Menu

Mode Gelap

Opini · 11 Feb 2026 06:53 WIB ·

DEWASA MENURUT BERBAGAI DISIPLIN ILMU

Penulis: syafran lubis


 DEWASA MENURUT BERBAGAI DISIPLIN ILMU Perbesar

DEWASA MENURUT BERBAGAI DISIPLIN ILMU

Oleh : Syafran Lubis

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dewasa  adalah mencapai usia akil baligh, yaitu bukan anak-anak ataupun bukan remaja lagi, tetapi menurut disiplin ilmu lain berbeda dengan apa yang dituliskan di KBBI, sama halnya dengan baik dan buruk belum tentu menurut setiap orang sama Oleh karena itu, dewasa pun setiap disiplin ilmu berbeda berikut ini defenisi dewasa menurut berbagai disiplin ilmu

  1. Dewasa Menurut Ilmu Biologi

Dewasa merujuk pada tahap perkembangan individu yang telah mencapai kematangan seksual dan fisik yang penuh. Demikian batasan yang diberikan pakar biologi. Dewasa secara biologi dikenal sebagai pematangan seksual atau pubertas. Pada umumnya, perempuan mencapai dewasa secara biologi lebih awal dari pada laki laki.

Tahap dewasa ini, terjadi perubahan signifikan dalam tubuh seseorang , seperti perkembangan organ reproduksi, pertumbuhan rambut di daerah tertentu, dan perubahan pita suara. Pada perempuan, tanda-tanda pubertas melibatkan menstruasi dan perkembangan payudara, sementara pada laki-laki melibatkan pertumbuhan testis, perubahan suara, dan pertumbuhan rambut di wajah.

Dewasa secara biologi juga berhubungan dengan kemampuan untuk mereproduksi dan berkembang biak. Selain itu, terjadi peningkatan produksi hormon seks seperti estrogen pada perempuan dan testosteron pada laki-laki, yang memainkan peran penting dalam mengatur fungsi fungsi biologis yang berkaitan dengan perkembangan seksual dan reproduksi.

  1. Dewasa Menurut Ilmu Sosial

Dewasa secara sosial mencakup dimensi perkembangan individu yang melibatkan aspek-aspek perilaku, tanggung jawab, dan interaksi sosial yang dianggap sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai masyarakat tempat individu tersebut berada. Pemahaman dewasa secara sosial tidak hanya bergantung pada faktor biologis atau hukum, tetapi juga mencerminkan bagaimana individu tersebut berperan dalam masyarakat dan berinteraksi dengan lingkungannya.

Secara sosial, dewasa seringkali diasosiasikan dengan peningkatan tanggung jawab, kemandirian, dan kontribusi positif terhadap masyarakat. Individu dewasa diharapkan untuk mengembangkan keterampilan sosial yang baik, seperti kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dalam kelompok, dan memahami norma-norma sosial. Mereka juga diharapkan untuk mengambil tanggung jawab atas keputusan-keputusan mereka dan menjalankan peran sosial dengan baik.

Aspek kedewasaan sosial juga mencakup kemampuan untuk memahami dan mengatasi konflik, mengelola emosi dengan baik, serta memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Kesadaran akan norma-norma moral dan etika juga menjadi bagian integral dari dewasa secara sosial.

Pentingnya kedewasaan sosial diperkuat oleh fakta bahwa interaksi individu dengan masyarakat memiliki dampak yang signifikan pada dinamika sosial secara keseluruhan. Oleh karena itu, dewasa secara sosial melibatkan proses pembelajaran dan adaptasi terus-menerus terhadap perubahan-perubahan dalam norma sosial dan nilai-nilai masyarakat seiring berjalannya waktu.

  1. Dewasa Menurut Psikologi

Dewasa secara mental mencakup perkembangan dan kematangan aspek kognitif, emosional, dan psikologis seseorang. Hal ini mencakup kemampuan individu untuk berpikir secara rasional, membuat keputusan yang matang, serta mengelola dan mengatasi berbagai tantangan mental yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Secara kognitif, dewasa secara mental melibatkan perkembangan kemampuan berpikir abstrak, memecahkan masalah kompleks, dan mengembangkan kreativitas. Individu dewasa memiliki kemampuan untuk merencanakan, mengatur, dan mengevaluasi informasi dengan cara yang lebih kompleks dibandingkan dengan tahapan perkembangan sebelumnya.

Aspek emosional juga menjadi bagian integral dari kedewasaan mental. Ini mencakup kemampuan untuk mengelola dan mengenali emosi dengan baik, memahami perasaan sendiri dan orang lain, serta mengatasi stres dan tekanan hidup. Kematangan emosional memungkinkan individu untuk menjalin hubungan interpersonal yang sehat dan efektif.

Dewasa secara mental juga mencakup kematangan psikologis, yaitu kemampuan untuk memahami identitas diri, tujuan hidup, serta makna dan nilai-nilai yang mengarahkan perilaku individu. Kematangan psikologis membantu individu untuk mengembangkan persepsi diri yang seimbang dan memiliki pandangan yang lebih matang terhadap kehidupan.

  1. Dewasa Menurut Ilmu Hukum

Dewasa secara hukum merujuk pada status hukum seseorang yang telah mencapai usia tertentu dan dianggap memiliki kapasitas hukum penuh untuk melakukan tindakan hukum, seperti membuat kontrak, memberikan persetujuan, atau menjadi pihak dalam suatu perjanjian. Batasan usia yang menandai kedewasaan hukum dapat bervariasi antar negara atau yurisdiksi.

Umumnya, usia dewasa ditetapkan oleh undang-undang sebagai batas minimal yang harus dicapai sebelum seseorang dianggap memiliki kapasitas hukum penuh. Misalnya, di banyak negara, usia 18 tahun sering diakui sebagai batas usia dewasa, dan pada saat mencapai usia tersebut, seseorang dianggap dapat bertanggung jawab secara hukum atas tindakan dan keputusan mereka.

Di Negara kita sendiri penetapan dewasa berbeda beda secara hokum (baca undang undang). Hukum perdata misalnya menetapkan dewasa adalah 21 tahun, atau sudah menikah,   uu pemilu menetapka dewasa manakala seseorang berusia 17 tahun atau sudah menikah, uu tenaga kerja menetapkan lebih tua satu tahun dari UU pemilu yaitu usia 18 tahun, uu perlindungan anak menetapkan usia dewasa sama dengan UU tenaga kerja yaitu 18 tahun, uu perkawinan menetapkan usia dewasa 21 tahun, jika ada pernikahan yang terjadi sebelum umur 21 tahun maka harus mendapatkan izin dari orang tua atau orang yang mengampunya . perbedaan batasan dewasa terrsebut di atas, memeberikan informasi bahwa para pakar hokum di Indonesia masih berbeda pendapat dalam menetukan hokum dewasa

  1. Dewasa Menurut Ilmu Fikih

Ilmu fikih menetapan seseorang dikatakan dewasa manakala cakap dalam hukum atau lebih dikenal dengan istilah baligh. Sejak itu dia seseorang dikatakan mukallaf, yaitu muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan. Penetapan mukallap dalam ilmu fikih samadengan dewasa secara ilmu social. Dimana ilmu social memberikan batasan Dewasa melibatkan aspek-aspek perilaku, tanggung jawab, dan interaksi sosial yang dianggap sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai masyarakat tempat individu tersebut berada.

Seseorang berstatus mukallaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal. Orang yang tidak mengalami gangguan jiwa adalah orang yang bisa berpikir secara rasional, membuat keputusan yang matang, serta mengelola dan mengatasi berbagai tantangan mental yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, mampu untuk memahami identitas diri, memahami tujuan hidup, membantu individu untuk mengembangkan persepsi diri yang seimbang dan memiliki pandangan yang lebih matang terhadap kehidupan. Ini adalah  batassan yang diberikan ilmu psikologi.

Dewasa menurutu ilmu fikih adalah Ihtilam. Ihtilam adalah keluarnya mani baik karena mimpi atau karena lainnya.  Dalilnya disebutkan dalam Al-Qur‘an, dimana Allah ta‘ala berfirman :

وَإِذَا بَلَغَ ٱلْأَطْفَـٰلُ مِنكُمُ ٱلْحُلُمَ فَلْيَسْتَـْٔذِنُوا۟ كَمَا ٱسْتَـْٔذَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَـٰتِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ ٥٩

Dan bila anak-anakmu telah sampai hulm (ihtilam), maka hendaklah mereka meminta ijin seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin. (An Nuur: 59).

Kesepakatan ahli fikih bahwa ihtilam merupakan tanda kedewasaan bagi laki-laki dan perempuan mengalami haid. Ini sama dengan batasan yang disebutkan oleh ilmu biologi yaitu telah mencapai kematangan seksual dan fisik yang penuh. atau pubertas. Tumbuhnya Rambut kemaluan menjadi pertanda baligh menurut ulama ilmu fikih, dengan dasar kepada hadits nabi

عَنْ عَطِيَّةَ الْقُرَظِيِّ قَالَ عُرِضْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ قُرَيْظَةَ فَكَانَ مَنْ أَنْبَتَ قُتِلَ وَمَنْ لَمْ يُنْبِتْ خُلِّيَ سَبِيلُهُ فَكُنْتُ مِمَّنْ لَمْ يُنْبِتْ فَخُلِّيَ سَبِيلِي

Athiyyah berkata: Kami dihadapkan kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam pada hari Quraidhah, di situ orang yang sudah tumbuh bulu kemaluannya dibunuh, sedang orang yang belum tumbuh dibiarkan. Aku adalah orang yang belum tumbuh maka aku dibiarkan

 Tanda yang disebutkan oleh hokum fikih yang kedua ini masih sama dengan apa yang ada dalam batasan ilmu biologi

Jika dua tanda yang sebutkan diatas tidak ditemukan dalam seorang individu maka ilmu fikih memberikan tanda kedewasaan dilihat dari usianya mencapai 15 tahun dengan dasar hadis ibnu umar yang berbunyi :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْهُ وَعَرَضَهُ يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَهُوَ ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَهُ

Dari Ibnu ‘Umar ra., ia berkata:. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menunjukku untuk ikut serta dalam perang Uhud, yang ketika itu usiaku empat belas tahun. Namun beliau tidak memperbolehkan aku. Dan kemudian beliau menunjukku kembali dalam perang Khandaq, yang ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun.  Beliau pun memperbolehkanku.

Dalam batasan yang terakhir dari ilmu fikih ini adalah lebih kecil dari apa yang diberikan oleh batasan yang ada dalam ilmu hokum yaitu 18 tahun sementara ilmu fikih membuat batasan usia 15 tahun

Penting untuk dicatat bahwa dewasa secara hukum dapat memiliki implikasi signifikan dalam berbagai konteks, termasuk urusan keuangan, peradilan, dan hak-hak individu. Oleh karena itu, penetapan usia dewasa secara hukum seringkali didasarkan pada pertimbangan psikologis, sosial, dan keamanan untuk memastikan bahwa seseorang memiliki kapasitas mental dan kematangan yang cukup untuk mengambil keputusan hukum dengan benar. Dewasa menurut ilmu fikih adalah paket dewasa yang paling komplit dari semua disiplin ilmu yang diterangkan diatas

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Tradisi Mappasikarawa Dipertanyakan, Apakah Masih Relevan di Tengah Lamaran Modern Bugis-Makassar?

11 Februari 2026 - 09:30 WIB

Anatomi Perwalian: Mengapa Kita Tak Boleh Melompati Wali Nasab?

10 Februari 2026 - 09:06 WIB

Suami Minder Gaji Istri Lebih Besar? Membedah Ego Laki-laki di Meja Makan

4 Februari 2026 - 10:00 WIB

Lebih dari Sekadar Legalitas, Mengapa Pernikahan Harus Dicatatkan Secara Resmi dan Melalui Prosedur yang Benar

4 Februari 2026 - 08:30 WIB

WALI NIKAH DALAM HUKUM POSITIF DAN MAZHAB HUKUM ISLAM

2 Februari 2026 - 11:04 WIB

Kesakralan Ijab Kabul Dalam Pernikahan

2 Februari 2026 - 10:49 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x