Menu

Mode Gelap

Opini · 11 Feb 2026 09:30 WIB ·

Tradisi Mappasikarawa Dipertanyakan, Apakah Masih Relevan di Tengah Lamaran Modern Bugis-Makassar?

Penulis: Ahmad Angka


 Tradisi Mappasikarawa Dipertanyakan, Apakah Masih Relevan di Tengah Lamaran Modern Bugis-Makassar? Perbesar

Dalam struktur perkawinan Bugis-Makassar, setiap tahapan memiliki makna simbolik yang kuat. Salah satunya adalah Mappasikarawa, tradisi sentuhan pertama antara mempelai laki-laki dan perempuan setelah akad nikah. Tradisi ini bukan sekadar seremoni, tetapi simbol transisi, dari dua individu yang dijaga jaraknya menjadi pasangan sah secara adat dan agama.

Namun realitas sosial hari ini memperlihatkan perubahan yang cukup signifikan. Pada banyak acara lamaran modern, calon mempelai laki-laki dan perempuan sudah duduk berdampingan, saling bersentuhan, bahkan berpose romantis untuk dokumentasi. Jika sentuhan sudah terjadi sebelum akad, maka pertanyaan kritis pun muncul, apakah Mappasikarawa masih relevan?

Untuk memahami fenomena ini, perlu ditarik kembali pada struktur klasik perkawinan Bugis-Makassar. Dalam tradisi lama, lamaran bukanlah peristiwa personal antara dua individu yang saling mencintai, melainkan momentum diplomasi antara dua keluarga besar. Tahapan seperti mammanu-manu’ (penjajakan awal), madduta (pengutusan resmi), hingga mappettu ada (perundingan mahar, uang panaik, dan hari pernikahan) dijalankan dengan tata simbolik yang kuat. Pada fase inilah keluarga laki-laki mengutus orang tua atau tokoh yang dituakan untuk menyampaikan maksud lamaran. Calon mempelai laki-laki tidak hadir dalam forum tersebut.

Secara simbolik, Mappasikarawa lahir dari struktur adat yang sangat menjaga batas pra-akad. Dalam adat klasik, jarak antara calon mempelai dijaga bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara sosial. Lamaran dilakukan oleh keluarga, interaksi dibatasi, dan sentuhan sama sekali tidak diperkenankan. Maka ketika akad selesai dan sentuhan pertama terjadi, momen itu benar-benar memiliki makna transformatif. Ia adalah simbol perubahan status yang nyata.

Namun dalam konteks modern, ketika batas fisik sudah dilonggarkan sejak fase lamaran, nilai simbolik Mappasikarawa menjadi berkurang. Jika sebelum akad sudah ada sentuhan, foto bersama, bahkan kemesraan yang ditampilkan di ruang publik, maka sentuhan pasca-akad tidak lagi terasa sebagai “yang pertama”. Ia menjadi repetisi, bukan lagi transisi. Di sinilah letak persoalan simbolik. Sebuah tradisi hidup karena maknanya. Ketika makna transisinya memudar, relevansinya pun dipertanyakan. Mappasikarawa yang dulunya menjadi garis demarkasi tegas antara “belum halal” dan “sudah halal”, kini sering hanya menjadi bagian dari rangkaian acara tanpa daya simbolik yang kuat.

Namun perlu dicermati, apakah benar tradisi itu menjadi tidak relevan, atau justru masyarakat yang menggeser makna batasnya?. Secara normatif dalam Islam, sentuhan antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah tetap berada dalam wilayah yang dibatasi. Artinya, secara hukum agama, batas itu masih jelas. Jika dalam praktik sosial batas itu dilonggarkan, maka yang berubah sebenarnya adalah kesadaran kolektif terhadap simbol, bukan ketentuan hukumnya.

Dalam perspektif sosiologi budaya, ketika suatu simbol kehilangan konteks awalnya, ia bisa mengalami tiga kemungkinan: dipertahankan sebagai ritual formal tanpa makna mendalam, dimodifikasi maknanya, atau ditinggalkan secara perlahan. Mappasikarawa hari ini tampaknya berada pada fase negosiasi antara ketiganya. Bisa jadi, ke depan makna Mappasikarawa tidak lagi dipahami sebagai “sentuhan pertama secara fisik”, tetapi sebagai simbol “legitimasi penuh hubungan”. Artinya, walaupun sentuhan ringan sudah terjadi sebelumnya, Mappasikarawa tetap dimaknai sebagai sentuhan dalam status halal dan resmi. Dalam pembacaan ini, yang sakral bukan lagi aspek fisiknya, tetapi status hukumnya.

Namun jika masyarakat terus mengaburkan batas antara pra-akad dan pasca-akad, maka bukan hanya Mappasikarawa yang kehilangan makna, tetapi keseluruhan struktur simbolik perkawinan Bugis-Makassar bisa terdampak. Karena adat dibangun atas sistem batas yang jelas: ada jarak, ada transisi, ada legitimasi. Fenomena ini menunjukkan bahwa modernisasi tidak selalu menghapus tradisi secara langsung, tetapi bisa mengikis makna simboliknya secara perlahan. Tantangannya bukan pada mempertahankan bentuk seremonialnya semata, melainkan menjaga kesadaran terhadap makna batas dan sakralitas akad itu sendiri.

Pada akhirnya, relevansi Mappasikarawa sangat bergantung pada bagaimana masyarakat memaknai batas sebelum dan sesudah akad. Jika batas itu masih diyakini dan dihormati, maka Mappasikarawa tetap memiliki nilai simbolik yang kuat. Namun jika batas itu telah cair sejak lamaran, maka tradisi tersebut berpotensi menjadi sekadar formalitas tanpa kedalaman makna.

Pertanyaannya bukan lagi apakah adat berubah, tetapi apakah kita masih memahami makna di balik setiap tahapannya.

5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 24 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

DEWASA MENURUT BERBAGAI DISIPLIN ILMU

11 Februari 2026 - 06:53 WIB

Anatomi Perwalian: Mengapa Kita Tak Boleh Melompati Wali Nasab?

10 Februari 2026 - 09:06 WIB

Suami Minder Gaji Istri Lebih Besar? Membedah Ego Laki-laki di Meja Makan

4 Februari 2026 - 10:00 WIB

Lebih dari Sekadar Legalitas, Mengapa Pernikahan Harus Dicatatkan Secara Resmi dan Melalui Prosedur yang Benar

4 Februari 2026 - 08:30 WIB

Kesakralan Ijab Kabul Dalam Pernikahan

2 Februari 2026 - 10:49 WIB

Gengsi Resepsi Nikah dan Beban Pasangan Muda

2 Februari 2026 - 09:21 WIB

Trending di Kolom
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x