BUDAYA PENYELESAIAN SENGKETA KELUARGA DILUAR PENGADILAN

BUDAYA PENYELESAIAN SENGKETA KELUARGA DILUAR PENGADILAN

Faktor yang menjadikan tidak adanya sosialisasi atau penyuluhan ini karena tidak  adanya  agaran  biaya  untuk  melaksanakan  acara  tersebut,  BP4  yang bertempat di Kecamatan Sukajadi, Bandung dapat dikatakan tidak mencapai cita- cita dikarenakan tidak adanya anggaran, hal tersebut yang membuat BP4 kota Bandung menjadi menghambat untuk memaksimalkan lembaga non-litigasi ini. Bukan hanya untuk sosialisasi, para mediator yang memberikan nasihat serta bimbingan kepada para tamu yang datang ke BP4 juga tidak mendapatkan honor, hal tersebut juga menurunkan efektivitas BP4 di kota Bandung.

Meningkatnya jumlah  perceraian  yang  terjadi di  Kota Bandung menurut data terakhir yang disampaikan pengadilan agama kota Bandung, kisaran bulan Januari hingga Desember 2015, angka perceraian meningkat yaitu sekitar 6000 pasangan nikah yang telah bercerai. Dengan hal adanya tersebut sangat membutuhkan lembaga seperti BP4 ini yaitu guna untuk demi meningkatkan kualitas perkawinan diperlukannya bimbingan dan penasihatan perkawinan secara terus menerus dan konsisten agar dapat mewujudkan rumah tangga atau keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Peran BP4 ini memberikan nasihat serta pembinaan baik kepada para pihak yang pra-nikah ataupun pasca nikah sehubungan saat ini kian hari kian marak yang menikah lalu bercerai, pemerintah dan agama sangat tidak menginginkan hal tersebut  terjadi.  Maka  BP4  dibentuk  untuk  membina  yang  belum  menikah diberikan gambaran tentang bagaimana kehidupan rumah tangga agar ketika berumah tangga nanti tidak terkejut dengan adanya permasalahan-permasalahan dalam rumah tangga, dan pembinaan untuk pasca nikah ini apabila mereka datang kemudian konsultasi kepada BP4 karena memiliki masalah dalam rumah tangga maka BP4 berusaha  untuk  memberikan  solusi  agar  tidak  pergi  ke  Pengadilan Agama.

Proses  mediasi  di  BP4  untuk  mendapatkan  penasihatan,  pembinaan  dan pelestarian perkawinan, apabila mediator di BP4 gagal kepada pasangan suami- istri tidak mencapai pada keputusan untuk berdamai, maka sesuai kesepakatan mereka akan memilih untuk beracara di Pengadilan Agama pada proses perceraian. BP4 akan mengeluarkan surat pernyataan kepada Pengadilan Agama bahwa para pihak  sebelum  melakukan  sidang  untuk  perceraian  para  pihak  sudah  ke  BP4 terlebih dahulu, dengan alasan mereka berbagai pernyataan bahwa mereka tidak dapat untuk berdamai lagi.

Berdasarkan hasil penelitian di Kantor BP4 Kecamatan Sukajadi, Bandung yang melakukan mediasi di BP4 oleh suami-istri 60 % (persen) berhasil dapat didamaikan  lagi  40  %  (persen)  nya  gagal  karena  ada  beberapa  faktor  yang membuat mereka bersiteguh untuk tetap bercerai, diantaranya :

  1. Faktor Ekonomi, sebesar 40 % (persen) ;
  2. Perselingkuhan,  yang   banyaknya   dikarenakan   Ilmu   Pengetahuan   dan Teknologi (IT) melalui social media atau jejaring sosial internet salah satu contohnya seperti (facebook), sebesar 40 % (persen) ;
  3. Sudah tidak ada kecocokan antara suami dan istri dalam prinsip berumah tangga, sebesar 20 % (persen).

Mediasi yang berhasil dilakukan di BP4 maka tidak akan ditindaklanjuti ke Pengadilan Agama. BP4 Kecamatan Sukajadi Kota Bandung inisangat berperan penting dalam mengurangi terjadinya perceraian khususnya di wilayah.Meskipun masih saja terjadi perceraian, setidaknya BP4 ini bisa dapat menekan angka perceraian itu untuk mencari solusi guna mengurangi terjadinya perceraian di masyarakat.

Kekuatan hukum yang dimiliki oleh calon sepasang suami istri merupakan sertifikat   kursus   calon   pengantin   yang   dikeluarkan   oleh  BP4   berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009, Tanggal 10 Desember 2009, kegiatan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi calon pengantin untuk  mendapatkan  bimbingan  sebelum  berumah  tangga  guna  untuk meningkatkan kualitas rumah tangga mereka agar menghindari terjadinya perceraian.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *