DALAM sistem birokrasi pemerintahan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya telah memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas sebagaimana tertuang dalam Rincian Tugas Pegawai yang disiapkan di Masing-masing lingkungan dan unit kerja.
Dokumen tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan peta kerja yang memandu seluruh pegawai untuk melangkah dengan arah yang sama. Ketika setiap ASN bekerja sesuai dengan tupoksinya, secara otomatis tercipta sinergi, harmonisasi, dan produktivitas yang berdaya guna.
Namun, sinergi tidak akan lahir hanya dari struktur dan aturan. Ia tumbuh dari kesadaran moral dan spiritual bahwa setiap tugas yang dijalankan adalah bentuk ibadah, bukan sekadar rutinitas birokrasi. ASN, baik PNS maupun PPPK, hendaknya menanamkan semangat fastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan).
Bekerja bukan karena takut pada atasan, melainkan karena merasa diawasi oleh Allah Yang Maha Melihat. Sebab, hanya dengan niat lillahi ta’ala, pekerjaan menjadi ringan, bermakna, dan bernilai ibadah.
ASN di KUA misalnya, harus bekerja sesuai dengan jam dan hari dinas, baik di kantor maupun di lapangan seperti penyuluh. Ketepatan waktu dan kedisiplinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan integritas.
Kehadiran yang dipantau melalui absensi digital Pusaka Kemenag bukan sekadar alat kontrol, tetapi pengingat moral agar kejujuran tetap terjaga. Lebih dari sekadar hadir, ASN harus benar-benar bekerja sesuai rencana aksi. Prinsip “catat yang dikerjakan dan kerjakan yang dicatat” adalah bentuk profesionalisme yang harus dipegang teguh.
Dengan cara itu, setiap aktivitas akan terekam secara sistematis, sehingga memudahkan penyusunan laporan e-kinerja dan penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP). Kerja yang terukur menunjukkan kedisiplinan berpikir dan konsistensi bertindak, dua hal yang menjadi ciri ASN unggul.
Keterpaduan antara tugas administrasi dan lapangan juga menjadi kunci. KUA bukan sekadar tempat pencatatan nikah, tetapi pusat layanan keagamaan yang berhubungan langsung dengan masyarakat: mulai dari penyuluhan keluarga sakinah, pengelolaan zakat dan wakaf, bimbingan umat, hingga kerja sama lintas sektor.
Oleh karena itu, antara petugas administrasi dan penyuluh harus saling mendukung, bukan berjalan sendiri-sendiri. Seorang penyuluh yang aktif di lapangan perlu dukungan administratif yang rapi dari petugas kantor.
Sebaliknya, data lapangan akan menjadi sumber penting bagi penyusunan laporan kelembagaan. Di sinilah sinergi menemukan maknanya: saling menguatkan dalam satu tujuan.
Rencana kerja ASN tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Dokumen seperti Rencana Hasil Kerja (RHK), Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan Rencana Aksi Tahunan, Triwulan, serta Bulanan harus benar-benar diaplikasikan dalam kegiatan nyata.
Setiap hasil kerja mesti dilaporkan dengan bukti dukung yang valid. Ketika laporan sesuai fakta lapangan, maka sistem evaluasi akan berjalan jujur dan objektif. Ini penting bukan hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi juga sebagai wujud amanah publik.
Bekerja tanpa menunggu perintah atasan merupakan indikator kedewasaan ASN. Setiap pegawai telah mengetahui tugasnya masing-masing sebagaimana tertulis dalam rincian kerja. Maka tidak pantas jika masih harus digerakkan dengan perintah terus-menerus.
ASN yang dewasa secara profesional adalah mereka yang proaktif, berinisiatif, dan mampu membaca kebutuhan organisasi tanpa harus disuruh. Kemandirian kerja ini bukan bentuk pembangkangan, tetapi ekspresi tanggung jawab moral terhadap amanah jabatan.
Selain itu, ASN di lingkungan KUA harus menghindari ego sektoral. Tidak ada bidang yang lebih mulia dari bidang lain, karena semuanya saling melengkapi. Penghulu, penyuluh, pengadministrasi, dan penata layanan operasional, semuanya adalah satu kesatuan sistem yang bergerak bersama.
Bila satu bagian lemah, kinerja keseluruhan akan terganggu. Maka, kolaborasi harus menjadi budaya kerja — bukan hanya formalitas musyawarah, tetapi sinergi yang hidup dalam tindakan.
Nilai-nilai seperti keikhlasan, kejujuran, dan disiplin menjadi fondasi spiritual ASN Kementerian Agama. Ketika niat bekerja benar, segala sistem pendukung, mulai dari e-kinerja, absensi digital, hingga laporan bulanan akan berjalan lancar dan transparan.
Namun, jika niatnya melenceng, sehebat apapun sistemnya akan tetap bisa dimanipulasi. Karena itu, reformasi birokrasi sejati harus dimulai dari hati: dari kesadaran bahwa bekerja adalah ibadah, bukan beban.
Akhirnya, ASN KUA perlu terus menanamkan semangat berfastabiqul khairat dalam setiap tugas. Jadikan pekerjaan sebagai ladang amal, bukan sekadar rutinitas mencari nafkah. Jadikan setiap tanda tangan, laporan, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai persembahan terbaik untuk negeri dan ibadah kepada Allah.
Dengan cara itulah, sinergi ASN bukan hanya menjadi slogan, tetapi menjadi kenyataan yang menghidupkan semangat kerja dengan jujur, disiplin, profesional, dan penuh keberkahan.[]
Catatan Mahbub Fauzie, S.Ag., M.Pd
Penghulu dan Kepala KUA Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah








