Hal tersebut sangat terkait dengan apa yang sedang dilakukan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4), yaitu meningkatkan kualitas konsultasi perkawinan dan meningkatkan pelayanan terhadap keluarga yang bermasalah melalui kegiatan konseling, mediasi dan advokasi.
Meningkatnya jumlah perceraian yang terjadi, menurut data terakhir selama tahun 2021 terdapat 447.743 pasangan nikah yang telah bercerai. Meningkat 53,50% dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan meninjau hal tersebut sangat membutuhkan lembaga seperti BP4 ini yaitu guna untuk demi meningkatkan kualitas perkawinan diperlukannya bimbingan dan penasihatan perkawinan secara terus menerus dan konsisten. Meningkatkan konsultasi perkawinan dan meningkatkan pelayanan terhadap keluarga yang bermasalah melalui kegiatan konseling, mediasi dan advokasi.
Peran BP4 ini memberikan nasihat serta pembinaan baik kepada para pihak yang pra-nikah ataupun pasca nikah sehubungan saat ini kian hari kian marak yang menikah lalu bercerai, pemerintah dan agama sangat tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Maka BP4 dibentuk untuk membina yang belum menikah diberikan gambaran tentang bagaimana kehidupan rumah tangga agar ketika berumah tangga nanti tidak terkejut dengan adanya permasalahan-permasalahan dalam rumah tangga, dan pembinaan untuk pasca nikah ini apabila mereka datang kemudian konsultasi kepada BP4 karena memiliki masalah dalam rumah tangga maka BP4 berusaha untuk memberikan solusi agar tidak pergi ke Pengadilan Agama.
Proses Mediasi di BP4 sangatlah mudah untuk pasca nikah dengan hanya datang pada hari kerja ke BP4 setempat lalu mendaftarkan dirinya untuk konsultasi, jika memang pada hari itu mediator dari BP4 bersedia maka akan dilaksanakannya pada hari itu juga. Jika tidak bagi para pihak yang telah mendaftar menunggu panggilan dari BP4 untuk hadir, kegiatan ini biasanya dilakukan seminggu sekali sampai akhirnya para pihak mencapai kesepakatan. Proses pada pemanggilan kepada pihak yang mendaftar tidak membutuhkan waktu lebih dari satu minggu untuk menunggu. Dan bagi yang pra-nikah ditentukan waktu nya oleh KUA untuk mendapatkan bimbingan dari BP4, pendaftarannya pada saat mereka mendaftarkan untuk menikah. Hal ini wajib untuk para pra-nikah untuk mendapatkan pembinaan mengenai perkawinan dari BP4. Proses mediasi di BP4 untuk mendapatkan penasihatan, pembinaan dan pelestarian perkawinan, apabila mediator di BP4 gagal kepada pasangan suami- istri tidak mencapai pada keputusan untuk berdamai, maka sesuai kesepakatan mereka akan memilih untuk beracara di Pengadilan Agama pada proses perceraian. BP4 akan mengeluarkan surat pernyataan kepada Pengadilan Agama bahwa para pihak sebelum melakukan sidang untuk perceraian para pihak sudah ke BP4 terlebih dahulu, dengan alasan mereka berbagai pernyataan bahwa mereka tidak dapat untuk berdamai lagi.
Berdasarkan hasil penelitian di Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kecamatan Sukajadi kota Bandung, yang dilaksanakan pada tahun 2015, oleh Hj. Sri Pursetyowati bahwa efektivitas lembaga non-litigasi ini atau BP4 dalam upaya mediasi pada proses perceraian sangatlah kurang efektif, dikarenakannya kurangnya sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat hal ini mengakibatkan kurang ketahuannya masyarakat dengan keberadaannya BP4 ini, banyaknya masyarakat hanya mengetahui KUA saja yang sanggup membantu menyelesaikan masalah dalam rumah tangga, hingga mereka bukan datang ke BP4 melainkan ke KUA.