Menu

Mode Gelap

Artikel · 18 Feb 2026 23:07 WIB ·

Definisi Umum, Istilah hukum Ekonomi Syariah, Sengketa Hes dan Kwenangan Pengadilan (Study Kasus) Hukum Ekonomi Syariah

Penulis: Ahmad Nafhani


 Definisi Umum, Istilah hukum Ekonomi Syariah, Sengketa Hes dan  Kwenangan Pengadilan (Study Kasus) Hukum Ekonomi Syariah Perbesar

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Hukum Ekonomi Syariah secara ideal berlandaskan pada prinsip keadilan dan kemaslahatan yang  bersumber dari  Al-Qur’an  dan  Hadis,  serta diperkuat  oleh regulasi negara. Dasar hukum utamanya di Indonesia berpijak pada Pasal 33 UUD 1945 tentang kesejahteraan sosial dan secara spesifik diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008. Prinsip ini bertujuan menciptakan sistem ekonomi yang bersih dari unsur riba (bunga), maysir (judi), dan gharar (ketidakpastian) demi mewujudkan tata kelola keuangan yang beretika.

Namun kenyataannya, pesatnya perkembangan industri keuangan syariah seringkali tidak dibarengi dengan pemahaman masyarakat yang utuh mengenai istilah teknis maupun akad-akadnya. Hal ini memicu munculnya berbagai bentuk sengketa, mulai dari wanprestasi hingga perbedaan penafsiran isi kontrak. Di sisi lain, masih terdapat kebingungan di masyarakat mengenai sejauh mana batasan kewenangan pengadilan khususnya Pengadilan Agama dalam memutus perkara ekonomi syariah secara efektif.

Sebagai solusi, makalah ini akan mengupas tuntas definisi dan istilah kunci dalam Ekonomi Syariah guna meminimalisir kesalahan pemahaman sejak awal transaksi. Selain itu, akan dibahas pula peta sengketa dan peran krusial lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum melalui analisis studi kasus yang nyata. Dengan memahami aspek-aspek tersebut, diharapkan masyarakat memiliki panduan yang jelas dalam menghadapi dinamika hukum ekonomi syariah di Indonesia.

1.2 RUMUSAN MASALAH

  1. Apa yang dimaksud dengan Hukum Ekonomi Syariah?
  1. Apa saja istilah-istilah dalam Hukum Ekonomi Syariah?
  1. Apa yang dimaksud Sengketa Hukum Ekonomi Syariah?
  1. Bagaimana kewenangan  pengadilan  dalam  mengadili  sengketa  Hukum Ekonomi Syariah disertai studi kasus?

1.3 TUJUAN PENULISAN

  1. Menjelaskan definisi umum Hukum Ekonomi Syariah.
  1. Menguraikan istilah-istilah dalam Hukum Ekonomi Syariah.
  1. Menjelaskan sengketa dalam Hukum Ekonomi Syariah.
  1. Menjelaskan kewenangan pengadilan dalam mengadili sengketa Hukum Ekonomi Syariah melalui studi kasus.

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Definisi Umum Hukum Ekonomi Syariah

Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan- badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat di ambilnya tindakan hukuman. 1 Ekonomi syariah, yang juga sering dikenal dengan Ekonomi Islam, adalah cabang ilmu ekonomi yang berprinsip pada nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah mengacu pada syariat Islam, yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.

Menurut pendapat ahli Yusuf Halim Al-Alim, Ia mengemukan bahwa ilmu ekonomi islam adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat aplikatif yang di ambil dari dalil-dalil yang terperinci terkait dengan menarik, membelanjakan, dan tata cara membelanjakan harta. Fokus kajian ekonomi Islam adalah mempelajari perilaku muamalah masyarakat Islam yang sesuai dengan Nash Al Quran, Al Hadis, Qiyas  dan  Ijma  dalam  kebutuhan  hidup  manusia  melalui  ridha  Allah  Swt.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, pengertian Ekonomi syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.

Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dijelaskan juga pengertian dari ekonomi syariah, yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi: bank syari’ah, lembaga keuangan mikro syari’ah, asuransi syari’ah, reasuransi syari’ah, reksa dana syari’ah, obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah, sekuritas syari’ah, pembiayaan syari’ah, pegadaian syari’ah, dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan bisnis syari’ah.

Dari penjelasan diatas kami berkesimpulan bahwa hukum ekonomi syariah adalah himpunan peraturan atau norma hukum yang bersifat memaksa, dibuat oleh otoritas berwenang, yang mengatur tingkah laku manusia dan badan hukum dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup (baik komersial maupun non-komersial) yang berlandaskan pada prinsip syariah.

2.2 Istilah-Istilah Dalam Hukum Ekonomi Syariah

Istilah-istilah dalam Hukum Ekonomi Syariah bersumber dari kajian fikih muamalah yang terus berkembang dan menyesuaikan dengan praktik ekonomi modern. Istilah-istilah tersebut tidak hanya berfungsi sebagai konsep teoritis, tetapi juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan transaksi ekonomi syariah, khususnya di lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu, pemahaman terhadap istilah-istilah dalam Hukum Ekonomi Syariah sangat penting bagi mahasiswa hukum agar mampu memahami substansi hukum serta penerapannya secara tepat dalam praktik ekonomi kontemporer.

  1. Akad

Akad  merupakan  dasar  utama  dalam  setiap  transaksi  Hukum  Ekonomi

Syariah. Akad dapat dipahami sebagai kesepakatan atau perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan akibat hukum sesuai dengan prinsip syariah. Dalam Penjelasan Pasal 49 huruf I Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. akad, tidak hanya aspek hukum formal yang diperhatikan, tetapi juga nilai moral seperti kejujuran dan itikad baik. Akad dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat, yaitu adanya para pihak yang berakad, objek yang jelas dan halal, tujuan yang tidak bertentangan dengan syariah, serta adanya ijab dan kabul. Menurut penulis, keberadaan rukun dan syarat akad bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya perselisihan dalam transaksi ekonomi.

  1. Murabahah

Murabahah merupakan akad jual beli yang menekankan prinsip transparansi, di mana penjual wajib menginformasikan harga perolehan barang serta keuntungan yang  disepakati  bersama  pembeli. Akad  ini  banyak  digunakan  dalam  praktik pembiayaan di perbankan syariah karena memberikan kepastian bagi kedua belah pihak7. Namun demikian, menurut penulis, penerapan murabahah perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menyimpang dari prinsip syariah dan menyerupai praktik riba terselubung. Mudharabah merupakan akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pihak pengelola usaha (mudharib). Akad ini mencerminkan prinsip kepercayaan dan keadilan, karena keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati sejak awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama tidak disebabkan oleh kelalaian pengelola. Mudharabah banyak digunakan dalam kegiatan investasi dan penghimpunan dana di lembaga keuangan syariah.

  1. Musyarakah

Musyarakah merupakan akad kerja sama usaha di mana setiap pihak yang terlibat memberikan kontribusi modal dan secara bersama-sama menanggung risiko usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan,   sedangkan   kerugian   dibagi berdasarkan porsi modal masing-masing pihak8. Menurut penulis, akad musyarakah mencerminkan prinsip kebersamaan dan sangat relevan diterapkan dalam pembiayaan usaha produktif yang membutuhkan partisipasi aktif para pihak.

  1. Ijara

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dalam  jangka waktu tertentu dengan  imbalan berupa sewa (ujrah), tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut. Akad ijarah banyak diterapkan dalam pembiayaan jasa dan sewa aset produktif di lembaga keuangan syariah (Zakaria & Nuraeni, 2025). Menurut penulis, ijarah memberikan alternatif pembiayaan yang adil karena menekankan pemanfaatan barang tanpa menghilangkan hak kepemilikan pemilik aset.

  1. Riba

Riba merupakan tambahan atau kelebihan yang diperoleh secara tidak sah dalam transaksi ekonomi, khususnya dalam praktik pinjam-meminjam. Riba dilarang  dalam  Islam  karena mengandung  unsur ketidakadilan  dan  eksploitasi terhadap pihak lain (Magiter & Mawardi, 2025). Larangan riba menjadi prinsip fundamental dalam Hukum Ekonomi Syariah dan membedakannya dari sistem ekonomi konvensional. Menurut penulis, pelarangan riba bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

  1. Gharar

Gharar adalah unsur ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam suatu akad, baik terkait objek, harga, maupun waktu penyerahan. Unsur gharar dilarang karena berpotensi menimbulkan sengketa dan merugikan salah satu pihak (Magiter & Mawardi,  2025).  Menurut  penulis,  larangan  gharar bertujuan  untuk  menjamin adanya kepastian hukum dan transparansi dalam setiap transaksi ekonomi syariah.

  1. Maysir

Maysir merupakan praktik perjudian atau spekulasi yang bergantung pada unsur untung-untungan. Praktik ini dilarang karena tidak mencerminkan usaha yang produktif dan dapat menimbulkan dampak sosial yang merugikan10.Menurut penulis, pelarangan maysir mendorong masyarakat untuk memperoleh keuntungan melalui usaha yang nyata dan bertanggung jawab sesuai prinsip syariah.

2.3 Sengketa Hukum Ekonomi Syariah

Dalam Bahasa Inggris kata sengketa disebut ‘dispute’ atau biasa disandingkan juga dengan kata ‘conflict’, Dimana kedua kata ini mengandung arti yang sama, yaitu karena adanya perbedaan antara kedua belah pihak atau pun lebih. Tetapi kedua istilah ini dapat dibedakan, konflik tidak akan menjadi sengketa apabila salah satu pihak yang merasa dirugkan memendam ketidakpuasannya terhadap pihak lainnya. Sebaliknya, suatu konflik akan berubah menjadi sebuah sengketa jika pihak yang merasa dirugikan menyatakan rasa ketidakpuasnya kepada pihak yang menimbulkan kerugiannya atau kepada pihak lain.

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia atau KBBI sengketa ialah segala sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, perbantahan dan pertikaian. Kemudian dalam kamus hukum disebut, sengketa ialah suatu hal yang menyebabkan perbedaan pendapat antara kedua belah pihak atau lebih yang sedang berselisih.

Lalu ekonomi syariah Adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok, badan usaha, yang dilaksanakan menurut prinsip syariah. Dalam pasal 49 huruf I No. 3 tahun 2006 Tentnang Peradilan Agama kegiatan usaha yang dimaksud ialah bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.14

Dengan demikian, sengketa ekomomi syariah adalah perselisihan atau pertikaian yang terjadi antara kelompok orang, orang perorangan, atau badan usaha yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum yang menimbulkan akibat hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, pensiunan lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.

2.4 Kewenangan Pengadilan dalam penyelesaian sengketa Hukum Ekonomi

Syariah

Menjadi kompentensi pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah mengacu pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang  Peradilan Agama  menyebutkan  bahwa  ‘Pengadilan  agama  berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang orang yang beragama Islam. Sementara itu dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah seperti bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, dll.

Dalam pasal tersebut menegaskan bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan mutlak dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, lalu diperkuat dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pada pasal 55 ayat 1 yaitu “Penyelesaian sengketa perbankan syari’ah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkup Pengadilan Agama. Pada awalnya Pengadilan Agama bukan  satu-satunya yang  berwenang  menyelesaikan sengketa ekonomi  syariah secara litigasi, ada peradilan umum. Namun pada akhirnya telah dihapus dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor. 93/PUU-x/ 2012, untuk menghindari terjadinya dualisme peradilan dan ketidakpastian hukum yang merugikan pihak nasabah ataupun unit usaha syariah. Putusan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung melalui SEMA No. 2 tahun 2019 yang menegaskan bahwa satu- satunya peradilan yang memiliki kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah adalah Peradilan Agama.

2.5 Studi Kasus Sengketa Pembiayaan Murabahah di Pengadilan Agama

Penggugat dan Para Tergugat telah membuat dan menandatangani Akad Jual Beli Murabahah tertanggal 17 Maret 2017 dengan Akad Jual beli  Murabahah sebesar Rp.25.000.000 dan total Margin/Keuntungan sebesar Rp.13.500.000. Berdasarkan akad jual beli murabahah tersebut pembiayaan akan dibayar dengan sistem pembayaran angsuran selama 36 bulan hingga jatuh tempo pada tanggal 17 Maret 2020, Para tergugat melakukan pembanyaran hanya sebagian dan tidak melunasi  kewajiban  pembayaran  hingga  melewati  jatuh  tempo  yang  telah ditentukan. Akhirnya  pengugat  berupanya  melakukan  penagihan  dari  melalui somasi hingga pendekatan secara kekeluargaan, namun tidak ada yang berhasil. Sehingga penggugat mengajukan gugatan kepengadilan agama.

Sengketa yang ditimbulkan oleh pelaksanan Akat Murabahah juga termasuk dalam ruang lingkup hukum ekonomi syariah karena adanya hubungan hukum para pihak yang lahir dari akad/perjanjian yang di bentuk dan disusun berdasarkan prinsip Muamalah Islam. Akad Murabahah merupakan akad jual beli syariah yang menjelaskan dan mensyaratkan adanya kejelasan dalam harga pokok, margin keuntungan, serta cara pembayaran yang di sepakati sejak awal. Apabila terjadi perselisihan dalam melaksanakan kewajibannya yang telah di perjanjikan dalam akad tersebut, maka sengketa tersebut tidak dapat di pisahkan dari sistem hukum ekonomi syariah. Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut dalam sengketa hukum ekonomi syariah hal ini bisa dilihat secara nyata dari parkara kasus yang melibatkan perngugat dan para tergugat menandatangani akad jual beli murabahah pada tanggal 17 Maret 2017. Akad ini merupakan akad muamalah yang didasari oleh prinsip syriah, dengan nilai pembiyaanan sebesar Rp.25.000.000 dan total Margin/Keuntungan sebesar Rp.13.500.000. Dengan sistem pembayaran angsuran selama 36 bulan, akad tersebut telah di sertai jaminan berupa BPKB dan telah diikat dengan jaminan fidusia hingga jatuh tempo pada tanggal 17 Maret 2020. Hubungan hukum para pihak lahir dari akad syariah. Sehingga sengketa yang di timbulkan tidak lepas dari hukum ekonomi syariah.

Tetapi Faktanya bahwa para tergugat hanya melakukan pembayaran sebagian saja dan tidak melunasinya sesuai dengan kewajibanya hingga melewati tanggal yang  telah  ditentukan dengan  alasan  kegagalan  usaha,  musibah  keluarga,  dan pendemi tetapi alasan tersebut tidak bisa menghapus kewajiban hukum yang timbul dari  akad.  ini  menunjukan  adanya  ketidakpatuhan  mengenai  pelaksanaan  dan kondisi ini menunjukan adanya wanprestasi di dalam akad murabahah. Perselisihan ini tidak berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, tetapi menyangkut pemenuhan prestasi yang bersumber dari akad syariah. Dengan hal tersebut, objek sengketa berada pada lingkup pelaksanaan akad ekonomi syariah sebagaimana di atur didalam kompilasi hukum islam dan peraturan UU terkait pengadilan agama.

Upaya penggugat melakukan penagihan melalui somasi dan kekeluargaan yang tidak berhasil ini mempertegas bahwa sengketa ini sudah memasuki ranah yuridis. Ketika penyelesaian sengketa nonlitigasi tidak berhasil, penyelesaian litigasi menjadi pilihan yang sah secara hukum. Didalam konteks sengketa yang bersumber dari akad murabahah, tempat penyelesaian yang memiliki kewenangan absolut adalah pengadilan agama, bukan pengadilan negeri. Hal ini diperkuat dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pada pasal 55 ayat 1 yaitu “Penyelesaian sengketa perbankan syari’ah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkup Pengadilan Agama”, ini disebabkan karena dasar hubungan para pihak adalah akad syariah bukan perjanjian perdata kontensional.

Pengajuan gugatan yang dilakukan oleh penggugat kepengadilan agama merupakan penerapan asas kewenangan absolut secara benar. Pengadilan Agama memiliki kewenagan untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut karena seluruh unsur sengketa para pihak, objek sengeketa, dan dasar hubungan hukum berada dalam lingkup ekonomi syariah. Hal ini sejalan dengan perkembangan peradilan agama yang menangani sengketa pembiayaan syariah pasca perluawan kewenangannya di bidang ekonomi syariah.

Dengan demikian, keterlibatan pengadilan agama dalam kasus perkara ini bukan sekedar persoalan kompetensi absolut, melainkan keharusan hukum dari karakter akad murabahah yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak. Sengketa yang timbul ini dari tidak terpenuhinya kewajiban dalam membayar angsuran dalam akad murabahah dan secara normatif dan sistematis termasuk kedalam kewenangan absolut pengadilan agama.

 

BAB III

PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Berdasarkan keseluruhan pembahasan dalam makalah ini, dapat disimpulkan bahwa Hukum Ekonomi Syariah merupakan sistem hukum yang memiliki karakteristik khas karena memadukan antara norma hukum positif dengan nilai- nilai syariah Islam. Hukum Ekonomi Syariah tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur hubungan hukum dalam bidang ekonomi, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan bagi seluruh pelaku ekonomi. Dengan landasan Al-Qur’an, Hadis, ijma’, dan qiyas yang kemudian diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan nasional, Hukum Ekonomi Syariah memiliki posisi yang kuat dalam sistem hukum Indonesia.

Pemahaman terhadap definisi umum dan istilah-istilah dalam Hukum Ekonomi Syariah menjadi aspek yang sangat penting, karena istilah-istilah tersebut merupakan dasar dari setiap akad dan transaksi syariah. Istilah seperti akad, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah tidak hanya memiliki pengertian teoritis, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang menentukan  sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum. Ketidaktepatan dalam memahami dan menerapkan istilah-istilah tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran prinsip syariah dan berujung pada sengketa antara para pihak.

Dalam praktiknya, dinamika kegiatan ekonomi syariah yang semakin berkembang juga meningkatkan potensi terjadinya sengketa. Sengketa Hukum Ekonomi Syariah umumnya muncul akibat wanprestasi, perbedaan penafsiran isi akad, maupun pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah. Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum, negara memberikan kewenangan absolut kepada Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Kewenangan ini tidak hanya mencerminkan pengakuan negara terhadap eksistensi Hukum Ekonomi Syariah, tetapi juga bertujuan untuk menghindari dualisme peradilan dan menciptakan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keberhasilan penerapan Hukum Ekonomi Syariah sangat ditentukan oleh pemahaman yang komprehensif terhadap konsep,  istilah,  serta mekanisme penyelesaian  sengketa yang  berlaku.  Hukum Ekonomi Syariah diharapkan mampu menjadi sistem hukum yang responsif terhadap perkembangan ekonomi modern tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar syariah Islam.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Manan, Abdul. 2012. Hukum Ekonomi Syariah: Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.

Arrasjid, Chainur. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Dewi, Gemala. 2016. Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Harahap, Nurhotia. 2020. Hukum Ekonomi Syariah. Semesta Aksara.

JURNAL

Baihaki, A., dan Prasetya, M.R.B. Kewenangan Absolut Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Krtha Bhayangkara. 15, (2), hlm. 289–

308.

Rejeki, S. & Subhan, M. Analisis Hukum Islam Tentang Pembiayaan Murabahah dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan. 14, (1).

Abdillah, A.A., dan Bhaidowi. Prinsip Dasar Hukum Ekonomi Syariah: Antara Keadilan dan Profitabilitas. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik. 3, (2)

Muhammad,  F. Theory  and  Legality  of  Mudharabah  Financing  in  Indonesian Islamic Financial Institutions. Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah. 1, (1).

Magiter,  H.P.,  dan  Mawardi. Analisis  Praktek Maysir,  Gharar,  dan  Riba pada

Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Jurnal Tabarru’. 2, (1).

Pramita, A.D., Fikriyah, K., dan Suryaningsih, S.A. Islamic Economic Law on Musyarakah and Murabahah: Impacts on Islamic Banking Growth. Istinbath: Jurnal Hukum Islam. 23, (2).

Rajindra, dan Syamsuddin. The Application of the Murabaha Contract in Sharia Financing: A Sharia Economic Law Perspective. International Journal of Health, Economics, and Social Sciences. 7, (1).

Zakaria, Sumiati, dan Nuraeni, N. Akad Ijarah dan Jualah dalam Perspektif Fiqh Perbandingan pada Kegiatan Bank Syariah di Indonesia. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. 5, (1).

Mutya, S., dkk. Mudharabah Contract in Islamic Economic Perspective. Proceeding

International Seminar of Islamic Studies. 6, (1).

INTERNET

STAIMABA,  Apa  itu  Ekonomi  Syariah?,    htt ps:/ /www.staimaba.ac.id/ apa -itu- ekonomi -syariah/ , [28 Januari 2026].

PUTUSAN

PUTUSAN Nomor 737/Pdt.G/2024/PA.Smn

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7

Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

 

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 6 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Humanisasi Hukum Keluarga Islam: Menolak Paksaan dan Menjaga Hati dalam Bingkai Maqashid Syariah

13 Februari 2026 - 08:37 WIB

Menjemput Berkah di Tengah Hamparan Sawah: Catatan Isra Mi’raj dari Balik Meja Akad KUA Wonosari

16 Januari 2026 - 10:46 WIB

Tingkatkan pentingnya Pretest dan Posttest dalam Bimbingan Perkawinan, KUA Rengasdengklok gemakan catin dapat berintelektual dan berintegritas.

7 Januari 2026 - 13:50 WIB

Cahaya di Balik Nasihat: Kiprah Penyuluh Agama Perempuan Wonosari dalam Balutan Kasih Ibu

22 Desember 2025 - 10:31 WIB

Rekonstruksi Fiqih Keadilan: Mengurai Bias Gender Melalui Pendekatan Maqashid Syariah dan Mubadalah

20 Desember 2025 - 15:46 WIB

Memaknai Hari Bela Negara ke-77: Peran Penghulu KUA Wonosari sebagai Benteng Ketahanan Nasional

19 Desember 2025 - 10:31 WIB

Trending di Artikel
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x