BUDAYA PENYELESAIAN SENGKETA KELUARGA DILUAR PENGADILAN

BUDAYA PENYELESAIAN SENGKETA KELUARGA DILUAR PENGADILAN

Bagi para pihak yang melakukan mediasi di BP4 dan berhasil mencapai perdamaian atau mediasi ini harus membuat kesepakatan dan perjanjian di atas materai yang diketahui oleh KUA, contohnya :

  1. Apabila permasalah  dalam  rumah  tangganya  dikarenakan  perselingkuhan, maka  perjanjian  tersebut  akan  dibuat  untuk  tidak  melakukan  perbuatan tersebut lagi ;
  2. Apabila suaminya tidak memberikan nafkah  kepada istri, maka perjanjian tersebut dibuat untuk tidak lalai dalam memberikan nafkah kepada istri.

Perjanjian tersebut dibuat dihadapan kepala KUA dan para pihak yang bersangkutan, namun apabila perjanjian tersebut tidak terpenuhi maka sesuai kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian, maka pihak yang telah berjanji siap untuk tuntut dan dilanjutkan ke dalam proses persidangan di Pengadilan Agama untuk melakukan proses perceraian.

Badan  Penasihatan  Pembinaan  dan  Pelestarian  Perkawinan  (BP4) merupakan Organisasi perkumpulan yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait lain dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan   umat   Islam   di   Indonesia   untuk   membimbing,   membina   dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia. BP4 yang bertujuan mempertinggi mutuperkawinan guna mewujudkan keluargasakina hmenurut  ajaran Islam untuk mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera materil dan spirituil.

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Sengketa suami isteri pada dasarnya disebabkan antara lain kurangnya pihak suami atau isteri memaknai arti penting suatu ikatan perkawinan atas suatu yang telah disyariatkan Islam. Perceraian pada intinya dapat terjadi dari faktor ekonomi, selingkuh, latar belakang pendidikan. Semua ini adalah penyebab yang membawa dampak dan andil yang prosentasenya hampir mencapai 90% tingkat sengketa rumah tangga itu terjadi.

Penyelesaian sengketa suami isteri dapat ditempuh dengan damai, dengan menentukan dan menunjuk satu orang juru damai dari pihak keluarga suami dan keluarga isteri. Konsep ini sesuai dengan QS. An-Nisa’ ayat 35, agar sengketa rumah tangga dapat diselesaikan dengan baik dan dapat diterima oleh semua pihak. Fase  mediasi  yang dilaksanakan oleh hakam ini adalah merupakan fase kedua, sedangkan fase pertama adalah diselesaikan sendiri oleh suami dan isteri yang bersengketa. Proses penyelesaian melalui hakam adalah jalur diluar litigasi, dengan manfaat dapat diselesaikan dengan waktu relatif singkat, dapat diterima oleh semua pihak dan dapat menyimpan rahasia perselisihan suami isteri.

  1. Saran

Jika sengketa suami isteri tidak dapat dihindari, sebaiknya selesaikan secara internal suami isteri. Hindari berbagai bentuk  perselisihan  dan  pertengkaran,  dan  selalu  menjaga  dan  saling  menghormati adalah penting dalam setiap menjalin kehidupan rumah tangga. Selalu dapat menerima kekurangan suami atau isteri, sebab konteks manusia adalah serba kekurangan dan Allah-lah yang paling sempurna.

 

 

 

Daftar Pustaka

 

Gede Widhiana Putra, Mediasi, Jakarta, 22 Mei 2006.

Hassan Hathout (2008), Panduan Seks Islami, (terjemahan oleh Yudi), Zahra, Jakarta.

Kamil AI-Hayali (2005), Solusi Islam dalam konflik rumah tangga, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kamil  Musa  (2000),  Suami  Isteri  Islami  (terjemahan  oleh  Bahruddin  Fannani),  PT.  Remaja Rosdakarya, Bandung.

Muliadi          Nur,          Mediasi          dalam          Penyelesaian          Sengketa          Perceraian,

http//:www.pojokhukum.blogspot.com/2008/03/mediasi-dalam-penyelesaiansengketa.html.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *