Oleh :
KHAERUL UMAM, S.Ag*)
(Penghulu Ahli Madya KUA Pakuhaji)
Pendahuluan
Dalam imajinasi kolektif, guru memegang tempat yang dihormati. Mereka adalah profesi profesional, bukan pahlawan tanpa tanda jasa, arsitek masa depan bangsa. Namun, di balik lapisan rasa hormat ini terdapat kenyataan yang suram dan meningkat: pendidik Indonesia semakin rentan terhadap kriminalisasi, kekerasan, dan marginalisasi sistemik. Ruang kelas, yang dulunya menjadi tempat perlindungan untuk belajar, berubah menjadi tempat bahaya hukum dan tekanan psikologis bagi guru. Lonjakan baru-baru ini dalam kasus-kasus viral di mana guru menghadapi laporan polisi, ancaman fisik, dan mempermalukan publik atas tindakan disipliner menggarisbawahi kegagalan sistemik yang mendalam.
Kasus viral terbaru kriminalisasi guru terjadi di Jambi tepatnya SDN 21 Desa Pematang Raman, Tri Wulansari seorang guru honorer pada awal Januari 2025 mencoba mendisiplinkan siswa berupa penegakan aturan sekolah mengenai larangan rambut pirang. Kasus serupa dialami Agus Sunaryo pada Selasa 13 Januari 2026 yang dikeroyok oleh sejumlah siswa. Hal ini bermula dari provokasi kata-kata kasar siswa siswa di dalam kelas, reaksi Agus sang guru menampar siswa tersebut sekali. Tahun sebelumnya (Konawe Selatan, 2024), Supriyani Guru honorer di SDN 4 Baito ini dituduh memukul murid anak seorang polisi. Kasus ini viral karena kejanggalan bukti dan dugaan pemerasan Rp50 juta. Setelah persidangan panjang, Supriyani divonis bebas karena tidak terbukti bersalah. Abdul Muis dan Rasnal (Luwu Utara, 2024-2025), dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang dipenjara dan diberhentikan tidak dengan hormat karena menggunakan iuran komite untuk membayar gaji guru honorer lain. Mereka kemudian mendapat rehabilitasi dari pemerintah. Dan masih banyak kasus kriminalisasi guru lainnya, baik yang viral atau terekspos di media sosial maupun yang tidak terekspos
Statistik melukiskan gambaran yang menyedihkan. Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sendiri, meskipun kurang melaporkan masalah ini, mengakui meningkatnya “konflik disiplin” yang berakhir dengan laporan hukum. Perhimpunan Guru Indonesia (PGRI) secara rutin mencatat kasus-kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap anggotanya. Sementara data nasional yang komprehensif sangat langka, masalah itu sendiri, laporan dari PGRI dan pengawas media menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Survei tahun 2023 oleh PGRI di beberapa provinsi mengungkapkan bahwa lebih dari 60% guru melaporkan merasa tidak aman atau terancam dalam menjalankan tugas profesional mereka, bukan oleh siswa, tetapi oleh orang tua dan anggota masyarakat.
Kasusnya beragam dan sangat umum setidaknya pertama, kriminalisasi atas disiplin. Seorang guru di Lumajang, Jawa Timur, menghadapi penyelidikan polisi dan tuntutan potensial berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014) karena diduga mencubit seorang siswa yang mengganggu kelas. Termasuk yang dilakukan oleh Tri Wulansari di atas mencoba mendisiplinkan siswa berupa penegakan aturan sekolah mengenai larangan rambut pirang. Insiden-insiden itu, yang dimaksudkan sebagai tindakan disipliner ringan, berubah menjadi pertempuran hukum, penangguhan karir, dan sirkus media traumatis bagi pendidik. Kedua, kekerasan dan intimidasi: Di Bekasi, seorang guru sekolah menengah diserang secara fisik oleh orang tua yang tidak senang dengan nilai rendah anak mereka. Di Sulawesi, rumah seorang kepala sekolah dirusak setelah dia memberlakukan aturan sekolah tentang seragam. Ketiga, penganiayaan digital: Media sosial telah menjadi senjata. Teguran kecil atau perselisihan nilai dapat dengan cepat meningkat menjadi kampanye viral ungkitan (serangan balik), di mana guru dipukuli, kehidupan pribadi mereka terungkap, dan profesionalisme mereka dicabik-cabik di pengadilan opini publik tanpa proses hukum.
Sebagai orang yang pernah merasakan menjadi pendidik dan juga pernah menjadi murid, penulis merasa heran dengan dunia Pendidikan di Indonesia sekarang yang jauh berbeda dengan dahulu. Mengapa mesti ada kriminalisasai terhadap guru-guru kita? Apa dan bagaimana kriteria sanksi disiplin yang dilakukan oleh guru bisa menurut Islam dan regulasi yang ada? Perlukah dibuat dan diberlakukan Undang-Undang Perlindungan Guru yang berdedikasi untuk melindungi mereka dari upaya kriminalisasi yang tujuan sebenarnya untuk mendisiplinkan murid atau siswa?
Islam Melarang Kekerasan Verbal dan Nonverbal
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kasih sayang. Karena itu, Islam tidak membenarkan segala bentuk kekerasan, baik yang menyakiti perasaan melalui ucapan maupun yang melukai secara fisik. Dalam ajaran Islam, perilaku menyakiti orang lain termasuk perbuatan tercela yang dikenal dengan istilah idza’ul mukmin, yakni menyakiti sesama orang beriman. Melalui Al-Qur’an, Allah SWT secara tegas melarang umat Islam melakukan kekerasan, baik verbal maupun nonverbal. Larangan tersebut ditegaskan dalam firman-Nya pada Surah Al-Ahzab ayat 58:
وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًاࣖ
Artinya, “Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata,” (QS. Al-Ahzab: 58).
Ayat ini menunjukkan larangan yang sangat jelas terhadap tindakan menyakiti orang beriman. Larangan tersebut mencakup perbuatan melalui lisan maupun tindakan fisik. Hal ini dapat dipahami dari penggunaan dua istilah dalam ayat tersebut. Lafaz al-buhtan menunjukkan dosa yang dilakukan melalui ucapan, sedangkan al-idza’ merujuk pada perbuatan menyakiti secara langsung, seperti memukul atau bentuk kekerasan lainnya.
Penjelasan ini diperkuat oleh keterangan Fakhruddin Ar-Razi yang menyatakan:
وَقَوْلُهُ: فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتانًا الْبُهْتَانُ هُوَ الزُّورُ وَهُوَ لَا يَكُونُ إِلَّا فِي الْقَوْلِ وَالْإِيذَاءُ قَدْ يَكُونُ بِغَيْرِ الْقَوْلِ
Artinya, “Firman Allah ‘sungguh mereka telah menanggung kebohongan’, yang dimaksud dengan al-buhtan adalah dosa yang dilakukan dengan ucapan. Sedangkan al-idza’ atau menyakiti, terkadang dilakukan bukan dengan ucapan’,” (Fakhruddin Ar-Razi, Mafatihul Ghaib, [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, 1420 H], juz XXV, hlm. 183).
Selain itu, dalam Surah Al-Hujurat ayat 11, Allah Swt secara khusus melarang bentuk kekerasan verbal. Umat Islam dilarang saling mengolok-olok dan merendahkan satu sama lain, karena boleh jadi orang yang direndahkan justru memiliki kedudukan yang lebih mulia di sisi Allah. Dari sini dapat dipahami bahwa Islam sangat mengecam segala bentuk kekerasan, baik melalui lisan maupun tindakan fisik.
Hubungan Murid dan Guru dalam Islam
Dalam konteks video viral tentang pengeroyokan guru oleh murid, penting untuk kembali mengingatkan bahwa hubungan antara guru dan murid dalam Islam adalah hubungan keilmuan yang dibangun di atas adab dan penghormatan. Seorang guru tidak sepatutnya melontarkan kata-kata kasar atau merendahkan muridnya. Sebaliknya, murid juga tidak dibenarkan bersikap kasar, apalagi melakukan kekerasan terhadap gurunya. Islam mengajarkan bahwa proses pendidikan tidak hanya bertumpu pada transfer ilmu, tetapi juga pada pembentukan akhlak. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun nonverbal, tidak memiliki tempat dalam relasi pendidikan yang sehat dan bermartabat.
Terkait adab murid terhadap guru, Imam Al-Ghazali memberikan penjelasan yang sangat rinci. Ia menegaskan bahwa hubungan murid dan guru harus dibangun di atas penghormatan dan etika yang luhur. Imam Al-Ghazali berkata:
آداب المتعلم مع العالم: يبدؤه بالسلام، ويقل بين يديه الكلام، ويقوم له إذا قام، ولا يقول له: قال فلان خلاف ما قلت، ولا يسأل جليسه في مجلسه، ولا يبتسم عند مخاطبته، ولا يشير عليه بخلاف رأيه، ولا يأخذ بثوبه إذا قام، ولا يستفهمه عن مسألة في طريقه حتى يبلغ إلى منزله، ولا يكثر عليه عند ملله
Artinya, “Adab murid terhadap guru adalah mendahului dengan salam, tidak banyak berbicara di hadapan guru, berdiri ketika guru berdiri, tidak mengatakan kepada guru, ‘pendapat fulan berbeda dengan pendapat Anda’, tidak bertanya kepada teman duduknya saat guru berada di majelis, tidak banyak tersenyum ketika berbicara dengan guru, tidak menampakkan perbedaan pendapat secara terang-terangan, tidak menarik pakaian guru ketika berdiri, tidak menanyakan suatu persoalan di tengah perjalanan hingga guru sampai di rumah, serta tidak banyak bertanya ketika guru sedang lelah,” (Al-Ghazali, Al-Adab fid Din dalam Majmu’ah Rasail, [Mesir: Maktabah At-Taufiqiyah, tt], hlm. 431).
Penjelasan ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan adab sebagai fondasi utama dalam proses belajar. Seorang murid dituntut untuk menjaga sikap, ucapan, dan perilakunya agar ilmu yang dipelajari membawa keberkahan. Sementara itu, sebagai bentuk keseimbangan, Imam Al-Ghazali juga menjelaskan adab yang harus dimiliki oleh seorang guru. Ia menegaskan bahwa guru pun memiliki tanggung jawab moral dan etika dalam mendidik muridnya. Imam Al-Ghazali berkata:
أداب العالم لزوم العلم, والعمل بالعلم, ودوام الوقار, ومنع التكبر وترك الدعاء به, والرفق بالمتعلم, والتأني بالمتعجرف, وإصلاح المسألة للبليد, وبرك الأنفة من قول لا أدري, وتكون همته عند السؤال خلاصة من السائل لإخلاص السائل, وترك التكلف, واستماع الحجة والقبول لها وإن كانت من الخصم
Artinya, “Adab seorang guru adalah konsisten dalam menuntut ilmu, mengamalkan ilmunya, menjaga kewibawaan dan ketenangan, tidak bersikap sombong serta tidak meninggalkan doa untuk murid, bersikap lembut kepada murid, tenang menghadapi orang yang bersikap congkak, membantu menyelesaikan persoalan murid yang lamban memahami pelajaran, menjaga harga diri dengan mengatakan ‘tidak tahu’ pada hal yang tidak dipahami, mengarahkan perhatian dalam menjawab pertanyaan secara tulus demi keikhlasan penanya, tidak mempersulit, serta mau mendengarkan argumentasi dan menerimanya meskipun datang dari lawan,” (Al-Ghazali, hlm. 431).
Dari uraian Imam Al-Ghazali tersebut, tampak jelas bahwa Islam menuntut adanya keseimbangan adab antara guru dan murid. Keduanya sama-sama memiliki kewajiban menjaga lisan, sikap, dan tindakan dalam proses pendidikan.
Kesimpulannya, dari kasus video viral tentang pengeroyokan guru oleh murid, baik guru maupun murid semestinya melakukan refleksi diri. Guru hendaknya menghindari ucapan yang kasar atau merendahkan murid, sementara murid wajib menjaga adab dan tidak melakukan tindakan kasar terhadap gurunya. Hubungan pendidikan yang sehat hanya dapat terwujud apabila adab dijadikan sebagai landasan utama dalam interaksi guru dan murid.
Sanksi Disiplin terhadap Murid dalam Perspektif Islam
Dalam khazanah keislaman, dikenal konsep ta’zir, yakni bentuk sanksi edukatif yang bertujuan memperbaiki perilaku dan mendisiplinkan, bukan menyakiti atau merendahkan. Namun, ta’zir memiliki batasan-batasan ketat yang harus dipatuhi agar tidak berubah menjadi kedzaliman.
وَيَحْصُلُ التَّعْزِيرُ (بِحَبْسٍ أَوْ ضَرْبٍ) غَيْرِ مُبَرِّحٍ
Artinya: “Ta’zir hasil dengan menahan atau pukulan yang tidak sangat menyakitkan.” (Syamsudin ar-Ramli, Nihayatul Muntah, [Beirut: Darul Fiqr, 1984], jilid VIII, hal. 21).
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa ta’zir dengan cara memukul pada dasarnya diperbolehkan, namun tidak bisa dilakukan secara serampangan. Ada tiga syarat ketat yang harus dipenuhi agar opsi ini sah secara syariat, yaitu:
- Pukulan yang diberikan bersifat edukatif, diyakini aman dan tidak menimbulkan cedera, dilakukan dengan tangan, serta tidak lebih dari tiga kali.
- Ada izin yang jelas dari wali murid atau orang tua siswa. Izin ini tidak cukup hanya bersifat umum atau sekadar “menyerahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah”, melainkan harus dinyatakan secara tegas.
- Anak yang dikenai ta’zir memahami bahwa tindakan tersebut merupakan hukuman dalam rangka pendidikan, bukan pelampiasan emosi.(Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kuwait: Wazaratul Auqaf was Syu’uni al-Islamiyah, 1404–1427 H], jilid XIII, hal. 13).
Ketiga syarat tersebut harus terpenuhi seluruhnya. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka opsi ta‘zir dengan memukul tidak dapat dibenarkan. Sementara itu, ta’zir berupa mencukur rambut juga diperbolehkan dan memang termasuk salah satu bentuk sanksi yang disebutkan oleh para fuqaha. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Imam Abu Bakar Syatha sebagai berikut:
ويحصل التعزير بنحو المذكورات، ككشف رأس، وتسويد وجه، وحلق رأس لمن يكرهه
Artinya, “Ta‘zir dengan cara yang telah disebutkan (seperti dengan ucapan, penjara, dan lain-lain), juga bisa dilakukan dengan membuka (penutup) kepala, menghitamkan (mencoret) wajah, dan mencukur rambut bagi orang yang tidak menyukainya,” (Syekh Abu Bakar Syatha, I‘anatut Thalibin, [Beirut: Darul Fikr, 1997], jilid IV, hal. 190).
Lalu bagaimana jika beberapa bentuk ta’zir dilakukan sekaligus, misalnya mencukur rambut dan disertai pukulan? Hal ini juga dibolehkan, sebagaimana lanjutan penjelasan Syekh Abu Bakar Syatha:
والحاصل: أمر التعزير مفوض إليه لانتفاء تقديره شرعا، فيجتهد فيه جنسا، وقدرا، وانفرادا، واجتماعا، فله أن يجمع بين الامور المتقدمة، وله أن يقتصر على بعضها
Artinya, “Kesimpulannya, urusan ta‘zir sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan Imam (pemerintah atau pihak yang diberi kewenangan), karena syariat tidak menetapkan ukurannya secara pasti. Oleh karena itu, Imam berijtihad dalam menentukan jenis, kadar, apakah dilakukan sendiri atau digabungkan. Ia boleh menggabungkan beberapa bentuk ta‘zir yang telah disebutkan, dan boleh pula membatasi pada sebagian saja,” (Syekh Abu Bakar Syatha, jilid IV, hal. 190).
Berdasarkan seluruh pemaparan di atas, sanksi berupa mencukur rambut dan menepuk mulut secara prinsip dibenarkan dalam perspektif Islam, karena keduanya termasuk opsi ta’zir yang diakui oleh para ulama.Namun, khusus ta’zir dengan memukul, harus memenuhi tiga syarat yang telah disebutkan sebelumnya. Dalam konteks kasus ini, yang berpotensi dipersoalkan secara syariat adalah tindakan menepuk mulut, karena tampaknya tidak didahului oleh izin orang tua. Indikasinya terlihat dari reaksi orang tua yang tidak menerima, memarahi guru, bahkan melaporkannya ke ranah hukum.
Bolehkah Orang Tua Melaporkan Guru Anaknya?
Jika dalam pelaksanaan ta‘zir tidak terdapat unsur pelanggaran syariat, tetapi di sisi lain menimbulkan cedera, misalnya sampai melukai, maka menurut Mazhab Syafi’i dan Hanafi, guru tetap wajib bertanggung jawab. Adapun menurut Mazhab Maliki dan Hambali, guru tidak diwajibkan menanggung tanggung jawab tersebut.
Dengan demikian, boleh atau tidaknya orang tua melaporkan guru bergantung pada perbedaan pendapat ini. Berdasarkan pendapat yang menyatakan tidak wajib bertanggung jawab, maka pelaporan tidak dibenarkan. Sebaliknya, menurut pendapat yang mewajibkan tanggung jawab, pelaporan dimungkinkan. Namun, jika tidak terdapat unsur cedera sama sekali, maka pelaporan tersebut tidak dibenarkan.
Perbedaan pandangan ini dijelaskan secara rinci oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Penjelasannya akan diuraikan sebagai berikut:
وأما إذا ضرب الأب ولده تأديباً، أو ضرب الزوج زوجته، أو المعلم إذا ضرب الصبي تأديباً، فتلف من التأديب المشروع، فإن أبا حنيفة والشافعي قالا في هذه الحالات: إنه يجب الضمان، ودليلهما عرفناه في الحالة السابقة، ولأنه تأديب مباح، فيتقيد بشرط السلامة كالمرور في الطريق ونحوه. وقال مالك وأحمد والصاحبان: لا ضمان عليه في هذه الحالات؛ لأن التأديب فعل مشروع للزجر والردع، فلا يضمن التالف به كما في الحدود
Artinya: “Pukulan dalam rangka mendidik yang sesuai syariat, yang dilakukan ayah pada anaknya, suami pada istrinya, atau guru pada muridnya, yang membuat kerusakan (melukai dan sejenisnya), Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i menyatakan wajib dhaman, dalilnya sebagaimana kita ketahui pada keadaan sebelumnya. Alasannya, walaupun mendidik dengan memukul diperbolehkan, tapi dengan syarat selamat (tidak mengakibatkan apa-apa), seperti dalam kasus berjalan di jalan. Sedangkan, Imam Malik, Imam Ahmad, dan sahabatnya, tidak mewajibkan dhaman. Sebab, dalam kasus ini merupakan tindakan yang disyariatkan untuk pencegahan, sebagaimana dalam kasus sanksi berupa hudud.” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fiqr, t.t.], jilid VII, hal. 5606).
Dengan demikian, karena sanksi yang dijatuhkan oleh guru honorer tersebut tidak menimbulkan kerusakan (dharar), sebagaimana telah dijelaskan dalam kronologi peristiwa, maka berdasarkan keterangan Syekh Wahbah az-Zuhaili, tidak terdapat kewajiban tanggung jawab hukum yang harus dipikul olehnya. Oleh karena itu, pelaporan yang dilakukan oleh orang tua murid dapat dipandang sebagai bentuk kriminalisasi, karena tidak ditopang oleh dasar syar‘i yang kuat dan jelas.
Sanksi terhadap Murid dalam Hukum Positif Indonesia
Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab. Guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang Pendidikan.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Guna memajukan pendidikan di Indonesia, negara mengatur fungsi, peran, dan kedudukan guru melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kadang kala, seorang guru perlu mengambil tindakan tegas untuk mendisiplinkan siswa. Namun terkadang tindakan ini tidak dipahami oleh orang tua/ wali siswa, yang kemudian membawanya ke ranah hukum. Lantas bolehkah guru mendisiplinkan siswa?
Dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 disebutkan bahwa: “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, serta peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan oleh guru.” Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Pada ketentuan lanjutan PP Nomor 74 Tahun 2008 ditegaskan bahwa sanksi yang diberikan harus berupa teguran dan/atau peringatan lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian sanksi ini bertujuan untuk mendidik siswa agar memahami konsekuensi dari tindakannya dan mendorong pembentukan karakter yang baik. Lebih lanjut dalam Pasal 50 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana”. Peran guru dalam kegiatan belajar mengajar merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan undang-undang, sehingga tindakan guru dalam memberikan punishment dengan tujuan mendidik tidak dapat dipidana.
Bertolak dari ketentuan tersebut, guru memang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada peserta didiknya, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh rambu-rambu hukum. Artinya, meskipun guru diberi ruang untuk mendisiplinkan murid, sanksi tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti larangan adanya unsur kekerasan, sanksi fisik yang mencederai, atau tindakan yang melampaui tujuan edukatif.
Perlu dibentuknya Undang-Undang Khusus Perlindungan Guru
Indonesia memiliki Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menguraikan hak-hak guru, termasuk klausul “perlindungan” (Pasal 39). Namun, perlindungan ini tidak jelas, prosedural, dan tidak memiliki sanksi pidana atau perdata yang dapat ditegakkan terhadap mereka yang mengintimidasi atau menyakiti guru. Ini tidak menawarkan perlindungan terhadap laporan berbahaya. Indonesia membutuhkan UU Perlindungan Guru khusus.
Hukum ini harus komprehensif, eksplisit, dan dapat ditegakkan. Pilar utamanya harus meliputi. Pertama, Praduga hukum itikad baik: Menetapkan anggapan hukum bahwa guru bertindak dengan itikad baik profesional ketika menerapkan tindakan disipliner yang selaras dengan aturan sekolah dan tujuan pedagogis. Beban pembuktian untuk niat jahat harus berada di tangan penuduh. Kedua, Saluran mediasi dan pendidikan wajib: Menciptakan kewajiban hukum untuk setiap pengaduan terhadap guru untuk terlebih dahulu melalui proses mediasi wajib yang melibatkan sekolah, orang tua, dan otoritas pendidikan sebelum laporan polisi dapat diajukan. Ini menyalurkan konflik ke dalam penyelesaian, bukan litigasi. Ketiga, Sanksi pidana dan perdata untuk tuduhan palsu dan intimidasi: Secara eksplisit mengkriminalisasi tindakan mengajukan laporan polisi palsu terhadap guru dengan niat jahat, serta tindakan kekerasan, ancaman, dan cyber bullying yang menargetkan guru dalam kapasitas profesional mereka. Keempat, Akuntabilitas kelembagaan: Mengamanatkan sekolah dan kantor pendidikan lokal untuk memberikan dukungan hukum dan psikologis penuh kepada guru yang menghadapi laporan. Kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan sanksi bagi administrator. Kelima, Klarifikasi batas disiplin: Memberikan pedoman nasional yang lebih jelas, dikembangkan dengan ahli pedagogis dan psikologi anak, membedakan antara disiplin profesional dan pelecehan yang dapat ditindaklanjuti, mengurangi interpretasi yang ambigu.
Melindungi guru adalah melindungi masa depan Indonesia. Krisis kriminalisasi guru merupakan serangan langsung terhadap kualitas pendidikan Indonesia dan, dengan perluasan, terhadap pengembangan sumber daya manusia bangsa. Setiap guru yang terintimidasi untuk diam, setiap pendidik yang meninggalkan profesi dalam ketakutan, dan setiap kelas di mana disiplin dikorbankan untuk keselamatan hukum mewakili kegagalan kolektif. Seruan untuk Undang-Undang Perlindungan Guru adalah seruan untuk mengembalikan kewarasan, keseimbangan, dan rasa hormat terhadap ekosistem pendidikan. Ini bukan tentang memberikan impunitas kepada guru, tetapi tentang memastikan bahwa penilaian profesional mereka tidak tunduk pada tuntutan pidana tanpa alasan yang ekstrem. Ini tentang menandakan bahwa masyarakat menghargai dan melindungi pendidiknya tidak hanya dengan kata-kata, tetapi dengan kerangka hukum yang konkret. Pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan harus memprioritaskan undang-undang ini. Terus mengabaikan masalah ini adalah untuk memaafkan degradasi sekolah kita yang lambat. Kita harus memilih: apakah kita menginginkan generasi siswa yang dididik oleh para profesional yang percaya diri dan terlindungi, atau oleh fungsionaris defensif yang trauma? Jawabannya akan menentukan masa depan Indonesia. Waktunya untuk bertindak adalah sekarang; Undang-undang Perlindungan Guru sangat ditunggu-tunggu.
Penutup
Dari uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dari perspektif fiqih maupun hukum positif di Indonesia, kasus ini lebih tepat dipahami sebagai bentuk kriminalisasi terhadap guru, karena penetapan status tersangka dilakukan tanpa dasar yang kokoh. Dalam kajian fiqih ta‘zir sebagaimana telah dipaparkan, maupun dalam hukum positif Indonesia, guru diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi dengan batasan-batasan tertentu yang bersifat mendidik dan proporsional. Meski demikian, para guru juga harus menyadari bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, guru dituntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, metode pendidikan, serta bentuk-bentuk sanksi yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Dari peristiwa ini, dapat dipetik satu hikmah penting bahwa guru perlu berhati-hati dalam menjatuhkan sanksi, terutama jika tidak didahului oleh peraturan tertulis yang jelas. Kita hidup di era di mana tidak semua orang tua murid sepenuhnya memasrahkan urusan pendidikan kepada sekolah. Oleh karena itu, penulis sarankan pihak sekolah mewajibkan orang tua/wali mengisi atau membuat pernyataan di atas materai sebelum memasukan anaknya pada satuan pendidikan, berupa kesediaanya menerima keputusan satuan pendidikan dalam memberikan sanksi ringan atau sanksi berat sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Selain itu, penulis juga sarankan membentuk komite khusus penyelesaian kasus antara guru, siswa dan orang tua/wali, dan untuk para aparat penegak hukum perlu meningkatkan pengetahuan, berkaitan dengan tupoksi guru yang diberikan kebebasan berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam memberikan sanksi maupun hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen serta Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Guru.
Guru bersama orang tua/wali pastinya memiliki rasa sayang terhadap anak didiknya, namun diantara keduanya memiliki cara yang berbeda dalam menafsirkan rasa sayang tersebut. Terhadap tindak pendisiplinan antara guru dan siswa tidak ada pihak yang disalahkan ataupun yang dibenarkan dalam hal ini. Namun hal yang paling mendasar bahwa setiap unsur pelaku pendidikan agar saling introspeksi diri, yakni guru yang tidak melewati batas toleransi, siswa yang santun tanpa mengkritik tindakan pendisiplinan guru, dan orang tua/wali yang mampu memahami posisi guru dalam kapasitasnya yang kadang bersikap keras dan sayang terhadap anak didiknya. Dengan terwujudnya peran dari masing-masing pelaku pendidikan tersebut maka akan terwujud suasana kondusif dunia pendidikan yang terjaga.
Di sisi lain, para orang tua juga perlu menumbuhkan kesadaran bahwa guru memiliki peran besar dalam membentuk karakter anak. Oleh karena itu, semestinya ada dukungan terhadap upaya pendisiplinan dan pembinaan karakter yang dilakukan secara proporsional dan bertanggung jawab. Jika pendidikan ingin berhasil, guru dan orang tua serta penegak hukum harus bersinergi, saling memahami peran masing-masing, dan menyatukan visi serta misi. Hal ini merupakan keniscayaan yang tidak dapat ditawar. Tanpa sinergi tersebut, keberhasilan pendidikan hanya akan menjadi harapan kosong. Wallahu a‘lam. (Disarikan dari berbagai sumber).
———
**)Penulis adalah Penghulu Ahli Madya pada KUA Pakuhaji Kab.Tangerang, da’i/Penceramah, penulis, dan pemerhati sosial keagamaan.








