BUDAYA PENYELESAIAN SENGKETA KELUARGA DILUAR PENGADILAN

BUDAYA PENYELESAIAN SENGKETA KELUARGA DILUAR PENGADILAN

Hal tersebut sangat terkait dengan apa yang sedang dilakukan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4), yaitu meningkatkan kualitas konsultasi perkawinan dan  meningkatkan  pelayanan terhadap  keluarga yang  bermasalah  melalui  kegiatan konseling, mediasi dan advokasi.

Meningkatnya jumlah  perceraian  yang  terjadi, menurut data terakhir selama tahun 2021 terdapat 447.743 pasangan nikah yang telah bercerai. Meningkat 53,50% dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan meninjau hal tersebut sangat membutuhkan lembaga seperti BP4 ini yaitu guna untuk demi meningkatkan kualitas perkawinan diperlukannya bimbingan dan penasihatan perkawinan secara terus menerus dan konsisten. Meningkatkan konsultasi perkawinan dan meningkatkan pelayanan terhadap keluarga yang bermasalah melalui kegiatan konseling, mediasi dan advokasi.

Peran BP4 ini memberikan nasihat serta pembinaan baik kepada para pihak yang pra-nikah ataupun pasca nikah sehubungan saat ini kian hari kian marak yang menikah lalu bercerai, pemerintah dan agama sangat tidak menginginkan hal tersebut  terjadi.  Maka  BP4  dibentuk  untuk  membina  yang  belum  menikah diberikan gambaran tentang bagaimana kehidupan rumah tangga agar ketika berumah tangga nanti tidak terkejut dengan adanya permasalahan-permasalahan dalam rumah tangga, dan pembinaan untuk pasca nikah ini apabila mereka datang kemudian konsultasi kepada BP4 karena memiliki masalah dalam rumah tangga maka BP4 berusaha  untuk  memberikan  solusi  agar  tidak  pergi  ke  Pengadilan Agama.

Proses Mediasi di BP4 sangatlah mudah untuk pasca nikah dengan hanya datang  pada  hari  kerja  ke  BP4  setempat  lalu  mendaftarkan  dirinya  untuk konsultasi, jika memang pada hari itu mediator dari BP4 bersedia maka akan dilaksanakannya  pada  hari  itu  juga.  Jika  tidak  bagi  para  pihak  yang  telah mendaftar menunggu panggilan dari BP4 untuk hadir, kegiatan ini biasanya dilakukan seminggu sekali sampai akhirnya para pihak mencapai kesepakatan. Proses  pada  pemanggilan  kepada  pihak  yang  mendaftar  tidak  membutuhkan waktu  lebih  dari  satu  minggu  untuk  menunggu.  Dan  bagi  yang  pra-nikah ditentukan waktu nya oleh KUA untuk mendapatkan bimbingan dari BP4, pendaftarannya pada saat  mereka  mendaftarkan  untuk  menikah.  Hal ini  wajib untuk para pra-nikah untuk mendapatkan pembinaan mengenai perkawinan dari BP4. Proses  mediasi  di  BP4  untuk  mendapatkan  penasihatan,  pembinaan  dan pelestarian perkawinan, apabila mediator di BP4 gagal kepada pasangan suami- istri tidak mencapai pada keputusan untuk berdamai, maka sesuai kesepakatan mereka akan memilih untuk beracara di Pengadilan Agama pada proses perceraian. BP4 akan mengeluarkan surat pernyataan kepada Pengadilan Agama bahwa para pihak  sebelum  melakukan  sidang  untuk  perceraian  para  pihak  sudah  ke  BP4 terlebih dahulu, dengan alasan mereka berbagai pernyataan bahwa mereka tidak dapat untuk berdamai lagi.

  1. Hasil Penelitian Kasus penanganan sengketa oleh BP4 Kecamatan Sukajadi Bandung

Berdasarkan hasil penelitian di Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kecamatan Sukajadi kota Bandung, yang dilaksanakan pada tahun 2015, oleh Hj. Sri Pursetyowati bahwa efektivitas lembaga non-litigasi ini atau BP4 dalam upaya mediasi pada proses perceraian sangatlah kurang efektif, dikarenakannya kurangnya sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat hal ini mengakibatkan kurang ketahuannya masyarakat dengan keberadaannya BP4 ini, banyaknya masyarakat hanya mengetahui KUA saja yang sanggup membantu menyelesaikan masalah dalam rumah tangga, hingga mereka bukan datang ke BP4 melainkan ke KUA.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *