pasal 3 dijelaskan apabila Kepala KUA berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk menunjuk salah satu Penghulu pada kecamatan tersebut atau terdekat untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya.[27]

Wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama (selanjutnya disebut KUA) Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.[28]

Adapun   mengenai   penunjukan   dan   kedudukan wali hakim terdapat dalam pasal 3 PMA nomor 30 tahun 2005 yaitu yang berbunyi:

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) dalam kecamatan menjadi  wali  hakim sesuai pasal 2 ayat (1) peraturan ini. Apabila Kepala Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan atau, maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten / kota diberi kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk salah satu penghulu pada Kecamatan tersebut atau terdekat untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya. (2). Bagi daerah terpencil atau sulit dijangkau oleh transportasi, maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Departemen Agama Kabupaten / Kota diberi kuasa atas nama Menteri  Agama untuk sementara menjadi wali hakim pada wilayahnya.[29]

Dengan demikian kedudukan wali hakim berdasarkan Undang undang perkawinan adalah sebagai pelaksana ijab akad nikah, dan merupakan pengganti wali nasab yang tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai wali disebabkan oleh halangan halangan yang dibenarkan oleh fikih munakahat dan KHI. Maka dapat difahami bahwa wali hakim mempunyai wewenang menikahkan perempuan demi hukum dan bukan sebagai wakil.

Sebab-Sebab Wali Hakim

Ada beberapa alasan yang menyebabkan wali hakim dapat menjalankan fungsinya sebagai wali nikah. Keadaan yang menyebabkan berpindahnya hak perwalian ke tangan wali hakim yang oleh hukum dan peraturan perundang undangan membenarkannya. Dalam KHI pasal 23 ayat (1) dituliskan:

“Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau adhal atau enggan”.[30]

Lebih rinci penetapan Wali Hakim diatur dalam Bab II pasal 2, ayat 1 PMA 30 tahun 2005 tentang penetapan wali hakim. Aturan tersebut berbunyi sebagai berikut:

Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/ di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, berhalangan,  atau  adhal,  maka  pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim[31]

Sejalan dengan rincian dalam pasal 2 ayat 1 PMA 30 tahun 2005 di atas, dalam PMA 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan pasal 13 ayat (2) berbunyi : Wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak sebagai wali, jika:

  • wali nasab tidak ada;
  • walinya adhal;
  • walinya tidak diketahui keberadaannya;
  • walinya tidak  dapat  dihadirkan/ditemui  karena dipenjara;
  • wali nasab tidak ada yang beragama Islam;
  • walinya dalam keadaan berihram; dan
  • wali yang menikahi wanita tersebut. [32]

Dari pasal 23 KHI dan pasal 2 ayat 1  PMA 30 tahun 2005 serta pasal 13 ayat 3 PMA 20 tahun 2019, dapat dipahami bahwa Beralihnya hak perwalian nasab kepada perwalian hakim ditentukan apabila adanya alasan alasan, sebagai berikut :

  • Wali Nasab Tidak Ada

Dalam keadaan wali nasab tidak ada mempunyai dua makna, pertama, wali nasabnya sudah tidak ada dalam arti semua wali nasabnya dari yang disebutkan dalam KHI pasal 21, atau pasal 12 ayat (3) PMA 20 tahun 2019 sudah meninggal semua. Jika salah satu dari wali nasab yang tersebut dalam pasal 21 KHI dan PMA tahun 2019 pasal 3 ayat (3) diatas masih ada yang hidup maka wali hakim belum berhak sebagai wali nikah.

Kedua wali nasabnya tidak ada. Maksudnya pengantin perempuan tersebut adalah anak hasil di luar nikah atau anak tidak sah, yang secara hukum tidak mempunyai wali. Menurut pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan bahwa anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dalam KHI pasal 100 termaktub:

“Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.”[33]

KHI dalam hal ini lebih menegaskan bahwa anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, anak tersebut hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Karena tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, maka anak tersebut tidak memiliki seorang wali nasab pun, sebab barisan wali nasab adalah dari garis ayah. Oleh sebab itu, wali nikahnya adalah wali hakim.

  • Wali Nasabnya Enggan atau Adhal

Enggan atau Adhal artinya menolak. Dalam hal wali nasabnya menolak sebagai wali nikah dikarenakan tidak setuju kepada calon menantunya, atau alasan lain sehingga wali hakimlah yang menjadi wali nikahnya. Dalam kasus wali adhal ini ditegaskan dalam KHI pasal 23 ayat (2) dengan bunyi:

“Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut”.[34]

Dipertegas petunjuk teknisnya oleh PMA 30 tahun 2005 tentang wali hakim dalam pasal 2 ayat (2)

“Khusus untuk menyatakan adhalnya wali sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan pengadilan agama / mahkamah syariah yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita”.[35]

Dan juga dalam PMA 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan pasal 13 ayat (4) Wali adhal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (b) ditetapkan oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.[36]

Untuk menjaga keseragaman dalam penentuan wali hakim dalam hal keengganan wali, maka yang ditempuh pemerintah adalah dengan menyatakan adanya keputusan dari Pengadilan Agama. Dalam fikih munakahat para ulama berbeda pendapat dalam menentukan wali dalam hal ke-adhal-an ini, serta mempunyai syarat syarat masing masing.[37]

Dalam pelaksanaan wali hakim dengan adhalnya wali nasab, pihak KUA masih meminta kembali kepada wali nasabnya untuk menikahkan mempelai tersebut walaupun sudah ada penetapan wali adhal, keadaan ini dimaktubkan dalam Bab IV akad nikah pasal 5 PMA nomor 30 tahun 2005 dengan bunyi :

(1)  Sebelum akad nikah dilangsungkan wali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya untuk menikahkan calon mempelai wanita, sekalipun sudah ada penetapan Pengadilan Agama tentang adhalnya wali.

(2) Apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikah dilangsungkan dengan wali hakim. (Pasal 5).[38]

Dalam hal wali enggan untuk menjadi wali nikah, maka kepala KUA Kecamatan selaku wali hakim, terlebih dahulu harus meminta wali nasab untuk menikahkan, sekalipun telah ada putusan Pengadilan Agama tentang adhalnya wali. Artinya hukum islam dalam hal ini KHI masih menjaga keharmonisan atau hubungan baik antara orang tua dan anak (penganten), karena penganten tersebut juga akan menjadi orang tua. kalau wali nasabnya mau menikahkan anaknya tersebut maka batallah putusan wali adhal yang keluarkan oleh pengadilan agama tersebut

  • Wali Nasabnya Mafqud

Mafqud artinya hilang, wali nasab nya hilang, tidak ada kabar beritanya, sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya dan tidak diketahui juga apakah ia masih hidup atau sudah meninggal. Maka wali dari seorang wanita yang hilang wali nasabnya adalah wali hakim Atau walinya mafqud karena bersembunyi. Bersembunyi  berbeda dengan tidak ada kabar beritanya. Sebelum ada kehendak untuk menikah dari wanita tersebut, wali masih diketahui keberadaanya, tetapi saat wanita tersebut menikah, tiba tiba wali tidak bisa dihubungi dan dicari ke tempat tinggalnya selama ini ia tidak ada. Atau selama ini keberadaanya diketahui setelah anaknya mendaftarkan nikah, ia tidak bisa dihubungi lagi dan didatangi ke alamat nya ia tidak ditemukan. Maka dalam keadaan seperti ini tindakan yang dilakukan oleh pihak KUA adalah meminta calon pengantin wanita membuat surat pernyataan tentang hilangnya wali yang bermaterai dengan dua orang saksi dan diketahui kepala desa atau lurah. Dalam hal ini pasal PMA 20 tahun 2019 pasal 13 ayat (5)  berbunyi

Wali tidak diketahui keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan atas surat pernyataan  bermaterai  dari  calon  pengantin, disaksikan  oleh  2  (dua)  orang  saksi,  dan  diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat[39]

  • Walinya Tidak Dapat Dihadirkan

Wali tidak dapat dihadirkan dikarenakan walinya tersebut dalam penjara, tahanan sehingga tidak diizinkan untuk keluar dan menjadi wali nikah, oleh karena itu yang menjadi wali nikah adalah  wali hakim. Dalam PMA 20 tahun 2019 pasal 13 ayat (6) tertulis:

Wali tidak dapat dihadirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d karena yang bersangkutan sedang berada dalam tahanan dengan bukti surat keterangan dari instansi berwenang.[40] Atau walinya sakit gila umpanya yang tidak mungkin menghadirkannya, apabila wali dihadirkan saat prosesi akad nikah maka akan menambah keruh suasana prosesi akad nikah tersebut.

  • Walinya Tidak Ada Yang Beragama Islam

Dalam hal walinya harus beragama islam adalah suatu kemestian dalam pernikahan yang dilaksanakan dengan aturan agama islam. Beragama islam merupakan salah satu syarat sahnya seseoarang menjadi wali nikah. Walaupun semua walinya masih hidup tetapi tidak ada yang beragama islam maka wali hakimlah yang menjadi walinya. Dalam KHI pasal 20 ayat (1)

(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.[41]

Dan PMA 20 tahun 2019 pasal 12 tertera Syarat wali nasab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. laki-laki;
  2. beragama Islam;
  3. baligh;
  4. berakal; dan
  5. [42]

Dari dua bunyi pasal diatas dapat diketahui bahwa syarat seorang menjadi wali nikah harus beragama islam. Jadi kalau walinya tidak beragama islam bertentangan dengan definisi wali nasab PMA nomor 30 tahun 2005 tentang wali hakim pasal 1 ayat (1) yang berbunyi

“Wali nasab adalah pria yang beragama islam yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah menurut hukum islam”.[43]

  • Walinya Sedang Ihram

Seorang wali nasab yang sedang melaksanakan ihram tidak boleh bertindak sebagai wali nikah. Apabila seorang perempuan ingin menikah sementara wali nasab yang berhak menikahkannya sedang ihram maka dalam pelaksanaan akad nikahnya yang menjadi wali nikah adalah wali hakim.[44] Pasal 54 KHI termaktub

(1) Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tidak boleh melangsungkan perkawinan dan juga boleh bertindak sebagai wali nikah.

(2) Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram, atau wali nikahnya masih berada dalam ihram perkawinannya tidak sah.[45]

Dan dalam hadits Rasulullah SAW. disebutkan:

 سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ

Saya pernah mendengar Utsman bin Affan berkata; Rasulullah SAW. bersabda: “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.”[46]

Dalam hadits diatas bukan hanya menjadi wali nikah yang dilarang, bahkan menikah dan meminang juga dilarang.

  • Walinya Yang Akan Menikahi Wanita Tersebut

Wali nasabnya yang menjadi pengantin laki lakinya, artinya adalah wali nasab yang berhak menjadi wali akan menikahi wanita tersebut. Keadaan wali nasab ini tentunya wali nikah yang bukan dari golongan mahram, karena dalam wali nikah ada golongan mahram dan ada juga bukan muhrim. Wali dari golongan mahram adalah wali yang tidak boleh menikahi wanita tersebut. Wali muhrim adalah ayah, kakek, saudara seayah seibu, saudara seayah, paman.

Adapun wali bukan muhrim maka sah menikahi wanita tersebut. Misalnya seorang wanita yang akan dinikahi oleh sepupunya (anak pamannya) sementara wali nasab akrab sebelum laki laki tersebut sudah tidak ada atau meninggal semua. Maka wali nikah dari perempuan tersebut adalah wali hakim karena yang berhak menjadi walinya adalah penganten laki lakinya.

Pada dasarnya apabila seseorang perempuan tidak mempunyai wali nasab, maka pemerintah atau hakim yang menjadi walinya. Sebagaimana hadis Turmidzi berikut:

عَنْ عَائِشَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نكحت بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَإِن دخل بها قلها الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَل مِنْ فَرْجِهَا ، فَإِنَّ اشْتَجَرُوا فالسُّلْطَانُ وَلِي مَنْ لا وَلِي له.

 Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: wanita mana saja yang dinikahkan tanpa izin walinya, maka nikah itu bathil, nikah itu bathil. Jika seseorang menggaulinya maka wanita berhak mendapatkan mahar sehingga ia dihalalkan terhadap kemaluannya. Jika mereka terlunta-lunta (tidak mempunyai wali) maka sulthan adalah wali yang tidak mempunyai wali”. (HR. at-Turmidzi).[47]

Makna kata “Isytajaru” pada konteks hadis tersebut diatas adalah wali menolak melakukan akad-nikah untuk anak perempuan dalam perwaliannya. Jika demikian halnya maka hak perwaliannya berpindah pada sulthan. Peralihan hak wali pada sulthan sebab ada larangan bagi wali aqrab kepada wali ab’ad. Hal ini juga berarti sulthan dapat menjadi wali karena ketiadaan wali atau ada wali yang menolak menikahkan atau bahkan sama sekali tidak mempunyai wali nasab atau walinya ada ditempat jauh[48].

Secara umum wali hakim dapat menggantikan wali nasab dalam 8 keadaan yaitu; (1). Calon mempelai wanita tidak memiliki wali nasab sama sekali. (2) Walinya mafqud, atau tidak tentu keberadaannya. (3) Wali sendiri yang akan menjadi mempelai pria, sedang wali yang sederajat dengan mempelai wanita tidak ada. (4) Wali berada di sutau tempat yang jaraksejauh perjalanan yang membolehkan salat qashar) yaitu 92,5 km. (5) Wali berada di dalam penjara atau tahanan dan tak boleh dijumpai. (6) Wali sedang beribadah haji atau umroh. (7) Anak zina, karena hanya bernasab dengan ibunya. (8) Walinya gila atau fasik[49]. Dalam KHI Pasal 23 (1) disebutkan bahwa Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. (2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.

3. Wali Muhakkam

 Kata muhakkam diambil dari bahasa Arab yang asal katanya hakama-yahkumu-hukman – wahukumatan, kemudian menambahkan huruf yang sejenis pada ain fiilnya (ha) menjadi hakkama–yuhakkimu-tahkim–muhakkam,  yang artinya memegang perintah, mengepalai, menghukumkan, menjatuhkan hukum.[50] Mahkamatun artinya tempat berhakim.[51] Menurut kaidah ilmu tashrif, kata hakama adalah timbangan (wazan) fa’ala yang diubah menjadi wazan fa’ala, sehingga kata hakama berubah menjadi hakkama-yuhakkimu-tahkiman. Kata tahkim dalam bahasa Indonesia yang berarti mengangkat hakim, menjadikan hakim.[52] 

Secara bahasa, wali muhakkam merupakan kata majemuk yang terdiri dari dua kata, yaitu wali dan muhakkam. [1] kata wali satu akar dengan kata wilayah yang menurut Ibnu Atsir berarti  mengatur dan menguasai. Menurut Sibawaih, wilayah juga berarti memerintah (imarah) dan mempersatukan (niqabah). Sedangkan menurut Ibnu as-Sakiit, kata wilayah berarti kekuasaanKata wali juga seakar dengan kata walayah, yang menurut Ibnu as-Sakiit berarti menolong (nushrah).Kata muhakkam  merupakan kata benda pasif (isim maf’ul) yang berasal dari kata hakkama-yuhakkimu-tahkiman, yang berarti mengangkat seseorang menjadi hakim dan menyerahkan persoalan hukum kepadanya.  Kata muhakkam berarti seseorang yang diangkat sebagai hakim[2].

Dalam hal wali muhakkam dalam perkawinan diterangkan, yang dimaksud dengan wali muhakkam ialah seseorang yang diangkat oleh kedua calon suami isteri untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah mereka. Apabila suatu pernikahan yang seharusnya dilaksanakan dengan wali hakim, padahal tempat itu tidak ada wali hakimnya, maka pernikahan dilangsungkan dengan wali muhakkam. Caranya ialah kedua calon suami istri mengangkat seorang yang mempunyai pengertian tentang hukum-hukum untuk menjadi wali dalam pernikahan mereka.[3]

Jika dilihat dari doktrin agama, wali muhakkam masih menjadi perdebatan ulama khususnya di kalangan Madzhab asy-Syafi‟iyah. Menurut al-Mawardi, tahkim diperbolehkan dengan empat syarat. Pertama, orang yang ditunjuk sebagai hakim (muhakkam) adalah seorang yang ahli ijtihad. Kedua, kedua belah pihak yang berselisih menyepakati si muhakkam. Ketiga, masalah yang diperselisihkan adalah hal-hal yang memang diperbolehkan untuk dilakukan tahkim. Keempat, keputusan yang diambil dapat diterima oleh kedua belah pihak.[4]

Bagi Imam al-Mawardi, wali muhakkam diperbolehkan jika memang kedua mempelai berada di wilayah peperangan (dar al-harb), atau di tempat terpencil yang sulit bagi keduanya untuk menemui hakim. Namun jika di wilayah kekuasaan Islam (dar al-Islam), dan keduanya masih bisa menemui pejabat hakim, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat, yaitu dibolehkan dan dilarang sesuai dengan argumentasi di atas.[5]

Menurut Imam al-Haitami, pendapat yang membolehkan wali muhakkam, padahal masih ada wali hakim yang resmi adalah pendapat yang terlalu mempermudah masalah (tasahul). Di samping itu, silang pendapat tentang persyaratan wali muhakkam tersebut adalah karena mencampuradukkan antara masalah tahkim dan tawliyah (perwalian). Padahal kedua hal itu berbeda. Dalam hal tahkim, orang biasa yang ditunjuk sebagai hakim (muhakkam) tetap disyaratkan memiliki kemampuan dalam masalah peradilan (al-qadha). Tidak cukup hanya sebagai orang yang adil lalu bisa menjadi muhakkam. Si-muhakkam baru bisa menggantikan kedudukan wali jika walinya tidak ada karena sudah meninggal dunia. Muhakkam tidak bisa bertindak sebagai pengganti wali jika wali tidak diketahui keberadaannya (ghaib) atau karena jarak yang jauh (masafatul qashr). Kewenangan menggantikan wali yang ghaib atau jauh keberadaannya hanya dimiliki oleh hakim yang resmi (qadhi).[6]  Apabila suatu pernikahan yang semestinya dilaksanakan dengan wali hakim, tetapi di tempat tersebut tidak ada wali hakimnya. Adapun orang yang bisa diangkat sebagai wali muhakkam adalah orang lain yang terpandang, disegani, luas ilmu fiqhnya terutama tentang munakahat, berpandangan luas, adil, Islam dan laki-laki.[7]

Dari penjelasan di atas (baik pro maupun kontra) dapat disimpulkan bahwa jika pernikahan tidak dapat menghadirkan wali nasab, dan tidak pula dapat dilakukan dengan wali hakim, karena wali hakimnya tidak ada di mana pernikahan itu dilaksanakan, maka dalam keadaan demikian, pernikahan boleh dengan menggunakan wali muhakkam.

Pandangan Ulama tentang Wali Muhakkam

Pendapat 4 Mazhab tentang legalitas wali muhakkam sebagai berikut:

(a). Mazhab Syafi’i

Jika ditelusuri dalam kitab-kitab fiqh Syafi’iyah yang mu’tabar, konsep wali muhakkam berawal dari sebuah riwayat dari Yunus bin Abdil A’la. Menurut Imam Nawawi dalam, pandangan ini berasal dari riwayat Yunus bin Abdil A’la, salah seorang murid Imam Syafi’i. Dalam riwayat tersebut, Imam Syafi’i berkata,

“Jika dalam suatu rombongan perjalanan (rufqah), seorang perempuan yang tidak memiliki wali, lalu si perempuan menyerahkan persoalannya kepada seorang laki-laki, sehingga lelaki itu menikahkannya, maka hal itu diperbolehkan.[8]

Imam Nawawi juga menuturkan, pendapat Imam Syafi’i itu terdapat dalam kitab Thabaqat al-Fuqaha. Namun setelah ditelusuri di kitab yang dimaksud, tidak ditemukan pendapat Imam Syafi’i tersebut. Di kitab al-Umm karya Imam Syafii sendiri, tidak ditemukan riwayat Yunus bin Abdil A’la tersebut. Menurut ath-Thahawi, seperti yang dikutip Akram Yusuf Umar al-Qawasimi dalam al-Madkhal ila al-Madzhab asy-Syafi’i (juz , hal. 24), Yunus dikenal sering berpendapat yang aneh dengan mengatasnamakan Imam Syafi’i. Karena itulah, pendapat ini dianggap gharib (aneh), sehingga wajar jika sebagian murid Imam Syafi’i menolak riwayat tersebut dan sebagian menerimanya.[9]

Menurut al-Mawardi dalam al-Hawi fi Fiqh asy-Syafi’i, tahkim diperbolehkan dengan empat syarat. Pertama, orang yang ditunjuk sebagai hakim (muhakkam) adalah seorang yang ahli ijtihad. Kedua, kedua belah pihak yang berselisih menyepakati si muhakkam. Ketiga, masalah yang diperselisihkan adalah hal-hal yang memang diperbolehkan untuk dilakukan tahkim. Keempat, keputusan yang diambil dapat diterima oleh kedua belah pihak.[10]

Terkait obyek yang boleh dilakukan tahkim, al-Mawardi, mengklasifikasikan  menjadi tiga macam. Pertama, boleh, yaitu yang berkaitan dengan hak milik harta, akad perniagaan, dan hal-hal yang diperbolehkan diberi pengampunan dan pembebasan. Kedua, tidak boleh, yaitu yang berkaitan dengan hak-hak Allah dan menjadi kewenangan khusus para qadhi untuk mengadilinya, seperti perwalian anak yatim. Ketiga, diperselisihkan boleh atau tidak, yaitu: nikah, li’an, menuduh zina (qadzf), dan qishash.[11]

Menurut al-Mawardi, menunjuk muhakkam dalam pernikahan perempuan yang tidak ada walinya adalah termasuk hal yang diperselisihkan. Argumentasi bagi yang memperbolehkan adalah bahwa hal itu tergantung kepada kerelaan kedua belah pihak, yaitu pengantin lelaki dan pengantin perempuan. Sedangkan argumentasi bagi yang melarang adalah karena pernikahan atas perempuan yang tidak ada walinya adalah kewenangan mutlak hakim resmi yang diangkat negara. Selanjutnya, bagi al-Mawardi, wali muhakkam diperbolehkan jika memang kedua mempelai berada di wilayah peperangan (dar al-harb), atau di tempat terpencil yang sulit bagi keduanya untuk menemui hakim. Namun jika di wilayah kekuasaan Islam (dar al-Islam), dan keduanya masih bisa menemui pejabat hakim, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat, yaitu dibolehkan dan dilarang sesuai dengan argumentasi di atas.  Imam Nawawi mempersyaratkan muhakkam adalah orang yang cakap dalam masalah peradilan dan adil, meskipun bukan seorang mujtahid. Sedangkan menurut asy-Syasyi, ia haruslah orang yang faqih dan mujtahid.[12]

Menurut ad-Dimyati dalam I’anah ath-Thalibin, seorang mujtahid dan adil boleh menikahkan perempuan yang tidak ada walinya, meskipun masih terdapat hakim resmi yang mujtahid. Hal itu karena seorang mujtahid yang adil adalah muhakkam yang memiliki kedudukan sama dengan hakim. Jika hakim tidak ada, seorang yang adil meski bukan mujtahid diperbolehkan jadi muhakkam. Tapi jika masih ada hakim, seorang yang adil dan bukan mujtahid tidak boleh jadi muhakkam.[13]

Sedangkan Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib fi Syarh Raudh ath-Thalib berpendapat lebih longgar. Menurutnya, tahkim tidak disyaratkan tidak adanya hakim dan si muhakkam harus mujtahid. Karena kebutuhan mendesak, seorang yang bukan mujtahid pun bisa jadi wali muhakkam. Bahkan meski masih terdapat hakim, orang yang bukan mujtahid pun bisa jadi wali muhakkam. Baik di saat perjalanan maupun tidak, wali muhakkam diperbolehkan.[14]

Pandangan Zakariya al-Anshari tersebut dikritik keras oleh sang murid Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj. Menurut al-Haitami, pendapat yang membolehkan wali muhakkam, padahal masih ada wali hakim yang resmi adalah pendapat yang terlalu mempermudah masalah (tasahul). Di samping itu, silang pendapat tentang persyaratan wali muhakkam tersebut adalah karena mencampuradukkan antara masalah tahkim dan tawliyah (perwalian). Padahal kedua hal itu berbeda.

Dalam hal tahkim, orang biasa yang ditunjuk sebagai hakim (muhakkam) tetap disyaratkan memiliki kemampuan dalam masalah peradilan (al-qadha). Tidak cukup hanya sebagai orang yang adil lalu bisa menjadi muhakkam. Si muhakkam baru bisa menggantikan kedudukan wali jika walinya tidak ada karena sudah meninggal dunia. Muhakkam tidak bisa bertindak sebagai pengganti wali jika wali tidak diketahui keberadaannya (ghaib) atau karena jarak yang jauh (masafatul qashr). Kewenangan menggantikan wali yang ghaib atau jauh keberadaannya hanya dimiliki oleh hakim yang resmi (qadhi).[15]

Sedangkan tawliyah adalah permohonan perempuan kepada seorang yang adil untuk menjadi wali hakim dirinya. Tawliyah ini, menurut al-Haitami, harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu: 1) wali betul-betul tidak ada, baik wali khusus (yaitu wali nasab), maupun wali umum (yaitu wali hakim resmi yang ditunjuk negara); 2) dalam keadaan bepergian; 3) tidak dalam keadaan bepergian namun tempat tinggal si perempuan berada di tempat terpencil yang jauh dari tempat tinggal pejabat hakim (qadhi); 4) di tempat tinggal si pengantin perempuan, tidak ada orang yang betul-betul menguasai masalah tahkim.[16]

Dalam Bughyatul Mustarsyidin, perempuan yang memiliki wali, tapi walinya jauh melebihi dua marhalah, maka ia boleh meminta seorang yang adil dan faqih untuk menjadi wali muhakkam dirinya. Meskipun, masih ada wali hakim yang resmi tetapi wali hakim tersebut tidak adil dan tidak faqih.[17]

Selanjutnya, Imam Syafi‟i sebagai mana disebutkan Sayyid Sabiq[18] bahwa:

إذا كان في الرفْقَةِ امْرَأَةً لا وَلِيَ لَهَا فَوَلَّتْ أَمْرَهَا رَجُلًا حَتَّى زَوْجَهَا جَازَ، لِأَنَّ هَذَا مِنْ قَبِيلِ التَّحْكِيمِ وَالْمُحَكَمُ يَقُوْمُ مَقَامَ الْحَاكِمِ

Apabila dalam masyarakat terdapat perempuan yang tidak mempunyai wali, lalu ia mewalikannya kepada seorang laki-laki untuk menikahkannya, maka hukumnya boleh. Karena hal itu merupakan tindakan yang mengangkat hakim. Dan orang yang diangkat sebagai hakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri.

(b). Mazhab Hanafi

Dalam mazhab Hanafi, tidak muncul persoalan wali muhakkam karena perempuan yang merdeka dan sudah mukkalaf boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali. Hal itu karena pada dasarnya, dalam konteks perwalian nikah, setiap orang yang diperbolehkan untuk membelanjakan hartanya yang ada dalam kekuasaannya, maka ia pun boleh untuk menikahkan dirinya sendiri. Sebaliknya, setiap orang yang tidak boleh membelanjakan hartanya yang ada dalam kekuasaannya, maka ia tidak boleh pula untuk menikahkan dirinya sendiri.

Sebagaimana perempuan berhak untuk mempergunakan hartanya, ia pun berhak untuk mempergunakan haknya untuk memilih suami. Namun keberadaan wali dalam pernikahan bertujuan agar si perempuan tidak dituding sebagai seorang yang tidak sopan. Karena itulah, sebaiknya memang si perempuan tetap menyerahkan masalah pernikahan dirinya kepada sang wali.[19]

Perempuan yang dewasa, baik janda maupun perempuan lebih berhak menentukan hidupnya daripada walinya sendiri. Karena itulah, perempuan sah menikahkan dirinya sendiri, sepanjang perempuan itu adalah seorang muslimah yang sudah baligh dan lelaki yang menjadi suaminya adalah sekufu dengan dirinya. Jika lelaki yang dinikahi perempuan itu tidak sekufu, maka walinya berhak untuk menolak perkawinan tersebut. [20] Perempuan yang berhak menikahkan dirinya tersebut juga haruslah perempuan yang sudah mukallaf, baik perawan atau pun janda. Dengan demikian, perempuan yang masih kecil atau terganggu pikirannya, tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.[21]

Jika perempuan adalah seorang bekas budak dan ia tidak memiliki wali dari jalur lelaki (ashabah), maka yang menjadi walinya adalah majikan yang telah memerdekakannya, baik majikan itu lelaki maupun perempuan. Jika majikan yang memerdekakan tidak ada, baru kemudian yang berhak menjadi wali adalah orang yang memiliki ikatan keluarga dari jalur perempuan (dzawil arham). Majikan yang memerdekakan adalah orang paling akhir yang memiliki hak wali dari jalur ashabah. Wali dari jalur ashabah lebih utama daripada wali dari jalur dzawil arham.[22] 

(c). Mazhab Maliki

Dalam mazhab Maliki, terdapat konsep perwalian umum yang merupakan hak setiap orang muslim. Jika salah seorang muslim sudah menggunakan hak perwalian tersebut, maka gugurlah hak orang muslim lainnya. Hal ini karena perwalian umum itu adalah fardhu kifayah.[23]

Pelaksanaan perwalian umum (al-wilayah al-ammah) tersebut dengan syarat sebagai berikut: 1) lelaki muslim itu sudah mendapat izin si perempuan; 2) telah jelas bahwa ia dalam keadaan waras; 3) tidak ada halangan pernikahan; 4) wali memang betul-betul tidak ada, atau ada tapi menolak (adhal) untuk menjadi wali; 5) atau wali dalam keadaan tidak berada di tempat (ghaib) dan berada di tempat yang jauh; 6) si perempuan rela dinikahkan dengan calon suami; 7) si calon suami sekufu dengan si perempuan dalam hal agama, status sebagai orang merdeka atau budak, keadaan fisik, harta, dan maskawin.[24]

Menurut Imam al-Qurthubi andaikata ada perempuan yang tinggal di suatu tempat yang tidak ada penguasa (sultan) dan tidak ada walinya, maka ia bisa menyerahkan masalahnya tersebut kepada tetangganya yang ia percayai untuk menikahkan dirinya dan bertindak sebagai wali dirinya. Hal itu karena manusia memang harus menikah dan mereka juga menyadari bahwa terdapat kebaikan dalam pernikahan. Beliau tulis sebagai berikut:[25]

وَإِذَا كَانَتِ الْمَرْأَةُ بِمَوْضِعِ لَا سُلْطَانَ فِيهِ ، وَلَا وَلِيُّ لَهَا ، فَإِنَّهَا تُصَيِّرُ أَمْرَهَا إِلَى مَنْ يُوثَقُ بِهِ مِنْ جيرانها ، فَيُزَوْجُهَا وَيَكُونُ هُوَ وَلِيُّهَا فِي هَذِهِ الْحَالِ ، لِأَنَّ النَّاسَ لا بد لَهُمْ مِنَ الترويج ، وَإِنَّمَا يَعْمَلُونَ فِيهِ بِأَحْسَنِ مَا يُمْكِنُ

Jika perempuan yang tinggal di tempat yang tak ada sultan dan tidak ada pula mempunyai wali, maka penyelesaiannya dapat ia serahkan kepada tetangga yang dipercayainya untuk mengakadkannya. Dalam keadaan demikian tetangga tersebut telah menjadi wali. Karena setiap orang tentu perlu kawin, tetapi dalam melaksanakannya hendaklah sebaik-baiknya yang dapat dikerjakan.

Dalam hubungan ini. Jadi seolah-olah sultan tidak berada di tempatnya, sehingga seluruh orang Islam secara umum dapat bertindak sebagai walinya. Imam malik berkata:[26]

قَالَ مَالِكٌ فِي الْمَرْأَةِ الضَّعِيفَةِ الْحَالِ : إِنَّهُ يُزَوْجُهَا مَنْ تُسْئِدُ أَمْرَهَا إِلَيْهِ ، لِأَنَّهَا مِمَّنْ تَضْعُفُ عَنِ السُّلْطَان، فَأَشْبَهَتْ مَنْ لا سُلْطَانَ بِحَضْرَتِهَا ، فَرَجَعَتْ فِي الْجُمْلَةِ إِلَى أَنَّ الْمُسْلِمِينَ أَوْلِيَاؤُهَا

Imam Malik berkata tentang perempuan yang kondisinya lemah, ia boleh dikawinkan oleh orang yang diserahi urusannnya, karena ia tidak dapat pergi kepada sultan

Pandangan-pandangan ulama tersebut menegaskan bahwa jika dalam suatu masyarakat ada seorang wanita yang tidak memiliki wali sama sekali, lalu ia menguasakan atau mewakilkan perkaranya kepada seorang laki, termasuk dalam hal pernikahan, maka hukumnya boleh. Sebab hal itu termasuk pelimpahan kekuasaan dan status orang yang dilimpahi kekuasaan itu sama seperti hakim.

(d). Mazhab Ahmad bin Hambali

Ibnu Qudamah al-Muqaddasi menyatakan masalah nikah dengan wali muhakkam ini, yang kutipan aslinya berbahasa Arab sebagai berikut:[27]

لانَعْلَمُ خِلَافًا بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ ، في أَنَّ لِلسُّلْطَانِ ولاية تزويج الْمَرْأَةِ عِنْدَ عَدَمٍ أَوْلِيَائِها .والسُّلْطَانُ هَاهُنَا هُوَ الْإِمَامُ ، أَوْ الْحَاكِمُ ، أَوْ مَنْ فَقَضَا إِلَيْهِ ذَلِكَ

“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ahli ilmu tentang Pemerintah menjadi wali bagi wanita yang tidak memiliki walinya, Pemerintah di sini adalah Imam atau hakim atau orang yang berikan wewenanguntuk itu.”

Menurut Ibnu Qudamah, ada pendapat yang mengatasnamakan Imam Ahmad bahwa seorang lelaki yang adil boleh menikahkan perempuan yang tidak ada wali dan penguasa (sulthan) yang menikahkannyaHal ini sesuai dengan riwayat dari Ahmad bin Hambal, bahwa beliau berkata kepada seorang kepala daerah setempat agar menikahkan perempuan yang tidak memiliki wali sama sekali, jika memang calon lelakinya sederajat, maharnya pantas, serta tidak ada hakim resmi di daerah tersebut.[28]

Namun pandangan ini dibantah, karena bertentangan dengan pandangan-pandangan Imam Ahmad yang mengharuskan wali hakim (sulthan) jika perempuan tak ada walinya. Kalaupun pandangan itu diterima, hal itu tetap dalam konteks wali hakim. Seorang lelaki yang adil yang jadi penguasa di tempatnya menjadi wakil dari wali hakim yang sulit untuk menghadiri pernikahan.

Menurut Ibnu al-Qasim dalam Hasyiyah ar-Raudh al-Murabba’,[29]  jika semua wali tidak ada, baik wali nasab maupun wali hakim, maka perempuan bisa meminta wali kepada penguasa setempat di mana ia tinggal. Jika meminta wali kepada penguasa setempat juga sulit, maka perempuan boleh mewakilkan kepada orang yang ia percayai di tempat tersebut. Jika yang menikahkan adalah wali yang nasabnya jauh (ab’ad), padahal masih ada walinya yang dekat (aqrab), atau yang menikahkan adalah wali hakim padahal masih ada wali nasabnya, tanpa ada alasan (udzur), maka pernikahannya tidak sah.[30]

Adapun jikalau tiada qadhi maka bertahkim daripadanya. Tetapi wajib diperiksa lebih dahulu akan walinya adanya sama tiadanya. Dan dekatnya sama jauhnya, hadirnya sama ghaibnya. Maka jikalau sudah sungguh-sungguh tiada walinya atau ghaibnya dua marhalah yaitu sembilan  puluh  pal  dan  tiada  qadhi  syar‟i,  maka  itu  waktulah bertahkim”[31].

Jadi wali muhakkam dalam pernikahan dibolehkan bila seorang perempuan tidak memiliki wali sama sekali, walinya ghaib dalam jarak dua marhalah dan di daerah setempat tidak ada qadhi syar‟i (hakim). Hal itu dilakukan setelah lebih dahulu diadakan penelitian secara seksama tentang keberadaan wali nasabnya.

Tata Cara Bertahkim

Mengenai tata cara bertahkim, pengarang al-Qawanin al-Syar‟iyyah ini mengatakan: Bermula syarat muhakkam yaitu orang yang menikahkan dibuat wali tahkim menikahkan maka adalah syaratnya itu bahwa ia adil. Tetapi sekiranya di dalam suatu tempat tiada dapat orang yang adil maka yang sedikit fasiqnya. Dan wajib pula atas muhakkam itu ia menyatakan maksudnya. Kemudian tiadak disyaratkan muhakkam itu mengetahui akan sekalian hukum syar‟i, ia hanya wajib mengetahui hukum yang sedang ia laksanakan.[32]

Dari keterangan ini diketahui bahwa wali hakim dalam pernikahan boleh dilakukan jika wali adil, wali gaib dua marhalah. Jika dalam keadaan demikian wali hakim tidak ada maka boleh menikah dengan menggunakan wali muhakkam. Syarat wali muhakkam di sini ialah adil, atau yang sedikit fasiqnya, serta mengetahui hukum-hukum syara‟, khususnya yang berkaitan dengan perkara pernikahan yang sedang ia lakukan. Jadi tidak harus ia mengetahui semua hukum syara‟.

Pernikahan dengan menggunakan wali muhakkam ini tidak mengikuti prosedur resmi dan tidak tercatat, sebagaimana diatur dalam undang- undang. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dinyatakan: (a) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. (b) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 juga dinyatakan: (a) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam perkawinan harus dicatat. (b) Pencatat perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1946 jo Undang- undang No. 32 Tahun 1954.

Perkawinan yang tidak tercatat, tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena tidak mempunyai kekuatan hukum. Pada Pasal 6 Kompilasi Hukum Islam ayat 2 dinyatakan: “Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum”.71

Menurut pernyataan di atas, maka perkawinan yang dilakukan dengan menggunakan wali muhakkam adalah perkawinan yang tidak tercatat secara resmi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan menurut hukum. Oleh karena itu banyak konsekuensi atau implikasi yang akan timbul. Sebab banyak prosedur berurusan yang untuk melakukannya dipersyaratkan adanya buku nikah, sedangkan buku nikah hanya bisa dikeluarkan apabila pernikahan dilaksanakan secara resmi oleh KUA dan melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kitab nihayatuzzain disebutkan

قال الشرقاوي : فان فقد الحاكم جازللزوجين أن يوليا امرها حرا عدلاً ينعقد لهما وان لم يكن مجتهدا ولو مع وجود مجتهد[33]

Berkata imam Syarqowi: Jika hakim tidak ada maka calon pasangan suami istri menyerahkan/menunjuk urusannya (bertahkim) dengan seseorang yang Merdeka untuk diakadkan, meskipun yang ditunjuk bukan mujtahid dan ada mujtahid.

Keadaan lain untuk bisa dilakukan wali muhakkam jika wali hakim di suatu tempat memberatkan administrasi (meminta keuangan/biaya), dimana penganten tidak mampu untuk membayarnya.

لو كان القاضي بأخذ دراهيم لها مقدار عظيم  تحتمل عادة النسبة الزوجين جاز لهما تولية أمرهما حرا عدلا مع وجود القاضي[34]

Cara bertahkim ialah kedua calon suami istri mengangkat seorang yang mempunyai pengertian dan pemahaman tentang hukum Islam untuk menjadi wali dalam pernikahannya. Dalam kitab tanwir al-Qulub diperkuat dengan tatacaranya:

فإن فقد الحاكم او كان يأخذ دراهم لها وقع بالنسبة لحال الزوجين جازا لهما أن يحكما   حرا عدلا ليعقد لهما . وصيغة التحكيم أن يقولا حكمناك لتعقد لنا النكاح  ورضينا بحكمك, وقالت المرأة حكمتك لتعقد لي النكاح ورضيت بحكمك.[35]

Jika hakim tidak ada atau memungut biaya kepada calon pasangan suami istri maka tahkim dibolehkan dengan syarat adil untuk mengakadkan keduanya. Shighot tahkim adalah, pasangan suami istri berkata: حكمناك لتعقد لنا النكاح  ورضينا بحكمك (Kami mengangkatmu sebagai hakim untuk mengakadkan kami dan kami rela dengan hukummu), selanjutnya pihak perempuan berkata: حكمتك لتعقد لي النكاح ورضيت بحكمك (saya bertahkim denganmu agar engkau mengakadnikahkankan saya dan saya rela dengan hukummu)

D. Penutup

Sebagai simpulan, sistem perwalian dalam hukum positif di Indonesia menunjukkan pola yang lebih ramping dengan hanya mengakui dua kategori, yakni wali nasab dan wali hakim, yang bekerja secara hierarkis-substitutif. Wali hakim hanya memiliki kewenangan bertindak apabila wali nasab berstatus gaib, tidak diketahui keberadaannya, atau bersifat adhal (enggan). Sebaliknya, khazanah mazhab hukum Islam menawarkan klasifikasi yang lebih mendalam dengan menyertakan konsep wali mujbir (pemilik otoritas khusus) dan wali muhakkam (pilihan para pihak dalam kondisi darurat). Distingsi ini memperlihatkan bahwa hukum positif berupaya menyederhanakan prosedur formal tanpa mengabaikan prinsip dasar kemaslahatan yang diletakkan oleh para fukaha

 

DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Slamet. Fiqih Munakahat. Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999.

Al-Anshari, Zakariya bin Muhammad. Asna Al-Mathalib Fi Syarh Raudh Al-Thalib. Cairo: Dar al-Kitab al-Islami, n.d.

Al-Bahuti, Mansur bin Yunus. Al-Rawdh Al-Murabba’ Bi Syarh Zād Al-Mustaqni’ Mukhtasar Al-Muqni’. 1st ed. Kuwait: Dar Raka’iz li al-Nashr wa al-Tawzi’, 2017.

Al-Bakari, ‘Uthman bin Muhammad Shattha. I‘anah Al-Talibin ‘Ala Hall Alfaz Fath Al-Mu’In. Beirut: Dar Al-Fikr, n.d.

Al-Habsyi, Muhammad Bagir. Fiqh Praktis. Bandung: Mizan, 2002.

Al-Hanafi, Ali bin Muhammad al-Haddadi al-Abadi al-Zubaydi al-Yamani. Al-Jawharah Al-Nayyirah. Cairo: Al-Mathba’ah Al-Khairiyyah, 1905.

Al-Haytami, Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar. Tuhfat Al-Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj. Cairo: Al-Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra, 1983.

Al-Husaini, Abdur Rahman bin Muhammad Masyhur. Bugyat Al-Mustarsyidin. Riyadh: Dar Al-Minhaj, 2018.

Al-Jawi, Nawawi Muhammad bin Umar. Nihayah Al-Zain. Edited by Abdullah Mahmud. 1st ed. Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 2002.

Al-Jaziri, Abdurrahman. Al-Fiqh Ala Madahib Al-Arba. 3rd ed. Bairut: Darul Kutub, 2011.

Al-Kurdi, Amin bin Fathullah. Tanwir Al-Qulub Fi Mu’amalah Alam Al-Ghuyub. Aleppo: Dar Al-Qalam Al-’Arabi, 1991.

Al-Maliki, Muhammad ibn Ahmad ibn ’Arafa al-Dasuqi. âshiyah Al-Dasûqî ’alâ Al-Shar Al-Kabîr. Beirut: Dar al-Fikr, n.d.

Al-Maqdisi, Abdullah bin Ahmad bin Qudamah. Al-Mughni. Edited by Abdullah bin Abdul Muhsi Al-Turki and Abdul Fattah Muhammad Al-Hilw. 3rd ed. Riyadh: Dar ’Alam Al-Kutub, 1997.

Al-Marbawi, Muhammad Idris. Qamus Al-Marbawi. Surabaya: Dar Al-Ihya, n.d.

Al-Miṣrī, Zain al-Dīn ibn Ibrāhīm ibn Muḥammad Ibn Najīm. Al-Bahr Al-Raiq Sharh Kanz Al-Daqaiq. 2nd ed. Beirut: Dar Al-Fikr Al-Islami, n.d.

Al-Naisaburi, Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Edited by Fuad Abdul Baqi. Beirut: Dar Ihya` al-Turats al-’Arabi, 1955.

Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Raudhat Al-Thalibin Wa ’Umdat Al-Muftin. Edited by Zuhair Al-Syawish. 3rd ed. Beirut – Damascus – Oman: Al-Maktab Al-Islami, 1991.

Al-Qazwaini, Muhammad bin Majah. Sunan Ibni Majah. Edited by Syu’aib Al-Arna’uth, Adil Mursyid, Muhammad Kamil Qarah Bilali, and Abdul Lathif Harzallah. 1st ed. Beirut: Dar al-Risalah al-’Alamiyah, 2009.

Al-Qurthubi, Muhammad bin Ahmad. Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an. Cairo: Dar al-Kutub al-Mashriyah, 1964.

Al-Shan’ani, Muhammad bin Ismail. Subul Al-Salam Syarh Bulugh Al-Marram. Dammam: Dar Ibnu al-Jauzi, 2011.

Al-Syanqiti, Muhammad bin Muhammad Salim al-Majlisi. Lawaami’ Al-Durar Fi Hatk Astaar Al-Mukhtashar Syarh Mukhtasar Khalil. Edited by Dar Al-Ridwan, Al-Yadali bin al-Haj Ahmed, and Ahmad bin Al-Nayni. 1st ed. Nouakchott: Dar al-Ridwan, 2015.

Al-Thabari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir. Tafsir Al-Thabari; Jami’ Al-Bayan ’An Ta’wil Ayat Al-Qur’an. Edited by Abdullah bin Abdul Muhsin Al-Turki. 1st ed. Cairo: Dar Hajr li al-Tab’ah wa al-Nashr wa al-Tawzi’ wa al-I’lan, 2001.

Al-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Al-Jami’ Al-Kabir Sunan Al-Tirmidzi. Edited by Basyar ’Awad Ma’ruf. 1st ed. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami, 1996.

Ali bin Muhammad Al-Mawardi. Al-Hawi Al-Kabir Fi Fiqh Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1999.

Ali, Zainudin. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, n.d.

Amrullah, Abdul Malik Karim. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas, 2004.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kamus Versi Online/Daring (Dalam Jaringan).” Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, 2016.

Departemen Agama RI. Ensiklopedia Islam Di Indonesia. Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1993.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan. 2nd ed. Jakarta: Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015.

Hikmatullah. Fiqh Munakahat Pernikahan Dalam Islam. Jakarta: Edu Pustaka, n.d.

Hushaini, Utsman bin Abdullah bin Aqil bin Yahya Al-Alawi Al-. Al-Qawanin Al-Syar’iyyah Majalis Al- Hukmiyyah Wa Al-Ifta’iyyah. Surabaya: Syirkah Maktabah wa Al-Thba’ah Salim Nabhan wa Awladuh, n.d.

Indonesia, Departemen Agama Republik. Pedoman Pegawai Pencatatan Nikah (PPN). Jakarta: Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2004.

Menteri Agama Republik Indonesia. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan (2019).

———. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim (2005).

Mohd. Idris Ramulyo. Hukum Perkawinan, Hukum Kawansan, Hukum Acara Peradilan Agama Dan Zakat Menurut Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.

Muhammad bin Ahmad bin Rusyd. Bidayah Al-Mujtahid Wa Nihayah Al-Muqtashid. Cairo: Dar Al-Hadits, 2004.

Muhammad bin Makram bin Ali, Abu al-Fadhl, Jamal al-Din Ibn Manzhur al-Anshari al-Ruwayfi al-Afriqi. Lisan Al-Arab. Edited by al-Yaziji and a group of Linguists. 3rd ed. Beirut: Dar Al-Shadr, 1994.

Muhdhor, Ahmad Zuhdi. Memahami Hukum Perkawinan. 1st ed. Bandung: Al-Bayan, 1994.

Munawwir, Ahmad Warson. Kamus Al-Munawwir. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.

Nujaim, Zainuddin bin Ibrahim bin Muhammad Ibnu. Al-Asybah Wa Al-Nazhair Ala Madzhab Abi Hanifah Al-Nu’man. Edited by Zakariya Umayrat. 1st ed. Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, 1999.

Sabiq, Sayyid. Fiqh Al-Sunnah. 3rd ed. Beirut: Dar Al-Kutub Al-’Arabi, 1977.

Supriyadi, Dedi. Fiqh Munakahat Perbandingan (Dari Tekstualitas Sampai Legislasi. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2011.

Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqih. Jakarta: Kencana, 2003.

Tihami, M.A., and Sohari Sahrani. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap Cet 2. 1st ed. Jakarta: Rajawali Press, 2010.

‘Utsman, Muhammad Ra’fat. Fikih Khitbah Dan Nikah. Depok: Fathan Media Prima, 2017.

Wizarah al-Auqaf wa al-Syu’un Al-Islamiyah. Al-Mausû’ah Al-Fiqhîyah Al-Quwaitîyah. 1st ed. Kuwait-Kairo: Wizarah al-Auqaf wa al-Syu`un al-Islamiyah – Dar al-Salasil – Dar al-Shafwah, 2006.

[1] Jamal al-Din Ibn Manzhur al-Anshari al-Ruwayfi al-Afriqi Muhammad bin Makram bin Ali, Abu al-Fadhl, Lisan Al-Arab, ed. al-Yaziji and a group of Linguists, 3rd ed., vol. 15 (Beirut: Dar Al-Shadr, 1994), 405.

[2] Wizarah al-Auqaf wa al-Syu’un Al-Islamiyah, Al-Mausû’ah Al-Fiqhîyah Al-Quwaitîyah, 1st ed., vol. 3 (Kuwait-Kairo: Wizarah al-Auqaf wa al-Syu`un al-Islamiyah – Dar al-Salasil – Dar al-Shafwah, 2006), 233.

[3] Departemen Agama Republik Indonesia, Pedoman Pegawai Pencatatan Nikah (PPN), 53.

[4] Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir Fi Fiqh Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, vol. 16, 648.

[5] Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir Fi Fiqh Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, vol. 16, 326.

[6] Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar Al-Haytami, Tuhfat Al-Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj, vol. 9 (Cairo: Al-Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra, 1983), 421.

[7] Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kawarisan, Hukum Acara Peradilan Agama Dan Zakat Menurut Hukum Islam, 23.

[8] Al-Nawawi, Raudhat Al-Thalibin Wa ’Umdat Al-Muftin, vol. 5, 395-397.

[9]  Al-Nawawi, Raudhat Al-Thalibin Wa ’Umdat Al-Muftin, vol. 5, 395-397.

[10] Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir Fi Fiqh Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, vol. 16, 648.

[11] Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir Fi Fiqh Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, vol. 16, 326.

[12] Al-Nawawi, Raudhat Al-Thalibin Wa ’Umdat Al-Muftin, vol. 5, 395-397.

[13]   ‘Uthman bin Muhammad Shattha Al-Bakari, I‘anah Al-Talibin ‘Ala Hall Alfaz Fath Al-Mu’in, vol. 3 (Beirut: Dar Al-Fikr, n.d.), 353.

[14] Zakariya bin Muhammad Al-Anshari, Asna Al-Mathalib Fi Syarh Raudh Al-Thalib, vol. 3 (Cairo: Dar al-Kitab al-Islami, n.d.), 125.

[15] Al-Haytami, Tuhfat Al-Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj, vol. 29, 421.

[16] Al-Haytami, Tuhfat Al-Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj, vol. 29, 421.

[17] Abdur Rahman bin Muhammad Masyhur Al-Husaini, Bugyat Al-Mustarsyidin, vol. 1 (Riyadh: Dar Al-Minhaj, 2018), 435.

[18] Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, 27.

[19] Zain al-Dīn ibn Ibrāhīm ibn Muḥammad Ibn Najīm Al-Miṣrī, Al-Bahr Al-Raiq Sharh Kanz Al-Daqaiq, 2nd ed., vol. 3 (Beirut: Dar Al-Fikr Al-Islami, n.d.), 117.

[20] Zainuddin bin Ibrahim bin Muhammad Ibnu Nujaim, Al-Asybah Wa Al-Nazhair Ala Madzhab Abi Hanifah Al-Nu’man, ed. Zakariya Umayrat, 1st ed., vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, 1999), 219.

[21] Al-Miṣrī, Al-Bahr Al-Raiq Sharh Kanz Al-Daqaiq, vol. 3, 117.

[22] Ali bin Muhammad al-Haddadi al-Abadi al-Zubaydi al-Yamani Al-Hanafi, Al-Jawharah Al-Nayyirah, vol. 2 (Cairo: Al-Mathba’ah Al-Khairiyyah, 1905), 11-12.

[23]  Muhammad bin Muhammad Salim al-Majlisi Al-Syanqiti, Lawaami’ Al-Durar Fi Hatk Astaar Al-Mukhtashar Syarh Mukhtasar Khalil, ed. Dar Al-Ridwan, Al-Yadali bin al-Haj Ahmed, and Ahmad bin Al-Nayni, 1st ed., vol. 10 (Nouakchott: Dar al-Ridwan, 2015), 346.

[24] Muhammad ibn Ahmad ibn ’Arafa al-Dasuqi Al-Maliki, Ḥâshiyah Al-Dasûqî ’alâ Al-Sharḥ Al-Kabîr, vol. 7 (Beirut: Dar al-Fikr, n.d.), 381-382.

[25] Al-Qurthubi, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, vol. 3, 328.

[26] Al-Qurthubi, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, vol. 3, 328.

[27] Al-Maqdisi, Al-Mughni, vol. 9, 360.

[28] Al-Maqdisi, Al-Mughni, vol. 7, 419.

[29] Mansur bin Yunus Al-Bahuti, Al-Rawdh Al-Murabba’ Bi Syarh Zād Al-Mustaqni’ Mukhtasar Al-Muqni’, 1st ed., vol. 11 (Kuwait: Dar Raka’iz li al-Nashr wa al-Tawzi’, 2017), 241.

[30] Al-Bahuti, Al-Rawdh Al-Murabba’ Bi Syarh Zād Al-Mustaqni’ Mukhtasar Al-Muqni’, vol. 3, 72-73.

[31] Utsman bin Abdullah bin Aqil bin Yahya Al-Alawi Al- Hushaini, Al-Qawanin Al-Syar’iyyah Majalis Al- Hukmiyyah Wa Al-Ifta’iyyah (Surabaya: Syirkah Maktabah wa Al-Thba’ah Salim Nabhan wa Awladuh, n.d.), 60-61.

[32] Hushaini. Hushaini, 61.

[33] Nawawi Muhammad bin Umar Al-Jawi, Nihayah Al-Zain, ed. Abdullah Mahmud, 1st ed. (Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 2002), 55.

[34] Al-Jawi, Nihayah Al-Zain, 55.

[35] Amin bin Fathullah Al-Kurdi, Tanwir Al-Qulub Fi Mu’amalah Alam Al-Ghuyub (Aleppo: Dar Al-Qalam Al-’Arabi, 1991), 346.

 

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 79 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Kesakralan Ijab Kabul Dalam Pernikahan

2 Februari 2026 - 10:49 WIB

Gengsi Resepsi Nikah dan Beban Pasangan Muda

2 Februari 2026 - 09:21 WIB

WALI NIKAH V. CALL

1 Februari 2026 - 20:16 WIB

Suara Perempuan dan Ketaatan Dalam Rumah Tangga

27 Januari 2026 - 10:29 WIB

KOLABORASI KUA SITINJAU LAUT DENGAN PENYULUH KB KECAMATAN

19 Januari 2026 - 21:03 WIB

Makna Cincin Dalam Pernikahan

19 Januari 2026 - 11:50 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x