Berdasarkan hasil penelitian di Kantor BP4 Kecamatan Sukajadi, Bandung yang melakukan mediasi di BP4 oleh suami-istri 60 % (persen) berhasil dapat didamaikan lagi 40 % (persen) nya gagal karena ada beberapa faktor yang membuat mereka bersiteguh untuk tetap bercerai, diantaranya :
- Faktor Ekonomi, sebesar 40 % (persen) ;
- Perselingkuhan, yang banyaknya dikarenakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IT) melalui social media atau jejaring sosial internet salah satu contohnya seperti (facebook), sebesar 40 % (persen) ;
- Sudah tidak ada kecocokan antara suami dan istri dalam prinsip berumah tangga, sebesar 20 % (persen).
Mediasi yang berhasil dilakukan di BP4 maka tidak akan ditindaklanjuti ke Pengadilan Agama. BP4 Kecamatan Sukajadi Kota Bandung inisangat berperan penting dalam mengurangi terjadinya perceraian khususnya di wilayah.Meskipun masih saja terjadi perceraian, setidaknya BP4 ini bisa dapat menekan angka perceraian itu untuk mencari solusi guna mengurangi terjadinya perceraian di masyarakat.
Kekuatan hukum yang dimiliki oleh calon sepasang suami istri merupakan sertifikat kursus calon pengantin yang dikeluarkan oleh BP4 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009, Tanggal 10 Desember 2009, kegiatan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi calon pengantin untuk mendapatkan bimbingan sebelum berumah tangga guna untuk meningkatkan kualitas rumah tangga mereka agar menghindari terjadinya perceraian.
Bagi para pihak yang melakukan mediasi di BP4 dan berhasil mencapai perdamaian atau mediasi ini harus membuat kesepakatan dan perjanjian di atas materai yang diketahui oleh KUA, contohnya :
- Apabila permasalah dalam rumah tangganya dikarenakan perselingkuhan, maka perjanjian tersebut akan dibuat untuk tidak melakukan perbuatan tersebut lagi ;
- Apabila suaminya tidak memberikan nafkah kepada istri, maka perjanjian tersebut dibuat untuk tidak lalai dalam memberikan nafkah kepada istri.
Perjanjian tersebut dibuat dihadapan kepala KUA dan para pihak yang bersangkutan, namun apabila perjanjian tersebut tidak terpenuhi maka sesuai kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian, maka pihak yang telah berjanji siap untuk tuntut dan dilanjutkan ke dalam proses persidangan di Pengadilan Agama untuk melakukan proses perceraian.
Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) merupakan Organisasi perkumpulan yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait lain dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan umat Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia. BP4 yang bertujuan mempertinggi mutuperkawinan guna mewujudkan keluargasakina hmenurut ajaran Islam untuk mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera materil dan spirituil.
Sengketa suami isteri pada dasarnya disebabkan antara lain kurangnya pihak suami atau isteri memaknai arti penting suatu ikatan perkawinan atas suatu yang telah disyariatkan Islam. Perceraian pada intinya dapat terjadi dari faktor ekonomi, selingkuh, latar belakang pendidikan. Semua ini adalah penyebab yang membawa dampak dan andil yang prosentasenya hampir mencapai 90% tingkat sengketa rumah tangga itu terjadi.
Penyelesaian sengketa suami isteri dapat ditempuh dengan damai, dengan menentukan dan menunjuk satu orang juru damai dari pihak keluarga suami dan keluarga isteri. Konsep ini sesuai dengan QS. An-Nisa’ ayat 35, agar sengketa rumah tangga dapat diselesaikan dengan baik dan dapat diterima oleh semua pihak. Fase mediasi yang dilaksanakan oleh hakam ini adalah merupakan fase kedua, sedangkan fase pertama adalah diselesaikan sendiri oleh suami dan isteri yang bersengketa. Proses penyelesaian melalui hakam adalah jalur diluar litigasi, dengan manfaat dapat diselesaikan dengan waktu relatif singkat, dapat diterima oleh semua pihak dan dapat menyimpan rahasia perselisihan suami isteri.
Jika sengketa suami isteri tidak dapat dihindari, sebaiknya selesaikan secara internal suami isteri. Hindari berbagai bentuk perselisihan dan pertengkaran, dan selalu menjaga dan saling menghormati adalah penting dalam setiap menjalin kehidupan rumah tangga. Selalu dapat menerima kekurangan suami atau isteri, sebab konteks manusia adalah serba kekurangan dan Allah-lah yang paling sempurna.
Gede Widhiana Putra, Mediasi, Jakarta, 22 Mei 2006.
Hassan Hathout (2008), Panduan Seks Islami, (terjemahan oleh Yudi), Zahra, Jakarta.
Kamil AI-Hayali (2005), Solusi Islam dalam konflik rumah tangga, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kamil Musa (2000), Suami Isteri Islami (terjemahan oleh Bahruddin Fannani), PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Muliadi Nur, Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian,
http//:www.pojokhukum.blogspot.com/2008/03/mediasi-dalam-penyelesaiansengketa.html.
Wahyu Widiana, Pola Penasehatan Keluarga Bermasalah Peranan Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatjf Makalah disampaikan pada Rakemas BP4, Jakarta, 15 Agustus 2006.
[1] Hassan Hathout (2008), Panduan Seks Islami, (terjemahan oleh Yudi), Zahra, Jakarta.
[2] Kamil Musa (2000), Suami Isteri Islami (terjemahan oleh Bahruddin Fannani), PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
[3] Muliadi Nur, Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian
[4] Kamil AI-Hayali (2005), Solusi Islam dalam konflik rumah tangga, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
[5] Gede Widhiana Putra, Mediasi, Jakarta, 22 Mei 2006.