Menu

Mode Gelap

Artikel · 24 Sep 2024 23:29 WIB ·

Bengkel Sakinah – Berapa Batas Minimal Usia Nikah?

Penulis: Biro Humas APRI Pusat


 Bengkel Sakinah – Berapa Batas Minimal Usia Nikah? Perbesar

Pertanyaan dari Muhammad Idris:

Berapa batas minimal usia nikah menurut undang undang perkawinan?

Jawaban:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa usia minimal pernikahan sesuai regulasi adalah 19 (sembilan belas) tahun, ketentuan batas usia ini berlaku bagi calon pengantin pria maupun wanita.

Hal ini sesuai dengan perubahan pada pasal 7 yang berbunyi:

”Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas pertanyaannya pada Bengkel Sakinah – Pustaka Penghulu.

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Sekolah Dibangun, Pernikahan Dini Menurun,* Sebuah Harapan Baru

14 November 2025 - 17:17 WIB

Telaah Peran Penghulu di Masa Kolonial: Antara Adat, Agama, dan Kekuasaan

11 November 2025 - 14:35 WIB

“Kuntul Baris” KUA Delanggu

10 November 2025 - 10:10 WIB

Lebih dari Sekadar Upacara: Meneladani Semangat Pahlawan dalam Tugas Pelayanan Publik Peringatan Hari Pahlawan dan Makna “Kepahlawanan” Masa Kini

10 November 2025 - 09:23 WIB

Mengarungi Bahtera dengan Cinta dan Iman, Sebuah Nasehat Untuk Pengantin Baru

7 November 2025 - 15:10 WIB

Kabupaten Klaten Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana dan Peralatan Tahun 2025: Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana

7 November 2025 - 13:24 WIB

Trending di Artikel
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x