Faktor yang menjadikan tidak adanya sosialisasi atau penyuluhan ini karena tidak adanya agaran biaya untuk melaksanakan acara tersebut, BP4 yang bertempat di Kecamatan Sukajadi, Bandung dapat dikatakan tidak mencapai cita- cita dikarenakan tidak adanya anggaran, hal tersebut yang membuat BP4 kota Bandung menjadi menghambat untuk memaksimalkan lembaga non-litigasi ini. Bukan hanya untuk sosialisasi, para mediator yang memberikan nasihat serta bimbingan kepada para tamu yang datang ke BP4 juga tidak mendapatkan honor, hal tersebut juga menurunkan efektivitas BP4 di kota Bandung.
Meningkatnya jumlah perceraian yang terjadi di Kota Bandung menurut data terakhir yang disampaikan pengadilan agama kota Bandung, kisaran bulan Januari hingga Desember 2015, angka perceraian meningkat yaitu sekitar 6000 pasangan nikah yang telah bercerai. Dengan hal adanya tersebut sangat membutuhkan lembaga seperti BP4 ini yaitu guna untuk demi meningkatkan kualitas perkawinan diperlukannya bimbingan dan penasihatan perkawinan secara terus menerus dan konsisten agar dapat mewujudkan rumah tangga atau keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Peran BP4 ini memberikan nasihat serta pembinaan baik kepada para pihak yang pra-nikah ataupun pasca nikah sehubungan saat ini kian hari kian marak yang menikah lalu bercerai, pemerintah dan agama sangat tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Maka BP4 dibentuk untuk membina yang belum menikah diberikan gambaran tentang bagaimana kehidupan rumah tangga agar ketika berumah tangga nanti tidak terkejut dengan adanya permasalahan-permasalahan dalam rumah tangga, dan pembinaan untuk pasca nikah ini apabila mereka datang kemudian konsultasi kepada BP4 karena memiliki masalah dalam rumah tangga maka BP4 berusaha untuk memberikan solusi agar tidak pergi ke Pengadilan Agama.
Proses mediasi di BP4 untuk mendapatkan penasihatan, pembinaan dan pelestarian perkawinan, apabila mediator di BP4 gagal kepada pasangan suami- istri tidak mencapai pada keputusan untuk berdamai, maka sesuai kesepakatan mereka akan memilih untuk beracara di Pengadilan Agama pada proses perceraian. BP4 akan mengeluarkan surat pernyataan kepada Pengadilan Agama bahwa para pihak sebelum melakukan sidang untuk perceraian para pihak sudah ke BP4 terlebih dahulu, dengan alasan mereka berbagai pernyataan bahwa mereka tidak dapat untuk berdamai lagi.
Berdasarkan hasil penelitian di Kantor BP4 Kecamatan Sukajadi, Bandung yang melakukan mediasi di BP4 oleh suami-istri 60 % (persen) berhasil dapat didamaikan lagi 40 % (persen) nya gagal karena ada beberapa faktor yang membuat mereka bersiteguh untuk tetap bercerai, diantaranya :
- Faktor Ekonomi, sebesar 40 % (persen) ;
- Perselingkuhan, yang banyaknya dikarenakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IT) melalui social media atau jejaring sosial internet salah satu contohnya seperti (facebook), sebesar 40 % (persen) ;
- Sudah tidak ada kecocokan antara suami dan istri dalam prinsip berumah tangga, sebesar 20 % (persen).
Mediasi yang berhasil dilakukan di BP4 maka tidak akan ditindaklanjuti ke Pengadilan Agama. BP4 Kecamatan Sukajadi Kota Bandung inisangat berperan penting dalam mengurangi terjadinya perceraian khususnya di wilayah.Meskipun masih saja terjadi perceraian, setidaknya BP4 ini bisa dapat menekan angka perceraian itu untuk mencari solusi guna mengurangi terjadinya perceraian di masyarakat.
Kekuatan hukum yang dimiliki oleh calon sepasang suami istri merupakan sertifikat kursus calon pengantin yang dikeluarkan oleh BP4 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009, Tanggal 10 Desember 2009, kegiatan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi calon pengantin untuk mendapatkan bimbingan sebelum berumah tangga guna untuk meningkatkan kualitas rumah tangga mereka agar menghindari terjadinya perceraian.