Menu

Mode Gelap

Artikel · 13 Jun 2024 00:46 WIB ·

Bimbingan keluarga kua kecamatan berbek kabupaten Nganjuk

Penulis: Ahmad sulton Ariwibowo


 Bimbingan keluarga kua kecamatan berbek kabupaten Nganjuk Perbesar

5 PILAR KELUARGA SAKINAH.

Ke-5 pilar keluarga sakinah yang dimaksud adalah

pertama, suami dan istri sama-sama meyakini bahwa dalam perkawinan keduanya adalah berpasangan (zawaj). Pergaulan dalam perkawinan disebut sebagai zawaj (berpasangan). “Suami-istri itu laksana sepasang sayap yang bisa membuat seekor burung terbang tinggi untuk hidup dan mencari kehidupan. Keduanya penting, saling melengkapi, saling menopang, dan saling kerjasama. Dalam ungkapan al-qur’an, suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami (qs. Al-baqarah/ 2:187)”.

“Kedua, suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh (mitsaqan ghalizhan). Suami-istri sama-sama menghayati perkawinan sebagai ikatan yang kokoh (qs. An-nisa/ 4:21) agar bisa menyangga seluruh sendi-sendi kehidupan rumah tangga. Keduanya diwajibkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang dimiliki. Tidak bisa yang satu menjaga dengan erat, sementara yang lainnya melemahkannya”.

“Ketiga, suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (mu’asyaroh bil-ma’ruf). Ikatan perkawinan harus dipelihara dengan cara saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (qs. An-nisa/ 4: 19). Seorang suami harus selalu berpikir, berupaya, dan melakukan segala yang terbaik untuk istri. Begitupun istri pada suami. Kata mu’syaroh bil ma’ruf’ adalah bentuk kata kesalingan sehingga perilaku yang bermartabat harus bersifat timbal balik, yakni suami kepada istri dan istri kepada suami”.

“Keempat, suami dan istri bersama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui musyawarah. Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan harus diselesaikan bersama (QS. Al-Baqarah/ 2:23). Musyawarah adalah cara yang sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandangan pasangan, dan mengambil keputusan”.

“Kelima, Taradhin yaitu Suami istri meyakini bahwa ridla Allah pada mereka tergantung ridlo suami/ istrinya (Al-Baqarah/2:233)”.

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 14 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Kesetiaan Adalah Salah Satu Pilar yang Menegakkan Cinta di Tengah Problematika dalam Rumah Tangga

19 November 2025 - 09:01 WIB

Ibu dan Doa yang Mengiringi Setiap Langkah dalam Pernikahan Kita

17 November 2025 - 12:57 WIB

Sekolah Dibangun, Pernikahan Dini Menurun,* Sebuah Harapan Baru

14 November 2025 - 17:17 WIB

Tiga Kunci Keutuhan Cinta: Kedekatan, Komitmen, dan Gairah dalam Rumah Tangga (Part I)

13 November 2025 - 08:54 WIB

Telaah Peran Penghulu di Masa Kolonial: Antara Adat, Agama, dan Kekuasaan

11 November 2025 - 14:35 WIB

Kesakralan Ijab Kabul dalam Pernikahan

11 November 2025 - 09:02 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x