Menu

Mode Gelap

Artikel · 18 Sep 2025 13:13 WIB ·

Bimbingan Perkawinan (Bimwin): Narasumber Vis a Vis Fasilitator

Penulis: H. Jinto S.H.I


 Bimbingan Perkawinan (Bimwin): Narasumber Vis a Vis Fasilitator Perbesar

Oleh: H. Jinto, S.H.I

Penghulu Ahli Madya/ Kepala KUA Kec. Kemalang Kab. Klaten

Kita hidup di era globalisasi dan technologi yang semakin canggih, dimana akses media sangat terbuka dan tak mampu terbentengi lagi, maka secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi perilaku pada calon pengantin baik yang positif maupun negatif. Calon Pengantin dengan perubahan fisik dan psikologis yang spesifik merupakan kelompok usia yang cenderung rentan memiliki beragam permasalahan yang harus dihadapi dengan pendekatan khusus. Sering kali kematangan biologis pada usia calon pengantin diikuti dengan ketertarikan terhadap lawan jenis yang seringkali tidak disertai kematangan psikologis. Calon pengantin mengalami perubahan hidup yang begitu cepat dan kesadaran dalam setiap aspek kehidupan semakin beragam, maka calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin), guna memberikan gambaran atau modal dasar dalam mengarungi bahtera rumah tangga kelak. Bimwin dipandang sebagai salah satu aspek yang memiliki peranan pokok dalam membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah dan menjadikan pernikahan sebagai medium ibadah serta menutup rapat-rapat pintu perceraian.

Metamorfosis Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

Bimbingan perkawinan bukanlah hal yang baru di Kantor Urusan Agama Kecamatan, melainkan sudah lama ada, hanya saja meiliki istilah dan dasar hukum yang berbeda-beda. Hampir setiap tahun dasar hukum bimbigan perkawinan selalu up to date oleh Dirjen Bimas Islam, namun secara garis besar metamorfosis Bimbingan Perkawinan seperti: Pertama adalah kursus calon atau lebih dikenal dengan istilah Suscatin. Kursus Calon Pengantin berawal dari Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/491 tahun 2009 tentang kursus calon pengantin yang menganjurkan pelaksanaan kursus bagi calon pengantin minimal 24 jam pelajaran. Kedua, Kursus Pra Nikah. Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelengaraan Kursus Pra Nikah yang dalam prakteknya lebih dikenal dengan istilah Pendidikan Pra Nikah. Ketiga, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 172 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Masyarakat Islam nomor 189 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan Perkawinan calon pengantin, yang dalam prakteknya lebih dikenal dengan Bimwin.

 Beberapa tahun terakhir ini, istilah bimbingan perkawinan belum mengalami perubahan, namun secara teknis ada beberapa perubahan. Perubahan tersebut karena dipengaruhi oleh situasi dan kondisi, sebagaimana qoidah usul fiqih yang berbunyi:

لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان

Artinya:

Tidak dapat dipungkiri adanya perubahan hukum lantaran berubahnya masa” (Asjmuni, 1976,  p.107)

Pada tahun 2023, materi bimbingan perkawinan sejumlah 12 jam pelajaran/ Jpl dan dilaksanakan dua hari berturut-turut, namun sekarang hanya 7 Jam pelajaran/ jpl yang hanya dilaksanakan satu hari. Perbedaan tersebut salah satu penyebabnya utamanya adalah adanya efisiensi anggaran.

 Narasumber Vis a Vis Fasilitator

Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemalang Kabupaten Klaten mengadakan acara Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 yang diikuti oleh 32 calon pengantin. Dalam bimbingan perkawinan ini, Ketua panitia yang sekaligus Kepala KUA Kecamatan Kemalang, H. Jinto, S.H.I., M.Pd berkolaborasi dengan Puskesmas dan PLKB Kecamatan Kemalang sebagai Narasumber dan Penyuluh Agama Islam sebagai Fasilitator.

Narasumber adalah seseorang yang berperan untuk memberikan informasi penting, karena memiliki keahlian tertentu yang sesuai dengan tema atau topik yang sedang dibahas di dalam sebuah acara. Narasumber lebih menekankan penyampaian materi kepada calon pengantin. Dimana narasumber berperan 80 % dan calon pengantin 20 % di dalam memberikan stimulus dan respon. Dalam hal ini narasumber dari Puskesmas Kemalang langsung dihadiri oleh Bapak dr Ahmad Budoli selaku Kepala Puskesmas dan  Koordinator PLKB Bapak Janu Ade Manaru.

Sedangkan fasilitator adalah seseorang yang bertanggung jawab membantu perjalanan sebuah proses, diskusi, atau kegiatan dalam satu tim atau kelompok. Fasilitator tidak hanya bertanggung jawab untuk menyelesaikan sebuah tugas, tetapi juga mempersiapkan sebuah lingkungan yang aman dan nyaman bagi setiap individu dalam kelompok tersebut. fasilitator lebih mobile dibandingkan dengan narasumber. Selain menyampaikan materi, fasilitator juga harus bisa menghangkatkan dan menghidupkan suasana, sehingga peserta bimbingan perkawinan tidaklah “ngantuk dan jenuh”.

Intinya fasilitator lebih mobile daripada narasumber dalam menghidupkan suasana kelas bimbingan perkawinan, sedangkan narasumber lebih detail, tajam dan fokus dalam penguasaan dan pemberian materi terhadap peserta bimbingan perkawinan.

 

Wallahul Muwafiq ila Aqwamit Thoriq

5 2 votes
Article Rating
Artikel ini telah dibaca 108 kali

Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
Lihat seluruh komentar
Baca Lainnya

Revolusi Administrasi di Kementerian Agama: Mengupas Tuntas KMA No. 9 Tahun 2016

30 September 2025 - 15:15 WIB

Sentuhan hati ……,pelayanan ASN KUA Wonosari Kab. Klaten, untuk mewujudkan harapan warga.

24 September 2025 - 14:43 WIB

Pernikahan Dini Di Lereng Gunung Merapi*

22 September 2025 - 20:20 WIB

Optimalisasi Bimwin

19 September 2025 - 20:20 WIB

Rukun Nikah Baru: Sebuah Usulan

19 September 2025 - 00:00 WIB

Pembacaan Sighat Ta’liq Talaq Pada Waktu Upacara Akad Nikah Menurut M. Quraish Shihab

15 September 2025 - 22:00 WIB

Trending di Artikel
2
0
Ada ide atau tanggapan? Share di kolom komentar!x
()
x