Menu

Mode Gelap

Opini · 25 Nov 2025 14:20 WIB ·

Benarkah Tak Boleh Ada Jeda Sama Sekali Dan Satu Nafas Dalam Ijab Qobul Nikah?

Penulis: Sulhanudin Thofhanur Rizqo


 Benarkah Tak Boleh Ada Jeda Sama Sekali Dan Satu Nafas Dalam Ijab Qobul Nikah? Perbesar

Dalam Islam, perkawinan dipandang sebagai suatu peristiwa hukum yang sakral. Oleh karena itu, perkawinan dianggap sebagai ikatan yang suci yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan syari’at. Sakralitas perkawinan tampak pada akibat hukum yang ditimbulkan. Dalam hal ini, perkawinan secara esensial menghalalkan suatu perbuatan yang pada asalnya diharamkan, yakni hubungan seksual.

Perkawinan ini harus benar-benar memperhatikan dan memenuhi segala aspek yang berkaitan dengan keabsahannya. Rukun nikah yang harus diketahui, yaitu: “(1) Mempelai wanita, (2) Mempelai pria, (3) Wali, (4) Saksi yang terdiri dari dua orang, dan (5) Sighat ijab dan qabul”. Ijab qabul adalah hal yang paling diutamakan dalam proses pernikahan diantara lima rukun pernikahan. Disamping itu, ridha dan persetujuan pengantin juga termasuk yang utama didalam rukun pernikahan. “Ijab” adalah ungkapan atau pernyataan yang mengindikasikan kerelaan untuk membangun hubungan suami istri. Sedangkan. “qabul” hal yang selanjutnya yang memperlihatkan rasa ridha dan ikhlas.

Para ahli fiqih menetapkan Ijab dan qabul sebagai salah satu syarat nikah. Akad bisa terjadi dengan adanya sighat. Shighat tersebut hendaknya memiliki batasan tertentu yang mengikat keberlakuan akad tersebut. Contohnya, Seorang pengantin laki-laki dengan suara jelas dan tegas mengucapkan “saya terima nikah dan kawinnya….”. Usai kalimat kabul itu diucapkan sang penghulu yang memimpin proses pernikahan itu berseru dalam nada tanya, “Sah?” Dan para hadir yang ada di majelis itu serempak menjawab, “Sah!” Namun di tengah pernyataan para hadir yang menyebutkan keabsahan ijab qabul itu sebuah suara berbeda menyusup dengan jelas, “Ulangi!”. Atas suara yang berbeda itu sang penghulu bertanya, “Mengapa diulangi? Apa alasannya?” Lalu orang yang meminta diulangi menuturkan bahwa ijab qabul itu tidak sah lantaran masih ada jarak antara ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang disampaikan oleh pengantin laki-laki. Menurutnya salah satu syarat ijab qabul perkawinan adalah bersambungnya kalimat ijab dan kabul tanpa ada pemisah berupa diamnya pengantin laki-laki sebelum mengucapkan kalimat ijabnya, meski cuma sebentar. Dari hal ini, ada sebagian masyarakat yang memahami bahwa bersambungnya kalimat ijab dan kabul harus benar-benar bersambung tanpa ada senggang waktu barang sedetik pun. Namun ada pula yang masih bisa menerima bahwa kesenjangan waktu yang tak lama antara ijab dan kabul tidak berakibat pada ketidakabsahan sebuah akad perkawinan.

Tidak jarang tuntutan untuk mengulang akad nikah karena alasan ijab qabul yang kurang nyambung menjadikan pengantin laki-laki menjadi grogi dan kehilangan kepercayaan diri sehingga ketika ia mengulangi akad nikahnya justru kalimat ijab yang diucapkannya semakin tidak tertata dengan baik. Ijab yang sebenarnya telah sah pada kali pertama justru menjadi kehilangan keabsahan ketika pengucapan kali kedua dan seterusnya, karena grogi dan hilangnya percaya diri.

Lalu bagaimana semestinya ketentuan fiqih yang mengatur tentang keabsahan ijab dan kabul dalam sebuah akad pernikahan?

Di dalam fiqih memang telah ditentukan beberapa persyaratan yang menjadikan sebuah akad nikah itu sah. Di antara persyaratannya adalah bersambungnya kalimat kabul yang diucapkan oleh wali mempelai wanita atau yang mewakili dengan kalimat ijab yang dinyatakan oleh mempelai laki-laki atau yang mewakili. Ketersambungan ini menjadi wajib karena kalimat ijab dan kabul adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Permasalahannya kemudian adalah apa batasan sebuah ijab qabul dikatakan bersambung atau tidak? Berapa lama jeda waktu yang masih bisa ditoleransi untuk mengatakan bahwa ijab qabul itu bersambung? Syarat sighat ijab qabul akan menjadi topik pembahasan.   Masih merujuk pada penjelasan As-Syarbini di dalam kitab yang sama beliau menyebutkan beberapa syarat sighat ijab qabul yakni:

  1. Tidak adanya penggantungan (ta’lîq) dan pembatasan waktu (ta’qît). Tidak sah sebuah akad nikah di mana di dalam pengucapan ijab qabulnya menyertakan kalimat yang menggantungkan pernikahan tersebut pada suatu kejadian tertentu. Misal ucapan seorang wali “bila anak perempuanku dicerai oleh suaminya dan telah habis masa idahnya maka aku kawinkah engkau dengannya.” Maka tidak sah bila dalam ijab qabul disertai dengan pembatasan waktu tertentu. Seperti wali mengucapkan “aku nikahkan kamu dengan anak perempuanku untuk waktu dua tahun.” Hal tersebut merupakan nikah mut’ah.
  2. Harus menggunakan kata yang terbentuk dari kata inkâh (nikah) atau tazwîj (kawin). Tidak sah akad nikah bila tidak menggunakan kedua kata tersebut, baik salah satunya atau kedua-duanya.   Itu dua syarat yang disebutkan oleh As-Syarbini di dalam Al-Iqnâ’. Adapun ulama-ulama Syafii’iyah lainnya seperti Imam Nawawi umpamanya masih memberikan satu syarat lagi yakni harus bersambung antara kabul yang diucapkan oleh suami dengan ijab yang diucapkan oleh wali.

Dr.Musthafa Al-Khin di dalam kitabnya Al-Fiqhul Manhajî menuturkan:

ومن شروط الصيغة أيضا أن يتصل الإيجاب من الولي بالقبول من الزوج، فلو قال ولي الزوجة: زوّجتك ابنتي، فسكت الزوج مدة طويلة، ثم قال: قبلت زواجها، لم يصح العقد، لوجود الفاصل الطويل بين الإيجاب والقبول، مما يجعل أمر رجوع الوليّ في هذه المدة عن الزواج أمراً محتملاً، أما السكوت اليسير: كتنفس، وعطاس، فإنه لا يضرّ في صحة العقد

“Juga temasuk syaratnya shighat adalah bersambungnya ijab dari wali dengan kabul dari suami. Maka apabila wali dari istri mengatakan “aku nikahkah engkau dengan anak perempuanku”, lalu sang suami terdiam dalam waktu yang lama baru kemudian menjawab “saya terima nikahnya”, maka akad nikahnya tidak sah karena adanya waktu pemisah yang lama antara ijab dan kabul di mana pada rentang waktu ini memungkinkan sang wali menarik kembali akad nikahnya. Adapun diam yang sebentar seperti bernapas dan bersin tidak mengapa dalam keabsahan akad nikah.” (Musthafa Al-Khin, dkk., Al-Fiqhul Manhajî, Damaskus, Darul Qalam, 2013, Jil. II, hal. 53).

Sementara Imam Nawawi menuturkan dalam Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab:

  اذا تخلل بين الايجاب والقبول زمان طويل لم يصح. وان تخلل بينهما زمان يسير يجري مجري بلع الريق وقطع النفس صح لأن ذلك لا يمكن الاحتراز منه

“Apabila antara ijab dan kabul diselai waktu yang lama maka tidak sah akad nikahnya. Dan apabila di antara keduanya diselai waktu yang singkat yang setara waktunya menelan ludah dan berhenti bernapas maka sah akadnya, karena tidak mungkin untuk menghindar dari hal itu.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, Kairo, Darul Hadis, 2010, Juz XVI, hal. 474)

Dari dua keterangan di atas secara garis besar bisa dipahami bahwa syarat bersambungnya ijab dan kabul tidak mutlak harus tanpa ada jeda. Adanya jeda waktu yang relatif singkat untuk sekadar bernapas, bersin atau menelan ludah masih bisa ditoleransi dan akad nikah tetap dihukumi sah. Maka bila setelah sang wali mengucapkan kalimat kabul dan mempelai laki-laki sejenak berhenti untuk sekadar mengambil napas atau menelan ludah, umpamanya, akad nikah tetap dianggap sah karena antara ijab dan kabul masih dianggap bersambung, tidak terpisah dengan jeda waktu yang lama.

Memang tidak salah bila untuk kehati-hatian meminta diulang kembali akad nikah karena alasan adanya jeda waktu antara ijab dan kabul. Namun mestinya itu dilakukan bila jeda waktu yang ada memang benar-benar lama lebih dari apa yang dituturkan di atas, serta tidak terkesan memaksakan harus benar-benar bersambung antara ijab dan kabul tanpa ada jeda sedikitpun. Dengan demikian maka mempelai laki-laki akan tetap percaya diri dan akad nikah akan berjalan lebih baik dan lebih mantap keabsahannya.

5 3 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 72 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Pentingnya Kesadaran Mencatatkan Pernikahan Secara Resmi

28 November 2025 - 14:28 WIB

Memformat titik Fokus Penelitian Usia Dini dari Stagnan puluhan tahun menjadi Rekomendable Action

28 November 2025 - 11:01 WIB

Izin Istri atau Diam-Diam? Poligami dalam Perspektif Agama, Etika, dan Dampak Nyata dalam Kehidupan Rumah Tangga

27 November 2025 - 15:49 WIB

Pernikahan Siri atau Tidak Tercatat Termasuk Bentuk Pelanggaran Administratif dan Membahayakan Masa Depan Keluarga

26 November 2025 - 08:46 WIB

Sebuah Perasaan yang Tak Pernah Selesai

24 November 2025 - 14:16 WIB

Kesetiaan Adalah Salah Satu Pilar yang Menegakkan Cinta di Tengah Problematika dalam Rumah Tangga

19 November 2025 - 09:01 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x