Menu

Mode Gelap

Artikel · 24 Sep 2024 23:29 WIB ·

Bengkel Sakinah – Berapa Batas Minimal Usia Nikah?

Penulis: Biro Humas APRI Pusat


 Bengkel Sakinah – Berapa Batas Minimal Usia Nikah? Perbesar

Pertanyaan dari Muhammad Idris:

Berapa batas minimal usia nikah menurut undang undang perkawinan?

Jawaban:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa usia minimal pernikahan sesuai regulasi adalah 19 (sembilan belas) tahun, ketentuan batas usia ini berlaku bagi calon pengantin pria maupun wanita.

Hal ini sesuai dengan perubahan pada pasal 7 yang berbunyi:

”Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas pertanyaannya pada Bengkel Sakinah – Pustaka Penghulu.

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 27 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Tingkatkan pentingnya Pretest dan Posttest dalam Bimbingan Perkawinan, KUA Rengasdengklok gemakan catin dapat berintelektual dan berintegritas.

7 Januari 2026 - 13:50 WIB

Cahaya di Balik Nasihat: Kiprah Penyuluh Agama Perempuan Wonosari dalam Balutan Kasih Ibu

22 Desember 2025 - 10:31 WIB

Rekonstruksi Fiqih Keadilan: Mengurai Bias Gender Melalui Pendekatan Maqashid Syariah dan Mubadalah

20 Desember 2025 - 15:46 WIB

Memaknai Hari Bela Negara ke-77: Peran Penghulu KUA Wonosari sebagai Benteng Ketahanan Nasional

19 Desember 2025 - 10:31 WIB

Edukasi Fardhu Kifayah: KUA Wonosari dan BAZNAS Klaten Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Sesuai Syariat

16 Desember 2025 - 13:38 WIB

KUA Banjarsari Kabupaten Ciamis Teguhkan Peran sebagai Garda Kerukunan dengan Sistem Peringatan Dini/Early Warning System (EWS)

11 Desember 2025 - 13:49 WIB

Trending di Artikel
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x