AKIBAT HUKUM SEORANG WALI YANG ADHOL

AKIBAT HUKUM SEORANG WALI YANG ADHOL

 

C.     Wali Adhal dan Wali Hakim serta Tata cara Penyelesaian Wali adhal

 

1.      Pengertian Wali Adhal

Kata adhal menurut bahasa (etimologi) berasal dari bahasa Arab yaitu عضل – يعضل – عضل.  Adhal secara bahasa berarti menolak menikahkan anak.92 Pengertian lain yaitu menekan, mempersempit, mencegah, menghalangi, menahan kehendak. 93 Sedangkan secara istilah adhal ialah penolakan wali untuk menikahkan anak perempuan yang berakal dan sudah baligh dengan laki-laki yang sepadan dengan perempuan itu. Jika perempuan tersebut telah meminta (kepada walinya) untuk dinikahkan dan masing-masing calon mempelai itu saling mencintai, maka penolakan demikian menurut syara’ dilarang. Dari definisi tersebut, wali adhal mengandung minimal lima unsur, yaitu:

  1. Penolakan (keengganan) wali untuk menikahkan calon mempelai
  2. Telah ada permintaan atau permohonan dari calon mempelai perempuan agar dirinya dinikahkan dengan calon mempelai laki-laki.

 

  1. Kafa’ah antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai
  2. Adanya perasaan saling menyayangi atau mencintai di antara masing- masing calon mempelai.
  3. Alasan penolakan (keengganan) wali tersebut bertentangan dengan syara’.

Para ulama sepakat bahwa wali tidak boleh menolak untuk menikahkan perempuan yang ada di bawah perwaliannya.Apabila wali menolak untuk menikahkannya maka perempuan itu boleh mengajukan perkaranya kepada qadhi agar ia dapat dinikahkan. Apabila seorang perempuan telah meminta kepada walinya untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki yang sekufu dengannya. Jika wali keberatan dengan tidak ada alasan, maka hakim berhak menikahkannya setelah ternyata bahwa keduanya sekufu dan setelah memberi nasihat kepada wali agar mencabut keberatannya itu.

 

2.      Pengertian Wali Hakim

Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 22 dan pasal 23 apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain derajat berikutnya. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan. Dalam wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan agama tentang wali tersebut.

Selanjutnya yang berhak menjadi Wali Hakim yaitu : Dalam hal ini KHI menjelaskan pada pasal 1 huruf b bahwa: “Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah” KHI memang tidak menyebutkan siapa yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk

 

bertindak sebagai wali hakim, namun sebelum KHI lahir, telah ada Peraturan Menteri Agama yang menjelaskan hal ini. Pasal 4 Peraturan Menteri Agama No.2 Tahun 1987 menyebutkan :

  1. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku Pegawai Pencatat Nikah ditunjuk menjadi wali hakim dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai wanita sebagai dimaksud pasal 2 ayat (1) peraturan
  2. Apabila Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi Urusan Agama Islam Kabupaten atau Kotamadya diberi kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk wakil atau pembantu Pegawai Pencatat Nikah untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya.

 

3.      Tata cara Penyelesaian Wali Adhal dan Penunjukan Wali hakim

Dalam Kompilasi Hukum Islam telah memberikan penjelasan pada Pasal 19 sampai dengan Pasal 23. Pengertian menurut Pasal 19, “Wali Nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.” Pasal 20, ayat (1) “Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat Hukum Islam, yakni Muslim, Aqil dan Baligh.” Ayat (2), “Wali nikah terdiri dari: a. Wali Nasab; b. Wali Hakim”.

Show 2 Comments

2 Comments

  1. H. Endang Surahman

    Kepala KUA sebagai wali hakim dalam Pelaksanaan wali adhol jarang terjadi, karena itu Artikel ini sangat membantu sebagai reperensi literasi sebagai dasar dalam melaksanakan tupoksinya…
    Terima kasih kepada Kiyai Yayan Nuryana sebagai penulis artikel ini semoga menjadi amal baik…

  2. H. Endang Surahman

    Kepala KUA sebagai wali hakim dalam Pelaksanaan wali adhol jarang terjadi, karena itu Artikel ini sangat membantu sebagai reperensi literasi sebagai dasar dalam melaksanakan tupoksinya…
    Terima kasih kepada Kiyai Yayan Nuryana sebagai penulis artikel ini semoga menjadi amal baik…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *