Oleh Nahikabillah Rabba,S.H. (CPNS Penghulu KUA Bambanglipuro Kabupaten Bantul)
Bimbingan perkawinan merupakan salah satu tahapan yang wajib diikuti oleh calon pengantin (catin) menjelang pelaksanaan akad nikah. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam No.2 tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon pengantin.
Pada praktiknya, bimbingan perkawinan biasanya dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama tempat catin mendaftar dengan estimasi waktu kurang lebih setengah hari. Materi dalam acara ini cukup beragam dan tentu bermanfaat bagi para catin yang ingin membangun rumah tangga, diantaranya adalah tentang keluarga sakinah, dinamika keluarga, manajemen keungan. Tidak hanya itu catin juga mendapat materi tentang kesehatan reproduksi dan generasi berkualitas.
Mater ini tidak sembarangan diberikan, pasalnya ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat islam Nomor 172 Tahun 2022 Tentang Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin. Pembahasan selanjutnya adalah apakah materi ini cukup menjadi bekal bagi catin untuk mengarungi bahtera rumah tangga?.
Adapun jika kita melihat dinamika dalam rumah tangga, banyak sekali kasus yang terjadi di luar kendali. Contoh dinamikanya adalah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI menyebutkan, angka KDRT pada tahun 2024 meningkat drastis yakni 24.973 kasus dibandingkan dengan tahun 2023 yaitu 18.466 kasus.
Dinamika lainnya yakni penelantaran terhadap anak yang mencapai 1381 kasus pada tahun 2024 menurut Kemen PPPA. Kasus-kasus yang terjadi di atas tentu membuat bahtera rumah tangga menjadi gonjang-ganjing bahkan hancur. Tercatat perceraian akibat KDRT menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 5174 di tahun 2023.
Berdasarkan berbagai masalah di atas, apakah materi-materi yang diberikan sudah cukup menjadi bekal?, tentu beberapa materi seperti mempersiapkan keluarga sakinah memiliki urgensi dan maksud yang sama untuk mencegah hal-hal ini terjadi. Akan Tetapi, penulis berasumsi bahwa ini saja belum cukup, harus ada materi yang benar benar merinci tentang pencegahan kasus-kasus ini.
Salah satu bentuk materi yang penulis tawarkan adalah tentang hukum pidana. Khususnya mengenai pidana-pidana yang berpotensi dilakukan dalam rumah tangga. Contoh Materi yang bisa diberikan antara lain :
1. UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT
UU ini penting diberikan kepada catin agar mereka mengetahui apa saja bentuk,ruang lingkup serta jenis kekerasan dalam rumah tangga. Pasal ini juga sangat penting diketahui oleh korban jika KDRT terjadi karena adanya hak-hak perlindungan dan mekanisme pelaporan. Terakhir pasal ini juga terdapat informasi tentang ancaman pidana bagi pelaku KDRT.
2. Berbagai Pasal KUHP Tentang Penganiayaan
Hampir sama dengan nomor 1, pasal ini juga penting diberikan saat bimbingan perkawinan agar para catin mengetahui jenis-jenis penganiayaan baik itu sekala ringan sampai berat serta ancaman pidanannya, sehingga kedepannya suami-istri dapat mengontrol diri ketika sedang marah atau emosi.
3. Pasal 376 KUHP Tentang Pencurian/Penipuan/Penggelapan antar Keluarga
Pasal ini juga penting diberikan agar ketika jadi suami-istri, mereka tidak sembarangan memanfaatkan menggelapkan harta milik anggota keluarganya.
4. Pasal 279 KUHP
Pasal ini mengatur tentang perkawinan yang dilakukan padahal terdapat halangan yang sah. Dapat juga dijelaskan bahwa pasal ini mengatur seorang suami yang melakukan poligami tanpa persetujuan istri yang sah.
Melihat berbagai masalah kekerasan dalam rumah tangga, sudah saatnya materi bimbingan perkawinan perlu dibenahi tidak hanya aspek keagamaan dan psikologi saja, namun juga penambahan aspek hukum pidana. Pemahaman dasar tentang hukum pidana ini tentu dapat membuat catin mengerti batas-batas perilaku yang dapat merugikan kelak di bahtera rumah tangga. Oleh karena itu sudah saatnya materi hukum diberikan kepada catin agar tidak hanya siap secara mental, spiritual saja namun sadar dan taat hukum.