Menu

Mode Gelap

Artikel · 13 Jun 2024 00:46 WIB ·

Bimbingan keluarga kua kecamatan berbek kabupaten Nganjuk

Penulis: Ahmad sulton Ariwibowo


 Bimbingan keluarga kua kecamatan berbek kabupaten Nganjuk Perbesar

5 PILAR KELUARGA SAKINAH.

Ke-5 pilar keluarga sakinah yang dimaksud adalah

pertama, suami dan istri sama-sama meyakini bahwa dalam perkawinan keduanya adalah berpasangan (zawaj). Pergaulan dalam perkawinan disebut sebagai zawaj (berpasangan). “Suami-istri itu laksana sepasang sayap yang bisa membuat seekor burung terbang tinggi untuk hidup dan mencari kehidupan. Keduanya penting, saling melengkapi, saling menopang, dan saling kerjasama. Dalam ungkapan al-qur’an, suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami (qs. Al-baqarah/ 2:187)”.

“Kedua, suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh (mitsaqan ghalizhan). Suami-istri sama-sama menghayati perkawinan sebagai ikatan yang kokoh (qs. An-nisa/ 4:21) agar bisa menyangga seluruh sendi-sendi kehidupan rumah tangga. Keduanya diwajibkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang dimiliki. Tidak bisa yang satu menjaga dengan erat, sementara yang lainnya melemahkannya”.

“Ketiga, suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (mu’asyaroh bil-ma’ruf). Ikatan perkawinan harus dipelihara dengan cara saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (qs. An-nisa/ 4: 19). Seorang suami harus selalu berpikir, berupaya, dan melakukan segala yang terbaik untuk istri. Begitupun istri pada suami. Kata mu’syaroh bil ma’ruf’ adalah bentuk kata kesalingan sehingga perilaku yang bermartabat harus bersifat timbal balik, yakni suami kepada istri dan istri kepada suami”.

“Keempat, suami dan istri bersama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui musyawarah. Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan harus diselesaikan bersama (QS. Al-Baqarah/ 2:23). Musyawarah adalah cara yang sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandangan pasangan, dan mengambil keputusan”.

“Kelima, Taradhin yaitu Suami istri meyakini bahwa ridla Allah pada mereka tergantung ridlo suami/ istrinya (Al-Baqarah/2:233)”.

0 0 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 22 kali

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Mahar di Tangan, Borgol di Bayangan: Syariat Bukan Topeng Pelanggaran

8 Januari 2026 - 16:44 WIB

KUA Rengasdengklok Gencar Galakkan Khotmil Al-Quran : Pegawai Di dorong tingkatkan Literasi Qurani

8 Januari 2026 - 15:26 WIB

Saya Terima Nikahnya …

8 Januari 2026 - 15:14 WIB

Tingkatkan pentingnya Pretest dan Posttest dalam Bimbingan Perkawinan, KUA Rengasdengklok gemakan catin dapat berintelektual dan berintegritas.

7 Januari 2026 - 13:50 WIB

Menikahlah, dan Temukan Bahagiamu dalam Indahnya Pernikahan

7 Januari 2026 - 11:28 WIB

Pernikahan Tercatat Menjadi Perlindungan Nyata Bagi Hak-Hak Seorang Istri

6 Januari 2026 - 10:00 WIB

Trending di Opini
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x