BUDAYA PENYELESAIAN SENGKETA KELUARGA DILUAR PENGADILAN

BUDAYA PENYELESAIAN SENGKETA KELUARGA DILUAR PENGADILAN

Islam tidak dapat memaksakan kondisi sengketa dan perselisihan terus berlanjut dan berkepanjangan. Cerai melalui thalak atau fasakh adalah jalan halal tetapi paling dibenci Allah Subhanahu Wata’ala  yang harus ditempuh sebagai jalan akhir jika perdamaian tidak diketemukan. Inilah adalah  obat  yang  paling  pahit  dan  paling  keras,  jiwa-jiwa  menjadi  sedih,  rumah  tangga terpecah  dan  kadang-kadang  konsekuensi  akhir  adalah  anak  ikut  menerima  akibat  dari perceraian antara kedua orang tua mereka.

Oleh  karena  itu  perceraian  sedapat  mungkin  harus  dihindari  dengan  menyikapi sengketa suami isteri dengan jalan yang bijaksana. Salah satu jalan adalah mencari pihak ketiga yang masih ada hubungan keluarga secara bersama-sama antara pihak suami dan pihak istri untuk mencari solusi terbaik agar rumah tangga dapat diselamatkan. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah An-Nisaa ayat 35, telah memerintahkan bahwa jika dikhawatirkan ada persengketaan antara keduanya (suami isteri), maka kirimlah seorang hakam (mediator) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (mediator) dari keluarga perempuan. Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa salah satu cara menyelesaikan perselisihan/persengketaan antara suami isteri, yaitu dengan jalan mengirim seorang hakam selaku mediator dari kedua belah pihak untuk membantu menyelesaikan perselisihan tersebut.

  1. Penyelesaian  Sengketa   Suami   Isteri   (Rumah   Tangga)   Di   Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam

Dalam kehidupan rumah tangga sering dijumpai orang (suami isteri) mengeluh dan mengadu kepada orang lain ataupun kepada keluarganya, akibat karena tidak terpenuhinya hak yang harus diperoleh atau tidak dilaksanakannya kewajiban dari salah satu pihak, atau karena alasan lain, yang dapat berakibat timbulnya suatu perselisihan diantara keduanya (suami isteri) tersebut. Dan tidak mustahil dari perselisihan itu akan berbuntut pada putusnya ikatan perkawinan (perceraian).

Salah satu alasan atau sebab dimungkinkannya perceraian adalah syiqaq (terjadinya perselisihan/persengketaan yang berlarut-larut antara suami isteri). Namun jauh sebelumnya dalam AI-Qur’an surah an-Nisaa ayat 35, Allah SWT, telah memerintahkan bahwa jika dikhawatirkan ada persengketaan antara keduanya (suami isteri), maka kirimlah seorang hakam (mediator) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (mediator) dari keluarga perempuan. Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa salah satu cara menyelesaikan perselisihan/persengketaan antara suami isteri, yaitu dengan jalan mengirim seorang hakam selaku mediator dari kedua belah pihak untuk membantu menyelesaikan perselisihan tersebut.

Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa non litigasi”, yaitu penyelesaian yang dilakukan di luar jalur pengadilan. Namun tidak selamanya proses penyelesaian sengketa secara mediasi, mumi ditempuh di luar jalur pengadilan. Salah satu contohnya, yaitu pada sengketa perceraian dengan alasan, atau atas dasar syiqaq, dimana cara mediasi dalam masalah ini tidak lagi dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tetapi ia juga merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa di pengadilan.

Selama ini, pola penasihatan keluarga bermasalah di Indonesia ada dua macam, yaitu penasihatan di luar pengadilan dan penasihatan di pengadilan. Penasihatan di luar pengadilan dilakukan oleh perorangan, biasanya seorang tokoh masyarakat, tokoh agama atau anggota keluarga yang dituakan, atau oleh lembaga penasihatan, seperti BP4 dan lembaga penasihatan atau konsultasi keluarga lainnya. Sedangkan penasihatan di pengadilan dilakukan oleh majelis hakim, pada setiap kali persidangan, terutama pada sidang pertama yang harus dihadiri oleh suami dan isteri secara pribadi, tidak boleh diwakilkan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *