Menu

Mode Gelap

Opini · 19 Feb 2026 10:31 WIB ·

Sebuah Renungan Tentang Berpindahnya Tanggung Jawab Dalam Pernikahan

Penulis: Muhamad Fathul Arifin


 Sebuah Renungan Tentang Berpindahnya Tanggung Jawab Dalam Pernikahan Perbesar

Ada satu momen dalam sebuah akad nikah yang tak pernah benar-benar biasa, yaitu momen ketika seorang ayah mengangkat wajah, menatap putrinya, lalu dengan suara bergetar mengucap ijab kepada lelaki yang kini berdiri tegap di hadapannya. Pada detik itu, dunia seolah berhenti sejenak. Ada cinta yang dilepaskan, ada cinta yang diterima. Ada amanah yang dipangku dan kemudian berpindah dengan penuh kesadaran, doa, dan harap. Pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan, melainkan juga memindahkan sebuah tanggung jawab besar dari pundak seorang ayah kepada pundak seorang suami. Dan proses ini bukan hal kecil. Ia adalah peristiwa sakral, yang menyentuh sisi terdalam dari fitrah manusia, yaitu melindungi, mencintai, dan menjaga.

Sejak pertama kali putrinya membuka mata ke dunia, seorang ayah mengerti bahwa ia diberi amanah. Amanah untuk menjaga kesucian, kehormatan, keselamatan, pendidikan, dan kesejahteraan sang putri. Setiap langkah kecilnya, setiap air mata dan tawanya, semua menjadi bagian dari misi hidup seorang ayah. Dalam fikih, ayah memegang kewajiban nafkah, perlindungan, pendidikan, penjagaan agama (hifz ad-din), dan hifz an-nafs. Ia memastikan putrinya tumbuh dalam kebaikan, berada dalam lingkungan yang aman, dan siap menjadi perempuan dewasa yang kelak mengelola rumah tangganya sendiri. Namun waktu berjalan. Anak bertumbuh, dan suatu hari, datanglah seorang pria mengetuk pintu, memohon izin untuk mengambil alih tanggung jawab itu dengan janji untuk seumur hidup mencintai dan menjaganya. Ketika akad terucap, ketika kata “saya terima nikahnya…” mengalir lembut namun tegas, maka berpindahlah tanggung jawab itu. Suami kini memikul apa yang selama ini dipikul ayah: menjaga, menafkahi, membimbing, serta menjadi pemimpin keluarga. Islam memberikan kedudukan mulia bagi suami dalam hal tanggung jawab. Allah berfirman:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ 

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. An-Nisa’ : 34)

Ayat ini bukan soal superioritas, tapi soal amanah: bahwa suami memiliki kewajiban moral, spiritual, dan material untuk menggantikan peran ayah dalam menjaga perempuan yang kini menjadi istrinya. Dalam prosesi akad, tidak ada upacara yang berlebihan. Tidak ada pengalungan tanda, tidak ada penyerahan simbol yang rumit. Namun maknanya dalam. Ketika ayah mengucap ijab, ia sebenarnya berkata dalam hati:

“Hari ini, aku titipkan anakku. Jagalah ia sebagaimana aku menjaganya. Cintailah ia sebagaimana aku mencintai dan membesarkannya. Jangan biarkan ia menangis sendirian. Jadilah tempat bersandarnya sebagaimana dulu ia bersandar padaku.”

Dan suami yang menerima, meski mungkin tak sepenuhnya menyadari, sedang mengangguk dan berkomitmen untuk menerima amanah besar itu, seumur hidupnya. Perpindahan tanggung jawab bukan berarti ayah kehilangan anaknya. Tidak. Ia hanya mengalihkan peran. Dari penjaga menjadi penasihat. Dari pemimpin menjadi tempat kembali ketika anaknya rindu. Dari pengambil keputusan menjadi tempat bercerita ketika anaknya membutuhkan panduan. Ayah tetap mencintai. Namun kini ia memberi ruang bagi suami untuk melangkah, tumbuh, dan menjalankan perannya. Ketika seorang suami memperlakukan istrinya dengan kelembutan, kesabaran, dan cinta, ia sebenarnya sedang menghormati ayah mertuanya dan menghormati amanah yang diikat oleh akad yang suci.

Akhir,

Pada akhirnya, pernikahan bukan hanya tentang dua insan yang bersatu, tetapi tentang dua laki-laki yang sama-sama mencintai seorang Perempuan, ayah dan suaminya. Bedanya, cinta ayah adalah cinta yang melepas, sementara cinta suami adalah cinta yang menjemput. Dan di tengah-tengah keduanya, perempuan itu berdiri, tersenyum dengan haru, karena ia tahu bahwa ia dicintai dua kali oleh dua hati yang berbeda.

Semoga setiap akad menjadi peralihan amanah yang penuh berkah.
Semoga setiap suami mampu menjaga amanah yang diterimanya.
Dan semoga setiap ayah memperoleh ketenangan karena mengetahui bahwa putrinya berada di tangan yang tepat.

  • Muhamad Fathul Arifin – KUA Kesugihan, Cilacap
5 1 vote
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 6 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Persiapan Psikologis Sebelum Menikah: Tips dan Trik Mengelola Konflik

19 Februari 2026 - 08:39 WIB

UJIAN DALAM HARAPAN DOA (PART 2)

17 Februari 2026 - 10:21 WIB

Akad Nikah, Janji Suci, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan

16 Februari 2026 - 09:05 WIB

UJIAN DALAM HARAPAN DOA (PART 1)

14 Februari 2026 - 09:48 WIB

Long Distance Akad (LDA)

12 Februari 2026 - 19:15 WIB

Dari Film Her ke Realitas Digital: AI dan Tantangan Perkawinan dalam Perspektif Islam

12 Februari 2026 - 09:36 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x