Berdasarkan hasil penelitian di Kantor BP4 Kecamatan Sukajadi, Bandung yang melakukan mediasi di BP4 oleh suami-istri 60 % (persen) berhasil dapat didamaikan  lagi  40  %  (persen)  nya  gagal  karena  ada  beberapa  faktor  yang membuat mereka bersiteguh untuk tetap bercerai, diantaranya :

  1. Faktor Ekonomi, sebesar 40 % (persen) ;
  2. Perselingkuhan,  yang   banyaknya   dikarenakan   Ilmu   Pengetahuan   dan Teknologi (IT) melalui social media atau jejaring sosial internet salah satu contohnya seperti (facebook), sebesar 40 % (persen) ;
  3. Sudah tidak ada kecocokan antara suami dan istri dalam prinsip berumah tangga, sebesar 20 % (persen).

Mediasi yang berhasil dilakukan di BP4 maka tidak akan ditindaklanjuti ke Pengadilan Agama. BP4 Kecamatan Sukajadi Kota Bandung inisangat berperan penting dalam mengurangi terjadinya perceraian khususnya di wilayah.Meskipun masih saja terjadi perceraian, setidaknya BP4 ini bisa dapat menekan angka perceraian itu untuk mencari solusi guna mengurangi terjadinya perceraian di masyarakat.

Kekuatan hukum yang dimiliki oleh calon sepasang suami istri merupakan sertifikat   kursus   calon   pengantin   yang   dikeluarkan   oleh  BP4   berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009, Tanggal 10 Desember 2009, kegiatan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi calon pengantin untuk  mendapatkan  bimbingan  sebelum  berumah  tangga  guna  untuk meningkatkan kualitas rumah tangga mereka agar menghindari terjadinya perceraian.

Bagi para pihak yang melakukan mediasi di BP4 dan berhasil mencapai perdamaian atau mediasi ini harus membuat kesepakatan dan perjanjian di atas materai yang diketahui oleh KUA, contohnya :

  1. Apabila permasalah  dalam  rumah  tangganya  dikarenakan  perselingkuhan, maka  perjanjian  tersebut  akan  dibuat  untuk  tidak  melakukan  perbuatan tersebut lagi ;
  2. Apabila suaminya tidak memberikan nafkah  kepada istri, maka perjanjian tersebut dibuat untuk tidak lalai dalam memberikan nafkah kepada istri.

Perjanjian tersebut dibuat dihadapan kepala KUA dan para pihak yang bersangkutan, namun apabila perjanjian tersebut tidak terpenuhi maka sesuai kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian, maka pihak yang telah berjanji siap untuk tuntut dan dilanjutkan ke dalam proses persidangan di Pengadilan Agama untuk melakukan proses perceraian.

Badan  Penasihatan  Pembinaan  dan  Pelestarian  Perkawinan  (BP4) merupakan Organisasi perkumpulan yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait lain dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan   umat   Islam   di   Indonesia   untuk   membimbing,   membina   dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia. BP4 yang bertujuan mempertinggi mutuperkawinan guna mewujudkan keluargasakina hmenurut  ajaran Islam untuk mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera materil dan spirituil.

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Sengketa suami isteri pada dasarnya disebabkan antara lain kurangnya pihak suami atau isteri memaknai arti penting suatu ikatan perkawinan atas suatu yang telah disyariatkan Islam. Perceraian pada intinya dapat terjadi dari faktor ekonomi, selingkuh, latar belakang pendidikan. Semua ini adalah penyebab yang membawa dampak dan andil yang prosentasenya hampir mencapai 90% tingkat sengketa rumah tangga itu terjadi.

Penyelesaian sengketa suami isteri dapat ditempuh dengan damai, dengan menentukan dan menunjuk satu orang juru damai dari pihak keluarga suami dan keluarga isteri. Konsep ini sesuai dengan QS. An-Nisa’ ayat 35, agar sengketa rumah tangga dapat diselesaikan dengan baik dan dapat diterima oleh semua pihak. Fase  mediasi  yang dilaksanakan oleh hakam ini adalah merupakan fase kedua, sedangkan fase pertama adalah diselesaikan sendiri oleh suami dan isteri yang bersengketa. Proses penyelesaian melalui hakam adalah jalur diluar litigasi, dengan manfaat dapat diselesaikan dengan waktu relatif singkat, dapat diterima oleh semua pihak dan dapat menyimpan rahasia perselisihan suami isteri.

  1. Saran

Jika sengketa suami isteri tidak dapat dihindari, sebaiknya selesaikan secara internal suami isteri. Hindari berbagai bentuk  perselisihan  dan  pertengkaran,  dan  selalu  menjaga  dan  saling  menghormati adalah penting dalam setiap menjalin kehidupan rumah tangga. Selalu dapat menerima kekurangan suami atau isteri, sebab konteks manusia adalah serba kekurangan dan Allah-lah yang paling sempurna.

 

 

 

Daftar Pustaka

 

Gede Widhiana Putra, Mediasi, Jakarta, 22 Mei 2006.

Hassan Hathout (2008), Panduan Seks Islami, (terjemahan oleh Yudi), Zahra, Jakarta.

Kamil AI-Hayali (2005), Solusi Islam dalam konflik rumah tangga, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kamil  Musa  (2000),  Suami  Isteri  Islami  (terjemahan  oleh  Bahruddin  Fannani),  PT.  Remaja Rosdakarya, Bandung.

Muliadi          Nur,          Mediasi          dalam          Penyelesaian          Sengketa          Perceraian,

http//:www.pojokhukum.blogspot.com/2008/03/mediasi-dalam-penyelesaiansengketa.html.

Wahyu Widiana, Pola Penasehatan Keluarga Bermasalah Peranan Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatjf Makalah disampaikan pada Rakemas BP4, Jakarta, 15 Agustus 2006.

[1] Hassan Hathout (2008), Panduan Seks Islami, (terjemahan oleh Yudi), Zahra, Jakarta.

 

[2] Kamil  Musa  (2000),  Suami  Isteri  Islami  (terjemahan  oleh  Bahruddin  Fannani),  PT.  Remaja Rosdakarya, Bandung.

 

[3] Muliadi Nur, Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian

[4] Kamil AI-Hayali (2005), Solusi Islam dalam konflik rumah tangga, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

 

[5] Gede Widhiana Putra, Mediasi, Jakarta, 22 Mei 2006.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *