Menu

Mode Gelap

Artikel · 24 Sep 2024 23:29 WIB ·

Bengkel Sakinah – Berapa Batas Minimal Usia Nikah?

Penulis: Biro Humas APRI Pusat


 Bengkel Sakinah – Berapa Batas Minimal Usia Nikah? Perbesar

Pertanyaan dari Muhammad Idris:

Berapa batas minimal usia nikah menurut undang undang perkawinan?

Jawaban:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa usia minimal pernikahan sesuai regulasi adalah 19 (sembilan belas) tahun, ketentuan batas usia ini berlaku bagi calon pengantin pria maupun wanita.

Hal ini sesuai dengan perubahan pada pasal 7 yang berbunyi:

”Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas pertanyaannya pada Bengkel Sakinah – Pustaka Penghulu.

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Perkuat Moderasi Beragama, KUA Wonosari Hadiri Doa Bersama Lintas Agama dan Sarasehan PKUB

27 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Penghulu dan Pesantren adalah Dua Pilar Penjaga Peradaban Keluarga dan Umat

23 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Jihad Konstitusi Sang Penghulu: Spirit Hari Santri dalam Pengabdian ASN

19 Oktober 2025 - 19:35 WIB

99 Tanya Jawab Seputar Shalat (XII)

16 Oktober 2025 - 23:47 WIB

99 Tanya Jawab Seputar Shalat (XI)

16 Oktober 2025 - 22:12 WIB

99 Tanya Jawab Seputar Shalat (X)

16 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Trending di Artikel
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x